“Kita seolah-olah merayakan demokrasi, tetapi memotong lidah orang-orang yang berani menyatakan pendapat mereka yang merugikan pemerintah.”
– Soe Hok Gie
Apa Itu Kebijakan.co.id?
Kebijakan.co.id sendiri merupakan media massa atau yang lebih dikenal pada umumnya yaitu pers. Umumnya pers dikenal sebagai pemberi informasi untuk publik, layaknya humas. Tetapi dalam kajian teoritis, juga sejarah panjang pers, ada beberapa fungsi lainnya. Misalnya, dalam lembaga trias politica demokrasi –di Indonesia dikenal juga eksekutif, legislatif, yudikatif- pers memiliki peran sebagai lembaga keempat, untuk menyeimbangkan juga mengawasi ketiga lembaga tersebut.
Fungsi mengawasi ketiga lembaga tersebut, berhubungan dengan kebijakan atau putusan yang dikeluarkan. Tugas pers adalah membahasakan ulang hal tersebut, sembari mengujinya dari semua sisi, dan melihat sisi mana yang bermasalah untuk dibahas, yang nantinya hasil dari pengawasan atau produk jurnalistik dapat dibaca dan ditentukan bagus atau tidaknya oleh masyarakat itu sendiri. Dan menjadi evaluasi kebijakan tersebut atau pengambilan kebijakan nantinya.
Tidak hanya mencari sisi yang bermasalah, pers juga berusaha menilai ketiga lembaga tersebut. Jika kebijakan yang dikeluarkan masuk dalam indikator yang baik menurut nilai universal, terlebih dalam pelaksanaanya berdampak kepada masyarakat. Maka hal tersebut juga perlu dibahas bagaimana merancang, membentuk, hingga menjalankan kebijakan tersebut.
Sama halnya dengan pemerintah, begitu juga dengan bisnis. Pers ditunjukan untuk mencari tahu proses ekonomi, mulai dari distribusi hingga konsumsi, termasuk detail-detail di dalamnya. Jika terdapat hal yang mencurigakan, berdampak buruk untuk masyarakat. Misal, perbudakan, monopoli pasar, tidak kesesuaian klaim yang dijanjikan, persekutuan jahat, hingga kepada pencucian uang. Hal-hal tersebut juga menjadi tugas pers untuk mengawasi.
Di satu sisi jika terdapat perusahaan atau bisnis yang dapat menjadi inspirasi perbaikan -baik dalam segi etika, ide, atau pelaksanaan. Dapat dibahas dan dibedah, yang nantinya dapat dijadikan contoh. Misalnya bisnis yang menerapkan prinsip ramah lingkungan, dengan menempatkan ekosistem alam sebagai ide bisnisnya.
Atau di balik keberhasilan perusahaan yang taat akan hak pekerjanya, dengan menempatkan pekerja sebagai prioritas. Atau kejujuran dari salah satu pimpinan perusahaan, dengan menerapkan pilihan rasional untuk kebijakan perusahaan daripada faktor kedekatan, kekeluargaan, juga pemberian gelap.
Dalam ranah advokasi, pers dikenal sebagai alat untuk memberikan dampak perubahan permasalahan yang terjadi. Advokasi sendiri bahasa lain dari pembelaan. Pers melakukan upaya pembelaan dengan membuka sekat-sekat yang tidak terlihat. Disitulah tugas pers, menyelam dan menggali secara mendalam faktor dan akar permasalahan. Yang nantinya dapat dituliskan secara komprehensif untuk membuka permasalahan tersebut.
Misalnya dalam hal banyak terjadi kasus pemerkosaan, baik di sekolah, perguruan tinggi, hingga pesantren –sekolah agama. Pers berusaha menyelami bukti-bukti relasi aktor yang terlibat, bagaimana aktor tersebut bekerja, modus operandi nya seperti apa, dan kejahatan apa saja yang dilakukan. Sehingga pers secara tidak langsung menjadi pembela atau advokat untuk korban secara khusus, publik pada umumnya.
Selain itu fungsi pers juga sebagai pembentuk nilai. Jika diibaratkan, pemerintah juga legislatif mengatur melalui undang-undang –norma positif umumnya bersumber dari prinsip dan nilai yang terbentuk. Pers memberikan solusi untuk melakukan pembahasan –baik setuju atau tidak- terhadap undang-undang tersebut.
Masyarakat pada umumnya, khususnya di negara demokrasi, diatur menggunakan pilihan-pilihan rasional sesuai tingkat masyarakat. Tanpa adanya pilihan-pilihan rasional, maka undang-undang yang mengatur hanya akan menjadi alat kekuasaan, layaknya senjata untuk mengatur masyarakat. Pilihan-pilihan rasional tersebut menghasilkan kepatuhan tanpa aturan.
Misalnya “wajib menggunakan helm ketika berkendara.” Ada dua hal sebab berjalannya sebuah kepatuhan tersebut. Pertama, sebab adanya hukum positif ditambah dengan penegakan berupa polisi lalu lintas. Kedua, sebab adanya pilihan rasional karena berkendara rawan kecelakaan dan kepala merupakan aset kehidupan utama. Sebab kedua ialah peran tingkat pengetahuan rasional masyarakat. Ada banyak untuk merubahnya, bisa menggunakan pendidikan, bisa juga dengan pers.
Fungsi ranah berikutnya berhubungan dengan sebelumnya. Sebagai ‘alat’ untuk memberikan informasi untuk perkembangan masyarakat. Dalam sejarah perkembangan masyarakat, informasi dan komunikasi merupakan hal pertama yang digunakan sebagai alat untuk membentuk masyarakat yang kompleks hinggat saat ini. Alat tersebut efektif untuk memberikan nilai tambah untuk masyarakat.
Di era revolusi industri 4.0 atau biasa disebut digitalisasi, dalam perkembangan era teknologi yang kompleks, tidak akan berjalan efektif jika masyarakat tidak tanggap atau gagap dalam penggunaanya.
Misalnya, terdapat inovasi kecerdasan buatan (artificial intellegence) yang mengatur pengambilan keputusan gawai yang digunakan berdasarkan hal-hal yang dilakukan oleh pengguna. Menghasilkan ruang tersendiri –istilah lainnya filter bubble- membentuk pengelompokan nyata di masyarakat, yang pada ujungnya menjadi terpecah-pecah, dan akan menimbulkan konflik jika berbenturan.
Jika masyarakat tidak mengetahui di balik cara kerja teknologi tersebut, maka hal tersebut mungkin akan terjadi –dan memang sudah banyak terjadi di beberapa negara khususnya di Indonesia. Jika masyarakat mengetahui hal tersebut, artinya masyarakat mengetahui cara kerja kecerdasan buatan, tidak akan terjerumus kepada ruang-ruang tersendiri dan terjebak dilingkaran tersebut.
Di satu sisi lainnya, teknologi kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk memudahkan manusia. Hal tersebut juga perlu dibahas cara kerjanya. Nantinya menghasilkan inspirasi untuk lainnya untuk menerapkan, terlebih mengembangkan teknologi tersebut.
Misalnya melacak maling dengan melihat kamera pengawas publik (cctv) dengan merekam bentuk mukanya, pada penerapannya banyak diterapkan masyarakat. Kedepan bukan tidak mungkin menerapkan kecerdasan buatan untuk mendeteksi maling tersebut, memanfaatkan data yang dibutuhkan dari kamera pengawas yang dikembangkan oleh program.
Dari Mana Kata Kebijakan Berasal?
Sesuai katanya Kebijakan. Yang dapat diartikan secara luas. Dalam hal publik terdapat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang memiliki otoritas dengan tujuan untuk mengatur masyarakat, berbentuk peraturan, baik itu tata cara, norma (keharusan dan larangan) atau keputusan.
Dalam ranah swasta (non-pemerintah), kebijakan juga digunakan untuk mengatur organisasi dan mengarahkan tujuan. Baik itu berupa tujuan bisnis perusahaan, hingga kepada tujuan perbaikan masyarakat oleh organisasi pemberdayaan masyarakat. Segalanya memerlukan keputusan, dalam bahasa lain disebut kebijakan.
Sedangkan dalam ranah individu, kebijakan juga dapat diartikan sebagai kebijaksanaan invidu, dalam hal ini kebijaksanaan dapat mengarahkan dalam kebaikan yang ditentukan oleh akal sehat (common sense) dan emosi atau perasaan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, mulai dari bangun tidur hingga kepada tidur kembali.
Misalnya dalam aktivitas ekonomi atau proses produksi, lalu hubungan bermasyarakat – sosial politik – baik disekitaran individu tersebut, hingga masyarakat daerah-daerah sekitar, ataupun masyarakat internasional, hingga kepada proses relaksasi aktivitas manusia yaitu seni dan hiburan. Semuanya dibalut dengan cara pandang bagaimana kita belajar atau eksperimen lalu menentukan apa yang akan individu tersebut lakukan atau tidak lakukan –yang dapat disebut juga kebijaksanaan diri.
Dari ketiga subjek tersebut –pemerintah, swasta, individu/masyarakat- memerlukan adanya informasi untuk menentukan kebijakan yang tepat. Dalam hal kebijakan pemerintah, tidak mungkin keputusan diambil atau peraturan yang dibuat –yang nantinya menjadi kebijakan- tanpa informasi yang menyeluruh, baik itu informasi mengenai masyarakat yang berkaitan dengan kebijakan, hingga kepada pendekatan atau cara pandang pembentukan kebijakan.
Begitu pula dengan swasta, menentukan kebijakan bisnis atau penentuan pengembangan penemuan inovasi atau perbaikan masyarakat. Semuanya memerlukan informasi mengenai objek kebijakan. Dalam hal bisnis misalnya, bagaimana melihat kondisi pasar, atau dalam hal inovasi misalnya, untuk menentukan letak permasalahan dan solusi apa yang perlu dilakukan, atau dalam hal perbaikan masyarakat misalnya, mengetahui keadaan sosiologis masyarakat.
Pada tingkat individu, kebijaksanaan yang diambil tentu harus mendapatkan informasi. Bentuk nya dapat berbagai hal, tetapi pada intinya ialah untuk mendapatkan informasi. Hasilnya, dalam individu ketika melakukan kegiatan jual-beli kebutuhan barang atau jasa diperlukan informasi mengenai kegunaan nilai tambah secara detail.
Atau dalam ruang berfikir kreatif, di mana proses berfikir kreatif –berimajinasi- tidak turun begitu saja dari langit, proses kreatif memerlukan inspirasi dari informasi yang didapat, hingga turun kepada intuisi atau akal individu tersebut, lalu menghasilkan ide hingga kepada keputusan.
Apa yang Dikerjakan Kebijakan.co.id?
Kebijakan.co.id merupakan media massa yang menyediakan liputan investigatif, mendalam (in-depth), konstruktif, dan penuh data yang berkarater informatif dan menambah wawasan para pembaca, ditambah menerapkan jurnalisme pendek –tetapi tetap menerapkan prinsip umum 5W 1H.
Untuk mendukung berjalannya hal tersebut, Kebijakan.co.id memegang prinsip untuk menjalankan jurnalisme berkualitas dan jurnalisme independen. Serta mengedepankan kepentingan publik bersifat inklusif mengangkat yang lemah secara struktur dengan pendekatan naratif.
Pertama, dimulai dari Liputan Investigatif. Berangkat dari suatu permasalahan spesifik ataupun umum yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kemudian dikerucutkan, menghasilkan jawaban atau kesimpulan atas hipotesa di awal.
Tentu untuk menghasilkan jawaban atas hipotesa diperlukan dua kacamata. Satu, menguji dan mengembangkan hipotesa, satunya lagi untuk membatalkan hipotesa, sehingga menghasilkan karya yang komprehensif, juga tidak menimbulkan pertanyaan dikemudian. Komprehensif mulai penyebab, aktor-aktor, hingga kepada pola-pola mengapa terjadi permasalahan tersebut.
Liputan investigatif ini memiliki tujuan, yaitu adanya dampak untuk perbaikan. Baik dari kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah ataupun kebijaksanaan individu, juga perbaikan nilai-nilai yang dianut masyarakat. Atau setidak-tidaknya menjadi bahan referensi atas permasalahan yang ada, serta menambah wawasan secara kritis bagi pembaca.
Kedua yaitu Liputan Konstruktif, layaknya membangun bangunan, ketika pondasi dasar diibaratkan sebagai prinsip yang menopang, bahan material nya dibangun bersamaan setelahnya. Dengan arahan berupa ‘gambaran’ ide arsitektur, dijalankan oleh para pekerja. Seperti itu gambaran Liputan Konstruktif.
Meliput detail hal-hal mendasar dari suatu fenomena, siapa yang membentuk ide tersebut, siapa yang terlibat di dalamnya, dan bagaimana proses kerja yang terjadi di dalamnya.
Tentu untuk melacak sebuah ‘fenomena’ berhasil nya suatu bangunan, tidak hanya klaim dari pekerja atau arsitektur. Akan tetapi harus terdapat orang dari sisi luar untuk membedah bangunan tersebut, apakah sudah layak atas indikator berhasil nya suatu bangunan atau tidak. Sehingga tetap menjadi dua kacamata arah yang konstruktif.
Selanjutnya yang ketiga. Liputan Mendalam atau yang sering disebut in-depth. Berangkat dari fenomena atau peristiwa yang dibahas secara melebar –melibatkan pihak-pihak di dalamnya- juga mendalam –dalam arti dirunut perisitiwa secara kronologis sejarahnya-, keduanya juga memberikan tempat untuk banyak perspektif dan ide.
Dalam hal ini Kebijakan.co.id menysaratkan Liputan Mendalam, akan adanya rujukan jurnal ilmiah dan buku terkait topik yang dibahas, juga kajian sejarah dengan pendekatan kronologis. Dengan tetap dua arah (cover both side) atau bahkan lebih, kemudian dimoderasi dari berbagai pihak yang menghasilkan ide gagasan dari masing-masing perspektif. Sehingga nantinya dapat memberikan informasi yang mendalam juga meluas untuk pembaca.
Keempat yaitu Liputan Pendek. Yang umum ditemui berita-berita online pada umumnya. Berita tersebut hanya menerapkan when, where, who –dengan what cukup di awal menggambarkan sedikit permasalahan. Tentu, melepaskan how dan why di dalamnya.
Akan tetapi, Kebijakan.co.id berbeda dalam Liputan Pendek, tetap menekankan 5W 1H, tetapi tidak mendalam -dalam arti lain, tidak perlu rujukan akademik, gagasan, sejarah, data, referensi hukum positif, dan sebagainya.
Misal dalam menggambarkan kemacetan. Bagaimana kondisi di sana, padat nya seperti apa, apakah jalan full semua, atau pada merayap, lalu bagaimana mengatasinya. Lalu mengapa, mengapa kemacetan itu terjadi? Tentu umumnya karena jam pulang pergi kerja, tetapi misalnya ada peristiwa lain, mungkin ada mobil kecelakaan kecil. Liputan Pendek sesederhana menggambarkan peristiwa dengan menyeluruh, tanpa menggali lebih dalam peristiwa itu.
Terakhir, atau yang kelima yaitu Liputan Data. Adanya sebuah data berangkat dari informasi yang dikumpulkan, kemudian menjadi kuantitatif (statistik). Data juga ditunjukan untuk menyeimbangkan analisis kualitatif (penjelasan) dari liputan-liputan sebelumnya –liputan investigatif hinga pendek.
Tentu dalam hal ini data yang diambil –berupa informasi- berkarakter terhadap dua, yaitu faktual dan persepsi (bersumber dari survei). Faktual dapat dilakukan dengan metode riset tersendiri dengan turun lapang dengan penentuan sampel terukur ataupun sampel menyeluruh, atau mencatat secara historis, jika tidak, bisa menggunakan data yang sudah ada, baik itu BPS (Badan Pusat Statistik) atau data dari lembaga-lembaga resmi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan, data persepsi umumnya diambil menggunakan survei, dengan menentukan sample informan secara terukur secara kuantitas dan kualitas di suatu daerah dengan topik tertentu -yang dapat merepresentasikan gambaran daerah tersebut.
Selain itu, juga menyusun pertanyaan yang menjawab permasalahan, juga pertanyaan untuk mendapatkan informasi menjadi data. Hal-hal tersebut digunakan sebagai data, untuk menggambarkan tingkatan atau pola tertentu yang terjadi di masyarakat yang bersumber dari hasil responya.
Apa Prinsip yang Dijalankan Kebijakan.co.id?
Prinsip ditunjukan sebagai pegangan dalam melakukan liputan, baik dalam perencanaan, proses peliputan, juga sebagai evaluasi. Kebijakan.co.id menempatkan prinsip yang ditunjukan untuk perspektif pembaca dan juga karya jurnalistik. Perspektif pembaca, sudah tentu sebuah media tanpa pembaca adalah keanehan. Tetapi sebuah media hanya 'memanggil pembaca' tanpa didukung dengan kualitas karya jurnalistik, juga sebuah keanehan.
Prinsip pertama, yaitu perspektif pembaca. Dalam hal ini Kebijakan.co.id menempatkan pembaca sebagai prioritas. Prioritas tersebut dijalankan adanya keberdampakan untuk pembaca, itu pertama. Kedua, memberikan rasa puas untuk pembaca, seperti meminum es kelapa ketika siang hari. Setelah dihantui kegelapan, lalu membaca Kebijakan.co.id, seperti itulah gambaran es kelapa tadi. Terakhir, mengenai sirkulasi, tentu kita tidak menafikkan akan pentingnya traffic atau sirkulasi -tetapi itu bukan yang utama.
Memberikan dampak. Sederhana ketika pembaca merasakan dampak akan keadaan nya. Misal, pembaca merupakan pembuat kebijakan –ntah dalam pemerintah, swasta, atau lembaga apapun itu-, ketika membaca Kebijakan.co.id terdapat adanya ide perumusan kebijakan menuju perubahan serta perbaikan kebijakan. Tentu secara tidak langsung, juga akan berdampak kepada instansi pembaca tersebut.
Dampak lainnya tidak secara langsung terlihat, layaknya perumusan kebijakan. Tetapi berdampak perkembangan referensi kajian ilmu pengetahuan. Dengan kaya-nya perbendaharaan referensi menjadi bekal untuk kedepan, itulah dampak. Layaknya sebuah ide tentu perlu dipublikasikan atau dikabarkan, dipakai atau tidak nantinya, tetapi itu menjadi pelecut untuk pembaca lainnya di kemudian hari.
Jika tidak, dapat menjadi perbendaharaan referensi ilmu pengetahuan, setidaknya memberikan dampak untuk pembaca dengan memberikan wawasan yang luas dengan pandangan konstruktif atau kritis yang ditunjukan untuk perkembangan kognitif atau emosi pembaca. Sehingga menumbuhkan minat baca lebih.
Setelah keberdampakan, selanjutnya memberikan kepuasan terhadap pembaca. Hal tersebut masih berhubungan dengan tujuan keberdampakan yang terakhir, yaitu memberikan ‘kepuasan’ secara akal sehat (common sense) atau perkembangan kognitif manusia yang rasional juga memberikan ‘kepuasan’ emosi atau batin pembaca sebagai manusia yang masih memiliki etika.
Kepuasan diibaratkan seperti berjalan di padang tandus kering, lalu seketika diguyur hujan nan menyegarkan –tetapi juga tidak sampai membuat banjir. Itulah yang menjadi prinsip Kebijakan.co.id. Tanpa melibatkan hal tersebut, tentu pembaca akan menjadi ‘kering’, lantas ‘mati’.
Setelah kepuasan terdapat sirkulasi, sebagai yang terakhir. Umumnya dikenal sebagai traffic atau jumlah yang datang-pergi dari tempat tersebut, atau bahasa lamanya ialah oplah atau jumlah cetakan yang beredar. Dalam bahasa media sosial, bisa juga dinamakan trending, four your page, atau hal-hal lainnya, yang menempatkan teknologi kecerdasan buatan sebagai pembantunya.
Dalam hal ini Kebijakan.co.id menempatkan secara bijak, yaitu pertama dengan menempatkan jumlah yang menyukai -juga tidak menyukai- sebagai hal pertama. Tentu tidak perlu suka, ketidaksukaan juga bentuk ekspresi atas penolakan ide atau kualitas publikasi yang buruk.
Lalu menempatkan bentuk berbagi kepada yang lain, atau bahasa lainnya share, retweet, dan istilah lainnya. Pada intinya menempatkan pembaca yang melakukan berbagi dengan pembaca lainnya, sebagai bentuk prinsip sirkulasi.
Terakhir, yaitu jumlah pembaca. Dengan adanya kualitas karya jurnalistik yang disukai pembaca, lalu dilike atau tidak, menyebar luaskan atas dasar kesukaan tadi, lalu pembaca lainnya juga melakukan hal yang sama. Itulah prinsip sirkulasi, dengan menempatkan secara struktur, mulai dari pertama hingga ketiga.
Prinsip kedua, untuk Karya Jurnalistik. Dalam logo Kebijakan.co.id tertulis “Arah Jurnalisme Berkualitas dan Independen”, kata tersebut secara sederhana menggambarkan prinsip karya jurnalistik Kebijakan.co.id.
Sederhananya, terdapat 5 hal yang dapat diturunkan dari jargon Kebijakan.co.id. Pertama, tentu kebenaran yang menggambarkan adanya keberkualitasan. Kedua, yaitu independen. Ketiga, informatif, sebagai turunan dari berkualitas tersebut. Keempat kebaharuan, sebagai sebuah keharusan dalam lingkungan jurnalisme yang menuntutnya. Kelima, ialah kepentingan publik, sebagai bentuk mengusahakan perbaikan kepada masyarakat luas. Kelima hal tersebut akan dibedah dan dijadikan jaminan sesuai dengan prinsip tersebut.
Pertama, untuk menjamin adanya liputan yang berkualitas maka diperlukan prinsip kebenaran. Dalam hal ini, Kebijakan.co.id memegang prinsip dialektika untuk menemukan kebenaran, dalam berbagai hal selalu ada dua mata sisi atau bahkan lebih. Baik itu berupa ide –dalam ranah gagasan- atau berupa fakta –dalam ranah realita. Hal tersebut juga perlu didukung data berupa pendapat rasional secara akademik, atau data-data lainnya.
Kedua, untuk menjamin adanya independensi. Masih berhubungan dengan yang pertama –tentang kebenaran-, Kebijakan.co.id selalu menguji kebenaran untuk bertanya terkait independensi, apakah ada konflik kepentingan? Apakah liputan ini terbebas dari faktor-faktor yang mempengaruhi?
Lawan kata dari independen, ialah tidak independen. Artinya ada sesuatu yang mempengaruhi, tidak bebas atau merdeka. Untuk itu media publik cenderung ada yang mempengaruhi. Di antaranya modal keuangan, misalnya untuk mengarahkan pembaca memilih produk tertentu, modal politik atau janji tertentu mengarahkan pembaca untuk memilihi –dalam kaitanya dengan pemilu. Dan masih banyak lagi faktor yang mempengaruhi media publik.
Dari sinilah Kebijakan.co.id memisahkan antara artikel yang murni liputan dan artikel yang mendapatkan pemasukan, mulai dari iklan –produk advetorial- atau pemasukan lainnya. Sehingga liputan benar-benar terbebas dari unsur-unsur kepentingan praktis.
Kebijakan.co.id juga membentuk sistem untuk independensi. Dimulai dari perencenaan liputan Kebijakan.co.id, yang menempatkan pembahasan latar belakang pemilihan berita; lalu memastikan liputan berita sesuai dengan prinsip Kebijakan.co.id; membuka segala bentuk konflik kepentingan seorang jurnalis –misalnya ada kaitan dengan keluarga, bisnis, komunitas, pilihan politik, bahkan alumni sekolah.
Begitu juga dengan pasca liputan. Terdapat mekanisme mekanisme pelaporan atau whistleblower, jika artikel diduga atau berpotensi mendukung produk atau pilihan tertentu. Lalu pembahasan evaluasi mingguan untuk membahas liputan, sekaligus juga menanggapi segala masukan –baik dari pembaca atau dari internal melalui mekanisme pelaporan. Tidak menutup kemungkinan untuk menurunkan penerbitan liputan atau artikel yang berpotensi tidak menujukan independensi serta prinsip Kebijakan.co.id.
Masih berkaitan dengan independensi. Kebijakan.co.id percaya tidak ada yang murni secara netral di dunia ini. Semua hal diharuskan menentukan sikap yang tentunya menentukan keberpihakan. Jika harus menentukan, sikap Kebijakan.co.id menjatuhkan diri pada kebebasan itu sendiri. Bebas menentukan dan menampatkan keberpihakan.
Ketiga, yaitu informatif. Sudah di dalami sebelumnya mengenai prinsip informatif, berkaitan dengan pembaca di prinsip pertama yaitu perspektif pembaca. Keempat, mengenai kebaharuan. Dalam dunia jurnalistik umumnya kebaharuan menjadi jantung. Tidak mungkin Kebijakan.co.id meliput hal-hal yang sudah diliput, jika tidak ada kebaharuan. Tidak mengapa, mengutip atau menuliskan kembali ‘dengan mencantumkan’ –untuk menghormati-, tetapi juga memberikan kebaharuan terdapat dalam substansi atau hal lainnya.
Terakhir, yang kelima, yaitu kepentingan publik. Publik bukan diartikan sebagai mayoritas. Tetapi menyangkut kepentingan banyak orang –tentu termasuk di dalamnya mayoritas minortias. Kepentingan Publik berkaitan erat dengan ‘keberpihakan’, sebagai cara menentukan sikap. Menempatkan keberpihakan yang seharusnya memiliki indikator. Itu meminimalisir adanya konflik kepentingan atau sikap partisan .
Kata ‘menempatkan keberpihakan’ berbeda dengan ‘berpihak’. ‘Menempatkan’ merupakan kata kerja, yang suatu saat dapat ‘tidak menempatkan’. Jika lawan kata ‘berpihak’ ‘tidak berpihak' dengan kata lain ‘berkhianat’. Kebijakan.co.id tidak begitu, kami menempatkan 'keberpihakan' secara tidak permanen, dan dapat berubah sesuai pertimbangan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip Kebijakan.co.id di atas.
Gambaran sederhana nya, Kebijakan.co.id sebagai subjek yang memiliki barang dan ingin menempatkan pada 2 kotak atau lebih, suatu saat Kebijakan.co.id dapat mengambil barang tersebut dari kotak untuk menempatkannya di kotak lainnya, jika kotak tersebut usang misalnya, Kebijakan.co.id berusaha menghiasi nya. Bukan untuk menetap di suatu kotak, terlebih dengan alasan kotak satu bagus dan lainnya tidak.
Menempatkan keberpihakan, layaknya moderator membatasi narasumber yang berbicara terlalu banyak, memberikan kesempatan kepada narasumber yang dimakan waktunya, atau kesempatan yang hilang untuk berbicara. Dengan begitu kondisi menjadi seimbang kembali, layaknya seorang Hakim. Tugas yang berat ialah menentukan titik keseimbangan, mana yang tidak mendapatkan kesempatan, di mana yang timpang. Disitulah jurnalis bekerja memberikan kelebihan kesempatan.
Apa Indikator Karya Jurnalistik Kebijakan.co.id?
Dalam menghasilkan karya jurnalistik, Kebijakan.co.id melakukan pemeriksaan dengan menggunakan indikator yang diturunkan dari prinsip-prinsip yang dijelaskan sebelumnya. Indikator tersebut, dapat dilihat secara material –secara fisik- termasuk juga oleh pembaca. Artinya bukan sesuatu yang esensi atau bernilai, yang sifatnya abstrak –tidak dapat dilihat secara fisik.
Indikator tersebut diurut dari hal yang paling rendah secara kualitas hingga kepada yang paling tinggi. Semakin tinggi pemenuhan indikator, maka terjamin keberuliatasan karya jurnalistik tersebut. Seperti KPI (Key Perfomance Indicator) atau Indikator Kinerja yang diterapkan pada karya jurnalistik. Memang secara esensi atau nilai, ditentukan oleh pembaca, apakah kualitas karya jurnalistik tersebut, bagus atau tidak.
Indikator tersebut, di antaranya terdapat 8 hal –terendah hingga tertinggi. Pertama, penggambaran suasana dalam karya jurnalistik tersebut. Atau, yang biasa dikenal dengan 5W + 1H (apa, di mana, kapan, siapa, mengapa, dan bagaimana). Penggambaran suasana tersebut, ditunjukan kepada pembaca untuk ‘merasuk’ atau ‘ikut merasakan’ kedalam liputan peristiwa.
Kedua, gaya menulis sastrawi. Sastra sendiri, sering ditemukan ketika membaca novel atau cerita pendek. Menempatkan hal tersebut, kedalam karya jurnalistik, bukan tidak mungkin. Gaya bercerita atau naratif dengan mengusahakan pembawaan yang ringan, di antaranya semua istilah jelimet disederhanakan menjadi mudah dipahami. Tujuan nya mengajak pembaca untuk ‘merasuk’ atau ikut kedalam ‘kisah’ atau ‘cerita’ dengan tanda kutip sesuai dengan prinsip jurnalisme. Sampai kedua indikator liputan pendek terpenuhi.
Ketiga, ialah pendapat dari narasumber resmi. Baik itu pemerintahan –jika berkaitan dengan negara atau daerah- atau pengambil kebijakan perusahaan –jika berkaitan dengan perusahaan. Narasumber resmi tersebut, dibedakan menjadi dua, yaitu individu resmi atau lembaga resmi, misalkan individu mengeluarkan pendapat berkaitan dengan lembaga nya dan lembaga nya mengeluarkan pers rilis atau keputusan tertentu. Dalam Kebijakan.co.id, mengusahakan keduanya –baik individu dan lembaga resmi- untuk diliput ditunjukan mendapatkan kemendalaman.
Narasumber resmi di atas digolongkan menjadi narasumber resmi ‘pendukung’ atau ‘pro’ atau ‘satu sisi’. Selain itu juga, ada pendapat narasumber resmi, ‘di satu sisi lainnya’ atau ‘dia yang menolak’ atau ‘kontra’. Misalkan terkait pemerintahan, terdapat Lembaga yang memang bersebrangan secara ide kebijakan atau ide penerapan kebijakan dari pemerintah, ambil contoh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Lembaga Advokasi, atau Lembaga Oposisi. Atau perusahaan yang merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah atau model bisnis perusahaan lainnya. Untuk pembagian, sama dengan narasumber resmi ‘pendukung’ di atas, dibagi menjadi dua, baik itu individu atau lembaga resminya.
Keempat, ialah pendapat rakyat biasa, yang merasakan dampak atau bersentuhan langsung dengan peristiwa. Kebijakan.co.id akan mencari dan memilih sekiranya pendapat yang menggambarkan keutuhan atau kompleksitas –keruwetan atau keribetan- peristiwa atau keadaan yang terjadi. Baik itu pendapat rakyat biasa, yang pro dan kontra –sesuai penjelasan di kalimat sebelumnya.
Kelima, data. Kumpulan fakta yang dikategorikan menjadi data. Atau kumpulan peristiwa yang dikategorikan menjadi data. Kumpulan pernyataan atau pendapat yang dikategorikan menjadi data –untuk bagian ini kurang kuat, karena berdasarkan kepada asumsi atau perspektif belaka.
Data tersebut tentu juga bermacam sumber nya. Misal, data yang dikeluarkan dari pemerintah, baik melalui badan resmi atau lembaga terkait atau bahkan individu nya. Atau perusahaan, baik melalui dokumen keuangan atau data ‘yang disembunyikan’ atau data dari individu nya. Tentu akan ada data tandingan, misal data yang dirilis LSM atau oposisi atau lembaga advokasi atau lawan perusahaannya. Keduanya perlu dicari tahu dan diliput oleh Kebijakan.co.id, selain Kebijakan.co.id mencari, mendokumentasikan, dan meramu fakta menjadi data sendiri yang ditunjukan sebagai pembanding kedua data di atas.
Keenam ialah artikel jurnal penelitian atau artikel gagasan atau ide. Jurnal atau kumpulan artikel yang di dalamnya terdapat artikel ilmiah –dengan hipotesa dan uji coba- lalu artikel yang menuliskan ide gagasan atau teori –tanpa uji coba atau berdasar uji coba di artikel lainnya.
Konsep jurnal adalah konsep publisitas, artinya sebelum di publikasi harus diperiksa, akan tetapi jurnal terbatas dalam lingkungan universitas atau perguruan tinggi. Artikel-artikel jurnal ini biasanya, sudah di kurasi dengan sesama akademisi atau bahasa jurnal nya ‘proof read’ atau pemeriksaan sebaya –setara- untuk menguji atau mempertanyakan gagasan atau hasil penelitian hingga teknis penulisan. Yang nantinya menghasilkan jurnal yang dipercaya dan tingkatan reputasi jurnal tersebut.
Di Indonesia yang dikeluarkan pemerintah misalnya, ada tingkatan sinta 1, 2 hingga 5 –semakin kecil semakin bagus- atau di luar Indonesia, biasanya swasta –bukan dari pemerintah- yang mengeluarkan pemeringkatan ini. Kebijakan.co.id tentu akan membahasakan ulang artikel jurnal tersebut –lebih mudah dibaca-, baik itu hasil penelitiannya atau gagasan atas dasar-dasar tertentu. Tentu akan ada artikel jurnal ‘pro’ dan ‘kontra’ dalam satu peristiwa, keduanya akan dimasukan dalam Kebijakan.co.id.
Selanjutnya yang ketujuh yaitu Buku. Tentu buku yang berkaitan dengan peristiwa atau liputan tersebut, baik buku kuliah -yang berisikan penjabaran dari silabus yang dibuat-, atau buku kumpulan gagasan, hingga buku penelitian serta buku sejarah peristiwa yang berkaitan dengan liputan tersebut. Baik itu buku yang berisikan ‘mendukung’ peristiwa tersebut atau buku yang ‘menolak’ atau ‘mempertanyakan’ peristiwa tersebut. Sampai ketujuh indikator, unsur liputan mendalam terpenuhi. Selanjutnya adalah unsur tambahan.
Kedelapan ialah infografi. Tugas nya merangkum alur tulisan dari awal hingga akhir, yang memudahkan pembaca memahami nya melalui bantuan ringkasan materi tulisan jurnalistik dibantu dengan visualisasi gambar. Pemilihan materi dalam karya jurnalistik untuk di masukan dalam infografis berdasarkan alur ‘kisah’ atau keterhubungan fakta yang ada atau keterhubungan fakta dan pendapat dalam liputan tersebut.
Selanjutnya kesembilan ialah fotografi. Tambahan untuk memperkaya perspektif –cara pandang-melalui potret atau gambaran dari sudut pandang kisah dalam liputan. Hal tersebut berfungsi bagi pembaca untuk merenung atau membayangkan peristiwa tersebut dari gambaran karya fotografi. Tentu, ada angle atau sudut pandang fotografi yang berpengaruh dalam melihat objek peristiwa, sudut pandang tersebut harus sinkron atau selaras dengan liputannya.
Unsur tambahan selanjutnya, kesepuluh, ialah videografi. Dalam mengikuti perkembangan zaman yang ada, unsur video sebagai jawaban atas masyarakat yang malas membaca, perlu dihadirkan. Tetapi bukan sebagai yang utama –yang utama tetap liputannya berdasarkan liputannya. Akan tetapi materi dan konsep alur video nya bersumber dari liputan tersebut. Keselarasan pada alur cerita video tersebut tidak boleh keluar dari fakta atau ide dasar liputannya.
Misal, konsep nya berupa video dokumenter, yang mengharuskan seseorang sebagai aktor utama untuk mendokumentasikan perjalanan atau kisah yang terjadi. Akan tetapi, tetap sumber materi berasal dari liputan karya tulis jurnalistik. Atau konsep investigasi, yang mengharuskan kamera tersembunyi atau mengendap mendokumentasikan peristiwa ‘penyelewengan’ yang ada, ditambah dokumentasi dokumen atau fakta yang ada melalui tulisan. Akan tetapi, tetap sumber utama nya dari liputan karya tulis jurnalistik. Atau konsep wawancara mendalam dengan penelusuran satu peristiwa yang terjadi, tetap tidak boleh keluar dengan konteks liputan karya tulis jurnalistik.
Terakhir ialah siniar. Dalam bahasa inggris nya merupakan podcast atau digital audio atau suara digital. Di mana dalam siniar akan diceritakan melalui suara ‘kisah’ dari liputan tersebut untuk didengarkan kepada pendengar. Hal yang penting dalam unsur tambahan ialah liputan karya tulis menjadi pusat dari pengembangan media yang ada, baik itu infografis, fotografis, videografis, hingga siniar atau suara.
Seperti Apa Gaya Menulis Kebijakan.co.id?
Jurnalisme sastrawi, dengan menggunakan pendekatan cerita yang enak dibaca.
Pertama, diusahakan menggunakan sudut pandang orang pertama sebagai pelaku utama, artinya jurnalis -yang mencari informasi- di tempatkan pada orang subjek utama atau pelaku utama, yang berusaha mencari informasi; peristiwa; dan kasus tertentu.
Sudut pandang jurnalis dalam bertutur ini harus menempatkan diri pada kode etik; selalu bersikap kritis terhadap segala pernyataan dan informasi yang didapat; dan tentu menguji atau memverifikasi pernyataan dan informasi tersebut dengan keadaan di lapangan, data pembanding lainnya, dan informasi lainnya yang dapat dipercaya.
Kedua, sudut pandang orang ketiga serba tahu, artinya jurnalis -pencari informasi- menelusuri segala pernyataan dan informasi lalu menceritakannya kembali sebagai pemantau yang serba tahu 'like a God', konsekuensinya dia harus mencari tahu detail tentang informasi, peristiwa, dan kasus serta selalu menguji dan memverifikasinya dengan data di lapangan, data pembanding, dan informasi akurat lainnya yang dapat dipercaya.
Ketiga, pilihan yang terakhir ialah, sudut pandang orang kedua. Artinya jurnalis nantinya menuliskannya dalam sudut pandang subjek yang menjadi korban, pelaku, atau subjek yang menjadi topik dalam pembahasan tersebut. Dalam hal ini, jurnalis ditempatkan untuk selalu mengetahui sudut pandang orang yang akan menjadi 'sudut pandang', baik itu melalui wawancara, mengikuti kegiatannya, atau mendalami kasus, kejadian, atau peristiwa yang dialaminya.
Tentu 'sudut pandang' orang kedua tadi perlu diverifikasi -tidak ditelan mentah-mentah. Caranya dengan mengkonfirmasi pernyataan, tindak-tanduk keseharian, atau konfirmasi atas pihak lainnya dalam suatu kasus, peristiwa, atau kejadian yang dialaminya. Lainnya dengan argumen yang lainnya mendukung, data, dan juga informasi lainnya di luar 'sudut pandang' orang kedua tadi.
Seperti Apa Kisah Kebijakan.co.id?
Kisah Perjalanan di Tahun 2020
- Di bulan November, Adi Fauzanto, mengetahui kabar meninggalnya Jakob Oetama, pendiri Kompas Gramedia --salah satu tokoh Pers Indonesia modern. Di bulan itu juga, dia membeli buku Warisan Sang Pemula (2020) yang merupakan kumpulan kisah dari orang terdekat Jakob Oetama, kisah-kisah nilai kehidupan termasuk membangun Kompas Gramedia.
- Selain itu di bulan November, Adi Fauzanto, juga membaca buku terkait Yap Thiam Hien, Sang Pendekar Keadilan (2016), yang merupakan salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Adnan Buyung Nasution dengan salah satu gerakan terkenalnya, yaitu Bantuan Hukum Struktural (BHS)-nya. Nantinya lembaga ini melahirkan beberapa lembaga think-tank dan advokasi lainnya.
- Di bulan November tanggal 15 juga, Adi Fauzanto, yang kala itu masih aktif sebagai Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malang Raya Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan, mengadakan diskusi "Pentingnya RnD (Research and Development) dalam StartUp" dalam menanggapi menjamurnya perusahaan rintisan yang perlu mengembangkan model bisnisnya.
- Di bulan November juga, Adi Fauzanto, mengerjakan proyek Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk Pilkada 2020 untuk melakukan pelacakan terhadap calon kepala daerah yang akan dipilih Desember nanti. Sebelumnya Adi Fauzanto juga pernah belajar di Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) ICW Tahun 2018.
- Dari beberapa peristiwa tersebut, Adi Fauzanto, mencetuskan suatu ide untuk membangun suatu lembaga yang menggabungkan kerja-kerja riset (terinspirasi ICW), media massa (terinspirasi Kompas Gramedia dan Tempo), advokasi (terinspirasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia --di mana Adi Fauzanto pernah merasakan pendidikan KALABAHU LBH-YLBHI BALI Tahun 2019), pendidikan (terinspirasi Muhammadiyah --di mana Adi Fauzanto aktif dalam organisasi intelektual muda), dan bisnis sekaligus.
Kisah Perjalanan di Tahun 2021
- Mulanya menginisiasi lembaga penelitian yang fokus kepada kajian antikorupsi bernama Pusat Studi-Sosial Demokrasi dan Anti-Korupsi (Centre of Study Social-Democracy and Anti-Corruption) disingkat PS2DAK oleh Adi Fauzanto dan Diki Wahyudi yang didirikan pada 29 Januari 2021. Keduanya merupakan Pimpinan Cabang IMM Malang Raya.
- Pusat Studi ini menghasilkan beberapa proyek di antaranya:
- Pertama, mengadakan diskusi publik salah satunya –dan terkahir kalinya— "Mencari Formula Mencegah Politik Uang dalam Pemilu dan Pilkada di Masa Depan" bersama dengan DEEP, Perludem, dan KPU Kota Malang (25 Februari 2021).
- Kedua, menulis opini publik di koran-koran, di antaranya Duta Masyarakat, New Malang Pos, Harian Bhirawa, Radar Bekasi, CaraPandang.com, Opini.id, Ibtimes.id.
- Ketiga, Kerjasama penelitian dengan salah satu dosen Universitas Brawijaya dan menerbitkan jurnal ilmiah: Jurnal Legislasi Indonesia (terbit 1 tahun setelahnya).
- Keempat, Menerbitkan buku anti-korupsi “Wajah Korupsi di Indonesia" yang merupakan kumpulan dari tulisan-tulisan kolom dan penelitian Adi Fauzanto (yang diterbitkan secara resmi 2023 setelah beberapa kali revisi).
- Pada 30 Agustus 2021, karena model bisnis lembaga penelitian tidak berkelanjutan, Adi Fauzanto memiliki ide untuk mendirikan media yang tetap berbasiskan riset dan tulisan yang mendalam. Awalnya dia mengunjungi teman lamanya, Rizky Sultan, yang membuka usaha agensi bisnis untuk berkonsultasi –yang nantinya dijadikan liputan pertama berjudul Bertemu dengan Agensi Perusahaan.
- Selama bulan September 2021, Adi Fauzanto menyusun segala prinsip dan hal-hal yang menjadi nilai Kebijakan.co.id di Taman Kuliner Jatiwaringin.
- Pada 21 Oktober 2021 terbit liputan pertama di situs Kebijakan.co.id –yang kala itu belum bernama Kebijakan.co.id— yang masih berinduk pada wordpress.com.
- Setelah mengurus perizinan (pendirian PT Perorangan, Izin UMKM Kota Bekasi, Merek, dan NIB) dengan begitu secara resmi pada tanggal 16 November 2021 telah didirikan Kebijakan.co.id secara legal.
- Kebijakan.co.id menerbitkan kolom opini pertama (setelah legal) yaitu Jurnalisme, Sekali Lagi dan Nanti dan liputan pertamanya membahas Novia, mahasiswi yang bunuh diri karena kasus kekerasan seksual, dengan mewawancarai aktivis perempuan di Malang (10 Desember 2021).
- Total Liputan dan artikel selama tahun 2021 sebanyak
- Jenis Liputan :
- Narasumber :
- Lokasi :
- Foto :
- Infografis :
- Topik Pembahasan :
Kisah Perjalanan di Tahun 2022
- Pada bulan april Kebijakan.co.id menerbitkan liputan investigatif “Tata Buruk Kota Bekasi” yang menjangkau publik luas (dengan jangkauan 330.000 menurut Twitter) dan berhasil memperbaiki objek liputan, dan kemudian setelahnya berhasil merubah lanskap kebijakan publik Kota Bekasi tahun 2023 yang anggarannya fokus pada perbaikan tata kota.
- Jurnalis Kebijakan.co.id, Adi, mendapatkan pelatihan jurnalistik dengan tema "Pelatihan Dasar Keselamatan dan Keamanan Holistik bagi Jurnalis” oleh PPMN (Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara) dan Kerajaan Belanda pada 11-13 Agustus di Hotel Ibis Style Bogor Raya, sekaligus mengikuti sayembara fellowship jurnalistik, namun gagal mendapatkannya.
- Jurnalis Kebijakan.co.id, Adi, mendapatkan pelatihan jurnalistik dengan tema "Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan berbasis Pendekatan HAM dan Tanpa Permusuhan" oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Search for Common Ground (SFCG) pada tanggal 27-29 di Hotel Aston Sentul Bogor, sekaligus mengikuti sayembara fellowship jurnalistik, dan berhasil meraih fellowship tersebut menghasilkan Serial Liputan Konstruktif "Perumahan Syariah di Kota Depok, Surga di Rumah atau Neraka Keberagaman".
- Jurnalis Kebijakan.co.id, Adi, mengikuti pelatihan Jurnalisme Data dalam kegiatan Data & Computational Journalism Conference Indonesia 2022 secara daring maupun luring.
- Pada bulan September, Jurnalis membuka peserta magang dan menerima Farahdila Virta yang merupakan mahasiswa UI yang program selama 3 bulan, untuk menulis tulisan mendalam di lingkup sosial politik. yang melahirkan liputan
- Pada bulan Desember, Kebijakan.co.id kembali membuka peserta magang dan menerima Fayza Rasya yang merupakan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah yang program selama 3 bulan, untuk menulis tulisan mendalam di lingkup lingkungan dan perempuan.
- Selama 2022, Kebijakan.co.id menerbitkan liputan-liputan mendalam
Liputan Mendalam:
Narasumber :
Topik :
Lokasi :
Kisah Perjalanan di Tahun 2023
- Pada bulan januari jurnalis Kebijakan.co.id, Adi, mendapatkan pelatihan jurnalistik dengan tema “Narasi Transisi Energi” yang diselenggarakan Clean, Affordable and Secure Energy for Southeast Asia (CASE) bekerjasama dengan Institute for Essential Service Reform (IESR), The Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ), Indonesia Communications (IDComm), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) di Hotel Ibis Style Jakarta dan berhasil meraih fellowship tersebut yang menghasilkan "PLTP Arjuno-Welirang: Ambisi Transisi Energi Panas Bumi di Hutan Konservasi"
- Pada bulan maret, jurnalis Kebijakan.co.id, Adi, mendapatkan kesempatan meliput program Wilayah Kelola Rakyat (WKR) yang didukung oleh Dana Nusantara yang diinisiasi oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), dan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara). Dalam liputan ini berkolaborasi dengan jurnalis Idenera.com dan KabarTrenggalek.com yang menghasilkan liputan "KTH ALAS Trawas: Menggagas dan Mengemas Perhutanan Sosial untuk Lingkungan Berkelanjutan"
Penghargaan untuk Kebijakan.co.id

2023

2023

2022

Kerjasama Redaksi Kebijakan.co.id




Hibah Dana Liputan
Topik Keadilan
Topik Kemanusiaan
Topik Demokrasi
Topik Lingkungan Hidup
Topik Toleransi
SOP Dana Hibah
-
Contoh Karya Serial Liputan Jurnalistik
Toleransi: Beasiswa (Fellowship) dari YSK dan
Lingkungan: Beasiswa (Fellowship) dari SIEJ
Kolaborasi Liputan
Liputan
Riset dan Data
-
Contoh Karya Kolaborasi Serial Liputan Jurnalistik
Komunitas Masyarakat: KTH ALAS berkolaborasi dengan KabarTrenggalek.com dan Idenera.com
Media Visit
Praktik Baik
-
Contoh Karya Liputan Media Visit:
Pers Rilis
SOP Pers Rilis
-
Bocoran Informasi Penting
Korupsi
Kejahatan Kemanusiaan
Penyalahgunaan Kekuasaan
Intoleransi
Kecurangan
Kerusakan Lingkungan Hidup
Narasumber Kegiatan
Pelatihan Jurnalistik
Pelatihan Menulis
Pelatihan Advokasi
Pelatihan Riset
Pelatihan Organisasi
Pekerja dan Jurnalis Kebijakan.co.id




Legalitas Kebijakan.co.id
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Nomor Induk Berusaha: 0201220006579
- Aktivitas Kantor Berita oleh Swasta
- Portal Web dengan Tujuan Komersial
- Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik: 004833.02/DJAI.PSE/07/2022
- Nomor PB-UMKU: 020122000657900010002
- Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial
- Periklanan
- Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik: 004833.01/DJAI.PSE/07/2022
- Nomor PB-UMKU: 020122000657900010001
- Aktivitas Desain Komunikasi Visual/Grafis
- Aktivitas Fotografi
- Aktivitas Penulis dan Pekerja Sastra
Unit Usaha Binaan Pemerintah Kota Bekasi
Nama Usaha: Kebijakan.co.id
Jenis Usaha: Portal Web dan Platform Digital dengan Tujuan Komersial
Surat Keterangan Binaan: No. 519/1228/04/09-12/DISKOPUKM.KUKM
Surat Keterangan Usaha: No. 503/77-Kel.Jts/IV/2022
Kompetensi Wartawan
Wartawan Muda:
Wartawan Madya:
Wartawan Utama:
Kompetensi Pekerja
Penulis Naskah
-
Analis/Peneliti
-
Desain Grafis
-
Fotografer
-
Videografer
-
Administrasi Perkantoran
-
Teknologi
-
Alamat Kantor
Jalan Semeru Raya DF 1 No. 19 RT 04 RW 16 Komp. BCA Taman Jatisari Permai, Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi
Logo & Merek
Keterangan: Logo Kecil Kebijakan
Hak Merek: -
Deskripsi: -
Warna: Hijau Tosca (Kode Warna: 06fea9) dan Hitam (Kode Warna: 030303)
Keterangan: Logo Panjang Kebijakan
Dimohonkan: No. Permohonan JID2022025599
Didaftarkan: No. Pendaftaran IDM001073315
Diumumkan: No. Pengumuman BRM2231A
Tanggal Berlaku-Berakhir Merek: 07/04/2022 - 07/04/2022
Kode Kelas: 38
Deskripsi: Berbentuk Tulisan "Kebijakan.Co.Id" (Font: Merriweather) dan "Arah Jurnalisme Berkualitas dan Independen" (Font: Lucida Sans), serta gambar "kertas" sebagai pengganti "A" huruf pertama dalam "Kebijakan.Co.Id"
Warna: Hijau Tosca (Kode Warna: 06fea9) dan Hitam (Kode Warna: 030303)
Keterangan: Logo PT. Kebijakan Indonesia Raya
Hak Merek: -
Deskripsi: -
Warna: Hijau Tosca (Kode Warna: 06fea9) dan Hitam (Kode Warna: 030303)
Keterangan: Logo LAKPI (Laboratorium Kebijakan Publik Indonesia)
Hak Merek: -
Deskripsi: -
Warna: Hijau Tosca (Kode Warna: 06fea9) dan Hitam (Kode Warna: 030303)
Keterangan: Logo Bijak.Bisnis
Hak Merek: -
Deskripsi: -
Warna: Hijau Tosca (Kode Warna: 06fea9) dan Hitam (Kode Warna: 030303)
*Segala hal mengenai izin yang belum diizinkan. Kebijakan.co.id berusaha untuk memenuhi.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Jurnalistik
Peliputan Informasi kepada Narasumber oleh Jurnalis
Jurnalis Kebijakan.co.id dalam melakukan liputan dan wawancara, harus melakukan:
- Dalam melakukan liputan dan wawancara, jurnalis Kebijakan.co.id wajib memperkenalkan diri, menunjukan identitas (dengan verbal, bukti, dan tanda pengenal) bahwa merupakan Jurnalis Kebijakan.co.id;
- Dalam melakukan liputan ke suatu tempat atau daerah tertentu, jurnalis Kebijakan.co.id harus melapor (jika diperlukan), meminta izin (jika diperlukan), dan menunjukan surat tugas (jika diperlukan). Kecuali dalam kondisi tertentu yang bisa dibenarkan dalam hal kepentingan publik.
- Dalam melakukan permohonan wawancara, Jurnalis Kebijakan.co.id memberikan surat resmi permohonan wawancara untuk melakukan wawancara kepada siapapun (baik individu atau lembaga), kecuali tidak dibutuhkan dan tidak dimungkinkan.
- Dalam surat tersebut, sudah tercantum daftar pertanyaan lengkap atau garis besar topik dalam wawancara tersebut untuk memberikan gambaran pertanyaan.
- Dalam melakukan wawancara, Jurnalis Kebijakan.co.id tidak memberikan pertanyaan yang berkaitan dengan urusan individu, kecuali berhubungan dengan kepentingan publik, misal kepemilikan perusahaan keluarga dan beberapa permasalahan publik lainnya yang berhubungan dengan individu.
- Dalam melakukan wawancara, Jurnalis Kebijakan.co.id harus memberikan pertanyaan bahwa bersedia untuk direkam sebagai tanda kesediaan untuk dikutip. Jurnalis Kebijakan.co.id tidak boleh merekam atau mencatat jika narasumber yang diwawancarai tidak bersedia untuk direkam. Kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh kepentingan publik.
- Dalam melakukan liputan dan wawancara, Jurnalis Kebijakan.co.id wajib menghormati narasumber, budaya lokal di suatu daerah, keyakinan agama, kepercayaan, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Selain itu, Jurnalis Kebijakan.co.id dilarang:
- Jurnalis Kebijakan.co.id dilarang melakukan pemerasan atau ancaman tertentu untuk kepentingan jurnalis tersebut. Oleh karena itu, jika narasumber atau pihak tertentu yang merasa dilakukan hal seperti di atas, segera laporkan kepada pihak berwenang dan Kebijakan.co.id. Jika terbukti, maka Jurnalis Kebijakan.co.id akan dilakukan pemecatan.
- Jurnalis Kebijakan.co.id dilarang menerima suap berupa uang, makanan, hadiah, ataupun souvenir yang berkaitan dengan narasumber. Kecuali, merupakan ketetapan dalam sebuah kegiatan, seperti seminar, diskusi, pelatihan, ataupun acara publik lainnya, di mana semua pihak juga mendapatkan hal yang sama dengan Jurnalis Kebijakan.co.id.
- Jurnalis Kebijakan.co.id dilarang menjual-belikan informasi atau materi jurnalistik kepada narasumber atau pihak lain (lembaga atau individu) yang menyimpan atau membutuhkan informasi tersebut. Jika Jurnalis Kebijakan.co.id melakukan hal tersebut, laporkan, jika terbukti maka akan dilakukan pemecetan.
Pengutipan Informasi terhadap Sumber Informasi yang Dipublikasi oleh Media atau Individu di Luar Kerjasama
Segala materi sumber informasi, berupa pernyataan dari narasumber, dokumen, penelitian, hingga kolom yang tidak didapatkan secara langsung --baik melalui rekaman, penelitian, pengamatan Kebijakan.co.id-- maka Kebijakan.co.id secara wajib:
- Mencantumkan sumber baik secara tulisan maupun tautan asal informasi tersebut. Misal, "dikutip dari media A" "penelitian yang dilakukan A" "perkataan A dalam kolomnya di media B" dan sejenisnya. Dengan syarat bahwa asal informasi tersebut harus dikurasi terlebih dahulu, tidak mentah dikutip memindah mediakan.
- Mencantumkan sumber tersebut ke dalam daftar bacaan. Mulai dari nama penulis atau lembaga penulis, tahun, judul, penerbit atau media yang menerbitkan, dan keterangan lainnya yang relevan.
- Kebijakan.co.id pasca publikasi liputan juga memberikan pernyataan bahwa materi informasi telah dikutip dengan menyertakan sumber kepada kontak email penulis, lembaga, atau penerbit yang tercantum. Hal tersebut wajib dilakukan setidaknya 1 minggu setelah liputan terbit.
- Jika terdapat laporan Hak Koreksi dari asal sumber tersebut (penulis, lembaga, atau penerbit) untuk tidak menayangkan informasi tersebut, dan maka Kebijakan.co.id wajib mematuhinya.
Peliputan Tematik yang Berpotensi Bahaya terhadap Jurnalis
SOP Liputan Bencana Alam
- Jurnalis yang akan meliput daerah terdampak bencana alam wajib menyiapkan perencanaan dampak terhadap adanya bencana alam: seperti Banjir, Tsunami, Gunung Meletus, Longsor, Gempa Bumi, Kebakaran Hutan, Kekeringan, Puting Beliung, Wabah Virus.
- Jurnalis Kebijakan.co.id telah mengikuti materi pelatihan meliput daerah terdampak bencana alam atau setidaknya penjelasan teknis terkait peliputan daerah terdampak bencana alam. Mulai dari dampak, tangtangan, pertolongan pertama, hingga prosedur yang harus dilakukan ketika terjadi hal di luar rencana.
- Jurnalis Kebijakan.co.id wajib dipinjamkan peralatan dan perlengkapan yang menunjang liputan di lapangan bergantung kepada bencana alam untuk melindungi keselamatan Jurnalis Kebijakan.co.id dan proses peliputan informasi. Berikut peralatan dan perlengkapan sesuai dengan karakteristik bencana alam (link).
- Jurnalis Kebijakan.co.id wajib dibekali alat P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) dalam meliput bencana alam untuk melindungi keselamatan Jurnalis Kebijakan.co.id sebagai pertolongan pertama dan proses peliputan informasi.
- Jurnalis Kebijakan.co.id wajib membawa surat tugas atau setidaknya tanda pengenal untuk memberi informasi kepada masyarakat atau petugas jika terjadi sesuatu kepada Jurnalis Kebijakan.co.id.
SOP Liputan Konflik Perang atau Kegiatan Keramaian yang Berpotensi Ricuh
- Jurnalis yang akan meliput wilayah konflik dan kegiatan keramaian yang berpotensi ricuh wajib menyiapkan perencanaan dampak liputan. Seperti Perang, Demonstrasi, Sepak Bola, Wilayah Gembong Narkoba, Kerusuhan antar Warga.
- Jurnalis Kebijakan.co.id telah mengikuti materi pelatihan meliput wilayah konflik dan kegiatan berpotensi ricuh atau setidaknya penjelasan teknis terkait peliputan wilayah konflik dan kegiatan berpotensi ricuh. Mulai dari dampak, tangtangan, pertolongan pertama, hingga prosedur yang harus dilakukan ketika terjadi hal di luar rencana.
- Jurnalis Kebijakan.co.id wajib dipinjamkan peralatan dan perlengkapan yang menunjang liputan di lapangan bergantung kepada jenis konflik dan kegiatan yang berpotensi ricuh untuk melindungi keselamatan Jurnalis Kebijakan.co.id dan proses peliputan informasi. Berikut peralatan dan perlengkapan sesuai dengan karakteristik wilayah konflik dan kegiatan berpotensi ricuh (link).
- Jurnalis Kebijakan.co.id wajib dibekali alat P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) dalam meliput wilayah konflik atau kegiatan berpotensih ricuh untuk melindungi keselamatan Jurnalis Kebijakan.co.id sebagai pertolongan pertama dan proses peliputan informasi.
- Jurnalis Kebijakan.co.id wajib membawa surat tugas atau setidaknya tanda pengenal untuk memberi informasi kepada masyarakat atau petugas jika terjadi sesuatu kepada Jurnalis Kebijakan.co.id.
SOP Liputan Daerah dengan Kebudayaan Masyarakat Lokal
SOP Liputan Tuduhan Politik
SOP Liputan Tuduhan Nama Baik
Penanganan Pembuktian Materi Liputan
Pembuktian materi liputan, berupa rekaman, video, catatan, atau apapun yang berisikan materi liputan dapat dibuktikan untuk kepentingan pihak yang berwenang seperti Dewan Pers, Pengadilan, atau Kondisi Kesepatan Pihak-Pihak terkait.
Kondisi tersebut harus disertakan dokumen, putusan, atau perjanjian antara pihak-pihak terkait untuk materi jurnalistik dibuka.
Kecuali, jika sedari awal narasumber menginginkan dirinya dirahasiakan dan tidak diungakap identitiasnya, Kebijakan.co.id wajib melindungi perjanjian tersebut, termasuk kepada pihak berwenang sekaligus.
Pengungkapan Konflik Kepentingan dalam Karya Jurnalistik
Karya jurnalis Kebijakan.co.id selalu memberikan pernyataan konflik kepentingan di balik liputan dengan tujuan menghindarkan bias kepentingan.
Pernyataan tersebut diberikan pada awal liputan atau di akhir liputan disertakan dengan pihak-pihak (baik individu atau lembaga) terkait dalam konflik kepentingan tersebut. Di antaranya ialah:
- Pemberi dana;
- Pemberi hibah;
- Pemberi beasiswa (fellowship);
- Pemberi dukungan materi lainnya.
Dalam proses pemberian dana, hibah, beasiswa, dan dukungan materi lainnya tidak menggangu kualitas karya jurnalistik serta tetap menjalankan prinsip, nilai, dan indikator karya jurnalistik Kebijakan.co.id.
Penggunaan Kata dan Kalimat yang Inklusif dalam Karya Jurnalistik
Karya jurnalistik Kebijakan.co.id telah dilakukan kurasi kata per katanya oleh editor untuk tidak menggunakan kata yang tidak inklusif terhadap individu atau kelompok.
Hal tersebut berdasarkan penelitian Remotivi terkait Indeks Media Inklusif yang memberikan rekomendasi untuk menghindari kata yang tidak inklusif terhadap individu atau kelompok. Rekomendasi tersebut disesuaikan lagi dengan Kebijakan.co.id.
Pertama, penghindaran kata untuk individu atau kelompok Disabilitas:
- Kata "Cacat" diganti dengan "Difabel";
- Kata "Kelainan Genetik" diganti dengan "Kondisi Genetik";
- Kata "Buta" diganti dengan "Tunanetra";
- Kata "Penderita Down Syndrome" diganti dengan "Orang dengan Sindrom Down";
- Kata "Budeg" atau "Bolot" diganti dengan "Tuli";
- Kata "Keterbelakangan Mental", "Gila", atau "Sakit Jiwa" diganti dengan "Disabilitas Mental".
Penghindaran kalimat untuk individu atau kelompok Disabilitas:
- Kalimat "Kondisinya tidak normal";
- Kalimat "Tidak seperti mereka yang bertubuh sehat";
- Kalimat sejenisnya yang membandingkan tubuh satu dengan lainnya;
- Kalimat "Meskipun dia tuli";
- Kalimat "Di tengah keterbatasan fisiknya";
- Kalimat sejenisnya yang tidak memberdayakan dan memberikan gambaran akan keterbatasan;
Kedua, penghindaran kata untuk individu atau kelompok Gender yang Beragam:
- Kata "Homo" atau "Lesbi" diganti dengan "Homoseksual" atau "Lesbian";
- Kata "LGBT", "Gay", "Lesbi" yang berkaitan dengan gaya hidup diganti dengan "Orientasi Seksual";
- Kata "Kaum Sodom" tidak digunakan, kecuali dalam membahas sejarah;
- Kata "Bencong" atau "Banci" diganti dengan "Transpuan", "Transgender", "Transpria".
Penghindaran kalimat untuk individu atau kelompok Gender yang Beragam:
- Kalimat "HIV disebabkan LGBT" tidak digunakan, kecuali terhadap temuan ilmiah di bidang kedokteran atau medis yang mendukung pernyataan tersebut;
- Kalimat "Penyakit Seksual" tidak digunakan, kecuali terhadap temuan ilmiah di bidang kedokteran atau medis yang mendukung pernyataan tersebut.
Ketiga, penghindaran kata untuk peristiwa Kekerasan Seksual:
- Kata "Menggagahi" dihilangkan karena berhubungan dengan kekerasan seksual dan bersifat kata sifat.
- Kata "Pelacuran", "Pelacur", "Wanita Tuna Susila" diganti dengan "Pekerja Seks";
- Kata "Tindakan Cabul", "Cabul", atau "Tindakan Susila" diganti dengan "Kekerasan Seksual";
- Kata "Begal Payudara" diganti dengan "Kekerasan Seksual".
Penghindaran kalimat untuk peristiwa Kekerasan Seksual:
- Kalimat "Korban digilir" dihilangkan karena berhubungan dengan kekerasan seksual diganti dengan kalimat "Semua pelaku diduga terlibat dalam kekerasan seksual tersebut";
- Kalimat "Korban mengaku bahwa ia diperkosa" dihilangkan karena "mengaku" bersifat kata sifat dan meragukan, diganti dengan kalimat yang lebih objektif disertai dengan butki;
- Kalimat "Korban keluar malam" atau "Korban pergi sendirian" diganti dengan "Pelaku Kekerasan Seksual memanfaatkan kondisi malam hari" atau "kondisi sepi";
- Kalimat "Pakaian korban terlalu terbuka" dihilangkan karena merupakan pilihan individu yang tidak dapat dan tidak boleh diganggu;
- Kalimat "Merenggut kesucian" atau "keperawanannya direnggut" diganti dengan "Luka akibat kekerasan seksual";
- Kalimat "Korban akhirnya terpedaya" dilingkan sekalipun terdapat bukti akan tetapi jika awalnya perbuatan kekerasan seksual, maka tetap dihilingkan.
Keempat, penghindaran kata untuk individu atau kelompok Keyakinan:
- Kata "Kepercayaan Sesat" atau "Agama Sesat" diganti dengan "Kepercayaan/Agama yang dianggap sesat menurut .." dan tidak boleh penjelasan tunggal, harus disertakan dengan pernyataan dari yang tertuduh.
- Kata "Kepercayaan Primitif" dihilangkan karena bersifat diskriminatif dan termasuk kata sifat yang tidak jelas penjelasannya.
- Kata "Animisme" atau "Dinamisme" tidak boleh dipadankan dengan keyakinan tertentu, hanya boleh digunakan dalam membahas sejarah atau pemahaman yang netral disertai penjelasan.
- Kata "Agama/Kelompok/Kaum Syiah" atau "Agama/Kelompok/Kaum Ahmadiyah" diganti "Muslim Syiah" atau "Muslim Ahmadiyah"
- Kata "Klenik" dihilangkan dan merupakan kata sifat yang harus diberikan penjelasan.
Hak Jawab, Koreksi, dan Pencabutan Berita
Daftar Hitam
Daftar hitam penulis/jurnalis/kontributor/pekerja yang memiliki riwayat tidak baik terhadap Kebijakan.co.id, dalam hal publikasi di media yang berbeda, plagiasi secara keseluruhan atau sebagian, fabrikasi fakta dan narasumber, melakukan kejahatan kemanusiaan.
- Sintia Astianti (Melakukan Publikasi di Dua Media Berbeda Tanpa Seizin Kebijakan.co.id)
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kebijakan.co.id
Lingkungan Hidup
Yayasan Kalaweit Indonesia
"Lembaga rehabilitasi satwa karena penggundulan hutan dan hasil tangkapan untuk dikembalikan ke habitatnya, juga melindungi habitatnya yaitu hutan dan edukasi kepada masyarakat menjaga satwa dan habitatnya"
Sosial-Ekonomi
Yayasan Gerakan Bank Infaq (Bank Infaq)
"Bank yang mengumpulkan infaq (donasi) dari masyarakat untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman untuk usaha (UMKM) tanpa bunga dengan berbagai persyaratan dan sistem berjenjang untuk menunjuang keberlanjutan usaha peminjam, disertai dengan edukasi dan kegiatan ekonomi masyarakat"
Rp. 100.000,00 (28/10/2021)
Laporan Karya Jurnalistik Kebijakan.co.id
Laporan Keuangan Kebijakan.co.id
Tahun 2022
-
- Triwulan 1 dan Triwulan 2: Laporan Keuangan Kebijakan.co.id per Juli 2022
- Triwulan 3
- Triwulan 4
Tahun 2021
-
- Triwulan 4: Laporan Keuangan Kebijakan.co.id per Desember 2021
Laporan Profil Pembaca Kebijakan.co.id
Informasi Investor
***