Kebijakan.co.id – Liputan Advokatif
Adi Fauzanto-22 Feb 2023 (23.00 WIB)-#36 Paragraf

Ambisi transisi energi pemerintah melalui BUMN-nya, PT Geo Dipa Energi, menyisakan ancaman kerusakan lingkungan, karena dibangun di atas hutan konservasi, mengancam habitat satwa dilindungi, mata air, wisata alam, dan masyarakat 3 kabupaten/kota.
Ambisi PLTP bertenaga 200 Mega Watt tersebut hadir dalam bentuk rencana proyek melalui Peraturan Presiden, Pengamanan Pendanaan oleh Kementerian Keuangan, dan Kelanjutan rencana pembangunan PLTP Arjuno-Welirang oleh Kementerian ESDM beserta BUMN yang ditugasi secara khusus, PT Geo Dipa Energi.
Kebijakan.co.id telah mengujungi beberapa narasumber untuk membuktikan juga mengkonfirmasi terkait hal ini. Di antaranya, UPT Taman Hutan Raya Raden Soerjo, Jaringan Kolektif Energi Berkeadilan di Malang Raya, WALHI Jawa Timur, Kantor Desa Claket Mojokerto, Ahli Energi Baru Terbarukan, KHM Malang Raya, Perwakilan PT Geo Dipa di Mojokerto, Masyarakat Desa Claket, dan Masyarakat Kota Batu. Mengikuti diskusi Greenpeace yang dihadiri, ICEL, IESR, dan Trend Asia. Serta menyurati beberapa instansi terkait, PT Geo Dipa Energi, Dinas Kehutanan Jawa Timur, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi KLHK RI, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementeri ESDM RI.
***
Mojokerto, Kebijakan.co.id – Cerita ini dimulai dari sebuah desa kecil di bawah kaki Gunung Arjuno. Desa yang menjadi pintu masuk alat berat Geo Dipa yang akan membangun PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) di Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo –hutan konservasi di wilayah Pegunungan Arjuno-Welirang yang meliputi Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.
Sore itu (14/02/23), dingin menyelimuti desa terakhir di bawah kaki Gunung Arjuno yang tampak sepi akibat diguyur hujan. Jalan yang menanjak dari Desa Pacet, kebun warga di kanan-kiri jalan, pekebun dan petani yang lalu lalang pulang ke rumahnya, ditemani langit mendung dan pemandangan kaki Gunung Arjuno, merupakan gambaran sederhana tentang Desa Claket, desa yang memiliki luas 226 hektare tersebut.
Saya –jurnalis Kebijakan.co.id— mencoba bertanya terkait rencana pembangunan PLTP ini kepada masyarakat sekitar, utamanya di sekitar daerah kantor Desa Claket. “Kalau urusan tanah gali-menggali saya tahu Mas,” ucap salah satu ketua RT (Rukun Tetangga) di sana saat menagih uang iurang di warung depan kantor desa Claket (14/02/23). “Mungkin, itu yang tahu hanya yang di atas sana (pejabat di pemerintah Desa Claket),” tutupnya sambil tertawa.
Ke eseokan harinya Kebijakan.co.id bertemu dengan pejabat Pemerintah Desa Claket, “Sosialisasinya (untuk pembangunan PLTP Arjuno-Welirang) memang sudah beberapa kali,” cerita Muchlis (Sekretaris Desa Claket, Mojokerto) di awal saat Kebijakan.co.id konfirmasi terkait pemberitahuan akan dilewatinya desa ini sebagai pintu masuk pembangunan PLTP Arjuno (15/02/23).
***
Informasi awal mengenai pintu masuk rencana pembangunan PLTP ini datang dari salah satu inisiator gerakan kolektif jaringan Energi Berkeadilan di Malang Raya, Sugeng (09/02/23) kepada Kebijakan.co.id saat ditemui di salah satu cafe di kota Malang. Sugeng mengatakan bahwa jaringan Energi Berkeadilan mengetahui pintu masuk tersebut dari salah satu staff Walhi Jawa Timur.
Gayung bersambut, saat ditemui oleh Kebijakan.co.id di Surabaya (13/02/23), Direktur Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indononesia) Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, mengkonfirmasi terkait hal tersebut. “Kita (awalnya) mengetahui dari beberapa informan (warga sekitar) yang berada di sana (Desa Claket),” cerita Wahyu saat ditanya mengenai asal usul informasi pintu masuk Desa Claket.
Juga informasi klarifikasi dari salah satu staff Walhi Jawa Timur yang memberikan informasi awal kepada Sugeng, inisiator jaringan Energi Berkadilan. Menurut staff Walhi Jawa Timur tersebut dalam pesan singkat elektronik kepada Kebijakan.co.id (23/02/23), awalnya Walhi Jawa Timur hanya menduga, bukan menyebutkan bahwa lokasinya akan pasti di Desa Claket.
Selain Walhi Jawa Timur, Kebijakan.co.id juga mengkonfirmasi pintu masuk Desa Claket kepada pengelola Tahura R. Soerjo, yang pada awalnya hanya memberikan kisi-kisi umum saat ditemui Kebijakan.co.id bahwa alat berat akan masuk melalui Mojokerto, bukan dari Kota Batu, saat ditemui di kantor Tahura R. Soerjo (08/02/23).

Desa Claket dan Pintu Masuk Alat Berat
Sugeng, inisiator jaringan Energi Berkadilan di Malang Raya, bercerita kepada Kebijakan.co.id (09/02/23), “Awalnya, di tahun 2018 alat berat rencananya masuk dari sana (Kota Batu).” Tetapi masyarakat Kota Batu menolak rencana tersebut, menurut Sugeng, karena faktor pengetahuan masyarakat Kota Batu akan dampak lingkungan akibat pembangunan, “Masyarakat Kota Batu sudah pernah merasakan konflik akibat kerusakan lingkungan (Mata Air Umbul Gemulo).”
Terkait awal pintu masuk melalui Kota Batu tersebut dan beberapa hal penting lainnya, Kebijakan.co.id sudah berusaha mengkonfirmasi informasi tersebut kepada PT Geo Dipa Energi, selaku penentu jalannya proyek di lapangan, melalui surat permohonan wawancara (16/02/23) dan surat elektronik, namun sampai tulisan ini terbit belum ada respons dari PT Geo Dipa Energi.
Kebijakan.co.id juga meminta bantuan secara langsung kepada perwakilan PT Geo Dipa Energi di Mojokerto, Zulpriadi, yang khusus ditugaskan dalam proyek PLTP Arjuno-Welirang, untuk meneruskan surat kepada bagian sekretaris umum PT Geo Dipa Energi, “saya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan statetment, biar atasan saja, tapi nanti biar saya bantu untuk meneruskan (pertanyaannya),” katanya (25/02/23).
Menurut Muchlis, Sekretaris Desa Claket saat ditemui Kebijakan.co.id (15/02/23), pada awalnya ada dua pilihan. Pertama, melalui pasuruan, menurutnya, “kalau di sana itu (Pasuruan) biaya pembebasan lahannya (mahal) yang mana harus melalui masyarakat semuanya, harus banyak yang berkorban,” ucapnya. Selain itu juga, “Dari sana itu (Pasuruan) kalau ke sini, melewati banyak (lahan) Perhutani, itu juga banyak yang terkorbankan.”
Jika melalui Desa Claket, Mojokerto menurutnya, “Kalau lewat sini (Mojokerto) deket, jadi sangat minimlah untuk mengorbankan tanahnya.” Jadi, menurut Muchlis, secara biaya untuk pintu masuk eksplorasi akan lebih murah melalui Mojokerto.
Menurut Muchlis juga, “Setelah evaluasi, lewat Desa Claket, Mojokerto, itu jauh lebih aman daripada lewat Malang, maupun lewat Pasuruan,” pungkasnya. Alasannya menurut Muchlis, jika lewat Malang melalui jalur Cangar tidak memungkinkan karena medan yang ekstrim baik tanjakan maupun turunan dan jalan yang sempit, kalau di Pasuruan tikungan dan tanjakannya lebih banyak dibandingkan melalui Pacet, Mojokerto.
Alasan tidak melalui Pasuruan dengan melewati jalan Desa Prigen, juga disampaikan oleh Forum LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) Jawa Timur dalam pers rilis PT Geo Dipa Energi (17/02/21), bahwa jalan tersebut topografinya tidak memungkinkan, karena tikungan yang tajam dan membahayakan keselamatan masyarakat.
***
Menurut perwakilan UPT Tahura saat ditemui Kebijakan.co.id (08/02/23) mengira dampak masyarakat secara langsung hanya pada gangguan alat berat dan kendaraan besar yang dilewati masyarakat.
“Bisa jadi masyarakat akan terpengaruh (atau terdampak secara tidak langsung), karena jalannya di pakai nih, sebelum masuk kawasan kan lewat jalur umum, nah nanti dari alat-alat berat atau kendaraan yang menuju lokasi,” menurut Sadrah Devi, Kepala Seksi Perencanaan, Pengembangan dan Pemanfaatan Tahura R. Soerjo, “Nah, itu ada aturan mainnya dan sudah (harus ada) kajiannya oleh yang ahli,” tambah Sumantri Radiansyah, selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
Berkaitan dengan akses, menurut Sumantri Radiansyah, “Kalau menurut saya tidak masuk akal, tebing begitu (kawasan perbatasan Desa Claket dan Tahura R. Soerjo),” akan tetapi menurutnya, “sebagian besar yang dilewati itu (pintu masuknya), (merupakan) padang rumput (bukan hutan),” lebih jelas lagi, “yang jelas kalau buka lahan pasti ada mitigasinya dari PT Geo Dipa.”
***
Setelah ditetapkannya Desa Claket, Mojokerto menjadi pintu masuk eksplorasi oleh PT Geo Dipa Energi di tahun 2021 (menurut informan Kebijakan.co.id). Hasil studi kajian jarak dari pintu masuk kawasan Tahura R. Soerjo, yang juga berdekatan dengan Desa Claket, berjarak 6 kilo meter menuju titik eksplorasi paling dekat.
Dalam studi kajian yang disampaikan oleh UPT Tahura, menurut perwakilan UPT Tahura R. Soerjo, Sadrah Devi, setelah melakukan pengkajian secara teknis oleh PT Geo Dipa Energi, menghasilkan tiga titik atau zona wilayah pengeboran. Saat ditunjukan zona wilayah pengeboran tersebut, memang lebih dekat kepada daerah Mojokerto. Jadi sangat kecil kemungkinan alat berat didatangkan dari Kota Batu atau dari Pasuruan.

Menurut perwakilan UPT Tahura R. Soerjo, Sadrah Devi (08/02/23), “Jadi dia itu (wilayah Tahura R. Soerjo), mulai dari ujung kawasan ya (lalu) masuk ke dalam itu rencana (titik) eksplorasi pertama itu 6 kilo (meter), (itu) paling terdekat, yang terjauh sekitar 16 km (dari ujung kawasan).”
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Sekretaris Desa Claket, Muchlis, bahwa titik pengeboran yang dilakukan berjarak 6 sampai 7 kilometer, “itu sekitar 6-7 kilo meter (dari masyarakat),” tutup Pria paruhbaya tersebut.
***
Informasi terkait pintu masuk alat berat tentu tidak disampaikan PT Geo Dipa Energi melalui Pers Rilisnya yang dikirim kepada media-media berbasis energi. Dalam pers rilis terkahirnya (17/02/21) mengenai akses pintu masuk terakhir misalnya, jajaran PT Geo Dipa Energi yang lama bertemu dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Dalam pertemuan tersebut Khofifah tidak sendirian, dia ditemani sederet pejabat penting Jawa Timur, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur, Asisten Administrasi dan Umum, Asisten Pemerintahan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur.
Lalu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Pelaksana Tugas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur, Kepala Biro Perekonomian Jawa Timur.
Pertemuan tersebut salah satunya membahas terkait akses tranportasi alat berat. Direktur PT Geo Dipa Energi yang lama, Riki F. Ibrahim, dalam pers rilisnya (17/02/21) juga mengklaim bahwasannya perusahaannya telah berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan yaitu Forum LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Jawa Timur, di antaranya terdapat Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Dinas Perhubungan Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur.

Dampak Sosial-Ekonomi-Lingkungan: Desa Claket dan Masyarakat Sekitarnya
Alat berat dan pembukaan lahan menuju pintu masuk merupakan salah satu dampak langsung yang dirasakan masyarakat. Selain itu, menurut Muchlis, Sekretaris Desa Claket saat ditemui Kebijakan.co.id, rencana pembangunan PLTP ini nantinya juga harus selaras dengan kearifan lokal masyarakat, “Misalnya, ada istilahnya orang jawa itu (bernama) gua siluman, jangan sampai menabrak itu (gua siluman), kalau ada apa-apa nanti masyarakat yang kena.”
Hal tersebut harus dikonfirmasi lagi, ada apa di dalam gua tersebut. Akan tetapi, garis besarnya ialah masyarakat sekitar –khususnya Desa Claket— harus terlibat penuh dan aspirasinya juga didengarkan sebagai masyarakat terdampak.
Selain itu, dampak setelah pembangunan, menurut Sekretaris Desa Claket, ialah tumbuhnya lapangan pekerjaan, “mungkin bisa menyerap tenaga kerja.”
Menurut Muchlis, nantinya juga, “Masyarakat sini (jangan) hanya sebagai penonton.” Dia menyampaikan pesan bahwasannya, kalau bukan tenaga ahli, artinya membutuhkan tenaga kasar, “saya minta itu mendahulukan masyarakat lokal.” Selain itu menurut Muchlis, masyarakat lokal bisa menyediakan catering untuk yang bekerja dalam PLTP Arjuno-Welirang, baik dalam proses eksplorasi hingga operasi nantinya.

***
Selain masyarakat Desa Claket, PT Geo Dipa Energi juga sudah melakukan pendekatan ke masyarakat Kota Batu melalui CSR (Corporate Social Responsibility), dengan membangun dan mengembangkan Inovasi Teknologi Pertanian Holtikultura, khususnya jeruk, di Instansi Penelitian dan Pengkajian Teknologi (IP2TP) Batu bekerjasama dengan Kementerian Pertanian.
Dalam pers rilisnya (22/10/21), Direktur PT Geo Dipa Energi yang lama, Riki Firmandha Ibrahim, “Ini bagian dari perusahaan yang wajib dilaksanakan dalam bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial serta tata kelola yang baik (Governance).”
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh perwakilan UPT Tahura R. Soerjo saat ditemui Kebijakan.co.id, “pemberdayaan masyarakat, dia (PT Geo Dipa Energi) supporting juga.” Menurutnya sudah banyak sinergi yang diberikan oleh PT Geo Dipa Energi.
PT Geo Dipa Energi secara khusus di PLTP Arjuno-Welirang memang sengaja membentuk kebijakan untuk pendekatan ke masyarakat terlebih dahulu sebelum proyek berjalan, bahkan sebelum proyek selesai, untuk meminimalisir konflik. Yaitu dengan mengujungi pihak-pihak yang berkepentingan, lembaga pemerintahan setempat, lembaga masyarakat, dan tokoh masyarakat setempat.
Menurut Sugeng, inisiator Jaringan Energi Berkeadilan di Malang Raya saat ditemui Kebijakan.co.id, hal tersebut merupakan cara baru untuk menjinakan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Batu. “Biasanya CSR itu dibangun setelah perusahaan sudah mendirikan, tetapi ini sebelum pembangunan.”
Dalam observasi Kebijakan.co.id di pintu masuk Tahura Raden Soerjo melalui Kota Batu. Kebijakan.co.id menemukan proyek yang sedang dalam pembangunan awal pembukaan lahan, tepat sebelum pintu masuk Tahura Raden Soerjo.
Menurut warga sekitar yang Kebijakan.co.id (28/02/2023) temui di warung di pinggir jalan raya, Alen, yang juga mahasiswa teknik sipil Unisma, mengatakan bahwa proyek tersebut benar merupakan proyek green house milik PT Geo Dipa, “awalnya lahan tersebut bangunan tempat pengolahan jamur, (namun) pemiliknya kabur gitu keluar negeri, korupsi.”
Terkait dengan pembangunan green house tersebut, “Awalnya juga, masyarakat menolak pembangunan tersebut.” Akan tetapi menurut Alen, ada desas-desus beberapa tokoh masyarakat telah disuap untuk menyetujui pembangunan green house tersebut.
Terkait bangunan awal dan proses pembangunan green house yang bermasalah karena penolakan masyarakat dan desas-desus penyuapan harus dikonfirmasi lagi. Akan tetapi, benar adanya ‘niat’ membangun CSR di awal sebelum PLTP tersebut jadi.

***
Program CSR PT Geo Dipa, sekiranya menyasar kepada masyarakat Kota Batu yang mayoritas merupakan pekebun dan petani juga, mereka terancam akan adanya pembangunan PLTP Arjuno-Welirang, baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu rusaknya mata air.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Putri, Manager Pendidikan dan Relawan Walhi Jawa Timur kala itu, dalam keterangannya kepada LPM Manifest (15/03/2020), menurutnya, “Tipologi masyarakat Batu yang mayoritasnya adalah bekerja sebagai petani juga akan terdampak, mata pencaharian masyarakat Batu pun akan terganggu, sudah pasti penghasilan mereka pun akan ikut terpengaruhi oleh kondisi ini.”
Terkait mata air di Kota Batu, dalam kajian terbarunya WALHI di Kota Batu tahun 2022, mencatat menyusutnya lahan hijau secara signifikan, pada tahun 2012 tercatat 6.034,62 hektare lahan terbuka dan turun pada tahun 2019 menjadi 5.279, hekatare. Sedangkan kawasan resapan dan tangkapan air di kawasan hutan primer menghilang 348 hekatare dalam 20 tahun terakhir.
Jika dilihat lagi, masyarakat sekitar Desa Claket dan Desa Pacet juga merupakan pekebun dan petani yang sangat membutuhkan mata air sebagai ‘oli’ untuk ladang dan lahan pertanian mereka, tentu masyarakat Desa Claket akan lebih terdampak.
Berdasarkan hasil penelitian ilmiah yang ditulis oleh Amusu Bernadus dan Herman Yosep Koisine (dkk.), Desa Claket merupakan penghasil pertanian dan perkebunan sayur (atau buah) tomat. Sedangkan untuk daerah Kota Batu –sebelum pintu masuk Tahura Raden Soerjo– dalam kasat mata umumnya merupakan buah strawberry, wortel, dan tentu apel.
Terkait dengan mata air, menurut Sekretaris Desa Claket, Muchlis saat ditemui Kebijakan.co.id (15/02/23), mengatakan bahwa dirinya sudah mempersiapkan untuk menambah juga membuat cadangan sumber-sumber mata air akibat dampak pembukaan lahan di area sekitar Desa Claket dan Tahura R. Soerjo, “dibantu dengan Yayasan Bambu Lestari.”
Selain dua daerah sekitar di Gunung Arjuno-Welirang, menurut Sugeng, inisiator Jaringan Energi Berkeadilan saat ditemui Kebijakan.co.id, mengatakan bahwa dampak terhadap rusaknya mata air terjadi dalam jangka panjang, dalam jangka pendek memang tidak berpengaruh karena tidak dibangun di sekitar masyarakat, “Termasuk di rumah saya (Kabupaten Malang), yang nantinya sumber mata airnya akan terdampak.”

***
Mata air tersebut nantinya juga akan berpengaruh kepada wisata alam yang bersumber dari mata air, seperti air terjun dan kolam air panas. Wisata tersebut tentunya juga menjadi mata pencarian masyarakat sekitar memanfaatkan potensi alam di sekitar mereka.
Kebijakan.co.id memanfaatkan data terbuka Google Earth dan Google Maps untuk mencari wisata air terjun dan kolam air panas yang berada di kaki Gunung Arjuno-Welirang yaitu Mojokerto, Pasuruan, dan Batu. Terdapat 12 coban –sebutan air terjun di Jawa Timur– dan 4 pemandian kolam air panas di sekitar kaki gunung Arjuno-Welirang dengan mendeteksi plang wisata yang diunggah pengunjung.
***
Nantinya dampak-dampak ini, mulai dari sosial-budaya, ekonomi, dan lingkungan berpotensi menyebabkan konflik di masyarakat.
Dalam penjelasan secara teoritis, dijelaskan dalam Buku Sosiologi Konflik Agraria: Protes-Protes Agraria dalam Masyarakat Indonesia Kontemporer karya Afrizal (2018). Buku tersebut menjelaskan konflik agraria yang disebabkan salah satunya oleh peran negara yang bisa dilihat berdasarkan teori kebijakan publik, yang menekankan konflik terjadi akibat adanya kebijakan publik tertentu dari negara, dalam hal ini rencana pembangunan PLTP Arjuno-Welirang sebagai penyebab konflik tersebut.
Diperlukan pendekatan dan penyelesaian konflik antara negara dan masyarakat lokal yang manusiawi –bukan pendekatan militer–, dengan melibatkan seluruh pihak, mulai dari lapisan masyarakat terbawah hingga pengambil kebijakan yang setara baik dalam komunikasi maupun kedudukan.

Paradoks Energi Terbarukan yang Seharusnya Sebagai Anti-Tesa dari Batu Bara yang Merusak Alam, Justru Hadir dengan Gaya yang Sama, Akan Tetapi Perbedaannya Ada Pada Energi yang Tidak Bisa Habis, Namun Itu Harus Diuji Kembali.
Redaksi Kebijakan.co.id
*23/02/23: Tambahan informasi klarifikasi dari salah satu staff Walhi Jawa Timur yang memberikan informasi awal terkait pintu masuk Desa Claket kepada inisiator gerakan kolektif Energi Berkeadilan.
*26/02/23: Beberapa tambahan informasi memperkuat informasi sebelumnya.
*28/02/23: Tambahan informasi proyek CSR PT Geo Dipa berupa Green House oleh masyarakat kota batu dan hasil pertanian Desa Claket serta Desa sebelum Tahura Raden Soerjo di Kota Batu.
Baca Serial Liputan Advokatif "PLTP Arjuno-Welirang: Ambisi Transisi Energi Panas Bumi di Hutan Konservasi" Lainnya: • Desa Claket: Kaki Gunung Arjuno yang Dilintasi Alat Berat Eksplorasi Panas Bumi • Tahura Raden Soerjo: Hutan Konservasi yang Dijamah Negara melalui Geo Dipa • PLTP Arjuno-Welirang: Mengurai Perjalanan, Pembiayaan, Pelaksanaan, dan Persekutuan Serial Liputan Advokatif ini merupakan Program Pelatihan dan Fellowship Jurnalistik "Membangun Narasi Transisi Energi" yang diselenggerakan oleh CASE bekerjasama dengan IESR, SIEJ, Bapennas, IDComm


Diterbitkan: Kamis, 22 Februari 2023 Pukul: 23.00 WIB Jurnalis: Adi Fauzanto Editor: Fayza Rasya
Daftar Bacaan: • Afrizal. 2018. Sosiologi Konflik Agraria: Protes-Protes Agraria dalam Masyarakat Indonesia Kontemporer. Penerbit Andalas University: Padang • Deddy Hasan. 2021. Dirut Geo Dipa Energi : Gubernur Jawa Timur Minta PLTP Arjuno Welirang Dilanjutkan Prosesnya. Berita Ruangenergi.com, 17 Februari • Wahyu Eka Setyawan dan Pradipta Indra. 2022. Catatan Kritis WALHI Jawa Timur: Kebijakan Tata Ruang Kacau Telah Mengundang Bencana di Kota Batu. Walhi Jawa Timur, 10 Oktober • Edo dan Iqb. 2020. Geothermal Arjuno-Welirang : Energi Terbaharu Atau Ancaman Baru ?. Berita LPM Manifest FH UB, 15 Maret • Geo Dipa. 2021. GeoDipa Kerjasama Inovasi Teknologi Pertanian Dengan Kementerian Pertanian. Pers Rilis PT Geo Dipa, 22 Oktober • Profil Desa Claket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Pemerintah Desa Claket • Amusu Bernadus. 2020. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Produksi Usahatani Tomat Hibrida Di Kawasan Claket Pacet Mojokerto. Skripsi Universitas Wijaya Putra. • Herman Yosep Koisine (dkk.). 2019. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Produksi Tomat di Desa Claket, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Jurnal Sosio Agribis, Vol. 19 No. 1
