Kebijakan.co.id – Liputan Mendalam
Adi Fauzanto-29 Des 2022 (18.00 WIB)-#99 Paragraf

Semangat itu tumbuh dari rasa kepemilikan bersama, potret itulah yang menggerakkan masyarakat membangun PLTMH (pembangkit listrik bertenaga air berskala kecil) serta menjaga sumbernya, tirta (dibaca: air) dan hutan, dari sampah dan pembalakan. Betul memang, ide pengurangan emisi karbon datang jauh dari benua biru, akan tetapi, kalau masyarakatnya tidak mau –terlebih pemerintahnya–, akan menjadi hal yang sulit.
Dia harus tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya, lewat sumber-sumber pernghasilan, seperti perkebunan, wisata, pendidikan, hingga lapak-lapak yang bisa menjaga agar dapur rupah terus mengepul asapnya. Persis seperti pepatah ‘menyelam sambil meminum air’, sudah dapat energi bersih, masyarakatnya tergerak, ekonomi berjalan, alampun menjadi sehat.
***
Malang, Kebijakan.co.id – Jalan-jalan sore ditemani udara sejuk di perbatasan Malang Kota dan Kabupaten (12/12/22) sembari melihat sungai Brantas yang besar dan deras di akhir tahun, berdiri megah Stadium atau Dome Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang selesai didirikan 2005 ini. Kemegahan kampus ini tak hanya tampak pada fisiknya saja. Pun, begitu juga dengan prestasinya.
Tahun 2008 misalnya, UMM mendapatkan penghargaan Asean Energy Awards, sebabnya UMM memiliki swadaya energi sendiri melalui 2 PLTMH (Pembangkit Listrik Mikro Hidro), Sengkaling 1 yang dibangun tahun 2007 bersama Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dan Sengkaling 2 yang dibangun tahun 2015.
Ditemani udara sore yang sejuk, sekitar jam 5, saya (Jurnalis Kebijakan.co.id) berjalan mendatangi kantor PLTMH Sengkaling 1 milik UMM ini yang tidak jauh dari Dome UMM, setidaknya mengecek apakah batang hidungnya terlihat atau tidak. Karena sore, tempat itu kosong melompong, dalam hati saya, “Sepertinya stafnya sudah pada pulang, besok pagi saya balik lagi.”
Paginya (13/12/2022), saya bertemu Adit, saya janjian untuk melakukan wawancara dengan pimpinan PLTMH UMM ke eseokan harinya.
Sembari kami berkenalan, saya bercerita tentang sore hari kemarin, “Iya, biasanya kita kerja dari pagi sampai sore jam 3, terkadang sampai malam kalau lagi trouble, kalau lagi hujan atau banyak sampah,” kata Adit (teknisi dan operator PLTMH UMM), pria berkulit sawo matang berseragam ala teknisi berwarna biru pada umumnya pada saat saya kunjungi di kantor (sekaligus workshop dan sarana pendidikan).
Kantor yang berlantai 2 tersebut, di lantai atas merupakan ruangan tamu di bagian depan sisi kiri gedung, dan tempat untuk staf di bagian kanan belakang gedung yang setengahnya dihilangkan untuk melihat kondisi di lantai dasar yang merupakan tempat generator mesin PLTMH Sengkaling 1 bekerja sekaligus tempat edukasi.
***
Diberkahi kondisi alam yang mendukung, melewati sungai Brantas dan kondisi topografi gunungan (tinggi ke rendah), membuat Kementerian ESDM melirik untuk menguji coba membangun PLTMH.
Pada awalnya proyek ini diinisiasi oleh Dosen UMM yang membuat studi kelayakan pada tahun 2000-2001 di daerah sengkaling tersebut, “Iya, ini awalnya hasil studi dosen, jadi UMM itu hanya tim pengkajinya (studi kelayakan), kita sediakan tempat dan lahan, dibangun dan diputuskan oleh ESDM,“ cerita Kepala Divisi PLTMH UMM saat ini, Machmud Effendy (14/12/2022), di mana kondisi topografi miringan dan mengalir air dari Sungai Brantas cukup besar, ditambah di atasnya terdapat bendungan.
Tahun 2008 selesai dibangun, PLTMH ini masih dikendalikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian ESDM, namun selang beberapa tahun dikelola oleh UMM, tetapi masih dimiliki oleh ESDM. Hingga pada tahun 2020 diserahkan secara hibah kepada UMM secara kepemilikan oleh ESDM. “Iya, setelah 2020 sudah diserahkan kepada UMM, full milik UMM yang mengelola,” cerita Mahcmud kepada Saya.
Secara teknis, “awalnya PLTMH ini terhubung (interkoneksi) dengan PLN, namun karena arusnya (air sungai dikarenakan banjir atau kemarau) tidak stabil menyebabkan generator tidak siap, akhirnya ketika terhubung dengan PLN yang memiliki besaran yang stabil. Akhirnya generator kita yang rusak karena lebih besar dari PLN, dari hal itu tidak kerjasama (interkoneksi) dengan PLN lagi,” cerita Adit kepada Saya.
Setelah mengakhiri kerjasama dengan PLN, PLTMH UMM mengaliri swadaya untuk kegiatan perkuliahan UMM sendiri. Untuk diketahui PLTMH UMM saat ini mengaliri listrik kepada sebagain gedung UMM, tepatnya setengah GKB 4, lainnya mengaliri rusunawa (rusun mahasiswa), dan sebagian gedung perkantoran UMM.
Dan sampai saat ini, “UMM menjadi satu-satunya, bukan salah satunya, kampus yang memiliki PLTMH,” klaim Machmud kepada saya.
UMM menjadi satu-satunya, bukan salah satunya, kampus yang memiliki PLTMH.
Machmud Effendy (Kepala Divisi PLTMH Sengkaling UMM)
***

Saya mencari tahu apa itu PLTMH? PLTMH sendiri menurut panduan singkat dari Kementerian ESDM, ialah, mengubah energi air yang terdapat pada air terjun menjadi daya yang berguna. Untuk mengalihkan aliran air, tinggi muka air sungai harus dinaikkan dengan penghalang (bendung). Aliran air diarahkan kepada bangunan penyadap dan saluran pembawa yang berada di sepanjang pinggang bukit.
Saluran pelimpah melindungi dari kerusakan akibat aliran air yang berlebihan. Lalu, diperlambat dan ditampung di bak penenang—air memasuki pipa pesat dan pertekanan yang mengalirkan air ke rumah pembangkit yang terdapat turbin.
Turbin sebagai pengubah tenaga di peralatan penggilingan atau pembangkit listrik berada. Kemudian, air dibuang kembali ke pipa atau saluran pembuangan jika menggunakan turbin aliran silang (pelton).
UMM dan Cita 1000 PLTMH di Indonesia
Saya diajak berkeliling melihat PLTMH Sengkaling 1, sambil melihat beberapa siswa SMK dan SMA yang hadir secara rombongan untuk belajar. “Iya selain untuk mengaliri listrik, di sini juga sarana edukasi,” cerita Adit, yang tampaknya kebingungan karena di hari itu banyak tamu yang datang.
Setidaknya saya melihat kurang lebih 5 sekolah SMK atau SMA sudah menunggu di luar untuk melihat dan belajar langsung terkait PLTMH.
Machmud bercerita PLTMH UMM dikunjungi sekolah-sekolah dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi, “bahkan tingkat S3 untuk penelitian,” satu minggu, “bisa 2 sampai 3 kali dikunjungi,” tambah Mahcmud.
Layaknya Ahmad Dahlan muda yang sedang mengajar dengan bangku dan meja ketika awal abad 1900-an dengan ‘mendobrak’ sistem kolot dan mulai menyelaraskan dengan modernisasi. Sama halnya ketika saya melihat Adit sedang menjelaskan PLTMH melalui TOA-nya kepada siswa yang duduk. Mengajarkan energi masa depan, energi yang bersih, dan yang tidak akan habis kecuali kita merusak sumbernya.
Ketika Adit menjelaskan kepada anak-anak SMA dan SMK, Machmud, Kepala Divisi PLTMH, yang nampaknya rela menemui saya di saat jam-jam kuliah Fakultas Teknik UMM.

Ketika Machmud mulai menceritakan sejarah pembangunan PLTMH. Di tengah pembicaraan, terdapat satu hal yang menarik, ialah UMM memiliki cita-cita membangun 1000 PLTMH, “Kita sudah punya titik-titik daerah mana saja di Indonesia yang cocok dibangun PLTMH,” UMM melakukan studi kelayakan atas daerah-daerah tersebut, atas ketinggian dan jumlah air.
Hanya saja menurutnya, “cumakan, tergantung kepada pemerintah dan swasta yang ikut andil dalam (pembangunan) PLTMH ini, kalau kita sih sudah siap sebenarnya.” Rencana ini termasuk di Kota Batu, yang merupakan kawasan dataran tinggi dibandingkan Kota Malang.
Terkait pemetaan titik-titik potensi, saya diceritakan oleh Direktur IBEKA (Inisiatif Bisnis dan Ekonomi Masyarakat), Sapto Nugroho (25/12/2022), bahwa pada tahun 2004 terdapat program yang diprakarsai Kedutaan Besar Jepang yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi untuk mencatat data potensi sumber energi baru, termasuk air terjun di daerah kabupaten dan desa-desa. Lalu, Kementerian Koperasi meninjau langsung lokasi tersebut.
Senada dengan itu, Direktur WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan (26/12/2022) dalam pesan tertulisnya, dalam hal ini mendukung pemetaan sumber potensi energi terbarukan yang ramah terhadap ruang hidup seperti PLTMH dan berpotensi mendorong kemandirian desa.
Bukan omong kosong, UMM berhasil memfasilitasi dan membangun 2 PLTMH yang diinisiasi masyarakat, tepatnya PLTMH Sumber Maron yang selesai dibangun tahun 2012 dan PLTMH Broon Pring yang dibangun tahun 2019.
“Keduanya datang ke kami, terkendala teknisi dan dana, kami bantu,” UMM menyediakan tim ahli untuk mengkaji dan membuat studi kelayakan, sekaligus mencari dana, “Kita carikan CSR (Corporate Social Responsibility) dari BNI (untuk PLTMH Broon Pring) dan lembaga donor internasional (untuk PLTMH Sumber Maron).”
Di akhir, mahasiswa S3 yang juga dosen ini menjelaskan, “PLMTH UMM sebagai edukasi energi terbarukan untuk masa yang akan datang, apalagi pemerintah (dan negara-negara lainnya) punya target 2060 net zero emissions,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Suwigyono, yang merupakan inisiator PLTMH Sengkaling 1, yang juga peneliti di bidang Perencanaan Jaringan Pipa Air Minum dan Bendungan Kecil dan Energi dan dosen UMM ini, dilansir dari Antara mengatakan, “Ketersediaan bahan bakar fosil, seperti minyak bumi dan lainnya semakin menipis. Sebagai antisipasi, salah satu teknologi yang bisa digunakan adalah mengembangkan teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).”
Komitmen ini juga disampaikan oleh Pemerintah dalam siaran persnya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian (25/10/2022) memberikan pernyataan komitmen bahwa Indonesia pada tahu 2060 atau lebih cepat untuk mencapat net zero emissions. Sebuah kondisi di mana jumlah emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer (umumnya disebabkan energi fosil) tidak melebihi jumlah emisi yang mampu diserap oleh bumi.
“Hanya ada satu kunci untuk memastikan keberhasilan transisi energi, yaitu kerja sama dan kemitraan. Publik, swasta, dan BUMN harus memiliki andil dalam proyek ini,” tutup Airlangga, Menko Perekonomian.

Kota Batu dan Harapan Energi Baru yang Rapuh
Sebelum saya mengetahui di UMM terdapat PLTMH, saya melakukan riset energi baru terbarukan di Kota Batu, Kota Wisata yang sejuk dan indah ini, tampaknya belum tersentuh PLTMH, agaknya aneh karena kondisi geografis begitu mendukung, daerah pegunungan dengan air yang mengalir cukup deras.
Tahun 2021 direncakan pembangunan PLTMH yang diinisiasi oleh PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB) bekerjasama dengan UMM, di tiga titik, Desa Torongrejo (jaringan irigasi kedang klutuk 1), Desa Sidomulyo (jaringan irigasi perambatan kanan), dan Kelurahan Temas (jaringan irigasi kedang klutuk 2).
Saya membaca berita yang dilansir Radar Malang (2/4/2021), proyek ini akan selesai pada tahun yang sama, “Insyallah, pada bulan Mei dan Juni selama satu bulan sudah selesai, sebelumnya Kota Batu belum punya sistem semacam itu.” Kata Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Jaringan Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batu kala itu, Suwoko.
Menurutnya (2/4/2021), PT PJB memiliki target pembangunan 10 ribu titik PLTMH. Di setiap titiknya membutuhkan 300 juta, jika target di kota Batu terdapat 3 titik, berarti PT PJB mengucurkan 900 juta untuk Kota Batu.
Namun, setahun setelahnya, rasa penasaran saya mengantarkan kepada gedung Balai Kota Batu yang megah berwarna putih tersebut, sebab sudah hampir setahun (setelah berita itu terbit) tidak ada perkembangan. Saya mencoba mengirimi surat kepada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Kota) Batu (12/12/2022).
Satu hari setelahnya (13/12/2022), saya dihubungi melalui telepon, bahwa Kepala Bidang Sumber Daya Air yang baru menduduki jabatan tersebut, “tidak mengetahui kalau ada kerjasama dengan PT Pembangkitan Jawa Bali, tadi saya keliling (kantor dinasnya) untuk bertanya apakah ada kerjasama dengan ini (PT PJB) atau tidak.”
“Memang ada rencana pembangunan PLTMH di beberapa titik di Kota Batu bekerjasama dengan UMM, namun tidak ada kabar kelanjutannya.”
Kepala Dinas tersebut mengira bahwa PT PJB melihat kondisi air sungai Kota Batu tidak menentu, “terkadang musim kemarau kecil, kalau musim hujan (alirannya) besar.” Selain itu menurutnya, “Sektor energi itu sekarang di bawah kewenangan dinas provinsi, termasuk air ini.”
Sayapun mengkonfirmasi UMM sebagai pihak yang tercantum dari berita tersebut, “Iya, memang ada kerjasama program 1000 PLTMH di Indonesia,” Namun, “Secara resmi belum (bekerjasama),” menurut Machmud.
Artinya UMM dan PT PJB belum memiliki perjanjian khusus dalam kerjasama pembangunan PLTMH di Kota Batu, hanya konsultasi (studi kelayakan) dan, “belum ada bantuan berbentuk dana,” tutupnya.
Untuk menelusuri keterbengkalaian program bagus ini, saya mencoba mencoba menghubungi PT PJB dengan telefon dan surat resmi (13/12/2022), teleponnya terangkat namun hanya sampai customer service setelah disambungkan kepada yang berwenang, tertutup.
Sementara surat elektroniknya belum mendapat respon dan jawaban. Pun, informasi mengenai program bagus ini dari keterangan resmi melalui situs resminya tidak ada.
Selain mengkonfirmasi PT PJB, saya juga berusaha menghubungi Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Jawa Timur, yang berwenang dalam hal energi di Jawa Timur. Saya berangkat ke kota ‘panas’ arek suroboyo, dari Malang ke gedung sementara Dinas ESDM Jawa Timur di daerah Wonokromo.
Namun karena terkendala kesibukan beberapa atasan Dinas ESDM, wawancara tersebut diundur hingga akhirnya melalui aplikasi Zoom (28/12/22).
Menurut Oni Setiawan, Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Jawa Timur, “Batasan-batasan terkait pengerjaannya, jika PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro) di atas 1 MegaWatt (1000 KiloWatt) dibangun PT PJB (Pembangkitan Jawa Bali) itu kewenangan pemerintah pusat.” Terkait PLTMH yang besarannya 0-100 KiloWatt, “memang kewenangannya daerah, dikerjakan daerah,” ungkap Oni.
Program 10.000 PLTMH milik PT PJB ini merupakan proyek besar. Dan izinnya tentu dari pemerintah pusat yang didelegasikan kepada PT PJB (dalam hal ini PT PLN). Oni juga menekankan, “ketika mereka (PT PJB) membangun, tidak ada koordinasi dengan daerah, mereka melaksanakan itu ke lokasi masing-masing. Kewajiban itu dilaksanakan kepada DJK (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) PLN.”
Tentu bertabrakan dengan Pasal 8 Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia nomor 39 tahun 2017, Pengusulan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru terbarukan dilaksanakan berdasarkan permohonan daerah provinsi kepada menteri melalui jenderal atau program nasional, kementerian, atau kerja sama antara kementerian dengan lembaga lainnya.
Di akhir, Oni menjelaskan, “Perlu ada perbaikan izin-izin (terkait) pengelolaan energi.” Perbaikan tersebut di antaranya, perincian kebijakan aturan dan perincian informasi terkait pengelolaan energi tersebut.
Selain menggali informasi dari Dinas ESDM Jawa Timur, saya berkesempatan bertemu salah satu konsultan pembiayaan energi baru terbarukan di Pelatihan Membangun Narasi Transisi Energi (30/1/2023), Josep Bely Utarja.
Kepada saya dia menjelaskan terkait gagalnya proyek PT PJB dalam pembangunan PLTMH di Kota Batu.
Hal tersebut, menurutnya bisa jadi karena jumlah proyeknya tidak terlalu besar. Untuk diketahui PT PJB yang dalam hal ini sahamnya dikuasai oleh PLN, memiliki 4 skema pembiayaan.
“Ada beberapa jalur, keterlibatan (PLN) pembiayaan (keuangan) di pembangkit (listrik).”
Jalur pertama, PLN menginisiasi tender (proyek pengadaan) sendiri. “Artinya, punyanya PLN sendiri.”
Jalur kedua, pembiayaan melalui swasta atau IPP (Independent Power Producer).
Jalur ketiga, pembiayaan untuk pengadaan di kawasan industri, yaitu Private Power Utility (perusahaan listrik swasta) untuk menyediakan (listrik) di kawasan tertentu.
Jalur keempat, pembiayaan atas operasi untuk digunakan sendiri, “duitnya sendiri, untuk sendiri juga.”
Jalur kelima, pembiayaan untuk skala kecil, bisa koperasi, bisa BUMDES, “lembaga-lembaga daerah bisa terlibat di sana, dan itu akan lebih cocok (untuk PLTMH yang dibangun oleh masyarakat sendiri).”
***
Terdapat satu hal yang bisa dipelajari dari gagalnya proyek PLTMH tersebu, meski dialiri air yang deras, jika inisiatif masyarakat tidak membangun dari bawah maka hal tersebut akanlah susah.
Terlebih ancaman kerusakan akibat pembangunan hotel, seperti yang terjadi di Mata Air Umbul Gemulo. Saya mencoba menghubungi WALHI Jawa Timur (26/12/2022) untuk mencoba memverifikasi kondisi mata air di Kota Batu, menurut Direktur WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan, dalam keterangan tertulisnya mengatakan Kota Batu merupakan daerah yang potensial membangun kemandirian energi di sektor desa.
Namun, menurutnya, “Permasalahan tata ruang di Kota Batu, melalui RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) versi revisi, tidak memiliki kehendak untuk menyelematkan mata air di Kota Batu.” Sebab menurutnya masih memfasilitasi pembangunan fisik berupa hotel yang masif dan mengeksploitasi air itu sendiri.
WALHI mencatat, sejak 2011 hingga 2017 dari 111 mata air di Kota Batu tersisa hanya 53 mata air, “berkurang 50%,” menurut Direktur WALHI Jawa Timur tersebut. Kedepan juga WALHI akan melakukan pengecekan ulang terhadap mata air di Kota Batu.
Pun, dalam kajian terbarunya WALHI di Kota Batu tahun 2022, mencatat menyusutnya lahan hijau secara signifikan, pada tahun 2012 tercatat 6.034,62 hektare lahan terbuka dan turun pada tahun 2019 menjadi 5.279, hekatare. Sedangkan kawasan resapan dan tangkapan air di kawasan hutan primer menghilang 348 hekatare dalam 20 tahun terakhir.
Penyebabnya salah satunya dijelaskan oleh Hamdan dan Choirul dalam jurnal penelitian yang saya baca, yang berjudul Analisis Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota Batu dalam Rangka Perlindungan Lingkungan Hidup (2014).
Dalam kesimpulannya mengatakan pemerintah Kota Batu dalam melestarikan lingkungan hidup belum berhasil. Komitmen petinggi daerah dan ketaatan pada peraturan yang menjadi permasalahan. Menurut peneliti jurnal tersebut, upaya pelestarian justru tumbuh dari masyarakat.
Titik tengahnya, bisa menerapkan PLTMH yang juga dijadikan wisata, seperti di Broon Pring. Dilansir dari Mongabay, PLTMH Broon Pring selain mengairi sawah, juga memenuhi kebutuhan sehari-hari warga, termasuk kawasan wisata Broon Pring.
Untuk mencari informasi tambahan dari lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang energi, yang sudah berpengalaman yaitu IBEKA (Inisiatif Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan) yang sudah berdiri dari tahun 1979, saya menghubungi dan khusus bertanya terkait potensi pembangunan PLTMH di Kota Batu (25/12/2022).
Menurut Sapto Nugroho, mendukung baik inisiasi pembangunan PLTMH di Kota Batu, “tidak masalah mau dibangun di dalam kota sekalipun, baik-baik saja,” akan tetapi tujuannya akhirnya bukan kepada pembangkit listriknya, akan tetapi tergeraknya ekonomi rakyat, dalam hal ini melalui PLTMH.
“Listrik bukan semata-semata kita membangun jaringan, tetapi juga sebagai alat untuk memberdayakan membangun desa,” tutup Sapto kepada saya.

Energi dari Arek Jawa Timur untuk Energi Terbarukan
Berbeda jika berasal dari inisiatif masyarakat, seperti PLTMH Boon Pring yang dikelola oleh BUMDES Kertoraharjo dan PLTMH Sumber Maron yang dikelola oleh HIPPAM (Himpunan Pengguna Air Minum) Karangsuko yang bekerja sama dengan UMM. PLTMH ini berhasil dibangun.
“PLTMH Sumber Maron dan Boon Pring, itu awalnya (inisiatif) dari masyarakat,” cerita Machmud.
Sebabnya, sesaat proses liputan ini saya mencari data PLTMH di Jawa Timur menggunakan data terbuka yang berasal dari Google Maps dan Google, lalu diverifikasi berita, jurnal penelitian, dan dokumen-dokumen resmi lainnya.
Pencarian ini, nantinya mengidentifikasi ‘masih eksis’ atau tidak, lalu mencari besaran arus listrik, sejarah pembangunan, pengelola, dan kegunaan dari PLTMH tersebut.
Saya menemukan 20 PLTMH di Jawa Timur yang teridentifikasi.
Mayoritas dari PLTMH yang berhasil dan bertahan hingga saat ini diinisiasi dan dikelola sendiri oleh masyarakat. Tercatat hanya 1 PLTMH di Jawa Timur yang dikelola perusahaan dan 2 dikelola oleh universitas. PLTMH yang dikelola oleh perusahaan yaitu PLTMH Desa Taman Sari, yang dikelola oleh PT Akasa Eko Energi, sedangkan universitas dimiliki UMM.
Menurut Sapto Nugroho, Direktur IBEKA, jalan tengah jika dikelola perusahaan ialah, “berilah masyarakat saham di situ.” Sebab menurutnya, “Supaya hasil dari penjualan listrik dari sumber daya alam lokal itu bisa memberi masukan bagi orang lokal di mana pembangkit itu dibangun, tidak semua keuntungan mengalir ke kota saja.”
Sedangkan untuk pengelolaan oleh masyarakat ini umumnya berbentuk paguyuban atau perkempulan yang dibentuk khusus untuk mengelola PLTMH, lainnya dikelola oleh BUMDES (Badan Usaha Milik Desa).
Pun kegunaanya tidak jauh dari aktivitas warga, misalnya untuk pengolahan hasil perkebunan, persawahan, pariwisata lokal, hingga aktivitas warga sehari-hari.
Misalnya, saya mencatat PLTMH Gunung Sawur 1 dan 2 di Lumajang yang diinisiasi oleh Sucipto dan dikelola oleh masyarakat desa di sana dan kembali kepada kebutuhan warga juga. Selain itu ada, PLTMH Jamus 1, 2, dan 3 di Ngawi yang diinisiasi masyarakat dibantu dana dari LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dikelola oleh masyarakat untuk keperluan pabrik dan perkebunan teh serta fasilitas warga desa di sana.
Dalam hal ini, Wahyu Eka, Direktur WALHI Jawa Timur mengatakan kepada saya (26/12/2022), sangat setuju kalau PLTMH dikelola mandiri oleh Desa, baik itu melalui koperasi atau unit khusus ekonomi desa.
Selain itu, “Keberadaan PLTMH di tengah masyarakat, mengharuskan (masyarakat) untuk menjaga ekosistemnya, karena jika debit menurun atau sumbernya kering maka mereka kehilang energi (listriknya).”
Persis seperti apa yang diceritakan oleh Zainudin (HIPPAM Karangsuko) pada PLTMH Sumber Maron yang dilansir dari Mongabay, bahwa pada tahun 2014 debit air sempat anjlok atau turun drastis, sebabnya pohon-pohon dan rimbunan bambu ditebangi untuk lahan parkir wisata. Setelah itu, ditanami kembali dengan pohon besar seperti beringin, randu, dan mahoni yang tetap harus dijaga.
Selain itu, juga bisa memberikan alasan mengapa masyarakat tidak boleh membuang sampah di sungai, sebab kendala PLTMH Sengkaling salah satunya yaitu sampah, “Masyarakat tidak disiplin membuang sampah, ya jadi kotor,” tutur Machmud kepada saya cerita kendala PLTMH Sengkaling. Dalam hal ini, menurut Wahyu, energi terbarukan harus sejalan dengan ketahanan ekologis.
Kondisi tersebut, didukung Penelitian baru-baru ini yang dilakukan Ecoton (Ecological Observation and Wetland Conservation) yang melakukan pengamatan mikroplastik di 68 sungai strategis di Indonesia, misalnya. Provinsi Jawa Timur, merupakan peringkat pertama tingkat tercemar mikroplastik (dari sampah plastik), yang di dalamnya terdapat Sungai Brantas.
***
Di samping manfaat alamnya terjaga, menurut jurnal penelitian yang saya baca, yang ditulis oleh Ishelina dan Wati berjudul Dampak Listrik PLTMH Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat di Dusun Gunung Sawur (2014).
Dalam kesimpulannya, menyatakan akses listrik yang dikelola sendiri dan murah ini, telah mendorong ekonomi masyarakat, keahlian masyarakat, pengetahuan, tumbuhnya lapangan kerja, kualitas pendidikan, serta aktivitas kolektif masyarakat, seperti pengajian dan rapat pada malam hari, serta yang terpenting ialah gotong royong menjaga lingkungan.
Dampak ini juga dilihat oleh IBEKA. Sapto Nugroho, menceritakan kepada saya, “beberapa, (listrik dari) PLTMH dialirkan kepada puskesmas dan sekolah-sekolah yang membutuhkan listrik untuk kesehatan dan belajar.”
Hal tersebut juga karena dikelola oleh koperasi yang memiliki manajemen dan pengelolaan yang baik, “itu juga perlu (manajemen),” cerita Sapto, yang nantinya hasil keuntungan bisa dialokasikan untuk perawatan generator sehingga berkelanjutan.
Selain manajemen operasional PLTMH. Hal lainnya yang perlu diperhatikan, ialah sumber daya manusia atau operatornya, sebab mereka, “Tiba-tiba mereka berhenti karena diterima kerja di tempat yang lebih menguntungkan,” Cerita Oni Setiawan menggambarkan PLTMH yang tidak berjalan di masyarakat.
Tujuan-tujuan permberdayaan yang seperti ini, yang memang menjadi tujuan dari IBEKA, ketimpangan antara kota dan desa bisa dikikis dengan pemberdayaan masyarakat dengan teknologi yang tepat guna, salah satunya melalui PLTMH. “Listrik dijadikan sebagai alat untuk menyejahterakan masyarakat,” cerita Sapto Nugroho kepada saya.
Hal tersebut diartikan tujuannya bukan membangun PLTMH, akan tetapi untuk membuat masyarakat sejahtera, dengan melakukan pemberdayaan masyarakat. “Khususnya prioritas kepada daerah 3T (Terdepan, terpencil, dan tertinggal),” ungkap Sapto.
Listrik bukan semata-semata kita membangun jaringan, tetapi juga sebagai alat untuk memberdayakan membangun desa.
Sapto Nugroho (Direktur Eksekutif IBEKA)
Sejalan dengan cita-cita IBEKA, pada Pasal 5 Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia nomor 39 tahun 2017, dijelaskan bahwa kegiatan fisik pemanfaatan energi baru bertujuan salah satunya untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan infrastruktur keenergian di wilayah terpencil, tertinggal, perbatasan, kepulauan kecil dan terluar, pasca bencana, atau pasca konflik.
***
Selain inisiatif dari warga, inisiatif dari pemerintah juga ada. Salah satunya hadir melalui Dinas ESDM Jawa Timur yang mengajak seluruh lembaga daerah yang resmi bekerjasama, “Kita semua bekerjasama dengan semua steakholder di Jawa Timur, yaitu lembaga resmi,” cerita Oni Setiawan menunjukan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk energi terbarukan.
“Mereka kita ajak untuk memberikan peran transisi energi terbarukan,” PLN melalui CSR-nya telah membangun PLTMH di Probolinggo. Kemudian, “Kita juga telah membangun PLTMH di Madiun.”

Sumber Air untuk Energi Baru di Jawa Timur
Transisi energi ini begitu penting. Saya memiliki pengalaman di tahun 2019 tinggal bersama masyarakat Celukan Bawang yang hidup berdampingan dengan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap).
Kondisi udara di sana, sungguh sesak, ditambah tinggal di pesisir yang udaranya cukup panas. Terkadang terdengar dentuman dikala bongkar muat batu bara, menggangu telinga dan rasa takut warga, namun tidak untuk yang ‘menikmati’ di baliknya, seperti pengusaha batu bara, pengusaha PLTU, dan pemerintah cum pemilik batu bara.
Sudah sepatutnya mempersiapkan dari dini untuk transisi dari PLTU tersebut. Sebab menipisnya batu bara yang diprediksi akan habis 20-30 tahun lagi. Serta dampak di sekitarnya yaitu kerusakan hutan yang berakibat pemanasan global. Akibat pertambangan yang masif, tanpa penanaman kembali.
Sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia, Jawa Timur sudah seharusnya memiliki komitmen transisi energi secara sungguh-sungguh.
Saya ditunjukan oleh Oni Setiawan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan terbaik implementasi RUED (Rencana Umum Energi Daerah), selain itu juga, “Di Oktober kemarin, kita mendapatkan penghargaan terbaik implementasi transisi energi dari Dewan Energi Nasional,” cerita Oni Setiawan kepada saya. Tentu, menjadi kabar baik, akan tetapi tetapi harapan itu juga bisa muncul dari masyarakat.
Di Oktober (2022) kemarin, kita mendapatkan penghargaan terbaik implementasi transisi energi dari Dewan Energi Nasional
Oni Setiawan (Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Jawa Timur)
Secercah harapan itu muncul, melalui aktivitas kecil sebuah generator yang bergerak dari air, yang dinamakan PLTMH. Sedikit dan kecil memang, tapi menurut Sapto Nugroho, “yang kecil-kecil seperti ini kalau dibangun pada akhirnya akan bisa mempunyai kontribusi yang bagus juga untuk jaringan (listrik) nasional.” Sebuah kalimat optimis, dari pria paruh baya yang sudah puluhan tahun bergelut mengabdi kepada masyarakat.
Titik-titik kecil itu saya telusuri, jika dihitung, untuk PLTMH (0-100 KiloWatt) sendiri di Jawa Timur terdapat 20 yang teridentifikasi dengan total KW-nya mencapai 552 KiloWatt.
Sedangkan PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro atau lebih besar Watt-nya dibandingkan PLTMH yaitu 1000-3600 KiloWatt) di Jawa Timur terdapat 9, dengan total KW-nya mencapai 21.520 KiloWatt.
Sedangkan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air yang besar Watt-nya lebih besar yaitu 4.500-105.000 KiloWatt) di Jawa Timur terdapat 11, dengan total KW-nya mencapai 209.500 KiloWatt.
Saya mencatanya melalui data terbuka yang diambil dari berbagai sumber: berita, penelitian, google maps, dan keterangan-keterangan sumber praktisi.
Walaupun julmlah pembangkit listrik bertenaga air cukup banyak. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor. Pertama, faktor wilayah, karena masih pulau Jawa yang infrastrukturnya mudah dijangkau. Kedua, dibantu sumber daya manusianya, karena kualitas pendidikan dan literasi yang baik.
Hal tersebutlah yang membuat Sapto Nugroho, Direktur IBEKA, memberikan catatan, “Saya lebih setuju jika pembangunan PLTMH (atau energi alternatif skala kecil yang mudah diaplikasikan) diprioritaskan untuk daerah di luar Jawa, ke daerah yang belum terlistriki gitu lho,” tegas Sapto. “kalau kita melihatnya (pakai) asas pemerataan dan asas keadilan, saya melihatnya seperti itu.”
Catatan lainnya datang dari Wahyu, Direktur WALHI Jawa Timur terkait PLTA yang memakan banyak ruang dan membutuhkan bendungan.
Bahwa pembangunannya tidak boleh menabrak hak asasi manusia, yaitu menggusur tempat tinggal warga dan sumber mata pencaharian. “Semisal, di Nganjuk untuk pembangunan bendungan Semantok yang juga akan difungsikan sebagai PLTA memakan korban sekitar 400 warga di Desa Tritik dan Sambikerep,” ungkap Wahyu dalam keterangan tertulisnya.
Pelaksanaan EBT seharusnya tidak merampas hak orang, dijalankan secara demokratis dan berkelanjutan.
Wahyu Eka Setiawan (Direktur WALHI Jawa Timur)
Wahyu menyarankan pembangunan energi terbarukan tidak bertolak kepada prinsip ‘human well being’ yang menjadi pegangan dalam prinsip ekonomi hijau dan berkelanjutan (green and sustainability economic). Dan harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat yang terdampak. “Pelaksanaan EBT seharusnya tidak merampas hak orang, dijalankan secara demokratis dan berkelanjutan,” tutup Wahyu.
Setelah meriset data pembangkit listrik tenaga air di Jawa Timur selesai, saya kembali merasakan dinginnya Malang di akhir tahun. Yang mungkin, dingin tersebut akan hilang jika kita tidak menjaga lingkungan. Bisa saja, Malang akan menjadi panas seperti Surabaya nantinya.
Air Sudah Seharusnya Dirawat. Sebab, Itu Merupakan Masa Depan Energi Kita. Tak Ada Pilihan Lain. Jika Tidak, Kita Akan Kualat.
Catatan Redaksi Kebijakan.co.id
*Artikel diperbarui tanggal 31 Januari 2023 setelah mendapatkan konfirmasi tambahan dari Konsultan Pembiayaan Energi Baru Terbarukan terkait gagalnya proyek pembangunan PLTMH di Kota Batu dalam kegiatan Pelatihan Membangun Narasi Transisi Energi.


Diterbitkan: Kamis, 29 Desember 2022 Pukul: 18.00 WIB Jurnalis: Adi Fauzanto Editor: Fayza Rasya Data dan Referensi: Fayza dan Adi
Daftar Bacaan: • Wati Hermawati. 2014. Dampak Listrik PLTMH terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat di Dusun Gunung Sawur, Desa Sumber Rejo, Candipuro, Lumajang. Prosiding Konfrensi dan Seminar Nasional Teknologi Tepat Guna: LIPI • Hamdan dan Chairul. 2014. Analisis Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota Batu dalam Rangka Perlindungan Lingkungan Hidup. Jurnal Reformas, Vol. 4 No. 1 • Walhi Jawa Timur. 2022. Catatan Kritis WALHI Jawa Timur: Kebijakan Tata Ruang Kacau Telah Mengundang Bencana di Kota Batu. 10 Oktober • Ecoton. 2022. Pers Rilis: Sungai Indonesia Banjir Mikroplastik Dampak Amburadulnya Tata Kelola Sampah. 29 Desember • Kemenko Bidang Perekonomian. 2022. Akselerasi Net Zero Emissions, Indonesia Deklarasikan Target Terbaru Penurunan Emisi Karbon. 25 Oktober • Kementerian ESDM. 2020. PLTMH Sengkaling Resmi Diserahkan kepada Universitas Muhammadiyah Malang. 16 Oktober • UMM. 2010. Dosen FT UMM menjadi perintis dibangunnya PLTMH di Sumber Maron. 28 September • Eko Widianto. 2020. Berkah Sumber Air di Malang: Dari Pariwisata, Air Minum, Hingga Pasok Listrik ke PLN. Mongabay, 18 Oktober • Adib Auliawan. 2019. PLTMH Jamus I,II dan III, Lebih Hemat, Hadirkan Berbagai Maslahat. Suara Merdeka, 20 Maret • CNN Indonesia. 2016. Teknologi Mikrohidro di Kaki Gunung Semeru. Youtube • Badar Risqullah. 2020. Nyala Terang Listrik di Boon Pring Bersumber dari Mikro Hidro. Mongabay, 1 September • Tony Firman. 2017. Warga Sumber Mata Air Kota Batu Melawan Pembangunan Hotel. Tirto.id, 3 Juli • Nugraha. 2021. PTPJB Lirik Kota Batu Untuk Pembangkit Listrik Mikrohidro. Radar Malang, 2 April • Endang. 2019. Pakar Sebut Air, Angin, dan Surya Jadi Sumber Listrik Masa Depan. Antara, 16 Mei
