Loepianto (FKUB Kota Depok): Gimana Kita Mau Bangun Wilayah yang Namanya Syariah? Sedangkan Apa yang Dipraktikin Melenceng dari Syariah. Islam (harus) Menghargai Agama Lain Juga


Kebijakan.co.idWawancara Mendalam

Adi Fauzanto-16 Nov 2022 (18.00 WIB)-#43 Paragraf
Perumahan Syariah di Kota Depok

Fenomena perumahan syariah meruak ke pasar baru-baru ini. Terhitung semenjak kebangkitan ‘Islam Politik’ dan menjalar ke berbagai aspek, mini market syariah, hingga perumahan syariah.

Fenomena ini, ditangkap baik oleh pengusaha yang berhasil melihat pasar masyarakat islam yang gandrung akan merek syariah.

Beberapa menunjukan dampak pendek yang buruk, ketidaktepatan atau terjerat penipuan hanya karena ingin mendapatkan rumah bermerek syariah.

Dampak panjang, pengelompokan ini berpotensi menciptakan segregasi, terlebih jika ada situasi yang dapat memicunya, misal politik identititas. 

Dalam perspektif Islam, Al-Quran tidak pernah mengajarkan harus bertetangga muslim atau membuat kawasan khusus Muslim.

Dalam perspektif kebangsaan, sejarah mencatat hampir semua agama terlibat dalam kemerdekaan bangsa Indonesia, dan oleh karenanya bangsa ini didasarkan atas keberagaman.

Menarik dibahas, khususnya di Kota Depok, kota yang menurut Setara Institute tingkat tolerannya rendah, juga terjadi. Terlebih di bawah rezim penguasa yang merupakan ‘Partai Islam’ yaitu PKS.

***

“Saya sedang membahas tentang Perumahan Syariah di Kota Depok, berangkat dari Riset Setara Insitute. Saya ingin tahu pendapat dari FKUB Kota Depok, sebagai salah satu pihak yang menjaga kerukunan di Kota Depok?”

Pengurus FKUB setidaknya mempunyai wawasan kebangsaan yang tinggi. Kedua, mengenai toleransi dan kerukunan. Sekarangkan ketuanya Habib Muchsin Ahmad Alatas, sudah dua periode itu 2012 sampe 2017 (lalu) 2017 sampe 2022, sebelumnya alm. Pak Rustadi. Kita mulai dari pertama (FKUB) dari Forum Kota itu, kita ambil (sepakati) secara proporsional, kita ambil dari jumlah penduduk penganut agama, ternyata Islam terbanyak, kemudian kedua Kristen, ketiga Hindu, kemudian Katolik. Jadi Islam itu dulu dapet 11 (orang pengurus) perwakilan, kemudian Kristen Protestan dapat 2 (orang pengurus), KWI, dan lain-lain dapat 1-1, totalnya 17 orang, itu ketentuan dalam PBR No. 9 dan No. 8 bahwa tingkat daerah totalnya 17. Provinsi 21 (orang).

Tergantung wilayahnya mana, kalau di Sulawesi, Kota mana? Kota Tomohon, mayoritas Kristen, kemudian Katolik, kemudian Hindu, Islam sedikit di sana itu. Saya kan pernah ke Minahasa Utara, saya waktu itu berada di salah satu pantai, Islam hanya satu kampung (di sana), jadi mereka tidak bisa terwakili (dalam FKUB Kota tersebut).

“Tetapi mereka dapat struktural FKUB di sana?”   

Tidak dapat

“Persyaratan minimalnya apa kalau boleh tau Pak?”

Ada jumlah tertentu, dia cuman satu kampung (merujuk kampung Muslim di Minahasa Utara)  satu masjid aja. Nah kalau Hindu banyak di sana. Budha juga sedikit, Budha gadapet juga (perwakilan di FKUB) di Tomohon itu, Minahasa Utara.

“Kasusnya (contoh) mungkin sama di Bali, ketika Hindu yang banyak”

Hindu mayoritas, kemudian ada Islam, Kristen, Katolik, semua sedikit-sedikit. Nah itu kalau kita bicara komposisi.

Di Depok ini, sebelum kita ke arah Syariah ya (perumahan syariah). Di Depok, jumlah Islamnya banyak dengan jumlah penduduk 2,3 juta. Cuma untuk kalau civil society artinya kerukunan umat, terpelihara. Jadi dikatakan Depok kota Intoleran sama Setara Institute, itu memang bukan menyangkut civil society (kerukunan umat).

Nah ini saya mau mengadakan seminar itu, karena Wali Kota bilang kerukunan (umat) sama toleransi itu beda. Justru kerukunan itu sejajar dengan toleransi, toleransi sejajar dengan kerukunan, itu setara (kerukunan dan toleransi) itu.

Nah yang dimaksud dengan surveinya Setara Institute itu, kalau menurut saya government regulation dan government wisdom yaitu kebijakan pemerintah dan aturan pemerintah.

“Yang dianalisis memang data pemerintah, bukan keadaan situasi (masyarakat)” 

Bukan, kebijakan dan regulasi di Kota Depok ini intoleran. Kasih contoh, rumah ibadah di segel, Ahmadiyah itu. Padahal Ahmadiyah itu berpegang pada SKB 3 Menteri yang diterbitkan pada tahun 2008, itu sudah selesai. Mereka tidak boleh menyebarkan agamanya, kita tidak boleh mempersekusi mereka. Kalau mereka menyebarkan, urusannya hukum, kalau kita (mempersekusinya) hukum, itu selesai. Nah ini masjidnya di Segel, jadikan itu termasuk kebijaksanaan (kebijakan publik) yang intoleran.

“Dari atas ya Pak?”

Dari Pemerintah Kota. Kedua, terjadi diskriminasi masalah pendidikan agama, itu di SMA Negeri 2 (Kota Depok). Itu agama islam dapat ruangan di Kelas, agama nasrani di lorong. Belakang ini (peristiwa baru-baru ini). Itukan intoleran jadi, ya gak? Ah itu apapun alasannya tidak bisa dibiarkan. Karena semua ini bapaknya wali kota sama wakil wali kota, bagaimana eksekutif dan legislatif.

*Menunjukan video rapat pembahasan terkait guru agama non-muslim di DPRD Kota Depok*

“Berarti ini kebijakan dari daerahnya (pemerintah daerah) ya?”

Ini kebijakan dari pemangku jabatan, itu siapa? kepala sekolahnya. Kepala sekolahnya siapa yang bertanggung jawab? Disdik (Dinas Pendidikan Kota Depok). Dinas pendidikan siapa yang bertanggung jawab? Wali Kota. Kenapa terjadi kaya begini? Kalau terjadi masalah, jangan jadi pembiaran, ya gak? Jadi ini dengan kata lain pasrah, nggak ada inisiatif namanya. Nggak boleh, dia (Pemerintah Kota) harus berinsiatif, kenapa kok kelompok ini sampai ga bisa dapat ruangan (dan guru), kalau SMA itu aturan Jawa Barat (Pemerintah Provinsi), tapi dia (Pemerintah Kota) harus berusaha, nggak boleh (kaya gitu).

“Tetapi sebenarnya ini semacam (fenomena) gunung es sih Pak, kebetulan saya SMA di Jakarta, dan memang (ada) kesulitan untuk menggunakan ruangan-ruangan bagi agama Kristen (dan lainnya).”

Jadi selain ruangan itu, (ketiadaan) guru. Kalau guru pendidikan Islam ada gurunya. Jadi dia (guru agama Kristen) harus yang belajar Kristologi (bukan guru yang belajar jurusan di luar jurusan agama).

“Jadi ya bukan guru lain (spesialisasi ilmu pengetahuan diluar agama), kebetulan (agamanya) Kristen dijadiin guru agama Kristen”

Itu masih lumayan masih ada. Kalau tidak ada. Di sini ini (Kota Depok) ada relawan dari penyuluh-penyuluh agama Protestan itu dari gereja-gereja (perkumpulan gereja), itu disuruh, mereka dapet (gaji) dari gereja. Itu harusnya diambil digaji oleh sekolah, lalu digajilah sesuai UMR.

“Ya setara guru honorer Ya”

Iya, harusnya gitu. Gimana kita mau bangun wilayah yang namanya syariah? Sedangkan apa yang dipraktikin melenceng dari syariah. Islam menghargai agama lain juga. Iya ga? Iya kan? Memfasilitasi (beribadan agama lain).

Saya aja kemarin masuk gereja, “wah udah jadi Katolik” (gambaran orang yang menuduh kepadanya) inikan kurang ajar. Saya itu sering ke gereja-gereja di Kota Depok.

Harusnya mereka itu menyadari (bicara kepada yang menuduh). Kenapa saya begitu? Saya itu menjaga kerukunan umat, walaupun purnabakti kita habis (secara periode seharusnya sudah selesai). Tapikan jiwa kita perasaan kita, mereka itu (agama lain) punya hak konstitusi yang sama sebagai anak bangsa, walaupun keyakinan aqidahnya beda, saya tidak mengurus itu, marilah kita berjalan bersama-sama.

Saya tahun 2018, di Depok itu ngadakan pawai budaya lintas agama, wah gede Mas, kebetulan pas ulang tahun kementerian agama.

*terputus*

“Tadi, sampai memfasilitasi setiap warga Kota Depok untuk beribadah, untuk berkeyakinan”

Ya, kan kita ini jati diri bangsa Indonesia itu bangsa yang beragama, yang dituangkan sila pertama Pancasila. Menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Ini kadang-kadang orang keliru lagi, kalau saya ngafal Pancasila berarti mundur lagi ke jaman 70an, jaman Pak Harto itu, kalau sekarang gak paham, bodoh.

Padahal kami sosialisasi mengenai kerukunan warga Kota Depok, dari sekolah, seluruh 63 kelurahan, dan 11 kecamatan kita adakan (sosialisasi). Dikelurahan kita suruh panggil RT/RW, dikecamatan kita suruh (panggil) lurah-lurah, LPM-LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) itu. Lah, kalau lurahnya, nggak sampai 1 tahun (atau) 6 bulan diganti, ini bingung lagi. Kami itu ada biaya tersendiri buat adakan itu. Karena terus terang, pejabat dari tingkat kelurahan hingga (pemerintahan daerah) depok ini dikondisikan berbuat jahat, bener. Jadi bagaimana saya bisa mengkritik Kota Depok, diserang saya, yang nyerang bukannya..

*menunjukan foto chat kepada Wakil Wali Kota Depok tentang kondisi anak-anak kecil yang tidak sekolah di Kota Depok kemudian mengemis di jalan dan warung-warung, serta mempertanyakan Kartu Depok Sejahtera *            

“Ada masalah baru juga Pak, saya baru baca itu di Kota Depok, sekolah negerinya nya termasuk sedikit”

Kalau saya bukan masalah sedikit, sekolahan itu seharusnya di ngga bayar, dan mereka itu tanggung jawab negara lah, kan ada kartunya KDS, Kartu Depok Sejahtera itu, ke mana? Itu 150 Miliar. Balik-balik ke kelompoknya pejabat-pejabat itu.

‘Jangan nyirnyirin pemerintah’ (mencontohkan gaya bicara orang), gimana? Walikotanya banyak pencitraan. Apalagi kalau walikota lewat (naik mobil) ngeng ngong ngeng ngong. Saya pernah di sini (menunjuk di jalan depan Cafe Zayn) tak parkir motor tengah jalan (untuk menghalangi), saya bilang ‘Minggir, ini macet jalan’. Inikan gendeng. Mau ke mana (menunjuk ke Wali)? Paling cuma mau dolan (main) ke pendukung-pendukungnya.      

Majelis Ulama (MUI Kota Depok) udah dikuasain, sekarang AD/ART nya MUI itu hanya sampai tingkat kecamatan. AD/ART MUI Pusat nggak ada sampai tingkat kelurahan (MUI Kota Depok sampai tingkat kelurahan). Yang ngatur ini bukan ketua MUI-nya, walikota nya yang ngatur. Ini udah ngga bener semua ini. Nah di MUI ini, ada orang dari MUI yang juga dari struktural partai masuk, cari kendaraan partailah, jadi duduk (anggota) dewan (DPRD Kota Depok). Rusak negara ini Mas. MUI dapat dari APBD (Kota Depok) tahun ini 1,5 Miliar, PGI nggak dikasih, semua organisasi (keagamaan) lainnya nggak dikasih, itu setiap tahun 1,5 Miliar. Inikan sebagai mata pencaharian. 

“Kalau yang saya tahu dulu MUI itu dapat dananya dari sertifikat halal itu”

Lepas dari itu Mas, MUI ini lembaga agama, bukan untuk nyari duit.

“Sebenarnya fungsinya untuk Dakwah”

Iya.

“Jadi sebenarnya perumahan syariah ini, saya kurang tahu kemunculan awalnya (di Kota Depok), kalau di Bekasi itu 2017-2018 sebelum-sebelumnya saya belum pernah melihat, fenomena ini kan termasuk baru, nah menurut Bapak bagaimana perumahan syariah ini?”   

Perumahan syariah ya, Di depok ini ada satu perumahan yang selain orang Islam ga boleh, depannya telaga Golf yang ada masjidnya itu. Itu kalau bukan agama Islam gaboleh tinggal. Itu benar yang punya arab. Pertama kali dia bangun masjid (lalu perumahan). Cuma yang saya sayangkan lingkungannya kurang mendukung. Kalau mau bangun lingkungan syari, wilayahnya harus benar-benar syari juga. Contoh, mau bangun perumahan di Jombang, ah itu mendukung, ada sekolahnya (pesantren). Kalau yang ini ngga mendukung, hanya rumahnya saja.

Kalau kita bicara satu komplek syariah, itu harus bener-bener semuanya, bukan merek aja, tetapi di situ ada madrasah (sekolah), tempat ibadah, nah itu harus syari, ganti itu Indomaret jangan di situ, yang bener syari itu Padang Sumatera Barat, nggak ada Indomaret sama Alfamaret, adanya kaya gitu tapi punyanya orang Padang, orang Islam. Pernah Matahari (Departemen Store) hanya buka 2 bulan di sana, jadi orangnya bagus, apa yang ada di Matahari di depan jual juga, barang sama harganya beda, jadi pada beli di situ, di dalam orang hanya lihat saja.

Kalau di Depok ini ya dibangun perumahan syariah hanya merek saja. Kecuali kalau dia bangun perumahan syariah dilengkapi masjid, kemudian ada pendidikan mulai dari PAUD ada Madrasah.

“Jadi ditargetin hanya sebagai banyak yang beli ya?”

Iya. Arahnya ke ekonomi. Jadi (seharusnya) itu nanti ada ekonomi syariah, ada di sini, jangan koperasi 212 ya, itu udah nggak jalan tuh. Di sini ada koperasi bakti karya.

Baca Serial Liputan Konstruktif "Perumahan Syariah di Kota Depok, Surga di Rumah atau Neraka Keberagaman" Lainnya:
•	Perumahan Syariah di Kota Depok, Surga di Rumah atau Neraka KeberagamanAkal Bulus Pengembang Perumahan Syariah di Kota DepokWawancara Mendalam tentang Perumahan Syariah di Kota Depok

Serial Liputan Konstruktif ini merupakan Program Fellowship Jurnalistik untuk Keberagaman dan Toleransi oleh Yayasan Satu Keadilan dan Search for Common Ground
Jurnalis Adi Fauzanto
Diterbitkan: Rabu, 16 November 2022
Pukul: 18.00 WIB
Jurnalis: Adi Fauzanto
Liputan Mendalam