Mencegah Hoaks ‘Rendang Babi Padang’ dan Lainnya Terjadi Kembali


Kebijakan.co.idLiputan Mendalam

Adi Fauzanto-15 Juni 2022 (06.00 WIB)-#55 Paragraf

Pertikaian seringkali disebabkan berkurangnya komprehensifitas, kemenyeluruhan, atau keutuhan informasi atau kabar yang disampaikan.  

Setelah dipahami kembali, adapun penyebabnya dikatakan hoaks yang bukan melulu informasi bohong atau salah informasi. Akan tetapi, juga adanya informasi yang tidak utuh, kurangnya verifikasi, serta penyebaran dilakukan masif dan tendensius alih-alih menjabarkan tanpa ada iktikad baik.

Ditambah unsur pendukung lainnya, yaitu seseorang dengan pengikut yang banyak atau dapat mempengearuhi publik dan masalah menyangkut kebangsaan, kepercayaan, agama, ras, suku, pilihan politik, dan paham tertentu.

***

Jakarta, Kebijakan.co.id — Tanpa ada tendesi, sekonyong-konyong, muncul cuit dan pembahasan di grup WhatsApp terkait Rendang Babi Padang. Diduga awal merebak nya informasi itu melalui akun twitter @Hilmi28 tanggal 10 Juni 2022 pukul 06.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), Lalu meluas melalui grup Whatsapp sebagai jaringan komunikasi massal. Adapun bunyinya cuitan sepert ini.

Menurut sy ini sdh melampaui batas. Warga Minang teguh dgn prinsip ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH (ABS-SBK). Masakan Padang terkenal di dunia krn citarasa, kelezatan dan kehalalanya. Tlg jgn rusak itu. Kalau pun trick marketing, ini sdh kelewatan. Smg sgra diambil tindakan.” *foto depan halama instagram Babiambo*

Instagram Babiambo
Instagram Babiambo

Seperti diketahui akun twitter @Hilmi28 dengan pengikut 491.003 –tercatat hingga berita ini diterbitkan- merupakan kepunyaan Muhammad Hilmi Firdausi. Tercatat dalam laman berita BeritaKBB.com berasal dari Nganjuk, Jawa Timur, bukan dari Padang, Sumatera Barat. Tercatat juga, dia merupakan Ketua Yayasan Sekolah Islam Terpadu (SIT) Daarul Fikri di Depok. Dan tercatat salah satu PA (Persaudaraan Alumni) 212, yang diklaim merupakan aksi bela Islam.

Jurnalis Kebijakan.co.id coba menghubungi Hilmi Firdausi untuk mengkonfirmasi maksud postingan tersebut dan kebenaran bahwa dia bukan merupakan asli Padang, melalui kontak akun Instagram-nya. Akan tetapi tidak kunjung mendapat respon.

Tidak berhenti disitu, Jurnalis Kebijakan.co.id juga coba menelusuri informasi awal secara resmi melalui berita terkait ‘Rendang Babi Padang’. Tanggal 9 Juni 2022, laman berita Katasumbar.com merupakan laman yang paling dahulu –sepengamatan jurnalis. Berita tersebut diberi judul Heboh! Restoran Padang Jual Aneka Masakan Olahan Babi, Ada Rendang dan Gulai Babi pada pukul 19.50 WIB dengan penulisnya Ocky A.M yang tercatat sebagai redaktur Katasumbar.com Oki Anugrah Mahesa.

Berita tersebut sebenarnya sudah coba menelusuri lebih dalam terkait restoran yang menjual olahan babi tersebut, Babiambo, yang berlokasi di Jalan Gading Elok Utara III, Blok FV2 Nomor 9. Hasilnya ialah restoran tersebut sudah tutup permanen dari pencarian di Google, dan masih tercatat dalam data toko di aplikasi Gojek, Grab, dan Tokopedia. Akan tetapi, satu hal yang terlewatkan, verifikasi pemilik Babiambo yang dimaksud belum dipenuhi.

Jurnalis Kebijakan.co.id sudah coba mengklarifikasi ketiadaan narasumber pemilik Babiambo dalam berita tersebut, dengan mengirimkan pertanyaan melalui email resmi redaksi laman berita juga penulisnya atas nama Oki Anugrah Mahesa. Namun belum kunjung mendapat respon.

Dipanggil Kepolisian

Tak berlansung lama, di tanggal yang sama (10/06/2022) Kepolisian Sektor Kelapa Gading memanggil pemilik Babiambo, Sergio, pemilik tersebut memberikan keterangan bahwa restoran nya sudah tutup sejak tahun 2020 di 3 bulan pertamanya.

Setelahnya dia juga meminta maaf atas kegaduhan usahanya dan ketidaktahuan bahwa nama Padang tidak boleh dipakai untuk makanan non-halal oleh Suku Minang, juga tidak berniat untuk menyinggung Suku tersebut.   

Sergio, pemilik Babiambo, mengambil peluang dengan membuka usaha kuliner yang mencoba inovasi dengan memadukan kuliner masakan Padang dengan bahan baku daging babi untuk memperluas pasar. Namun, usaha tersebut ternyata hanya bertahan 3 bulan di tahun 2020.

Setelah diperiksa keterangannya, Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading mengaku belum menemukan unsur pidana. “Iya betul (belum ada unsur pidana). Jadi nanti kita ke tahap lebih lanjut lah,” ujar Kepala Polsek Kelapa Gading, Vokky Sagala.

Konfrensi Pers Pemiliki Restoran Babiambo
Konfrensi Pers/Rizky Sulistio/VOI

Dikomentari Pejabat Publik

Parahnya di masalah ini, diikuti dan dikomentari oleh beberapa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gubernur, alih-alih mengurusi kebijakan publik dan mengomentari isu yang penting menyangkut hidup orang banyak. Sebab, mencari simpati publik di tengah isu yang sedang hangat di masyarakat dengan tidak bijak adalah kebiasaan buruk pejabat publik. Beberapa di antaranya.

Guspardi Gaus, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat 2, dari Partai Amanat Nasional. Seperti dilansir CNN, dirinya kaget atas kemunculan restoran Padang yang menjual olahan daging babi (10/06/2022). Guspardi menilai, usaha tersebut memanfaatkan nama ketenaran makanan padang untuk usaha, tetapi dengan mengabaikan etika dan merusakan tradisi dan citra masakan padang.   

Guspardi Gaus, juga meminta pemilik minta maaf dan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha serta Kementerian Informatika dan Informasi bertindak memblokir akun media sosial restoran tersebut.

Anggota DPR lainnya, Andre Rosiade, Dapil Sumatera Barat 1 dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua Umum, yang juga sebagai Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Minang (IKM). Dilansir dari CNN, dirinya sudah mendengar dan menghimbau usaha tersebut tidak memakai unsur Minang dan tidak lagi menjual rendang babi (10/06).   

Tak luput, ialah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Dilansir dari Wartaekonomi yang menghimbau pemilik rumah makan untuk berkreasi yang baik dan tidak melukai perasaan yang lainnya (10/06).   

Ditambah usulan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi (11/06). Seperti dilansir CNN, Usulan tersebut ialah masakan padang di pelbagai daerah di Indonesia harus dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) di daerah nya masing-masing. Dia menegaskan bahwa masakan Padang tidak boleh ada yang non-halal.  

Mahyeldi berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan tersebut memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal. Mahyeldi, juga berkomitmen mengembangkan industri halal dengan memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal.

Tak hanya dari yang menolak restoran tersebut. Pejabat publik yang mempertanyakan kepolisian pun ada, ialah Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjutak. Dilansir Detik, dia pun mempertanyakan keterlibatan Pemerintah Pronvinsi DKI Jakarta, Dinas Perindustrian Perdagangan yang turut mengadakan pertemuan dengan pemilik usaha tersebut (10/06). 

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan, dilansir dari Suara, setelah mengetahui dari media sosial, setelahnya mengirim timnya untuk inspeksi kelapangan (10/06).    

Dari keseluruhan pejabat publik yang berkomentar atas permasalahan yang tidak cukup penting ini. Di antaranya masih ada keterhubungan, dari perwakilan masyarakat di Sumatera Barat, DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Sumatera Barat.

Dan yang paling tidak ada hubungannya ialah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indraparawangsa, yang melakukan sidak di Rumah Makan Padang di Surabaya, Jawa Timur untuk memastikan tidak ada makanan dari olahan daging babi (11/06).

Gubernur Jatim sedang memakan masakan Padang
Gubernur Jatim sedang memakan masakan Padang/Dokumen Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Akar Masalah: Rendang, Padang, dan Minang

Dari sengkarut permasalahan tersebut, mulai dari pejabat publik, etika kesukuan, kurangnya informasi yang disampaikan, hingga mencari sensasi atas suku orang lain. Ada beberapa awal mula permasalahan.

Pertama, restoran Babiambo menggunakan nama ‘Padang’ dalam trade mark atau tanda merek, yaitu “First in Indonesia, a Non-Halal Padang Food” dengan menu makanan nya olahan daging babi, seperti nasi babi rendang, nasi babi bakar, dan lainnya. Di mana daging babi tidak boleh di makan warga beragama muslim menurut ajaran kitab nya.

Sedangkan penggunaan kata ‘Padang’ identik dengan Kota Padang, yang isinya menurut warga di sana hanya ada Suku Minang atau Minangkabau. Dan Suku Minangkabau ini sudah pasti beragama Islam.

Jika ada orang yang tinggal di Padang yang beragama non-Islam atau keturunan orang Padang yang beragama non-Islam, maka bukan dikatakan orang Padang –yang di dalamnya hanya ada Suku Minangkabau.

Selain itu adat mereka ABS-SBK yang beartikan Adat Bersendi Syariat dan Syariat Bersendi kitab Allah.

***

Akan tetapi menurut artikel Minang, Rendang, Islam oleh Usman Kansong juga buku Rendang, Merantau, dan Minangkabau, sebelum Islam masuk ke Padang sudah ada rendang. Rendang, menurut Hikayat Amir Hamzah, sudah dikenal dalam seni masakan Melayu sejak tahun 1550-an atau abad ke-16. Dari hikayat tersebut Rendang merupakan seni masakan Melayu, bukan Minang asli.

Sedangkan Melayu, terdiri dari budaya Minang, Deli, Malaysia, Riau, dan lainnya. Oleh karenanya Rendang sempat diklaim oleh Malaysia.

***

Dalam artikel Minang, Rendang, Islam, Islam masuk ke Padang melalui pedagang dari Gujarat, pada abad ke-18. Islam yang dibawa bersifat sufistik dan inklusif, sebab mengapa mereka diterima dan banyak melahirkan tarekat sufi kepada pengikut ulamanya. Sebelumnya masyarakat Minang, penganut animisme, beralih ke Hindu-Budhha ketika Raja Adityawarman datang ke Minang abad ke-14.

Sedangkan, menurut Amir Syarifuddin (1982) dilansir Republika ada 2 tambahan Islamisasi di Padang selain dari Gujarat. Pertama, para penyebar agama Islam masuk melalui pesisir Minangkabau dengan perantara saudagar dari Aceh pada abad ke-15. Kedua, perkembangan dari pesisir ke dataran tinggi yang pada saat itu menganut kebudayaan Hindu-Budhha yang diinisiasi Kerajaan Pagaruyung, Raja Adityawarman. Dikenal dengan Syara Mandaki, Adat Manurun atau penyebaran Islam mulai naik ke dataran tinggi.

Sebabnya pengaruh Kerajaan Pagaruyung dengan Raja Ananggawarman (anak Adityawarman) mulai melemah pengaruhnya seiring dengan melemahnya Kerajaan Majapahit di Jawa. Islam mulai dikenal di kalangan kerajaan Pagaruyung abad ke-17. Seiring waktu kerajaan pun bertransformasi, dengan memadukan agama dan adat.

Menurut Hamka –dikenal dengan Buya Hamka- dilansir Republika, ketika Islam masuk Sumatra Barat, tatanan sosial dan tatanan nilai di daerah sudah terbentuk serta mengadat kuat. Pada awalnya, ajaran Islam banyak bertentangan dengan adat di Minangkabau yang terpengaruh kepercayaan animisme dan dinamisme sebelum Hindu-Budhha.

Namun karena para ulama yang datang mulanya merupakan seorang sufi yang mudah diterima. Mereka tidak serta merta menolak keseluruhan adat, akan tetapi menambahkan unsur baru. Setelah Islam diterima dan hidup berdampingan dengat adatnya, masih harus bersinggungan, ialah gerakan Padri yang menghasilkan Adaik Basandi Syara atau adat harus bersendi syariat.

Sedangkan menurut Usman Kasong, adanya pengaruh kepada orang-orang Minang yang belajar ke Arab yang ketika itu dikuasi oleh pengikut Wahab –namun tidak dijelaskan lebih lanjut keterhubungan tersebut. Namun, dalam buku Rendang, Merantau, dan Minangkabau mengatakan adanya peran Belanda di Perang Padri dan jatuhnya Kerajaan Pagaruyung.   

Lebih dalam lagi, dalam buku tersebut menjelaskan mula-mula Minangkabau merupakan salah satu desa dalam daerah Sungayang, Kerajaan Pagaruyung. Desa tersebut awalnya merupakan tanah lapang, namun karena ada kabar bahwa Kerajaan Majapahit dari Jawa akan menyerang, maka diusulkan adu kerbau atas usul kedua belah pihak. Dikarenakan kerbau Minang memenangkan perkelahian tersebut, lahirlah kata Manang Kabau yang selanjutnya dijadikan nama nagari atau desa tersebut.  

Rumah Gadang
Rumah Gadang/Dededian/Shutterstock.com

Akar Masalah: Verifikasi, Salah Informasi dan Sensasi Tendensius

Kedua, yaitu kekurangan informasi dari penyebar informasi @hilmi28 bahwa dia tidak mencantumkan toko tersebut sudah tutup. Selain itu ditambah kalimat bersifat tendensius, alih-alih mendidik sebagaimana klaimnya sebagai da’i atau ustadz atau guru agama yang umumnya diikuti oleh para pemeluk agama secara fanatik –tanpa boleh melihat kesalahan.

Jangankan mendidik, bersikap bijaksana -melihat dengan jernih atas permasalahan dari pihak-pihak yang ada serta berkata-kata yang dapat dipahami banyak orang tanpa menunjukan arogansi yang dalam hal ini kesukuan- sudah pasti tidak mampu.

Ketiga, penyebab dari kekurangan informasi @hilmi28 berawal dari berita pertama yang diterbitkan, yang menunjukan tidak ada iktikad baik atau pemenuhan kode etik untuk klarifiskasi terhadap restoran Babiambo. Jangankan verifikasi, prinsip pers yang berusaha mendidik publik pasti tidak terpenuhi.   

Hilmi28 sedang mengetik
Hilmi sedang mengetik/Twitter @hilmi28

***

Prinsip verifikasi berkelindan, tidak hanya dalam dunia jurnalistik atau ilmu pengetahuan, akan tetapi prinsip ini terdapat juga dalam Agama Islam –agama yang dianut oleh @hilmi28- yaitu Tabayyun, mengkonfirmasi kembali. Andaikan saja prinsip tersebut dijalankan -sebelum merebak yang bersifat destruktif atau penghancuran kondisi masyarakat yang multi agama dan suku- maka hal tersebut dapat diketahui maksud dan tujuan usaha Babiambo dijalankan, tanpa harus kepolisian yang terlibat.

Verifikasi umumnya dilakukan dengan bertemu dengan pihak yang tertuduh secara langsung, jika tidak melalui perantaranya.

Jika tidak dapat melakukan verifikasi atau tabayyun -sebagai pembawa kabar yang bersifat menuduh atau destruktif kepada satu pihak- maka harus juga menjabarkan apa bukti dari kabar yang bersifat tuduhan tersebut secara menyeluruh dari segala aspek –bukan hanya bersifat ringkas yang menyebabkan tertuduh merasa dirugikan tanpa sebab yang jelas. Hal tersebut dinamakan Burden of Proof, konsep siapa yang menuduh seseorang atas sesuatu, wajib membuktikannya, bukan sebaliknya.   

Konsep pembuktian ini biasanya dilakukan, dengan mencari dokumen-dokumen yang mendukung, misal dokumen bahwa usaha restoran tersebut benar menjual daging babi melalui percobaan pembelian lalu dibuktikan di laboratiorium, memang agak sulit, tapi inilah yang diperlukan untuk menunjukan iktikad baik menuduh seseorang. Atau jika mampu, menunjukan adanya bukti pembelian daging babi oleh usaha restoran tersebut.  

Bukan ujuk-ujuk dituduh atas nama suku, terlebih tidak juga menjelaskan adat budaya suku tersebut lebih dalam dan awal mengapa adat budaya tersebut ada. Terlebih lagi, yang menuduh atau menyebarkan bukan dari suku adat tersebut.

Dengan adanya verifikasi atau tabayyun dan pembuktian tadi, setidaknya informasi menjadi utuh. Dapat dipahami oleh yang menyimak dari pihak-pihak yang terkait atau masyarakat banyak.  

Setelah dipahami kembali, adapun penyebabnya bisa dikatakan hoaksyang bukan melulu informasi bohong atau salah informasi. Akan tetapi, adanya informasi yang tidak utuh, kurangnya verifikasi, serta penyebaran dilakukan masif dan tendensius alih-alih menjabarkan tanpa ada iktikad baik.

Ditambah unsur pendukung yaitu seseorang dengan pengikut yang banyak atau dapat mempengearuhi publik dan masalah menyangkut kebangsaan, kepercayaan, agama, ras, suku, pilihan politik, dan paham tertentu.   

***

Dari banyak kasus hoaks, dari mulai kasus Ratna Sarumpaet –yang dituduhkan dari pendukung Prabowo kala itu, kepada pendukung Jokowi. Atau Kasus Mobil SMK –yang diklaim untuk kepentingan Jokowi yang dijadikan bahan kampanye. Atau yang lebih netral, ialah Kasus Penerus Habibie yang sontak merebak, hingga diwawancarai oleh banyak media.

Menimbulkan banyak akibat. Pertama, tentu mencermarkan nama baik, bagi itu yang menuduh, penyebar, juga tertuduh. Kesemuanya memiliki dampak yang buruk. Kedua, menyebabkan polarisasi di masyarakat, karena ketidakutuhan informasi, baik itu pendukung informasi tersebut dan yang menolak kebenaran informasi tersebut.

Menyebabkan dampak lanjutan yang ketiga, yaitu perpecahan di masyarakat. Terbelah atau terpolarisasi nya kedua pihak, berdampak kepada kehidupan sosial masyarakat. Hingga yang paling ekstrim ialah menimbulkan gerakan-gerakan, ‘gerakan mendukung ini’ atau ‘gerakan antiitu’ adalah dampak yang keempat.

Terkahir yang kelima, yang melebihi gerakan hingga terancam nya kemanusiaan ialah munculnya tindakan kekerasan dari gerakan atau kelompok tersebut, kepada gerakan atau kelompok yang berseberangan atau berlawanan.   

Diterbitkan: Rabu, 15 Juni 2022
Pukul: 06.00 WIB 
Jurnalis: Adi Fauzanto  
Daftar Bacaan:         
• Hana Hanifah, dkk. 2017. Rendang, Merantau, dan Minangkabau, Relasi Masakan Rendang dengan Filosofi Merantau Orang Minangkabau. Penerbit Bitread: Bandung   
• Agus Mulyadi. 2020. Ustaz Rahmat Baequni dan Ingatan Akan Hoax Anak Durhaka yang Dikutuk jadi Ikan Pari. Penerbit Mojok.co: Yogya
• Andreas Harsono. 2016. Agama Saya Adalah Jurnalisme. Penerbit Kanisius: Depok
• Usman Kansong. 2022. Minang, Rendang, Islam. Kolom Media Indonesia 
• Hafidz Muftisany. 2015. Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitbullah. Republika, 8 Mei
• Hasanul Rizqa. 2019. Awal Mula Islam Masuk ke Ranah Minang. Republika, 11 Maret
• Ocky A.M. 2022. Heboh! Restoran Padang Jual Aneka Masakan Olahan Babi, Ada Rendang dan Gulai Babi. Katasumbar.com, 9 Juni 
• Isal Mawardi. 2022. PDIP DKI Kritik Polisi Bawa Pemilik Usaha Nasi Padang Babi ke Polsek. Detik.com, 11 Juni 
• CNN Indonesia. 2022 Polemik Rendang Babi, Gubernur Sumbar Usul Sertifikasi Masakan Padang. CNN Indonesia, 11 Juni
• CNN Indonesia. 2022. Anggota DPR Kecam Rumah Makan Nasi Padang Babi di Jakarta. CNN Indonesia, 10 Juni  
• Safyra Primadhyta. 2022. Heboh Rendang Babi, Pemilik Dipanggil Polisi hingga Minta Maaf. CNN Indonesia, 11 Juni  
• Tim Detik. 2022. Saat Khofifah Cek Resto Padang di Surabaya Khawati Rendang Babi. Detik, 12 Juni
• Agung dan Fakhri. 2022. Heboh Rendang Babi Restoran Padang Babiambo di Kelapa Gading, Wagub DKI: Kreatif Boleh Tapi Jangan Lukai Orang. Suara.com, 10 Juni