Pemerintah Umumkan Kenaikan Harga BBM dan BLT untuk Masyarakat yang Membutuhkan


Kebijakan.co.idLiputan Advokatif

Adi Fauzanto-7 Sept 2022 (18.00 WIB)-#54 Paragraf

Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi, Pertalite dan Solar. Akibat harga minyak mentah dunia melambung di pasar global.

Pilihan terkahir pemerintah mengurangi subsidi dan mengalihkannya kepada BLT (Bantuan Langsung Tunai) untuk masyarakat yang membutuhkan.

Sebabnya BBM Subsidi penyalurannya tidak efektif menyasar kepada masyarakat membutuhkan. Di satu sisi, ketidakefektifan tersebut tidak dibenahi, alih-alih hanya menyalurkan BLT.  

***

Dinamika Sebelum Kenaikan Harga BBM

Jakarta, Kebijakan.co.id Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi jauh satu minggu sebelumnya (21/08/2022) mengatakan dalam Kuliah Umum Daring (Dalam Jaringan) di Universitas Hasanuddin, bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi, baik Solar dan Pertalite.

Luhut menekankan harga BBM saat ini (21/08/2022) sangat membebani keuangan negara. Jika dibiarkan terus, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) akan terbebani. Luhut mengatakan Pemerintah akan membuat perhitungan yang matang dampak dari kenaikan BBM, seperti inflasi dan bantalan (bantuan) sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.

Luhut Binsar Panjaitan
Dokumentasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi

Isu kenaikan BBM tersebut, ditentang oleh beberapa anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Salah duanya, Suryadi Jaya, Anggota DPR Komisi V dan Saadiah Uluputty, dikutip dari Parlementeria mereka berpendapat dalam Sidang Paripurna (30/08/2022), kenaikan BBM akan berdampak kepada barang dan jasa yang semakin mahal dan menciptakan inflasi, terlebih untuk nelayan dan petani yang membutuhkan BBM jenis solar untuk produksi.

Lainnya Suryadi Jaya mengatakan APBN 2022 sudah mengakomodir subsidi dan dana kompensasi energi sebesar Rp. 502,4 Triliun. Sebaiknya, pemerintah berhati-hati akan penurunan konsumsi rumah tangga yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional sebanyak 56 persen.

Hal tersebut dikarenakan, ketika BBM naik pada tahun 2005 konsumsi rumah tangga turun menjadi 3,02 persen, tahun 2013 ketika BBM naik konsumsi rumah tangga turun 5,15 persen, dan ketika terjadi lagi di tahun 2014, konsumsi rumah tangga turun menjadi 4,96 persen.

Fraksi PKS di DPR RI menolak Kenaikan BBM (Dokumentasi PKS)

Senada dengan Anggota DPR dari PKS, Ekonom –sebutan untuk ahli ekonomi- CORE (Center of Reform on Economics) Yusuf Rendy  dikutip dari Kontan.co.id (26/08/2022) mengatakan tidak setuju, dikarenakan akan menciptakan inflasi. Yusuf memproyeksikan tingkat inflasi di akhir tahun 2022 mencapai 6 persen hingga 8 persen.

Diketahui bahwa, tingkat inflasi di Semester 1 2022 bulan Juli menurut BPS (Badan Pusat Statistik) Indonesia, mencapai 4,94 persen (year on year atau tahun ke tahun) sedangkan untuk bulan periode Januari-Juli 2022 mencapai 3,85 persen, dan untuk bulan Juli 2022 sendiri inflasi nya meningkat 0,64 persen.

Berikut data inflasi Bank Indonesia dari awal Januari 2022 hingga Agustus 2022: Januari 2.18 persen; Februari 2.06 persen; Maret 2.64 persen; April 3.47 persen; Mei 3.55 persen; Juni 4.35 persen; Juli 4.94 persen; Agustus 4.69 persen.

Naiknya inflasi akibat kenaikan BBM disebabkan tingginya biaya produksi, operasi, dan distribusi, serta berdampak kepada fundamental –faktor-faktor dasar- ekonomi Indonesia, hal tersebut diungkapkan Muhardi dalam jurnal penelitiannya berjudul Kenaikan Harga BBM dan Implikasinya Terhadap Makro Ekonomi Dunia.  

CORE juga mengkaji (23/08/2022) dengan proyeksi defisit anggaran tahun 2022 masih berada dalam kisaran target maka seharusnya dana kompensasi untuk tidak menaikkan BBM Pertalite masih bisa dilakukan.

Di antara pendapat yang setuju dan tidak setuju terkait kenaikan BBM, Faisal Basri, ekonom UI (Universitas Indonesia) dan INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), dalam wawancaranya dengan CNBC Indonesia dan Narasi TV beberapa bulan sebelum Pemerintah resmi menaikan harga BBM, memberikan beberapa perhatian:

Pertama, Faisal Basri memberikan kritik untuk pemerintah yang tidak memberikan catatan resmi (nomenklatur) dana subsidi  untuk BBM dan energi sebesar Rp. 502,4 Triliun dalam APBN, yang tercatat dalam APBN hanya tercatat 14,7 Triliun. Pemerintah menurut Faisal harus tertib anggaran dan lebih transparan, “setiap uang satu sen pun harus ada tanggung jawab politik dan harus ada catatannya di APBN.”

Kedua, Faisal mendukung adanya kenaikan BBM disesuaikan dengan harga pasar minyak global dengan catatan. Hal tersebut disebabkan Pemerintah telat untuk menyesuaikan harga pasar menyebabkan subsidi dan dana kompensasi bengkak.

Seharusnya pemerintah sesuai peraturan meninjau harga pasar minyak mentah dunia dan BBM setiap bulan. Sehingga terjadi penyesuaian harga setiap bulannya dan mencegah kenaikan harga BBM secara signifikan. Hal tersebut disebabkan karena mekanisme pasar tidak berjalan karena dikebiri oleh pemerintah.

Ketiga, di Indonesia tidak ada mekanisme dana stabilisasi, ketiadaan tersebut menyebabkan kekagetan masyarakat ketika harga BBM naik. Ketika harga minyak mentah dunia turun 50% maka Pemerintah hanya menurunkan 25%. Dana selisih 25% tersebut disimpan yang difungsikan ketika BBM naik, dana tersebut digunakan.

Ketiga, Faisal menyarankan memberikan BLT sebesar Rp. 1 juta hingga Rp. 500 ribu per bulan kepada masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran dan efektif untuk menjaga konsumsi masyarakat dan ekonomi tetap bergulir. Daripada, subsidi dan dana kompensasi diberikan tidak tepat sasaran. Menurut Faisal, dana subsidi terbesar digunakan untuk Pertalite sebesar Rp. 100 Triliun.

Keempat, Faisal menyarankan untuk PPN (pajak negara) dari BBM Pertamax dihapuskan sehingga selisih antara harga Pertalite yang disubsidi dan Pertamax yang mengikuti harga pasar minyak mentah dunia tidak terlampau jauh. Masyarakat yang berkemampuan dapat membeli Pertamax tanpa membebani ketika situasi ekonomi sedang sulit.

Faisal Basri (Antara Foto/ Wahyu Putro)

***

Pemerintah Mengumumkan Kenaikan Harga BBM

Isu kenaikan BBM-pun terjadi. Pemerintah pada 3 September 2022 resmi menaikkan harga BBM. Hal tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Arifin Tasrif, dan Menteri Sekertaris Negara Pratikno di Istana Presiden.

Pemerintah menjelaskan: Pertama, bahwa dana subsidi dan kompensasi BBM meningkatkan 3 kali lipat dari Rp. 152,5 Triliun menjadi Rp. 502,4 Triliun –dan akan meningkat terus. Kenaikan 3x lipat disebabkan subsidi BBM dan LPG dari Rp. 77,5 Triliun ke Rp. 149,4 Triliun, untuk Listrik dari Rp. 56 T ke Rp. 59,6 T, kompensasi untuk BBM dari Rp. 18,5 T ke Rp. 252,5 T, kompensasi untuk listrik dari Rp. 0 ke Rp. 41 T. Sehingga total subsidi BBM, LPG, Lisrtik Rp. 502,4 Triliun.

Kedua, lebih dari 70% subsidi dinikmati oleh masyarakat yang mampu yang memiliki mobil pribadi.

Ketiga, Pemerintah melakukan pilihan terakhir dalam subsidi BBM, sehingga BBM menyesuaikan harga pasar minyak global. Pilihan terakhir tersebut berbentuk, mengalihkan subsidi BBM kepada BLT sebesar 12,4 Triliun Rupiah yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu dengan jumlah 150 ribu per bulan. Mulai diberikan bulan September selama 4 bulan.

Keempat, Pemerintah menyiapkan Rp. 9,6 Triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum 3,5 Jt per bulan dalam bentuk subsidi upah Rp. 600 ribu rupiah.

Kelima, Pemerintah Pusat memerintahkan Pemerintah Daerah untuk menggunakan 2% dana transfer umum sebesar Rp. 2,17 Triliun dari Pemerintah Pusat untuk bantuan kepada angkutan umum, ojek online, dan nelayan.

Keenam, menyesuaikan harga BBM jenis Pertalite dari Rp. 7.650 per liter menjadi Rp. 10.000 per liter. Jenis Solar dari Rp. 5.150 per liter menjadi Rp. 6.800 per liter. Jenis Pertamax dari Rp. 12.500 per liter menjadi Rp. 14.500 per liter. Ketiganya berlaku pada jam 14.30 di tanggal 3 September 2022.   

Pers Rilis Pengumuman Kenaikan BBM
Dokumentasi Kesekretariatan Negara Republik Indonesia

***

Kritik Muncul Setelah Kenaikan Harga BBM

Setelah pengumuman ini, beberapa ekonom pun mengkritisi. Salah satunya, ekonom CELIOS (Center of Economics and Law Studies) Bhima Yudistira, menurutnya dikutip dari BBC Indonesia (05/09/2022), pemerintah lebih baik melakukan pembatasan dan pengawasan secara ketat pengelolaan, penyaluran BBM agar tepat sasaran.

Senada dengan itu, Ekonom UGM (Universitas Gadjah Mada), Fahmy Radhi dikutip dari BBC Indonesia (05/09/2022), menurutnya jika penyaluran tidak tepat sasaran sebesar 70 persen, maka harus diselesaikan permasalahan itu terlebih dahulu. Serta melakukan pembatasan BBM Pertalite hanya untuk motor dan angkutan umum, masyarakat yang memiliki motor dan mobil mewah diwajibkan membeli BBM Pertamax.

Said Iqbal Partai Buruh
Said Iqbal sedang orasi (Dokumentasi Partai Buruh)

Terkait dengan pengawasan, kritik muncul dari Aliansi Buruh -yang diinisiasi oleh KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan Partai Buruh- yang melakukan demonstrasi di gedung DPR (06/09/2022).

Demo Aliansi Buruh menuntut DPR membentuk Panja (Panitia Kerja) atau Pansus (Panitia Khusus) terkait kenaikan BBM memanfaatkan hak khusus mereka -hak angket (menyelidiki suatu isu) dan hak interpelasi (bertanya kepada Pemerintah)- untuk kepentingan rakyat.

Ironisnya, di satu sisi di dalam gedung DPR malah merayakan ulang tahun Ketua DPR, Puan Maharani selesai rapat paripurna dan membahas RUU pertanggungjawaban APBN 2021.

Kritik lainnya di luar BBM, menurut Bhima Yudistira, Ekonom CELIOS dikutip dari BBC Indonesia, pemerintah lebih baik memangkas anggaran lembaga negara yang tidak terlalu berguna dan memangkas proyek infrastruktur yang masih dalam tahap studi kelayakan.

Terkait infrastruktur juga datang dari Faisal Basri, ekonom UI dan INDEF, dalam sebuah diskusi di Youtube Refly Harun (07/09/2022) mengatakan bahwa proyek IKN (Ibu Kota Negara) harus dihentikan sementara waktu dalam keadaan seperti ini. Lainnya ada proyek KCIC (Kereta Cepat Indonesia-China) yang mangkrak dan suntikan untuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Menurutnya, di saat yang seperti ini, jangan hanya rakyat yang diminta berkorban –karena dikurangi subsidinya- akan tetapi Pemerintah juga harus berkorban dari proyek-proyek yang ada.    

Lainnya dari Dandhy Laksono, Jurnalis Watchdoc, dalam cuitan di Twitter, strategi Pemerintahan Jokowi hanya menggunakan quick wins (kemenangan cepat) melalui cash transfer (transfer uang langsung) dan proyek infrastruktur.

Dandhy mengkritik pembangunan infrastruktur jalan TOL -jalan berbayar bebas hambatan- merangsang penggunaan kendaraan pribadi dan konsumsi BBM meningkat. Sehingga tidak tepat jika Pemerintah mengatakan, “Subsidi BBM tidak tepat sasaran.”

Dhandy Laksono
Dhandy Laksono sedang orasi (Twitter)

Cash transfer atau yang biasa disebut BLT ini, menurut Ahmad Choirul Furqon, Ketua Bidang Penguatan Usaha dan Investasi, Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) dikutip dari Bisnis.com (06/09/2022) mengatakan kebijakan BLT merupakan kebijakan populis, Pemerintah seharusnya menerapkan kebijakan yang subtantif dan cerdas.

BLT menurutnya diibaratkan seperti obat bius kepada masyarakat, lalu kebijakan apa yang harus dilakukan setelahnya.

***

Kenaikan Harga Barang-Jasa Pasca Kenaikan Harga BBM

Selain pendapat dari peneliti dan jurnalis yang fokus kepada ekonomi dan kenaikan harga BBM. Dampak lainnya muncul, yaitu kenaikan harga angkutan umum atau trasportasi publik di seluruh kota/kabupaten sebesar Rp. 1000 hingga Rp. 2.000.

Selain itu kenaikan harga kebutuhan pokok makanan di pasar, seperti cabai, bawang merah-putih, daging ayam-sapi, dan telur.

Lainnya, juga kenaikan harga tarif ojek online oleh Kementerian Perhubungan (10/09/2022), dengan rincian sebelum dan sesudah kenaikan sebagai berikut:

Pertama, Zona 1 (Sumatera, Jawa, Bali selain Jabodetabek) dari Rp. 1.850 (per KiloMeter) ke Rp. 2.000 untuk batas tarif bawah dan Rp. 2.300 ke Rp. 2.500 untuk batas tarif atas;

Kedua, Zona 2 (Jabodetabek) dari Rp. 2.600 ke Rp. 2.550 untuk batas tarif bawah dan Rp. 2.700 ke Rp. 2.800 untuk batas tarif atas;

Ketiga, Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua) dari Rp. 2.100 ke Rp. 2.300 untuk batas tarif bawah dan Rp. 2.600 ke Rp. 2.750 untuk batas tarif atas.

Transaksi di Pasar
Transaksi di Pasar (Antara Foto/Dhemas Reviyanto)

Dari kenaikan harga di atas menurut CORE adalah first round effect atau dampak kenaikan secara langsung yang dapat dilihat dalam satu bulan yang sama. Lainnya dampak jangka panjang atau second round effect yang menuju kepada inflasi dapat dilihat di bulan berikutnya pada sektor makanan dan transportasi.

Menurut Harun Rasyid dalam jurnal penelitiannya berjudul Pengaruh Perubahan Harga BBM terhadap Tingkat Inflasi di Indonesia yang menghitung tingkat inflasi setelah kenaikan BBM sebelum tahun 2013, mengatakan, kenaikan harga BBM berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap tingkat inflasi di Indonesia, terkhusus kepada kelompok bahan makanan dan transportasi.

Infografis Kenaikan BBM

***

Catatan untuk Pemerintah Pasca Kenaikan Harga BBM

Dari pendapat setuju dan tidak, dalam hal ini Pemerintah memerlukan konsentrasi lebih memperhatikan detail gejolak pasar global –terkhusus harga minyak bumi. Melihat setiap elemen dan faktor ekonomi yang mempengaruhi inflasi dan daya beli masyarakat -terutama kelompok rentan menengah ke bawah-, keduanya harus dipersiapkan, diperhitungkan, hingga menjaga agar tetap aman, dan nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel kepada rakyat.

Konsekuensi dari konsentrasi lebih ini, ialah tidak mengerjakan proyek-proyek besar jangka panjang, apalagi yang menghabiskan banyak dana.

Lainnya jangka pendek, selain memperhatikan tingkat inflasi dan daya beli masyarakat. Ialah memperhatikan dan melakukan pengawasan secara tepat penyaluran BBM, inovasi MyPertamina sudah baik tetapi belum efektif. Pemerintah harus memanfaatkan unsur POM Bensin sebagai tangan pertama dari konsumsi BBM, hal tersebut perlu detail, aplikatif, dan dapat diawasi.  

Hal yang patut diapresiasi ialah pengusutan penimbunan BBM oleh Polda (Kepolisian Daerah tingkat provinsi) Jawa Tengah (05/09/2022). Pengoplosan BBM Solar dan Pertalite tersebut dilakukan di daerah Kudus, Cilacap, dan Pekalongan.

Dengan modus memodifikasi mobil dengan tanki (penampung khusus) oleh perusahaan di Kudus dan melakukannya secara berulang lalu ditampung di suatu tempat oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pekalongan. Lalu dijual kembali kepada industri di Kudus, untuk BBM Solar, dan mengoplos (mencampur) BBM Pertalite agar menjadi BBM Pertamax di Cilacap.

Dari kasus tersebut, Rp. 11 Miliar potensi kerugian negara diselamatkan dan menangkap 60 orang dari 50 kasus. Hal tersebut perlu menjadi perhatian di beberapa daerah -khususnya Kepolisian-, untuk mencegah perusahaan nakal yang menimbun BBM bersubsidi.

Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) juga melakukan kebijakan yang mendorong berkurangnya penggunaan kendaraan pribadi dengan menciptakan akses yang mudah kepada transportasi publik.

Seperti yang dilakukan Pemeritah Kota (Pemkot) Tanggerang, dengan melakukan penggratisan pada angkutan umum Si Benteng dan Bus kota Tayo, untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik.

Selain perihal transportasi publik, yang harus dibenahi pemerintah pusat ataupun daerah ialah penyaluran BLT.

Berkaca dari bansos (bantuan sosial) Covid-19, pemantauan ICW (Indonesia Corruption Watch) tahun 2020 di 13 daerah melihatkan penyaluran bansos rawan dilakukan pemotongan atau pungutan liar sebanyak 36 kasus, lainnya kesalahan data pada penerimaan bansos 43 kasus, bantuan yang tidak sampai ke warga 23 kasus, bantuan ganda 21 kasus, penyaluran terlambat 11 kasus, politisasi 9 kasus, hingga bantuan tidak layak 2 kasus.

Aksi Menolak Kenaikan Harga BBM (Liputan 6/Angga Yuniar)

Selain itu, Pemerintah terkhusus Kementerian yang bekerja pada bidang yang berkaitan dengan minyak bumi mempersiapkan kebijakan jangka panjang. Pertama, masalah transportasi publik khususnya dalam lingkup sektor ekonomi di kota atau kabupaten.

Kedua, menyiapkan energi baru terbarukan yang dapat digunakan oleh masyarakat kecil di pesisir, sawah, hingga kebun, artinya inovasi tersebut tepat guna dan sasaran kepada kelompok yang rentan, selebihnya dapat diterapkan di kota-kota, dan industri baik kecil maupun besar. Kata kuncinya ialah bisa diterapkan sehingga tidak menjadi ‘kumpulan kertas dalam rak’.

Bukan tidak mungkin, badai yang menerpa semua negara akibat gejolak geopolitik perang Ukraina-Rusia, terkhusus Indonesia, dapat dilalui. Bukan dengan berharap, tetapi dengan memperhatikan dengan jelas fakta dan memperkirakan dampak yang terjadi, khususnya kelompok masyarakat rentan, melalui kebijakan publik yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

***

*Perbaharuan 10/09/2022: Kenaikan tarif harga Ojek Online oleh Kementerian Perhubungan

Jurnalis Adi Fauzanto
Diterbitkan: Selasa, 07 September 2022
Pukul: 18.00 WIB
Jurnalis: Adi Fauzanto
Daftar Bacaan:  
• Muhardi. 2005. Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak dan Implikasinya Terhadap Makro Ekonomi Indonesia. Jurnal Mimbar: Sosial dan Pembangunan Vol. 21 No. 4  Harun Rasyid. 2013. Pengaruh Perubahan Harga BBM terhadap Tingkat Inflasi di Indonesia. Jurnal Ekonomi Pembangunan Vol. 11 No. 2  ICW. 2020. Hasil Pemantauan Bansos. Rilis PersBBC Indonesia. 2022. Pemerintah Naikkan Harga BBM SubsidiBPS. 2022. Data Inflasi Bulan Juli 2022Siti Masitoh. 2022. Berapa Besaran Kenaikan BBM Subsidi? Ini Perkiraan Ekonom Core. Kontan.co.idData Inflasi Bank IndonesiaBerita DPR. 2022. Suryadi Jaya Purnama: Kenaikan BBM Akibatkan Inflasi.Berita DPR. 2022. Dinilai Tak Tepat, Saaidah Uluputty Tolak Kenaikan BBM Bersubsidi. CNBC. 2022. Waduh Subsidi BBM Perlu Dicabut Apa Enggak Ya?. Youtube CNBCNarasi TV. 2022. Faisal Basri Buka-Bukaan Penyebab BBM Naik, Pemerintah yang Cari Penyakit! Youtube Narasi TVSekretariat Negara. 2022. Konferensi Pers Presiden Jokowi dan Menteri Terkait perihal Pengalihan Subsidi BBMNasrul Nurudin. 2022. Polda Jateng Bekuk 66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan Puluhan Ton BBM Bersubsidi. Polri.go.idIndra Gunawan. 2022. Pedagang Pasar: Harga Sembako Pasti Naik Akibat Harga BBM. Bisnis.comTwitter Center of Reform on EconomicsTwitter Dhandy Laksono 
Liputan Mendalam

Perempuan di Desa: Ekonomi, Pernikahan Dini, dan Ancaman Kekerasan Seksual


Kebijakan.co.idLiputan Mendalam

Adi Fauzanto-24 Juni 2022 (15.51 WIB)-#28 Paragraf

Cara pandang terhadap peran perempuan di Desa sudah seharusnya berubah, disebabkan turut serta perempuan dalam pemberdayaan ekonomi. Selain karena menjadi rekan atau partner suaminya -sehingga kedudukannya menjadi setara dalam pemenuhan kebutuhan.

Lainnya, mencegah terjadinya pernikahan dini -karena perubahan cara pandang terhadap perempuan bisa mandiri dan turut dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi- juga kekerasan seksual -yang disebabkan pengalaman cara pandang laki-laki memandang perempuan sebagai objek, karena tidak mampu berkontribusi secara ekonomi.

***

Malang, Kebijakan.co.id — Tahun 2020, saya –Adi sebagai Jurnalis Kebijakan.co.id– mengunjungi salah satu desa wisata yang ekonomi nya cukup berdaya karena ditopang kondisi sumber daya alamnya. Desa tersebut berada di Kota Batu, Desa (Bunga) Sidomulyo, Kota Batu.

Sepanjang jalan saya menemui toko-toko tanaman hias di selasar jalan, ditambah angin dingin yang menerjang tubuh ketika berkendara, sejuk. Menemui masyarakat yang ceria tanpa ada tanda raut muka yang kelelahan, tak seperti di Jakarta yang sumpek dan kualitas udara yang buruk berdasarkan IQ Air.

Perjalanan tersebut menuju pasar besar, sumber tanaman hias di dalam desa tersebut. Pasar nya cukup besar ramai pengujung –karena ketika pandemi di tahun 2020 permintaan tanaman hias meningkat. Saya dan teman saya menemui salah satu pedagang –tentu dengan membeli tanaman hias kaktus kecil.

Dari percapakan tersebut. Tadinya saya ingin mengetahui dampak masalah mata air umbul gemulo yang diserobot hotel De Rayja di bagian atas desa tersebut, apakah berdampak pada pedagang tanaman hias di desa-desa bawahnya. Ternyata tidak terlalu terdampak, karena memang sumber airnya berbeda.

Malah, saya mengetahui dari Desa tersebut menghasilkan berbagai bunga yang dibutuhkan di berbagai kota di Indonesia, salah satunya Bandung, bahkan hingga luar negeri. Dan tentu menjadi sumber penghasilan cukup besar dari desa tersebut. Di balik keberdayaan ekonomi melalui industri tanaman hias tersebut, ada inklusifitas antara laki-laki dan perempuan.

Pembagian tugas untuk mengelola tanaman hias tersebut dibagi secara merata. Laki-laki berladang, dan perempuan menjaga toko di pasar-pasar bunga yang ada. Keduanya sama beratnya, tanpa mengelola ladang –yang ditopang udara segar dan air mengalir tersebut- muskil adanya tanaman hias yang indah. Sebaliknya, tanpa adanya penjaga toko dan pemasaran yang baik, muskil tanaman hias tersebut tersentuh konsumen, kerjasama berbagai pihak di daerah-daerah bahkan negara lainnya.

Bahkan menurut Nugrahaeni dan Warter dalam penelitiannya di tahun 2016 menekankan peranan wanita yang juga sebagai pekebun yang berkontribusi terhadap kesejahteraan ekonomi. Perempuan di Desa Sidomulyo juga mengerti akan posisi dirinya di dalam keluarga, yaitu sejajar atau partner dari suami dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi.  Dikarenkan telah terjadi perubahan cara pandang terhadap perempuan akan persamaan hak dalam setiap langkah atau keputusan yang diambil.

Dampak lainnya selain ekonomi ialah, perempuan mampu mengekspresikan diri dalam kegiatan organisasi pemerintah atau di luar pemerintah yang dibuat berdasar inisiatif masyarakat. Akan tetapi masih adanya sedikit ketimpangan sosial diantara laki-laki dan perempuan.

Pasar Sidomulyo Kota Batu
Pasar Bunga Sidomulyo/Bagas Suryo/Media Indonesia

Desa yang berdaya secara ekonomi, setidaknya terhindar dari masalah-masalah pelik dan juga laten, seperti pernikahan dini. Dan beberapa kondisi yang mengharuskan perempuan untuk menjadi pekerja yang tidak dia inginkan, seperti pekerja seks yang terpaksa dia lakukan untuk pria hidung belang.

Ada salah satu contohnya, masih di dekat Desa Sidomulyo, Kota Batu di yang dibahas sebelumnya, kali ini di DAU, Sengkaling, Kabupaten Malang. Dahulu, di tahun 1990-an hingga 2000 awal tempat tersebut merupakan tempat lokalisasi seks, setelah dibangun kampus Universitas Muhammadiyah Malang pada saat Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang tahun 2005, yang menyebabkan lanskap ekonomi masyarakat berubah kondisinya.

Hal tersebut juga telah saya konfirmasi ke salah satu dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Malang, yang juga pengurus Muhammadiyah di DAU, Sengkaling, Kabupaten Malang.  

Dapat dilihat ketika ada potensi baik itu sumber daya alam seperti di Desa Sidomulyo atau ada modal besar yang masuk ke daerah tersebut seperti di DAU, Sengkaling. Harus ada inisiatif dari masyarakat untuk merubah lanskap pemenuhan kebutuhan ekonominya.

Dari hal tersebut, akan berdaya secara ekonomi. Dampaknya ialah terbukanya kesempatan perempuan dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi, tanpa harus melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri atau hal yang melanggengkan potensi kejahatan terhadap perempuan.  

Sengkaling Kabupaten Malang
Sengkaling/Dokumen Universitas Muhammadiyah Malang

Lainnya terkait permasalahan pernikahan dini. Saya, diceritakan salah satu teman dari Madura, walau saya belum berkesempatan untuk memverifikasi ke Madura.  Umumnya disebabkan pengetahuan atau adat orangtua nya, memang keduanya tidak satu rumah atau hidup sendiri, akan tetapi itu menjadi jaminan ketika dewasa sudah menjadi pasangan.

Menurut Titi dalam penelitiannya di tahun 2016 berjudulFenomena Pernikahan Usia Muda di Masyarakat Madura,memang ketika masih di bawah umur pasangan tersebut dinikahkan secara sirri (tidak resmi melalui negara) dan ketika umurnya sudah masuk dewasa awal baru di nikahkan secara resmi di Kantor Urusan Agama.

Faktor penyebab awalnya ialah tradisi, selain itu rendahnya pendidikan dan ekonomi orangtua yang menjodohkan anaknya, ditambah anggapan jika sudah dewasa maka perempuan tidak akan laku.

Alun-Alun Bangkalan
Alun-Alun Bangkalan/Instagram Bangkalan.Ku

Jika dilihat dari penelitian lainnya, faktor nya hampir sama. Digambarkan oleh Dina, Mashun, Herlidian dalam penelitiannya di tahun 2016 berjudulGambaran Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Dini di Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso.Penyebab pernikahan dini di Desa Pakisan, Bondowoso, disebabkan faktor kurangnya pengetahuan mendominasi, selanjutnya faktor budaya masyarakat, kedua terakhir yaitu disebabkan tingkat sosial ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan.

Dari 3 daerah yang dilihat -yang kesemuanya di Jawa Timur- terkait pernikahan dini hampir memiliki irisan dengan faktor ekonomi, dan faktor yang mengurangi pernikahan dini atau kesetaraan dalam peran perempuan juga sebaliknya, karena faktor ekonomi -ditopang sumber daya alam Desa Sidomulyo.

Kehadiran UU TPKS

Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk masyarakat desa -atau anak muda di Desa- agaknya dapat membawa sedikit angin segar selain adanya Undang-Undang Perkawinan untuk membatasi pasangan yang akan nikah di bawah 19 tahun.

Sebab dalam UU TPKS di Pasal 10, seseorang dapat dipidana jika melakukan pemaksaan perkawinan –termasuk didalamnya perkawinan anak dan perkawinan atas nama budaya atau tradisi.

Akan tetapi hal tersebut muskil dihapuskan, jika tidak mampu merubah ‘tradisi’. Dibutuhkan pendidikan atau budayawan yang mampu berbicara dalam bahasa masyarakatnya, untuk menyelaraskan tradisi atau budaya yang mencegah pernikahan dini.

Serta, stagnannya pengetahuan orangtua akan dampak kesehatan akibat pernikahan dini kepada anak-anak mereka. Baik itu secara kesehatan mental atau kesehatan biologisnya. Tentu dibutuhkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, yang menghasilkan orangtua dengan cara berpikir mencegah pernikahan dini.

Terkakhir, akan sedikit sulit UU TPKS mengatasi akibat faktor ekonomi yang menyebabkan pernikahan dini dan pekerja seks –yang terus membuat cara pandang laki-laki menjadikan perempuan sebagai objek.

Semangat dari pencegahan melalui peraturan mencegah kekerasan seksual juga harus bersinambung dengan kebijakan ekonomi di daerah-daerah yang berpotensi terjadi kekerasan seksual, di desa misalnya.

Perlu adanya keterlibatan dari lembaga pemberdayaan masyarakat yang bergerak secara ekonomi. Lainnya, perlu ada masukknya modal besar –seperti Dana Desa misalnya- dan harus juga dipersiapkan kemampuan masyarakatnya dalam mengelola sumber daya sesuai lanskap geografis dan keadaan sosial masyarakatnya.

Dengan begitu, bukan tidak mungkin mewujudkan desa yang mandiri. Menurut David dalam bukunya Membangun Desa Mandiri (2019), desa yang mampu mengelola kekuatan -aset dan potensi- yang dimiliki serta mampu memanfaatkan peluang yang ada dalam pengelolaan pembangunan untuk kesejahteraan warga desa.

Diterbitkan: Jumat, 24 Juni 2022
Pukul: 15.51 WIB
Jurnalis: Adi Fauzanto  
Daftar Bacaan:
David Prasetyo. 2019. Membangun Desa Mandiri. Penerbit Derawati Press: KalimantanNugrahaeni Suci Sayekti dan Warter Agustim. 2016. Memberdayakan Pelaku Usaha Kecil Berbasis Pertanian : Studi pada Kelompok Pengusaha Wanita Pelaku Usaha Tanaman Hias Pada Desa Sidomulyo. Jurnal Penelitian Ekonomi dan Akutansi, Vol. 1 No. 3 Titi Nur Indah Sari. 2016. Fenomena Pernikahan Usia Muda di Masyarakat Madura. Skripsi UIN Syarif Dina, Mashun, dan Herlidian. 2016. Gambaran Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Dini di Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso. Jurnal Kesehatan dr. Soebandi, Vol. 4 No. 1 
 • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perwakinan 
 • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual 

 

Kebijakan Inklusif Bank Indonesia di Kala Krisis


Kebijakan.co.idLiputan Konstruktif

Adi Fauzanto-15 Mei 2022 (13.55 WIB)-#37 Paragraf

Pandemi Covid-19 sudah berjalan 2 tahun lebih, setelah secara resmi diumumkan WHO (World Health Organization) pada 11 Maret 2020. Segala sektor terdampak, berusaha bangkit, khususnya ekonomi masyarakat. Negara hadir dengan berbagai kebijakan, utamanya berkaitan dengan ekonomi, dengan cakupan para pelaksana ekonomi, mulai dari swasta atau korporasi hingga UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

Untuk mengatasi krisis ekonomi, Program Pemulihan Ekonomi (PEN) dirancang dan dijalankan oleh para pemangku kepentingan. Mulai dari Presiden hingga Dinas-Dinas di daerah hingga kepada Pemerintahan Desa. Dirasakan oleh berbagai pihak, khususnya masyarakat dan sektor UMKM.

Tidak terkecuali, kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, sebagai bank sentral yang bertanggungjawab secara luas kepentingan keuangan Negara.

Baik itu stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem keuangan, stabilitas serta pertumbuhan ekonomi secara makro (luas), meningkatkan akses ke dalam pasar keuangan, mengembangkan ekonomi keuangan syariah, hingga yang terbarukan turut andil dalam mengembangkan ekonomi keuangan digital atau pembayaran non-fisik.

“Dan tentu mengatasi dampak negatif dari Covid-19,” papar Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo (63) dalam video yang diunggah Bank Indonesia.

Stabilitas menjadi kunci dalam krisis ekonomi. Kebijakan yang inklusif –yang menyentuh berbagai pihak khususnya ekonomi skala kecil- menjadi pegangan untuk membantu pulihnya ekonomi masyarakat.

***

Gubernur Bank Indonesia
Dokumen Bank Indonesia

Jakarta, Kebijakan.co.id — Pasca krisis moneter tahun 1998 dan finansial global tahun 2007-2008, membuka tabir buruknya pengaturan serta pengawasan secara khusus kepada lembaga keuangan. Reformasi kelembagaan setelah krisis tersebut, menghasilkan beberapa lembaga, di antaranya OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Untuk mencegah terjadi nya bank-bank bermasalah, yang tercermin dari krisis tahun 1998. Atau kehati-kehatian bank atau lembaga keuangan lainnya dalam menghadapi krisis karena inflasi atau faktor krisis global ekonomi, yang tercemin dari krisis tahun 2007. 

Melahirkan OJK dengan tujuan mulia. Dengan membagi tugas dengan Bank Indonesia (BI), yang sebelumnya menjalankan pengaturan juga pengawasan terhadap seluruh aspek ekonomi makro hingga mikro –keuangan, perbankan, dan lainnya. Lahirnya OJK diperuntukan membawahi aspek ekonomi mikro –dari sinilah dikenal dengan namanya mikroprudensial.

Mikroprudensial sendiri diartikan sebagai fungsi OJK dalam membuat kebijakan –baik itu peraturan, dan pengawasan- untuk mencegah dan menghadapi krisis ekonomi –atau setidak-tidaknya mengurangi dampak resiko- yang terjadi dalam lingkup mikro, seperti lembaga perbankan, lembaga keuangan, pasar modal, hingga asuransi.     

Tentu dengan lahirnya OJK dengan lingkup mikroprudensialnya, BI fokus dengan aspek ekonomi makro atau lingkup ekonomi secara luas –dikenal juga dengan makroprudensial.

Tidak lagi mengatur dan mengawasi sektor lembaga keuangan –semisal perbankan dan pasar modal-akan tetapi lebih banyak menjaga –memantau sekaligus mencegah dari krisis- stabilitas nilai rupiah dengan kebijakan moneternya, stabilitas sistem keuangan, stabilitas pertumbuhan ekonomi, dan mengatur sekaligus mengawasi, serta mengembangkan sistem pembayaran –di mana sudah masuk era digital, ketika uang fisik tidak lagi menjadi nomor satu untuk sistem pembayaran.

Sedangkan fungsinya dalam makroprudensial, tercemin untuk membuat kebijakan –baik peraturan atau pengawasan- untuk mencegah dan bersiap –atau setidak-tidaknya mengurangi dampak resiko- jika terjadinya krisis ekonomi skala makro, baik dalam negeri atau luar negeri –ekonomi kawasan atau ekonomi satu negara- seperti krisis moneter, krisis finansial, hingga inflasi global.  

Dalam Buku Mengupas Kebijakan Makroprudensial yang diterbitkan Bank Indonesia (2016), diartikan sebagai kebijakan yang bertujuan untuk membatasi resiko dan biaya dari krisis sistemik. Definisi lainnya dari IMF (International Monetary Fund) yaitu kebijakan yang bertujuan memelihara stabilitas keuangan melalui pembatasan resiko sistemik.

Dengan pembagian tugas yang dirasa tepat, jika melihat perkembangan lembaga keuangan selain perbankan, merebaknya lembaga asuransi –juga asuransi digital-, hingga kepada lembaga pembiayaan yang merebak di era digital saat ini -disebut juga financial tehcnology. Bahkan munculnya bank digital –dibaca digital banking.

KRIS dan Sistem Pembayaran Inklusif

Tentu dalam perkembangan era digital, Bank Indonesia juga turut serta berperan sesuai dengan fungsinya yaitu makro atau secara luas. Salah satunya pembayaran digital.

Alat pembayaran digital yang berlaku secara nasional QRIS (Quick Response Indonesian Standard) -dibaca KRIS- adalah salah satu hasil dari kinerja Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang inklusif, yang efektif difungsikan 1 Januari 2020.    

Ntah, secara kebetulan, difungsikannya KRIS seiring muncul dengan adanya bencana nasional Covid-19. Yang mengharuskan pembatasan kontak fisik langsung, termasuk pembayaran menggunakan uang fisik yang ikut dibatasi.

Jika melihat krisis terdahulu –baik itu krisis tahun 1998 dan tahun 2007- akan menghasilkan inovasi terbaru, baik itu pengaturan atau lahirnya peraturan, lahirnya lembaga seperti OJK, hingga kepada etika –sebuah pedoman nilai atau sikap- lembaga keuangan seperti keterbukaan dan demokratis –untuk diawasi langsung oleh masyarakat. Sedangkan KRIS adalah inovasi sebelum krisis, seakan dapat memprediksi sesuatu.

Krisis tahun 2020 adalah krisis kesehatan dan ekonomi. Berbeda dengan krisis tahun 1998 dan tahun 2007-2008, di mana sektor ritel –penjualan secara langsung- kebutuhan masyarakat tidak terdampak parah, hanya perusahaan dan industri besar yang terdampak parah.

Akan tetapi, pada krisis tahun 2020 sektor ritel kebutuhan masyarakat, juga ikut terdampak parah, karena pembatasan fisik. Hulu hingga hilir.

Pedagang sektor kecil -dibaca ultra mikro- bingung, jika diperbolehkan berjualan dengan protokol kesehatan akan tetapi tidak boleh bersentuhan secara fisik –baik komunikasi dan alat pembayarannya. Maka dari itu, hampir seluruh pedagang kecil, terbantu dengan adanya sistem pembayaran KRIS tersebut.

Hal tersebut, salah satu gambaran dari adanya kebijakan Bank Indonesia yang inklusif -menyentuh seluruh pihak- termasuk UMKM, yang memiliki peran signifikan dalam perekonomian Indonesia.

UMKM dan Pembiayaan Inklusif

Terlebih secara khusus Bank Indonesia, mengeluarkan aturan terkait Makroprudensial atau kehati-hatian dalam menghadapi krisis untuk sektor UMKM –termasuk perorangan berpenghasilan rendah dan pembiayaan rumah sederhana- melalui Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) oleh bank –baik konvensional atau syariah- yang tidak bermasalah atau tidak dalam pengawasan OJK.

Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/13/PBI/2021. Yang efektif berjalan 31 Agustus 2021. Disempurnakan melalui PBI No. 24/3/PBI/2022. Efektif berlaku 22 Februari 2022

Di mana BI mewajibkan pemenuhan RPIM –rasio porsi pendanaan inklusif oleh bank- yang dijalankan oleh bank disertai dengan pertanggungjawaban dan sanksi jika tidak menjalani pemenuhan tersebut.

Pemenuhan RPIM, dilakukan bank dengan cara memberikan kredit atau pembiayaan langsung, melalui rantai pasok, melalui jasa keuangan, melalui badan usaha, atau jika tidak, bank dapat melakukan pembelian Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI). 

Pemenuhan RPIM, dilakukan secara periodik tahunan. Dilakukan setiap periode akhir Desember, dimulai dari Desember 2022. Untuk target pemenuhan RPIM, disesuaikan dengan keahlian dan model bisnis bank itu sendiri melalui Rencana Bisnis Bank (RBB).

Target pemenuhan tersebut, diharuskan meningkat dari periode tahun sebelumnya. Dengan angka maksimal pemenuhan target mencapai 30 persen.

Untuk mengetahui pemenuhan tersebut BI mendapatkan laporan dari LBUT (Laporan Bank Umum Terintegrasi) yang disetorkan oleh setiap bank atau menyampaikan secara langsung untuk periode Desember 2022.

Yang nantinya akan dipublikasikan oleh Bank Indonesia melalui kanalnya terkait pemenuhan RPIM tersebut kepada publik, baik pemenuhan RPIM oleh bank yang berdiri sendiri atau RPIM secara keseluruhan oleh lembaga perbankan.

Selain itu, bank diwajiban memenuhi Giro -simpanan nasabah- RPIM, jika tidak dapat memenuhi target RPIM dan pembiayaan kurang dari 30 persen RPIM. Kewajiban pemenuhan Giro RPIM dimulai sejak periode Desember 2024.

Serta menghentikan kewajiban Giro RPIM untuk bank yang tahun berikutnya mencapai target pemenuhan RPIM berdasar penetapan target tahun sebelumnya.

Jika tidak dapat melakukan pemenuhan RPIM dalam periode tertentu. Bank mendapatkan teguran tertulis oleh BI dimulai sejak periode Desember 2024 dan kewajiban pembayaran bagi bank yang tidak melakukan pemenuhan Giro RPIM, paling banyak 5 Miliar -hal tersebut dikecualikan bagi bank dengan kondisi tertentu sesuai rekomendasi OJK.

Sanksi terakhir, jika terlambat dalam memberikan laporan terkait pemenuhan RPIM oleh bank, baik kepada BI secara langsung atau LBUT.   

Meski terdapat kritik atas tumpang tindih kewenangan antara BI dan OJK, yang diutarakan Fathya Nirmala, peneliti CORE (Center of Reform on Economics). Yaitu dengan mengintervensi pelaksanaan -hingga sanksi- kepada bank dalam pemenuhan RPIM oleh Bank Indonesia. 

Akan tetapi dari hal tersebut, menunjukan adanya inklusifitas kebijakan yang menjaga stabilitas keuangan oleh Bank Indonesia –yang menyasar seluruh pihak tidak terkecuali UMKM yang terdampak pandemi dengan resiko yang besar dan berusaha untuk pulih kembali.

Apalagi jika melihat potensi pembiayaan ke sektor UMKM mencapai 1.605 Triliun Rupiah menurut catatan BI, yang disampaikan Ardhineus, analis senior di Bank Indonesia. 1065 Triliun tersebut, meliputi usaha mikro sebesar 331 Triliun, menengah 740 Triliun, dan usaha kecil 543 Triliun.

Baca Serial Liputan Konstruktif "Pemulihan Ekonomi 2022, UMKM, dan Kebijakan Inklusif Bank Indonesia" Lainnya:
•	Kisah Awal Pandemi dan Krisis EkonomiKebijakan Inklusif Bank Indonesia di Kala KrisisJurus Pemulihan Ekonomi ala Pemerintah
Diterbitkan: 15 Mei 2022
Pukul: 13.55 WIB
Jurnalis: Adi Fauzanto  
Daftar Bacaan:      
• Bank Indonesia. 2016. Mengupas Kebijakan Makroprudensial. 
• Ardhineus. 2022. Arah Kebijakan Makroprudensial. Kolom Harian Kompas, 12 Januari
• Fathya Nirmala. 2021. Menata Batas Kewenangan Makroprudensial. Kolom Detik.com, 29 Desember
• Pers Rilis Bank Indonesia. 2019. Bank Indonesia Terbitkan Ketentuan Pelaksanaan QRIS 
• Peraturan Bank Indonesia No. 23/13/PBI/2021
• Peraturan Bank Indonesia No. 24/3/PBI/2020