Kebijakan.co.id – Liputan Mendalam
Adi Fauzanto-24 Juni 2022 (15.51 WIB)-#28 Paragraf

Cara pandang terhadap peran perempuan di Desa sudah seharusnya berubah, disebabkan turut serta perempuan dalam pemberdayaan ekonomi. Selain karena menjadi rekan atau partner suaminya -sehingga kedudukannya menjadi setara dalam pemenuhan kebutuhan.
Lainnya, mencegah terjadinya pernikahan dini -karena perubahan cara pandang terhadap perempuan bisa mandiri dan turut dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi- juga kekerasan seksual -yang disebabkan pengalaman cara pandang laki-laki memandang perempuan sebagai objek, karena tidak mampu berkontribusi secara ekonomi.
***
Malang, Kebijakan.co.id — Tahun 2020, saya –Adi sebagai Jurnalis Kebijakan.co.id– mengunjungi salah satu desa wisata yang ekonomi nya cukup berdaya karena ditopang kondisi sumber daya alamnya. Desa tersebut berada di Kota Batu, Desa (Bunga) Sidomulyo, Kota Batu.
Sepanjang jalan saya menemui toko-toko tanaman hias di selasar jalan, ditambah angin dingin yang menerjang tubuh ketika berkendara, sejuk. Menemui masyarakat yang ceria tanpa ada tanda raut muka yang kelelahan, tak seperti di Jakarta yang sumpek dan kualitas udara yang buruk berdasarkan IQ Air.
Perjalanan tersebut menuju pasar besar, sumber tanaman hias di dalam desa tersebut. Pasar nya cukup besar ramai pengujung –karena ketika pandemi di tahun 2020 permintaan tanaman hias meningkat. Saya dan teman saya menemui salah satu pedagang –tentu dengan membeli tanaman hias kaktus kecil.
Dari percapakan tersebut. Tadinya saya ingin mengetahui dampak masalah mata air umbul gemulo yang diserobot hotel De Rayja di bagian atas desa tersebut, apakah berdampak pada pedagang tanaman hias di desa-desa bawahnya. Ternyata tidak terlalu terdampak, karena memang sumber airnya berbeda.
Malah, saya mengetahui dari Desa tersebut menghasilkan berbagai bunga yang dibutuhkan di berbagai kota di Indonesia, salah satunya Bandung, bahkan hingga luar negeri. Dan tentu menjadi sumber penghasilan cukup besar dari desa tersebut. Di balik keberdayaan ekonomi melalui industri tanaman hias tersebut, ada inklusifitas antara laki-laki dan perempuan.
Pembagian tugas untuk mengelola tanaman hias tersebut dibagi secara merata. Laki-laki berladang, dan perempuan menjaga toko di pasar-pasar bunga yang ada. Keduanya sama beratnya, tanpa mengelola ladang –yang ditopang udara segar dan air mengalir tersebut- muskil adanya tanaman hias yang indah. Sebaliknya, tanpa adanya penjaga toko dan pemasaran yang baik, muskil tanaman hias tersebut tersentuh konsumen, kerjasama berbagai pihak di daerah-daerah bahkan negara lainnya.
Bahkan menurut Nugrahaeni dan Warter dalam penelitiannya di tahun 2016 menekankan peranan wanita yang juga sebagai pekebun yang berkontribusi terhadap kesejahteraan ekonomi. Perempuan di Desa Sidomulyo juga mengerti akan posisi dirinya di dalam keluarga, yaitu sejajar atau partner dari suami dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Dikarenkan telah terjadi perubahan cara pandang terhadap perempuan akan persamaan hak dalam setiap langkah atau keputusan yang diambil.
Dampak lainnya selain ekonomi ialah, perempuan mampu mengekspresikan diri dalam kegiatan organisasi pemerintah atau di luar pemerintah yang dibuat berdasar inisiatif masyarakat. Akan tetapi masih adanya sedikit ketimpangan sosial diantara laki-laki dan perempuan.

Desa yang berdaya secara ekonomi, setidaknya terhindar dari masalah-masalah pelik dan juga laten, seperti pernikahan dini. Dan beberapa kondisi yang mengharuskan perempuan untuk menjadi pekerja yang tidak dia inginkan, seperti pekerja seks yang terpaksa dia lakukan untuk pria hidung belang.
Ada salah satu contohnya, masih di dekat Desa Sidomulyo, Kota Batu di yang dibahas sebelumnya, kali ini di DAU, Sengkaling, Kabupaten Malang. Dahulu, di tahun 1990-an hingga 2000 awal tempat tersebut merupakan tempat lokalisasi seks, setelah dibangun kampus Universitas Muhammadiyah Malang pada saat Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang tahun 2005, yang menyebabkan lanskap ekonomi masyarakat berubah kondisinya.
Hal tersebut juga telah saya konfirmasi ke salah satu dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Malang, yang juga pengurus Muhammadiyah di DAU, Sengkaling, Kabupaten Malang.
Dapat dilihat ketika ada potensi baik itu sumber daya alam seperti di Desa Sidomulyo atau ada modal besar yang masuk ke daerah tersebut seperti di DAU, Sengkaling. Harus ada inisiatif dari masyarakat untuk merubah lanskap pemenuhan kebutuhan ekonominya.
Dari hal tersebut, akan berdaya secara ekonomi. Dampaknya ialah terbukanya kesempatan perempuan dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi, tanpa harus melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri atau hal yang melanggengkan potensi kejahatan terhadap perempuan.

Lainnya terkait permasalahan pernikahan dini. Saya, diceritakan salah satu teman dari Madura, walau saya belum berkesempatan untuk memverifikasi ke Madura. Umumnya disebabkan pengetahuan atau adat orangtua nya, memang keduanya tidak satu rumah atau hidup sendiri, akan tetapi itu menjadi jaminan ketika dewasa sudah menjadi pasangan.
Menurut Titi dalam penelitiannya di tahun 2016 berjudulFenomena Pernikahan Usia Muda di Masyarakat Madura,memang ketika masih di bawah umur pasangan tersebut dinikahkan secara sirri (tidak resmi melalui negara) dan ketika umurnya sudah masuk dewasa awal baru di nikahkan secara resmi di Kantor Urusan Agama.
Faktor penyebab awalnya ialah tradisi, selain itu rendahnya pendidikan dan ekonomi orangtua yang menjodohkan anaknya, ditambah anggapan jika sudah dewasa maka perempuan tidak akan laku.

Jika dilihat dari penelitian lainnya, faktor nya hampir sama. Digambarkan oleh Dina, Mashun, Herlidian dalam penelitiannya di tahun 2016 berjudulGambaran Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Dini di Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso.Penyebab pernikahan dini di Desa Pakisan, Bondowoso, disebabkan faktor kurangnya pengetahuan mendominasi, selanjutnya faktor budaya masyarakat, kedua terakhir yaitu disebabkan tingkat sosial ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan.
Dari 3 daerah yang dilihat -yang kesemuanya di Jawa Timur- terkait pernikahan dini hampir memiliki irisan dengan faktor ekonomi, dan faktor yang mengurangi pernikahan dini atau kesetaraan dalam peran perempuan juga sebaliknya, karena faktor ekonomi -ditopang sumber daya alam Desa Sidomulyo.
Kehadiran UU TPKS
Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk masyarakat desa -atau anak muda di Desa- agaknya dapat membawa sedikit angin segar selain adanya Undang-Undang Perkawinan untuk membatasi pasangan yang akan nikah di bawah 19 tahun.
Sebab dalam UU TPKS di Pasal 10, seseorang dapat dipidana jika melakukan pemaksaan perkawinan –termasuk didalamnya perkawinan anak dan perkawinan atas nama budaya atau tradisi.
Akan tetapi hal tersebut muskil dihapuskan, jika tidak mampu merubah ‘tradisi’. Dibutuhkan pendidikan atau budayawan yang mampu berbicara dalam bahasa masyarakatnya, untuk menyelaraskan tradisi atau budaya yang mencegah pernikahan dini.
Serta, stagnannya pengetahuan orangtua akan dampak kesehatan akibat pernikahan dini kepada anak-anak mereka. Baik itu secara kesehatan mental atau kesehatan biologisnya. Tentu dibutuhkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, yang menghasilkan orangtua dengan cara berpikir mencegah pernikahan dini.
Terkakhir, akan sedikit sulit UU TPKS mengatasi akibat faktor ekonomi yang menyebabkan pernikahan dini dan pekerja seks –yang terus membuat cara pandang laki-laki menjadikan perempuan sebagai objek.
Semangat dari pencegahan melalui peraturan mencegah kekerasan seksual juga harus bersinambung dengan kebijakan ekonomi di daerah-daerah yang berpotensi terjadi kekerasan seksual, di desa misalnya.
Perlu adanya keterlibatan dari lembaga pemberdayaan masyarakat yang bergerak secara ekonomi. Lainnya, perlu ada masukknya modal besar –seperti Dana Desa misalnya- dan harus juga dipersiapkan kemampuan masyarakatnya dalam mengelola sumber daya sesuai lanskap geografis dan keadaan sosial masyarakatnya.
Dengan begitu, bukan tidak mungkin mewujudkan desa yang mandiri. Menurut David dalam bukunya Membangun Desa Mandiri (2019), desa yang mampu mengelola kekuatan -aset dan potensi- yang dimiliki serta mampu memanfaatkan peluang yang ada dalam pengelolaan pembangunan untuk kesejahteraan warga desa.



Diterbitkan: Jumat, 24 Juni 2022 Pukul: 15.51 WIB Jurnalis: Adi Fauzanto
Daftar Bacaan: •David Prasetyo. 2019. Membangun Desa Mandiri. Penerbit Derawati Press: Kalimantan • Nugrahaeni Suci Sayekti dan Warter Agustim. 2016. Memberdayakan Pelaku Usaha Kecil Berbasis Pertanian : Studi pada Kelompok Pengusaha Wanita Pelaku Usaha Tanaman Hias Pada Desa Sidomulyo. Jurnal Penelitian Ekonomi dan Akutansi, Vol. 1 No. 3 • Titi Nur Indah Sari. 2016. Fenomena Pernikahan Usia Muda di Masyarakat Madura. Skripsi UIN Syarif • Dina, Mashun, dan Herlidian. 2016. Gambaran Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Dini di Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso. Jurnal Kesehatan dr. Soebandi, Vol. 4 No. 1 • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perwakinan • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

