Kebijakan.co.id – Liputan Mendalam
Virta - 3 September 2022 (18.00 WIB)-#35 Paragraf

Potret Sambo CS menjadi gambaran buruk etika penegak hukum di Indonesia, dengan kuasa yang diberikan kepadanya mampu mengotak-atik hukum yang ada. Tentu menjadi peringatan keras kepada seluruh penegak hukum yang ada, agar menjalankan etika penegak hukum sebagaimana mestinya.
***
Jakarta, Kebijakan.co.id — Meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 tidak hanya meninggalkan misteri motif dan skema pembunuhannya oleh Ferdy Sambo (FS). Tetapi juga berimbas kepada Ferdy Sambo CS (Cum Suis) atau kawan-kawan Ferdy Sambo.
Diketahui FS CS sebagai penyidik dalam pengungkapkan pertama yang terbutki tidak benar atau dimanipulasi atas perintah Ferdy Sambo selaku Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri), menjadi pelaku obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam hal ini pengungkapan atas penyidikan pembunuhan Brigadir J yang dinilai pada penyidikan kedua oleh Tim Khusus POLRI.
Di antaranya ada: Ferdy Sambo sendiri yang sudah diputus oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 25-26 Agustus 2022 yang hasilnya Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Kedua, Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo (BW) yang menjabat sebagai mantan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, BW juga sudah menjalani sidang KKEP dengan hasil PTDH pada 1-2 September 2022. Ketiga, Kompol Chuck Putranto (CP) yang menjabat mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP diperiksa secara bersamaan dengan BW, dengan hasil sidang KKEP yaitu PTDH.
Keempat, Brigadir Jendral (Brigjen) Hendra Kurniawan (HK) yang menjabat mantan Karopaminal Divisi Propam Polri. Kelima, Komisaris Besar (Kombes) Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Keenam, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Ketujuh, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dari ketujuh –tiga yang sudah diputus melanggar kode etik- perwira polisi yang diduga melanggar kode etik kepolisian. Dari sini jurnalis Kebijakan.co.id akan membedah terkait etika secara umum hingga pelanggaran etika dalam kepolisian yang dilakukan FS.

Apa Itu Etika?
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita mendengar kata etika. Kata ini sangat umum diperbincangkan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak heran jika terlalu banyak orang yang mengenal kata ini hingga kata ini tidak jarang menjadi bahan perdebatan.
Dalam kehidupan sekarang ini, sering kita jumpai kejahatan-kejahatan yang tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan. Seperti perbudakan, penganiayaan, kekerasan rumah tangga, kekerasan fisik hingga kekerasan seksual. Tindakan – tindakan tersebut tidak jarang kita temui di lingkungan sekitar kita.
Tindakan kesewenang-wenangan itu jika dibiarkan akan mengakibatkan semakin banyak pihak yang dirugikan. Apakah tindakan tersebut bisa kita katakan sebagai tindakan yang tidak baik?
Era saat ini, menjadi salah satu pemicu akan perubahan pemaknaan etika. Kenapa demikian ? Perubahan zaman dari tahun ke tahun, abad ke abad, menuntut kita untuk mengikuti aturan baru yang berbeda dari sebelumnya. Perubahan-perubahan itulah yang membuat kita sedikit demi sedikit lupa akan eksistensi apa itu etika.
Pemaknaan ilmu sebagai pengetahuan merupakan salah satu cara yang bisa kita terapkan untuk meminimalisir perubahan-perubahan akibat tuntutan zaman. Maka dari itu, kini banyak muncul ilmu-ilmu pengetahuan yang baru sebagai usaha melengkapi pengetahuan, salah satunya etika. Etika awal mulanya belum dikatakan sebagai ilmu, tetapi akibat seiring perkembangan zaman, maka bahasan etika ini mulai diangkat menjadi ilmu dalam kajian Ilmu Filsafat.
Secara Terminologis, etika berarti pengetahuan yang membahas baik-buruk atau benar tidaknya tingkah laku manusia yang biasa disebut teori tentang nilai. Kemudian, secara Etimologi, kata “etika” berasal dari Bahasa Yunani ethos yang berarti adat, jiwa khas suatu bangsa, atau watak kesusilaan, sedangkan moral berasal dari kata mores yang berarti adat istiadat atau cara hidup.
Terdapat perbedaan antara etika dan moral. Etika merupakan bentuk pengkajian yang lebih mendalam dari sistem nilai (moral). Sedangkan moral adalah suatu tindakan atau perbuatan yang sedang dinilai, bisa juga dimaknai sebagai suatu tindakan atau ajaran tentang nilai baik dan buruk. Moral lebih membahas tentang sistem nilai baik-buruk yang diterima apa adanya, sedangkan etika merupakan kajian tentang moral yang bersifat kritis dan rasional.
Ketika kita membicarakan tentang etika, kita akan membicarakan tentang tata perilaku manusia, yaitu apa yang baik dan buruk, yang pas dan tidak pas, yang layak dan tidak layak, yang pantas dan tidak pantas yang harus dilakukan. Dalam tata perilaku manusia terdapat yang namanya nilai, norma, moral, dan etika.
Hal – hal tersebut yang membedakan antara manusia dan yang bukan manusia. Hewan mempunyai tata perilaku, tetapi tata perilaku hewan tidak memiliki pedoman nilai tertentu, landasan normatif, kesadaran moral, dan tidak direfleksikan secara etis rasional. Itu sebabnya mengapa landasan tata perilaku manusia menjadi pembeda antara manusia dan bukan manusia. Kita bisa simpulkan bahwa manusia merupakan makhluk yang beretika dan hewan tidak.
Apa Pentingnya Etika untuk Penegak Hukum?
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, etika berlaku bagi dan untuk seluruh elemen perilaku manusia. Konsepsi etika ini tidak memiliki batasan khusus karena memang sifatnya yang menyeluruh. Perlu digaris bawahi bahwa etika ini menjadi dasar dari segala yang dilakukan dan terjadi pada manusia, guna menuju tatanan masyarakat yang utuh dan baik. Hal ini tentu saja untuk meruntuhkan bias-bias yang sulit dikonstruksikan karena hal ini menyangkut tatanan personal manusia.
Melihat hal ini, etika ini sangat penting dan memiliki porsi yang khusus pada tatanan penegak hukum sebagai seorang individu yang utuh. Etika ini perlu diperkenalkan sejak awal sebelum seseorang dinyatakan sebagai penganut profesi tersebut. Hal ini sebagai bentuk nyata betapa pentingnya etika dalam berkehidupan.
Tidak hanya itu, pengenalan etika sebelum menyandang profesi sebagai penegak hukum ini dilakukan untuk meminimalisir adanya absensi yang dilakukan pada kode etik profesi penegak hukum. Selain itu, hal ini dilakukan untuk memperlancar proses-proses hukum nantinya. Etika menjadi langkah awal yang mempunyai dampak yang cukup untuk keberlangsungan unsur-unsur berikutnya.
Inilah alasannya mengapa etika sangat penting diperkenalkan, diajarkan, dan dipahami oleh para calon-calon penegak hukum. Mengingat etika ini menyangkut ketetapan atas tindakan-tindakan yang nantinya akan diambil oleh seorang penegak hukum.
Pada dasarnya etika ini diperlukan sebagai bentuk akhlak yang mengatur berbagai kewajiban berbagai profesi hukum, seperti jaksa, hakim, notaris, advokat, dll. Hal ini bertujuan agar nantinya dapat dengan bijak dan adil dalam berperilaku, sehingga hasilnya nanti dapat disetujui oleh orang-orang yang adil (that merit the approval of just men).
Perlu diketahui bahwa profesi hukum ini bergerak atas dasar hukum yang dilakukan sebagai wujud legalisasi kekuasaan yang memiliki kekuasaan dan kewenangan yang utuh untuk bersikap dan berperilaku menurut hukum.
Seorang penegak hukum dalam menjalankan kewajibannya berlandaskan atas tiga hal utama yaitu independen, imparsial, dan kompeten. Itulah modal mereka untuk menjalankan segala bentuk wadah proses hukum di lapangan. Jadi, etika disini menjadi salah satu modal dan landasan utama mereka untuk bekerja, guna mencapai titik yang adil.
Mengapa Bisa Terjadi Pelanggaran Etik?
Dalam menjalankan tugasnya, seorang penegak hukum tidak luput dari adanya kemungkinan terjadinya kesalahan. Segala bentuk kejahatan dapat terjadi di mana pun, kapan pun, dan bagi siapa pun.
Seorang penegak hukum memiliki kemungkinan untuk melakukan absensi dari tindakan dan kewenangan yang seharusnya. Hal ini dapat berupa adanya kepentingan pribadi di dalamnya, memberikan hingga menjanjikan sesuatu yang menguntungkan kepada diri sendiri maupun orang lain, melakukan pelanggaran pada Undang-Undang (UU) dan Kode Etik yang berlaku, meminta atau menerima suatu imbalan yang menguntungkan secara langsung maupun tidak langsung, melanggar janji jabatan, dll.
Hal-hal di atas merupakan beberapa contoh model potensi yang dapat dilakukan oleh seorang penegak hukum. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai apa yang terjadi pada keberlangsungan proses kasus mantan perwira tinggi Polri, Ferdy Sambo (FS) dari perspektif etik.
Pada 26 Agustus 2022 lalu, Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dari Polri secara tidak hormat pada sidang etik Polri akibat pembunuhan berencana yang ia lakukan pada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang tersebut, dirumuskan bahwa FS telah melanggar tujuh kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tujuh pelanggaran itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (PP 1/2003) tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 (Perpol 7/2022) tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut tujuh pelanggaran yang menjadikan FS dipecat dari jabatannya.
Pertama, Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022 Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.
Kedua, Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022 Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.
Ketiga, Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022 Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Keempat, Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
Kelima, Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.
Keenam, Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002 Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.
Ketujuh, Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022 Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kode etik profesi polri, atau disiplin atau tindak pidana.


Diterbitkan: Sabtu, 3 September 2022 Pukul: 18.00 WIB Jurnalis: Farahdila Virta Fauziah Editor: Adi Fauzanto
Daftar Bacaan: • Gensler, Harry J. 2011. Ethics A Contemporary Introduction. New York : Routledge Taylor & Francis Group. • Graham, Gordon. 2010. Theoried of Ethics. New York : Routledge Taylor & Francis Group. • Tannsjo, Torbjorn. 2009. Understanding Ethics An Introduction to Moral Theory. Edinburgh :Edinburgh University Press. • Skorupski, John. 2010. The Routledge Companion to Ethics. New York : Routledge Taylor & Francis Group. • Marzuki, Suparman. 2017. Etika dan Kode Etik Profesi Hukum. FH UII Press. • Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
