Kebijakan.co.id – Liputan Advokatif
Adi Fauzanto-8 Mar 2023 (12.00 WIB)-#54 Paragraf

Ambisi transisi energi pemerintah melalui BUMN-nya, PT Geo Dipa Energi, menyisakan ancaman kerusakan lingkungan, karena dibangun di atas hutan konservasi, mengancam habitat satwa dilindungi, mata air, wisata alam, dan masyarakat 3 kabupaten/kota.
Ambisi PLTP bertenaga 200 Mega Watt tersebut hadir dalam bentuk rencana proyek melalui Peraturan Presiden, Pengamanan Pendanaan oleh Kementerian Keuangan, dan Kelanjutan rencana pembangunan PLTP Arjuno-Welirang oleh Kementerian ESDM beserta BUMN yang ditugasi secara khusus, PT Geo Dipa Energi.
Kebijakan.co.id telah mengujungi beberapa narasumber untuk membuktikan juga mengkonfirmasi terkait hal ini. Di antaranya, UPT Taman Hutan Raya Raden Soerjo, Jaringan Kolektif Energi Berkeadilan di Malang Raya, WALHI Jawa Timur, Kantor Desa Claket Mojokerto, Ahli Energi Baru Terbarukan, KHM Malang Raya, Perwakilan PT Geo Dipa di Mojokerto, Masyarakat Desa Claket, dan Masyarakat Kota Batu. Mengikuti diskusi Greenpeace yang dihadiri, ICEL, IESR, dan Trend Asia. Serta menyurati beberapa instansi terkait, PT Geo Dipa Energi, Dinas Kehutanan Jawa Timur, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi KLHK RI, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementeri ESDM RI.
***
Mojokerto, Kebijakan.co.id – Setelah menelusuri dari masyarakat dan lingkungan atau hutan konservasi yang terdampak dari rencana pembangunan PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Arjuno-Welirang. Baiknya, membahas PLTP Arjuno-Welirang untuk didalami, mulai dari rencana penetapan proyek tersebut, izin, pembiayaan, hingga kelanjutannya saat ini.
Selain itu, membahas PLTP tidak bisa dilepaskan dari faktor teknis, yaitu eksplorasi dan operasional pembangkit listrik dari tenaga panas bumi, hal tersebut juga akan dibahas dan didalami.
***
Seperti yang diketahui PLTP Arjuno-Welirang ini dijalankan oleh PT Geo Dipa Energi yang merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang ditugaskan secara khusus oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain PLTP Arjuno-Welirang, PT Geo Dipa mengelola Wilayah Pertambangan Panas Bumi lain di Pulau Jawa di antaranya:
Pertama, WKP (Wilayah Kerja Panas Bumi) Dataran Tinggi Dieng (PLTP Dieng Unit 1), berlokasi di Banjarnegara/Wonosobo, dengan kapasitas cadangan 400 MW dan telah beroperasi sebesar 60 MW dan akan melakukan pengembangan PLTP Dieng Unit 2;
Di balik PLTP Dieng ini, ada kebocoran saat melakukan pengeboran sumur PAD 28, korbannya pekerja 1 meninggal dunia, 8 lainnya tidak sadarkan diri dan dilakukan perawatan. Hal tersebut, karena keluarnya gas H2S (Hidrogen Sulfida) dari sumur.
“Diduga keluar gas H2S (hidrogen sulfida) dari sumur yang menyebabkan pekerja mengalami kejang, sesak nafas dan muntah,” menurut Andri Sulistiyo (12/03/2022), Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarnegara dilansir dari Antara. Menurut salah satu informan Kebijakan.co.id, hal tersebut hanya dikarenakan kecelakaan kerja.
Kedua, WKP Patuha (PLTP Patuha Unit 1), berlokasi di Kabupaten Bandung dengan kapasitas cadangan 400 MW, telah beroperasi sebesar 60 MW, dan dalam perencanaan pengembangan PLTP Patuha Unit 2;
Ketiga, WKP Candradimuka, berlokasi di Banjarnegara dengan kapasitas cadangan 90 MW dengan status eksplorasi;
Keempat, WKP Candi Umbul Telomoyo, berlokasi di Kabupaten Semarang, Magelang, Boyolali, Tumegung dan Kota Salatiga dengan kapasitas cadangan 55 MW dengan status tahap eksplorasi;
Kelima, ialah WKP Arjuno-Welirang yang akan dibahas, berlokasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo.

Perjalanan PLTP Arjuno-Welirang
Untuk menelusuri perjalanan PLTP Arjuno-Welirang Kebijakan.co.id melakukan riset terhadap seluruh dokumen dan pernyataan pejabat publik yang mengaitkan dengan WKP/PLTP Arjuno-Welirang melalui sumber terbuka.
Tujuannya untuk melacak benar adanya keterlibatan negara dalam niatan eksplorasi Panas Bumi di hutan konservasi –yang memang sudah ditetapkan jauh sebelum rencana ini digagas.
Dokumen paling awal ditemukan pada bulan September tahun 2007, sebuah lembaga konsultan Jepang Japan International Cooperation Agency bernama West Japan Engineering Consultant yang dipekerjakan oleh Kementerian ESDM RI mengeluarkan sebuah dokumen laporan hasil kajian berjudul Master Plan Study for Geothermal Power Development in the Republic Indonesia, dalam kajian tersebut Gunung Arjuno-Welirang masuk dalam rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi wilayah jawa.
Dalam catatan Capaian Kinerja Kementerian ESDM tahun 2011, mencatat usulan rekomendasi penetapan WKP Panas Bumi terdapat WKP Arjuno-Welirang dengan potensi 200 Mega Watt.
Mula-mula, ide awal eksplorasi panas bumi untuk dijadikan pembangkit di gunung arjuno, tercetus oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur, melalui Kepala Dinas (Kadis)-nya saat itu tahun 2012, Dewi Putriatni dikutip dari Tempo (18/12/2012), mengatakan bahwa Gunung Arjuno-Welirang akan dieksplorasi dan akan mendapatkan status WKP.
Menurutnya, Gunung Arjuno-Welirang memiliki potensi sebesar 200 Mega Watt. Sedangkan, menurut pakar panas bumi dari ITS (Institute Teknologi Sepuluh November), Widya Utama, dikutip dari Tempo (18/12/2012), potensi panas bumi di Gunung Arjuno-Welirang mencapai 265 Mega Watt berdasarkan survei dari PT Elnusa.
Dari dokumen yang dicari keberadaannya pada tahun 2012, hanya merujuk kepada draft RUKN (Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional) 2012-2031. Namun draft tersebut tidak ditemukan bentuk hasilnya.
Di tahun 2013, melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 4092 K/21/MEM/2013 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN Tahun 2013 s.d 2022. Dalam rencana tersebut, PLTP Arjuno-Welirang masuk ke dalam rencana tambahan kapasitas 2×55 Mega Watt di Jawa Timur.
Lalu, pada tahun 2014, ditetapkan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di kawasan Gunung Arjuno-Welirang. Tepatnya, wilayah kerja Tahura R. Soerjo. Penetapan dilakukan di Era-SBY melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Masterplan Percepatan Dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, tepatnya ditetapkan pada tanggal 30 Mei dan diundangkan pada tanggal 3 Juni 2014.
Di tahun yang sama, tahun 2014, Menteri ESDM kala itu, Jero Wacik, juga mengeluarkan surat keputusan (SK), SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2773 K/30/MEM/2014 tentang Penetapan WKP di Daerah Gunung Arjuno Welirang, Kab. Mojokerto, Kab. Pasuruan, Kab. Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, tepatnya ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2014.
Tahun 2016, melalui Pers Rilis Kementerian ESDM, mengumumkan PT Geo Dipa ditugaskan untuk melakukan pengembangan Panas Bumi pada wilayah WKP PLTP Arjuno-Welirang.
Menurut laman Dunia-Energi.com dan laporan perusahaan PT Geo Dipa, mengatakan SK Menteri Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1748 K/30/MEM/2017 tanggal 11 April 2017. Namun setelah Kebijakan.co.id cari dokumen resminya melalui laman JDIH Kementerian ESDM, Peraturanpedia.com, dan JDIH BPK RI tidak ditemukan keberadaannya, ntah karena sudah dicabut, terhapus, atau sengaja tidak dipublikasikan.

Pada tahun 2021, menurut kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahura Raden Soerjo, Ahmad Wahyudi dikutip dari Radar Bromo (15/05/2021), ”Sudah dilakukan kajian studi sosial ekonomi. Sekarang tengah berjalan kajian potensi dan lingkungan.”
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Sadrah Devi (Kepala Seksi Perencanaan, Pengembangan dan Pemanfaatan UPT Tahura R. Soerjo) dan Sumantri Radiansyah (Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Tahura Raden Soerjo) saat ditemui Kebijakan.co.id di Malang (08/02/23).
Kajian dilakukan semenjak 2018 hingga terakhir 2022, “Setelah mendapatkan persetujuan itu, mereka (PT Geo Dipa) melakukan kajian-kajian, kajian pendahuluan, kajian infrastruktur, kajian biodiversirtas,” ucap Sadrah Devi, selain itu, “Melibatkan tim ahli, dari UGM (Universitas Gadjah Mada), UB (Universitas Brawijaya).”
Sedangkan menurut Sumantri, “Mulai dari kajian dampak, kajian keanekaragaman hayati, satwa-satwa spesies kunci, terus sampe terakhir kajian infrastruktur tahun 2022.” Menurut Sadrah Devi, kajian tersebut dibutuhkan dalam rangka perencanaan yang matang untuk menetapkan titik pengeboran ekplorasi dan mitigasinya.
Kajian itu menurut Sumantri dalam rangka izin eksplorasi, “izin eksplorasinya nanti yang mengeluarkan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).” Tambahnya, “Izin lingkungan dan sebagainya itu, saat dia (Geo Dipa) mengajukan izin eksplorasi ke KLHK.” Sadrah Devi menjelaskan, “Kalau di KLHK itu (namanya) izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi.”
Selain itu, menurut salah satu informan Kebijakan.co.id, pada tahun 2021 juga ditentukan jalur masuk alat berat eksplorasi melalui Desa Claket.
Sedangkan rencana di tahun 2023, menurut Direktur PT Geo Dipa Energi yang lama mengatakan dalam pers rilis, “Ke depan Geo Dipa akan mengembangkan Arjuno Welirang di Jawa Timur. Untuk pengembangan Arjuno Welirang akan ngebor di tahun 2023. Saat ini sedang melakukan sosialisasi dan perubahan Tahura (taman hutan raya) untuk Hutan pakai sesuai Proyek Strategi Nasional (PSN),” ungkap Riki Firmandha Ibrahim, Direktur Utama Geo Dipa Energi yang lama (21/10/2021).
Akan tetapi menurut Sumantri Radiansyah, “PT Geo Dipa ini sampai dengan saat ini baru pada tahap studi kajian.” Artinya belum sampai tahap Izin Dampak Lingkungan (Amdal). Ditegaskan lagi oleh Sadrah Devi, “Kalo Amdal memang belum.”
Menurut Sumantri Radiansyah, “Urusan dengan regulasi kehutanannya belum selesai.” Menurutnya, “kawasan konservasi inikan kawasan tertutup ya, aturan mainnya banyak.” Akan tetapi dia mengakaui bahwa target eksplorasi pada tahun 2023, “Itu tergantung sama Geo Dipanya.”
Selain itu, titik eksplorasi juga sudah ditentukan oleh PT Geo Dipa. Sadrah Devi menunjukan bahwa terdapat 3 titik (zona) yang akan dieksplorasi untuk pengambilan air dan uap panas bumi nantinya.

Pembiayaan dan Kerjasama Eksplorasi PLTP Arjuno-Welirang
PLTP Arjuno-Welirang dalam rencananya akan dilakukan Government Drilling atau dilakukan pengeboran oleh pemerintah —tujuannya mengurangi risiko hulu pemboran untuk menemukan titik panas bumi karena berpotensi gagal seperti di PLTP Baturaden Gunung Slamet, kegagalan inilah yang menjadikan ketakutan pengusaha investasi di panas bumi.
Dikutip dari Dunia-Energi.com, Pemerintah dalam melaksanakan pengeboran tersebut, memanfaatkan dana hibah Geothermal Energy Upstream Development Program (GEUDP) oleh Bank Dunia mencapai US$120 juta atau 1,8 Triliun dalam rupiah. Hibah tersebut tentu tanpa melibatkan BUMN.
Nantinya, skema pemboran eksplorasi telah diatur agar dana hibah yang tidak perlu dikembalikan oleh pemenang lelang. Pemenang lelang nantinya memberikan dana kompensasi dalam pengeboran tersebut, dana tersebut nantinya akan digunakan kembali untuk melakukan eksplorasi pada lapangan panas bumi lainnya (Revolving Scheme).
Melalui skema ini dengan asumsi sukses rasio eksplorasi 50%, maka penggunaan dana GEUDP diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan program pemerintah government drilling eksplorasi lainnya.
Namun, menurut Direktur WALHI Jawa Timur saat ditemui Kebijakan.co.id (13/02/2023), “Dana hibah tersebut tentu diberikan begitu saja, ada proses pengembalian atau timbal baliknya kepada pemberi.”
***
Dalam melakukan government drilling ini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengatur terkait pendanaan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.08/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.
PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) merupakan BUMN yang memiliki tugas khusus untuk pendanaan dan pengembangan infrastruktur dari Kementerian Keuangan. Dana pembiayaan pengeboran dan infrastruktur panas bumi, disalurkan dalam bentuk pinjaman, penyertaan modal dan/atau penyediaan data dan informasi untuk sektor geotermal.
Menurut Pers Rilis Kementerian ESDM, terkait penyediaan informasi data, PT SMI akan melaksanakan tugas khusus dari Menteri Keuangan. Di antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan juga melakukan Nota Kesepemahan tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Fasilitasi Penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi Untuk Mendukung Percepatan Pemanfaatan Panas Bumi dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Tujuan Nota Kesepemahan tersebut untuk mendukung implementasi program Government Drilling.
***
Dalam melakukan government drilling, pemerintah melalui BUMN-nya tidak sendirian, dia bekerjasama dengan James Lawless dan Greg Ussher dari Jacobs Consultant.
Jacobs Consultant merupakan pihak yang ditunjuk oleh kedutaan Selandia Baru sebagai operator pelaksanan Partnership Agreement antara Kementerian Perdagangan Selandia Baru dengan Direktorat Jenderal EBTKE dalam rangka percepatan pengembangan panas bumi di Indonesia.
Kerjasama dengan Selandia Baru juga tidak hanya dalam jasa konsultan pengembangan energi panas bumi. Dikutip dari Panasbuminews.com, PT Geo Dipa juga bekerjasama dengan perusahaan asal Selandia Baru untuk melakukan pengeboran sumur ramping (slim wells) di PLTP Arjuno-Welirang. Tujuan pengeboran sumur ramping tersebut untuk meminimalisir dampak lingkungan dan
Perusahaan yang akan melakukan pengeboran tersebut bernama PT Islandia North Tech Energy (PT NTE) melalui anak perusahaanya di Indonesia, PT North Tech Drilling, anak perusahaanya ini juga akan bekerjasama dengan subkontraktor Iceland Geo Survey (ÍSOR), sebuah perusahaan jasa eksplorasi panas bumi terkemuka dari Islandia.
Kerjasama tersebut meliput: (1) prognosis (memprediksi) sumur; (2) desain sumur untuk sumur eksplorasi untuk kedua proyek; (3) pengembangan program pemboran; (4) penyediaan peralatan pemboran; (5) pengujian sumur dan pekerjaan tambahan sesuai dengan persyaratan lingkungan.
Sedikit tentang PT NTE, diklaim merupakan perusahaan spesialis jasa pengeboran internasional yang ahli dalam pengeboran sumur dengan pendekatan yang ramah lingkungan, baik untuk eksplorasi maupun pengeboran sumur produksi. Perusahaan ini adalah salah satu dari sedikit perusahaan yang berpengalaman dalam pengeboran sumur tipis untuk eksplorasi panas bumi.
Sebelumnya melalui Pers Rilis Kementerian ESDM, PT NTE dilibatkan dalam pengembangan panas bumi di Pulau Flores yang bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian ESDM. PT NTE tergabung dalam Eastern Indonesia Geothermal Consortium yang terdiri dari dua perusahaan lainnya: Turboden SpA dan SATE Ltd.
“Kami sangat bangga bekerja sama dengan PT Geo Dipa Energy dan mendukung ambisi rencana pengembangan panas bumi Indonesia. Pendekatan sumur ramping dan kegiatan eksplorasi yang direncanakan akan membantu mempercepat eksplorasi, mengurangi risiko proyek dan ini dengan dampak lingkungan minimal dan mengurangi biaya bagi perusahaan. Kami sangat bersemangat untuk masuk ke dalam proyek ini dengan mitra kami,” kata CEO PT NTE, Geir Hagalinsson dikutip dari Thinkgeoenergy.com (04/09/2020).
***
Kerjasama dengan pihak dari luar negeri membenarkan apa yang dikatakan oleh ahli Energi Baru Terbarukan di bidang Air yang juga dosen Teknik Elektro Universitas Muhammadiyah Malang, Machmud Effendy saat ditemui oleh Kebijakan.co.id (15/02/23), “untuk pembangunan itu (Panas Bumi) mahal Mas, harus import, kita masih import dari luar. Teknologinya dari luar semua.”
Selain itu sumber daya manusia yang ahli dalam panas bumi juga terbatas, “Turbin uap itu kan mahal Mas, belom ada yang bisa buat (di Indonesia) loh Mas, bisanya (di Indonesia) itu ya turbin air itu sama turbin angin.”
Terkait mahalnya pengeboran (drilling) hingga setengah biaya produksi, menurut Sudra Irawan, dkk, dalam paper ilmiahnya, disebabkan:
Pertama, sifat target fluida (zat yang cair dan dapat mengalir atau zat alir, seperti cairan dan gas) di dalam reservoir (tempat penyimpanan air di kerak bumi) biasanya bersifat: (1) corrosive (merusak), (2) temperature tinggi (panas), dan (3) tekanan tinggi, yang mengharuskan penggunaan peralatan khusus yang lebih tahan pada ketiga hal tersebut di atas.
Kedua, diameter lubang yang besar fluida yang diproduksi adalah air (secara komersial, harganya tidak tinggi), maka dibutuhkan flow-rate (laju aliran) yang tinggi untuk dapat menutup biaya produksi. Hal ini berarti membutuhkan lubang bor yang besar dan casing (pipa baja dengan fungsi menjaga kestabilan lubang bor agar tidak runtuh, menutup zona bertekanan abnormal) yang besar.
Hal tersebut juga disetujui oleh Machmud Effendy, “Kalau kesalahan dikit dalam eksplorasi ya rugi besar Mas, resikonya tinggi.”
***
Selain dua BUMN, yaitu PT Geo Dipa Energi dan PT SMI, dana tersebut juga mencatut BUMN lainnya, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, yang juga mendapatkan tugas khusus di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas untuk memberikan penjaminan atas proyek infrastruktur pemerintah yang dikembangkan.
***
Kembali lagi kepada pendanaan PLTP Arjuno-Welirang, menurut Wahyu Eka Setyawan, Direktur WALHI Jawa Timur saat ditemui Kebijakan.co.id (13/02/2023), memberikan pernyataan bahwa WKP Arjuno-Welirang belum ada pendanaan dari investor yang masuk, itulah yang memnyebabkan terlambat di antara PLTP Dieng atau PLTP lainnya direncakan di tahun yang bersamaan dengan PLTP Arjuno-Welirang.
Terkait dengan belum ada pendanaan dari investor, menurut informan Kebijakan.co.id hal itu dibenarkan.
Untuk mengkonfirmasi terkait pendanaan dan semua hal terkait PT Geo Dipa Energi, Kebijakan.co.id sudah berusaha menghubungi PT Geo Dipa Energi, selaku penentu jalannya proyek di lapangan, melalui surat permohonan wawancara (16/02/23) dan surat elektronik, namun sampai tulisan ini terbit belum ada respons dari PT Geo Dipa Energi.
Kebijakan.co.id juga meminta bantuan secara langsung kepada perwakilan PT Geo Dipa Energi di Mojokerto, Zulpriadi, yang khusus ditugaskan dalam proyek PLTP Arjuno-Welirang, untuk meneruskan surat kepada bagian sekretaris umum PT Geo Dipa Energi, “saya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan statetment, biar atasan saja, tapi nanti biar saya bantu untuk meneruskan (pertanyaannya),” katanya (25/02/23).

Pembangkit Panas Bumi: Eksplorasi, Eksploitasi, dan Operasi
Secara teknis, eksplorasi dilakukan melalui beberapa tahap. Dalam paper ilmiah yang ditulis oleh Sudra Irawan, dkk. menuliskan beberapa tahap dalam mengelola panas bumi menjadi pembangkit listrik, di antaranya.
Pertama, eksplorasi pendahuluan atau reconnaisance survei. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari daerah prospek panas bumi, yaitu daerah yang menunjukkan tanda-tanda adanya sumber daya panas bumi dilihat dari penampakan di permukaan, serta untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi tanah di daerah tersebut.
Dalam tahap pertama, beberapa hal yang perlu dilakukan: pertama, studi literatur; kedua, survei lapangan; ketiga, analisa data; keempat, menentukan daerah prospek; kelima, spekulasi besar potensi listrik; keenam, menentukan jenis survei yang akan dilakukan selanjutnya.
Kedua, eksplorasi lanjut atau rinci (pre-feasibility study), yaitu melakukan kajian terhadap data geologi, hidrokimia, dan geokimia. Selain itu juga melakukan hipotesa (dugaan sementara), menganalisis, dan mengetahui reservoir (tempat penyimpanan air panas dan uap di kerak bumi), temperatur reservoir, asal sumber air, dan jenis batuan reservoir.
Detail data geologi yang menjadi pertimbangan meliputi: pertama, kondisi tektonik dan statigrafi (ilmu yang mempelajari lapisan batuan dan tanah); kedua, keberadaan dan posisi patahan (lempeng); ketiga, distribusi dan umur batuan vulkanik; keempat, lokasi manifestasi panas bumi; kelima, lokasi batuan yang mengalami alterasi (perubahan komposisi batuan secara kimia yang terjadi dalam keadaan padat lantaran adanya pengaruh suhu dan tekanan yang tinggi).
Selain itu, data hidrokimia meliputi: pertama, kandungan kimia air dan gas dengan geothermometer (alat untuk mengukur suhu tandon panas bumi); kedua, stable isotope analysis (analisis terhadap isotope atau atom-atom yang ada); ketiga, umur fluida dengan radio isotope; keempat, gas flux measurenment.
Terkakhir, data geofisika, meliputi: pertama, sifat fisik batuan mulai dari permukaan hingga beberapa kilometer di bawah permukaan; kedua, gradien temperature/anomali gradien; ketiga, hasil survey gravity, geomagnetik, geolistrik; keempat, hasil analisis manifestasi permukaan.
Ketiga, pengeboran eksplorasi. Menurut Siti Rofikoh dalam paper ilmiahnya, jumlah sumur eksplorasi tergantung dari besarnya luas daerah yang diduga mengandung energi panas bumi. Biasanya di dalam satu prospek dibor 3 – 5 sumur eksplorasi.
Sedangkan kedalaman sumur tergantung dari kedalaman reservoir yang diperkirakan dari data hasil survei rinci, batasan anggaran, dan teknologi yang ada. Tetapi sumur eksplorasi umumnya dibor hingga kedalaman 1000 – 3000 meter.
Selain itu, terdapat 3 jenis sumur yang dibedakan berdasarkan fungsinya, yaitu:
(1) Sumur Produksi, digunakan untuk mengambil panas dalam bentuk uap (steam) atau air panas (brine).
(2) Sumur Injeksi, berfungsi untuk menginjeksikan kembali brine setelah energi panasnya diekstraksi, atau untuk menginjeksikan air sisa dari proses di power plant (kondensat) ke dalam field geothermal atau tanah mula-mula kembali.
(3) Sumur Delineasi (Pemantauan), pada sumur ini tidak dilakukan produksi maupun injeksi, akan tetapi berfungsi untuk melakukan pemantauan terhadap suatu area.
Secara visual, Jelajah Trans TV, ikut ke dalam proses pengeboran yang dilakukan Pertamina Geothermal Energy.
Keempat, studi kelayakan (feasibility study). Dilakukan apabila ada beberapa sumur eksplorasi menghasilkan fluida panas bumi.
Tujuan dari studi ini adalah untuk menilai apakah sumber daya panas bumi yang terdapat di daerah tersebut secara teknis dan ekonomis menarik untuk diproduksikan. Seperti kasusnya PLTP Baturaden, yang ketika dibor, panas bumi yang dicari tidak mencapai target yang diinginkan.
Kelima, perencanaan. Apabila dari hasil studi kelayakan disimpulkan bahwa daerah panas bumi tersebut bisa untuk dikembangkan, baik ditinjau dari aspek teknis maupun ekonomis, maka tahap selanjutnya adalah membuat perencanaan secara detail.
Rencana pengembangan lapangan dan pembangkit listrik mencangkup usulan secara rinci mengenai fasilitas: (1) kepala sumur; (2) fasilitas produksi dan injeksi di permukaan; (3) sistem pipa alir di permukaan; (4) hingga fasilitas pusat pembangkit listrik.
Keenam, pengembangan dan pembangunan.
Ketujuh, produksi. Dalam video yang dibuat oleh Chevron yang dikirimkan kepada Indonesia Water Learning Week 2014, menjelaskan PLTP seperti cerek atau tungku untuk memanaskan air di kompor.
Akan tetapi, panas dari kompor dihasilkan dari magma (panas dari dalam bumi), panas yang dihasilkan dari batu-batuan yang meleleh, yang umumnya ada di daerah pegunungan. Air yang terkumpul dari daratan atau hujan mengumpul di reservoir, air tersebut lah yang di panaskan oleh magma tadi.
Untuk mendapatkan air panas dan gas tadi, maka permukaan tanah harus dibor. Sumur produksi tersebut, lalu membawa air panas dan gas tadi ke permukaan tanah. Karena sifatnya bertekanan tinggi (air panas dan gas) maka secara otomatis akan menguap ke atas melalui sumur yang dibor tadi.
Zat cair (air panas dan gas) akan melalui kepala sumur dan jaringan pipa menuju ke separator. Separator tersebut memisahkan antara air panas dan uap panas. Air panas yang sudah dipisahkan (brine) kemudian di kembalikan (injeksi) lagi ke reservoir (dasar bumi), lalu akan dipanaskan kembali oleh magma, dan akan dimanfaatkan lagi.
Dari separator –yang memisahkan air panas dan uap panas–, uap panas dialirkan ke pembangkit listrik melalui sistem jaringan pipa besar di atas tanah, menyebabkan pipa ini panas dan akan memuai jika diisi uap panas. Pipa ini membentang kurang lebih 3km.
Uap panas tersebut melalui scrubber (tempat permunian terakhir) untuk memisahkan kotoran-kotoran yang tersisa. Uap panas yang selesai dibersihkan dari kotoran dialirkan kepada turbin, dari uap panas tersebut menggerakkan turbin-turbin pembangkit. Turbin-turbin yang bergerak tersebut menggerakkan generator listrik yang akan dialirkan kepada masyarakat.
Kedelapan, perluasan atau pengembangan. Terakhir, kesemuanya ini akan dibangun di Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Raden Soerjo.
Paradoks Energi Terbarukan yang Seharusnya Sebagai Anti-Tesa dari Batu Bara yang Merusak Alam, Justru Hadir dengan Gaya yang Sama, Akan Tetapi Perbedaannya Ada Pada Energi yang Tidak Bisa Habis, Namun Itu Harus Diuji Kembali.
Redaksi Kebijakan.co.id
Baca Serial Liputan Advokatif "PLTP Arjuno-Welirang: Ambisi Transisi Energi Panas Bumi di Hutan Konservasi" Lainnya: • Desa Claket: Kaki Gunung Arjuno yang Dilintasi Alat Berat Eksplorasi Panas Bumi • Tahura Raden Soerjo: Hutan Konservasi yang Dijamah Negara melalui Geo Dipa • PLTP Arjuno-Welirang: Mengurai Perjalanan, Pembiayaan, Pelaksanaan, dan Persekutuan Serial Liputan Advokatif ini merupakan Program Pelatihan dan Fellowship Jurnalistik "Membangun Narasi Transisi Energi" yang diselenggerakan oleh CASE bekerjasama dengan IESR, SIEJ, Bapennas, IDComm


Diterbitkan: Rabu, 8 Februari 2023 Pukul: 22.00 WIB Jurnalis: Adi Fauzanto Editor: Fayza Rasya
Daftar Bacaan: • Sudra Irawan (dkk.). 2011. Pemboran Sumur Eksplorasi dan Pengembangannya. Paper Ilmiah UGM • West Japan Engineering Consultants. 2007. Master Plan Study for Geothermal Power Development in the Republic of Indonesia. • Kementerian ESDM. 2012. Ringkasan Eksekutif Capaian Kinerja Tahun 2011. • Agus Supriyanto. 2012. Energi Panas Bumi di Arjuno Siap Dieksplorasi. Tempo.co, 18 Desember • PT Geo Dipa Energi. 2021. Laporan Berkelanjutan 2021. • Kementerian ESDM. 2016. Pemerintah Tugaskan 3 BUMN Kembangkan Panas Bumi. Pers Rilis • Yurika. 2020. Dukungan Pemerintah Pacu Pengembangan Panas Bumi Geo Dipa Energi. Berita Dunia-Energi.com • Candra Setia Budi. 2022. Fakta Kebocoran Gas di PLTP Dieng, Berawal dari Pengeboran Sumur, 1 Pekerja Tewas. Kompas.com, 13 Maret • Jawanto Arifin. 2021. Dukungan Pemerintah Pacu Pengembangan Panas Bumi Geo Dipa Energi. Radar Bromo, 15 Mei • Yurika. 2021. Geo Dipa Bor Arjuno Welirang pada 2023. Dunia-Energi.com, 21 Oktober • Kementerian Keuangan. 2017. Government Drilling, Program Pemerintah Untuk Kurangi Risiko Hulu Pemboran. Pers Rilis, 12 Desember 2017 • Ref. 2020. Tekan Dampak Lingkungan, Ini Upaya GDE Eksplorasi WKP Arjuno Welirang dan Umbul Telomoyo. Panasbuminews.com, 14 September • Kementerian ESDM. 2019. Kembangkan Panas Bumi di Pulau Flores, Badan Litbang ESDM Gandeng Konsorsium Panas Bumi. Pers Rilis, 30 Januari Alexander Richter. 2020. Icelandic North Tech Energy engages on drilling work for PT Geo Dipa Energy in Indonesia. Thinkgeoenergy.com, 4 September • Siti Rofikoh. Tahapan Eksplorasi Panasbumi. Paper Ilmiah • Vannico. Kali ini kita akan melihat tempat pengeboran panas bumi. Jelajah Trans TV • Chevron. 2014. Panas Bumi, Sumber Energi Terbarukan. Indonesia Water Learning Week 2014
