Hindari Baku Hantam Antara Pengendara ketika Terjadi Masalah

Seringkali, diantara pengemudi yang mengalami kecelakaan kecil berujung cekcok atau adu mulut. Tak jarang menyebabkan baku hantam atau perkelahian antara pengemudi.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, Sabtu 4 Juni 2022. Perkelahian antara Ali Fanser Marasabessy dan Faisal Marasabessy yang merupakan Pemuda Bravo 5 sebuah organisasi masyarakat (ormas) dengan Justin Frederick, anak anggota DPR dari Fraksi PDIP. Penyebab awalnya kedua mobil saling berserempetan di ruas Tol dalam Kota.

Sederhanan penyebabnya, karena ego atau keinginan manusia, untuk saling mendahului, untuk saling cepat, dengan mengindahkan orang lain yang sudah mengantre atau taat aturan.

Terkadang kondisi ini berkelindan dengan kondisi lainnya, dimana keadaan dikejar waktu, ntah itu mau kerja, ketemuan, atau tenggat waktu lainnya. Terkadang kondisi nya disertai stres karena macet menyebabkan kondisi psikologis yang frustasi atau keadaan lelah setelah seharian sibuk dengan aktivitas lainnya, ditambah kondisi yang tidak mengenakan.

Selain itu faktor kondisi diluar diri, misalnya ada kendaraan yang tidak mau mengantre, atau kendaraan yang main srobat-srobot. Atau jalan yang sempit mengharuskan 2 jalur menjadi 1 jalur, dimana kendaraan yang lainnya tidak mau mengalah. Atau bahkan tidak ada angin dan hujan, secara tiba-tiba diseruduk atau di’cium’ oleh kendaraan lain. Hal yang seperti ini sering terjadi.

Semua kemungkinan dapat terjadi, akan tetapi yang paling buruk ialah, terjadinya baku hantam. Sebab keadaan ini selain merugikan fisik diri sendiri (jika tidak jago berantem), dapat menyebabkan terkena delik pidana jika kita yang memulai baku hantam tersebut, terlebih ada teman kita yang ikut -jatuh nya pengeroyokan.

Peristiwa seperti ini, tidak bisa dibilang accidental atau tidak sengaja, karena secara sadar telah menonjok seseorang, walaupun secara batin tidak mau, tapi tangan bergerak sendiri karena emosi.

Memahami Stress

Menurut Marselius Sampe seorang dosen psikologi menulis Stress Kemacetan Lalu-Lintas di Harian Surabaya Post, menjabarkanstress merupakan respon tubuh, pikiran, perbuatan dari seseorang untuk mencari penyesuaian terhadap tekanan yang berasal dari dalam diri maupun luar diri. Tekanan –baik dari dalam atau luar yang menghasilkan stress- disebut sebagai stressor.  Dengan demikian, stressor merupakan penyebab, dan stress merupakan respon darinya.

Dalam kadar tertentu, stress menunjukan ada kewaspadaan dari manusia dan diperuntukan untuk memacu diri, penyesuaian atas masalah atau tekanan, dan mencari cara untuk keluar dari tekanan tersebut. Stress ini dinamakan Eustress.

Jika kondisi tersebut tidak bisa dilewatkan, maka akan berdampak pada kesehatan dirinya atau kontraproduktif atau merugikan bagi dirinya atau orang sekitar. Stress yang seperti ini dinamakan Distress.

Jika memahami kepadatan di Kota, maka kemacetan merupakan stressor atau penyebabnya, sedangkan stress atas kemacetan merupakan responya. Ketika menghadapi stress tersebut, tubuh melakukan pertahanan diri sebagai respon.

Dalam kemacetan, seperti melepaskan bahan bakar tubuh berupa gula dan lemak, tarikan napas semakin cepat untuk membakar energi berupa gula dan lemak tadi, tekanan darah dan detak jantung juga semakin cepat mengalirkan ke otot, otot kemdian menegang yang siap melakukan pertahanan fisik, dan panca indera lebih peka terhadap terhadap lingkungan disekitar.

Energi yang terus terbuang, membuat tubuh kita lemas. Kelelahan –baik secara fisik dan psikis- inilah yang menyebabkan hilangnya konsentrasi, tidak bisa membedakan antara baik dan buruk, dan emosi mudah terguncang. Mengumpat adalah ekspresi kecil dari peristiwa panjang ini, bahanya jika ekspresi tersebut membahayakan orang lain, berkelahi misalnya.

Baku Hantam dalam Hukum Formil

Baku hantam atau penganiyaan dalam bahasa hukum dalam Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) , disamakan dengan merusak kesehatan orang dengan sengaja. Menurut yurispudensi -pendapat hakim- disamakan juga dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak atau penderitaan, rasa sakit, atau luka.

Hukumannya, penjara paling lama 2 tahun. Jika menimbulkan luka berat, maka paling lama 5 tahun.

Jika menimbulkan kematian, maka paling lama 7 tahun. Jika dilakukan bersama-sama atau pengeroyokan dalam Pasal 170 KUHP, dipenjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 7 tahun jika menyebabkan luka. 9 tahun jika

Kembali ke Liputan Interaktif
Daftar Bacaan: 
• Marselius. 2009. Stress Kemacetan Lalu-Lintas: Bagaimana Mengatasinya?. Harian Surabaya Post, 16 Agustus
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana