Hitam Bau Menahun Kali Lemahabang


Kebijakan.co.idLiputan Advokatif

Adi Fauzanto-19/09/2023 (23.00 WIB)-#2 Artikel.
LightDark
Kondisi Kali Lemahabang yang Tercemar

Terancamnya kesehatan warga di pinggiran kali yang menggunakan air tercemar, ditambah Pemerintah yang tidak tegas, dan perusahaan nakal ada di baliknya.

***

Baca Serial Liputannya Di Sini

Terancamnya Kesehatan Warga Kali Lemahabang


Kebijakan.co.id Liputan Advokatif

Adi Fauzanto-20/09/23 (17.00 WIB)-#18 Menit

Read in English Language Version

Kesehatan Warga Kabupaten Bekasi Terancam Pencemaran Kali Lemahabang

Terancamnya kesehatan warga di pinggiran kali yang menggunakan air tercemar, ditambah Pemerintah yang tidak tegas, dan perusahaan nakal ada di baliknya.

***

Bekasi, Kebijakan.co.id — Sore hari itu (12/09/2023) setelah bertemu dengan Andre, Petugas Operator Bendungan Kali Lemahabang, Jurnalis Kebijakan.co.id menyaksikan secara langsung, anak kecil mengusap wajah mukanya dengan air Kali Lemahabang yang hitam dan berbau tidak sedap, terlebih beberapa meter di depannya terdapat tumpukan sampah yang menumpuk terhalang jaring.

Terkait dengan anak-anak ini, juga dikonfirmasi oleh Pengawas Operator Bendungan di Kabupaten Bekasi –termasuk di dalamnya Kali Lemahabang— di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Sahrudin kepada Kebijakan.co.id (15/09/2023), yang mengaku kasihan dengan kondisi anak-anak di sekitar, “Kami (pengelola bendungan) juga riskan (kasihan), apalagi ada anak-anak yang mandi, dengan kondisi air yang seperti ini.”

Selain itu juga dikonfirmasi oleh Peneliti Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih, BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Ikbal (Dr. Ir. M.Eng) kepada Kebijakan.co.id (11/09/2023), yang menjelaskan bahaya ikan atau binatang lainnya yang dikonsumsi dari sungai yang tercemar oleh masyarakat sekitar, “Terutama (kepada) anak kecil, yang daya tahan tubuhnya masih kurang, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, (mungkin) ibunya tahan (terhadap polutan) tapi anaknya tidak, karena polutan itu bisa tersimpan air susu.”

Selain anak kecil yang mengusap wajahnya dengan air yang tercemar, Jurnalis Kebijakan.co.id juga menyaksikan secara langsung air kali tersebut digunakan untuk menyuci pakaian dan mencuci alat makan yang umumnya dilakukan ibu-ibu.

Mereka adalah bagian dari masyarakat rentan, yang tinggal di desa-desa terdampak tercemarnya Kali Lemahabang. Jika dilihat secara geografis, Kali Lemahabang melintasi setidaknya 4 desa terdampak. Di antaranya, Desa Karangraharja, Desa Waluya, dan Desa Karangrahayu, ketiga desa ini termasuk dalam Kecamatan Cikarang Utara.

Sedangkan 1 desa lainnya berada di utara desa sebelumnya yang juga terdampak yaitu Desa Sukakarya, yang berada di Kecamatan Sukakarya.

Jika melihat Data Badan Pusat Statistik, di dua kecamatan tersebut terdapat kurang lebih (rata-rata) 89.000 anak berumur 0-19 tahun di Kecamatan Cikarang Utara dan 17.000 anak berumur 0-19 tahun di Kecamatan Sukakarya, anak-anak di dua kecamatan tersebut berpotensi terancam kesehatannya.

Tentu, ini dihitung dari masyarakat yang paling rentan terdampak, yaitu anak. Belum lagi orang tua (ibu dan bapak), termasuk lanjut usia, dan dewasa.

Terancam Kesehatan Masyarakat

Tercemarnya air yang buruk, berpotensi menimbulkan masalah kesehatan. Dilansir dari HelloSehat.com yang telah ditinjau Mikhael Yosia (dr. BMedSci, PGCert, DTM&H) beberapa penyakit yang diakibatkan dari air yang tercemar di antaranya: Diare, Demam Berdarah, Tifus, Kolera, Hepatitis A, Disentri, dan Infeksi Mata.

Beberapa pernyakit tersebut dikonfirmasi oleh Diah Satyani Saminarsih, Direktur Eksekutif CISDI (Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives) –sebuah lembaga riset yang berfokus pada pembangunan sektor kesehatan dan sistem kesehatan— kepada Kebijakan.co.id (11/09/2023).

Diah mengatakan, “Masyarakat yang terpapar air sungai tercemar bisa mengalami gatal-gatal, kolera, diare, skabies, tipes, demam, hingga hepatitis A.” Itu secara jangka pendek, secara jangka panjang menurutnya, “dapat memicu kerusakan sistem saraf, kanker, infeksi berulang pada anak dapat menghambat pertumbuhan anak dan berkontribusi pada stunting.”

Diah Satyani Saminarsih
Diah Satyani Saminarsih (Desman Mendrofa/Femina.co.id)

Dari beberapa penjelasan tersebut, terkonfirmasi melalui Profil Kesehatan Kabupaten Bekasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi pada tahun 2018 hingga 2022, yang menunjukan penyakit paling banyak diderita masyarakat Kabupaten Bekasi, dipengaruhi oleh lingkungan hidup yang buruk, di antaranya: Infeksi Pernafasan Atas Akut (ISPA), Diare, dan Penyakit Kulit.

Dalam Profil Kesehatan Kabupaten Bekasi juga tercatat bahwa penyakit diare didominasi oleh kasus yang menimpa balita dibandingkan semua umur. Data tersebut menunjukan bahwa balita merupakan individu paling rentan terdampak diare akibat lingkungan yang buruk.

Hal tersebut tentu ada sangkut pautnya dengan tercemarnya air yang digunakan masyarakat sehari-hari.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah saat ditemui Kebijakan.co.id (11/09/2023), ketika ditanya terkait pencemaran limbah di Kali Lemahabang, ia sudah mengantisipasi peristiwa ini terkait dengan kebutuhan air masyarakat, “Ini kekeringan (secara umum tidak terjadi hujan) bagaimana penyakit yang bisa muncul kalo masyarakat mengkonsumsi air yang tidak sehat,”

Alamsyah mengatakan dalam hal ini Dinas Kesehatan melakukan, “Minggu yang lalu, di hari kamis, kami mengumpulkan petugas survei kesehatan dan petugas ISPA-Diare terkait dengan bagaimana edukasi sosialiasi terkait kekeringan, terkait dengan konsumsi air yang tidak layak,” ucap kepala dinas yang juga sebagai dokter tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi
dr. Alamsyah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi (Yulianto/Warta Kota)

***

Secara umum, diare sendiri secara pengertian dikutip dari Hellosehat yang ditinjau Andreas Wilson (dr.), ialah gangguan pencernaan yang ditandai dengan buang air besar encer tiga kali atau lebih dalam sehari akibat keracunan makanan, infeksi virus, atau pencernaan yang sensitif.

Salah satu penyebabnya menurut Halodoc yang ditinjau oleh Rizal Fadli (dr.), Infeksi Escherichia Coli (E.Coli) atau Salmonella akibat makanan atau minuman yang tidak steril atau telah terkontaminasi.

Beberapa wabah E.Coli juga berkaitan dengan ketersediaan air yang terkontaminasi. Selain itu penyebab lainnya, terjadi di masyarakat yang tidak memiliki sanitasi air dan makanan memadai.

Beberapa faktor yang memperparah ialah terkait usia, bahwa anak kecil dan lanjut usia beresiko tinggi terkena penyakit akibat E.Coli.

Untuk menghindar dari bakteri E.Coli yang menyebabkan diare ini, masyarakat perlu mencuci tangan hingga bersih dengan menggunakan air bersih sebelum memasak, menyajikan, atau mengonsumsi makanan.

Selain itu masyarakat perlu memperhatikan alat masak dan alat makan, dengan menghindari alat yang kotor dengan mengupayakan memakai peralatan masak dan peralatan makan yang bersih. Lalu, dianjurkan masyarakat sering mencuci tangan terutama setelah berada di lingkungan publik yang kotor dan setelah keluar dari toilet.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Profil Kesehatan Kabupaten Bekasi, gejala diare sering terjadi pada anak-anak, terutama di daerah dengan sanitasi dan kebersihan yang buruk.

***

Penyakit diare tersebut diperparah dengan data Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tahun 2022 di desa-desa terdampak Kali Lemahabang.

Data tersebut menunjukan masih terdapat keluarga yang memiliki sanitasi yang buruk sebanyak 1419 keluarga. Ditambah masih terdapat kondisi pembuangan akhir masyarakat secara sembarangan, baik yang tertutup berjumlah 483 keluarga, dan yang terbuka 2117 keluarga.

Dalam hal ini diperlukan lagi jumlah tenaga lingkungan atau sanitarian kepada desa-desa terdampak. Kabar baiknya, jumlah sanitarian Kabupaten Bekasi secara keseluruhan meningkat dari tahun 2018 hingga tahun 2022.

Fasilitas dan Program Kesehatan

Dari jumlah kasus diare yang meningkat dari tahun ke tahun tersebut, juga perlu dilihat akses terhadap fasilitas kesehatan di sekitar desa terdampak.

Mulai dari puskesmas, klinik, bidan (kesehatan umum). Kebijakan.co.id mencari tahu akses masyarakat di desa terdampak terhadap jumlah fasilitas kesehatan dengan menggunakan data terbuka Google Maps.

Kebijakan.co.id menemukan ketimpangan akses yang terjadi di antara satu dengan lainnya, perlu diperhatikan pemerintah dan pihak-pihak pemerhati kesehatan. Dalam hal ini secara umum, Profil Kesehatan Kabupaten Bekasi juga memiliki data terkait fasilitas kesehatan di lingkup Kabupaten Bekasi.

***

Dari akses terhadap fasilitas kesehatan tersebut, selanjutnya diperlukan program khusus terkait dengan kebutuhan kesehatan masyarakat.

Menurut Diah Satyani Saminarsih, Direktur Eksekutif CISDI kepada Kebijakan.co.id (11/09/2023), mengatakan, “Puskesmas semestinya giat melakukan penyuluhan dan atau memberikan edukasi kepada masyarakat.” Selain itu menurutnya, “puskesmas juga rutin melakukan pemantauan dan pemeriksaan kualitas air bersih di wilayah kerjanya, serta bekerja sama dengan masyarakat mengkampanyekan pentingnya kesehatan lingkungan.”

Pemerintah dalam hal ini melalui Dinas Kesehatan, menurut Alamsyah kepada Kebijakan.co.id (11/09/2023) saat ditemui langsung menjelaskan, “Ini secara struktur ya, bahwa intervensi yang dilakukan Dinas Kesehatan itu (terhadap masalah lingkungan hidup).”

Di antaranya, pertama, sosialisasi dan edukasi terkait dengan kondisi air yang tidak sehat ketika terjadi kondisi kekeringan, “itu rutin dilakukan Puskesmas, di setiap minggon (rapat mingguan desa) desa maupun rapat mingguan kecamatan,” jelas Alamsyah. Lalu, mengumpulkan petugas kesehatan lingkungan untuk melakukan edukasi ke masyarakat.

Kedua, bekerjasama dan berkoordinasi antar lembaga pemerintah daerah dan lintas sektor yang lain untuk mengajak agar masyarakat menjaga lingkungan. Ketiga, mengadakan puskesmas keliling, untuk memeriksa kesehatan masyarakat secara langsung.

Namun dari ketiga hal tersebut Dinas Kesehatan menurut Alamsyah, hanya berfokus kepada individu baik pencegahan untuk tidak menggunakan air yang tercemar maupun tindakan kesehatan terhadap individu. Tidak sampai kepada limbahnya, “berbeda kewenangan (dengan DLH), akan tetapi tetap satu atap saling berkoordinasi,” ucap Alamsyah.

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi
Kantor Dinas Kesehatan Bekasi (Adi/Kebijakan.co.id)

Dalam hal ini perusahaan atau industri yang membuang limbah ke Kali Lemahabang juga perlu bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat. Menurut Diah Satyani Saminarsih, Direktur Eksekutif CISDI kepada Kebijakan.co.id (11/09/2023), “Sektor swasta dapat membantu dalam melakukan skrining kesehatan.”

Hal tersebut juga bisa dilakukan dalam menghitung kerugian warga akibat dari limbah yang ditimbulkan dengan biaya ke berobat ke rumah sakit, klinik, dan puskesmas. Seperti yang dilakukan WALHI Jawa Barat untuk menghitung valuasi ekonomi kerugian yang dialami masyarakat karena pencemaran limbah di anak Sungai Citarum, Sungai Cikijing.

“Kalau kami (WALHI Jawa Barat) sendiri pernah menghitung valuasi ekonomi dari pencemaran limbah industri (di Sungai Cikijing),” kata Meiki, Direktur Eksekutif WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Jawa Barat kepada Kebijakan.co.id (6/09/2023) .

Pendidikan Kesehatan Lingkungan

Langkah preventif lainnya yang dilakukan ialah dengan melakukan pendidikan lingkungan kepada masyarakat, khususnya kepada anak-anak.

Menurut Diah Satyani Saminarsih, Direktur Eksekutif CISDI kepada Kebijakan.co.id (11/09/2023), “Sebagai edukasi kepada masyarakat, pemerintah bisa mencoba menambahkan kurikulum Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) sebagai pelajaran wajib sejak usia dini.”

Hal tersebut juga disetujui oleh Ghina Afifah, Pemerhati sekaligus Praktisi Pendidikan Lingkungan yang juga bergiat di Kader Hijau Muhammadiyah Komite Malang Raya, Ia menjelaskan kepada Kebijakan.co.id (07/09/2023), “Bisa dimasukan ke kurikulum mata pelajaran wajib.”

Ghina Afifah
Ghina Afifah (KHM Komite Malang Raya)

Ia mencontohkan dengan kondisi pendidikan di luar negeri, “Kalau di luar negeri (Australia), materi tentang lingkungan sudah masuk ke mata pelajaran geografi bahkan dari TK melalui praktek sederhana sehari-hari. Kalau untuk SD, salah satu yang dipelajari adalah tentang jejak karbon.”

Jika dilihat kembali ke Indonesia, menurut Ghina, “mungkin kalau mau dimasukan ke kurikulum (Indonesia) butuh waktu lama, jadi bisa dimulai lewat ekskul rutin setiap pekan.”

Untuk penerapan di Indonesia, menurut Shanta Rezkita dan Kristi dalam penelitiannya berjudul Pengintegrasian Pendidikan Lingkungan Hidup Membentuk Karakter Peduli Lingkungan di Sekolah Dasar (2018). Menurutnya, pengintegrasian pendidikan lingkungan hidup dilaksanakan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian intrakulikuler serta ekstrakulikuler, ditambah program-program sekolah.

Selain itu tantangannya dari tenaga pendidik, menurut Ghina, “Mulai menyediakan fasilitas yang memudahkan murid untuk menerapkan aktivitas peduli lingkungan (seperti menyediakan galon isi ulang, tempat pemilahan sampah, kantin bebas kantong plastik, dll).”

Dalam hal ini Kebijakan.co.id, mendata sekolah-sekolah di sekitar Desa terdampak pencemaran Kali Lemahabang menggunakan Google Maps. Kebijakan.co.id juga sudah memohonkan surat wawancara kepada salah satu sekolah di bantaran Kali Lemahabang, namun sampai saat ini surat tersebut belum mendapatkan respon (12/09/2023).

Dalam hal ini Dinas Kesehatan, juga sudah melakukan intervensi kepada kesehatan di sekolah, Alamsyah mengatakan, “Termasuk, ketika di sekolah, (Dinas Kesehatan) melakukan penjaringan di sekolah (melalui Puskesmas) maupun kunjungan UKS (Unit Kesehatan Siswa) dan itu terintegrasi pekerjaannya,” Selain itu, “Di Sekolah itu ada kader kesehatan, ada itu dokter kecil, ada tenaga UKS siswa.”

Selain di dalam kurikulum sekolah, perlu juga pendidikan lingkungan ditanamkan di dalam keluarga atau luar sekolah, menurut Ghina Afifah kepada Kebijakan.co.id (07/09/2023), terkait hal ini, “yang pertama sebetulnya anak-anak harus dipahamkan terkait efek buruk dari lingkungan yang tercemar. (Sehingga menimbulkan pertanyaan) apa yang akan terjadi kedepannya, siapa yang terdampak.”

Selain itu menurut Ghina, “Mereka juga harus dipahamkan, apa yang menyebabkan lingkungan mereka tercemar. Sehingga mereka bisa memulai kegiatan mitigasi.”

Dengan pendidikan seperti itu menimbulkan kesadaran dan budaya bersih sejak dini, yang nantinya berefek jangka panjang, baik itu di masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan industri.


“Kesehatan merupakan aspek penting kehidupan, mereka harus menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Tidak terkecuali Pemerintah yang memiliki kewenangan besar untuk memelihara kesehatan warganya dari penyakit yang ditimbulkan limbah perusahaan.”

Kebijakan.co.id

Baca Versi PDF-nya: Terancamnya Kesehatan Warga Kali Lemahabang

Baca Serial Liputan Advokatif "Hitam Bau Menahun Kali Lemahabang" Lainnya:

• Hitam Bau Menahun Kali LemahabangTerancamnya Kesehatan Warga Kali Lemahabang
Adi Fauzanto
Diterbitkan: Rabu, 20 September 2023
Pukul: 17.00 WIB
Jurnalis: Adi Fauzanto
Daftar Bacaan:
• Shylma Na'imah (ditinjau Mikhael Yosia), Berbagai Masalah Kesehatan Akibat Pencemaran Air di Indonesia, Hellosehat.com, 23 November 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Profil Kesehatan Kabupaten Bekasi, Tahun 2018-2022Karinta Ariani Setiaputri (ditinjau Andreas Wilson), Diare, Hellosehat.com, 23 Maret 2023Rizal Fadli, E Coli, Halodoc.comShanta Rezkita dan Kristi Wardani, Pengintegrasian Pendidikan Lingkungan Hidup Membentuk Karakter Peduli Lingkungan di Sekolah Dasar, Jurnal Trirahayu, Vol. 4 No. 2, 2018
Liputan Mendalam

Hitam Bau Menahun Kali Lemahabang


Kebijakan.co.id Liputan Advokatif

Adi Fauzanto-19/09/23 (23.00 WIB)-#18 Menit.

Read in English Language Version

Kondisi Kali Lemahabang yang Tercemar

Terancamnya kesehatan warga di pinggiran kali yang menggunakan air tercemar, ditambah Pemerintah yang tidak tegas, dan perusahaan nakal ada di baliknya.

***

Bekasi, Kebijakan.co.id – Suram. Ialah kata pertama yang pantas menggambarkan kondisi Kali Lemahabang (biasa disebut juga Cilemahabang) di Kabupaten Bekasi. Bertahun-tahun –terhitung sejak 2016— hingga saat ini (16/09/2023) sejauh pengamatan Jurnalis Kebijakan.co.id.

Masyarakat dibiarkan hidup berdampingan dengan limbah yang bau nan hitam pekat di salah satu kali –yang juga menjadi sumber kehidupan akan kebutuhan air— di daerah industri terbesar se-Asean. Perusahaan dan khususnya Pemerintah terkesan lepas tangan membiarkan limbah tersebut ada.

Sore hari (4/9/2023) dengan menggunakan sepeda motor, Jurnalis Kebijakan.co.id menyusuri jalan untuk pertama kalinya menuju Kali Lemahabang, dengan pemandangan yang timpang antara Grand Cikarang City –sebuah perumahan elite beserta jajaran ruko mewah— dan penduduk di sepanjang Kali Lemahabang, tampak seperti cuplikan film Parasite (2019) dengan kondisi yang persis berdampingan di Desa Karangraharja.

Bertemu dengan pemancing –yang memancing di air yang tercemar—, pemuda yang sedang mencuci sepeda motornya memanfaatkan air kali yang tercemar, beberapa masyarakat yang membersihkan diri menggunakan air yang tercemar, terlebih anak-anak yang berlarian di sepanjang jalan pinggir Kali Lemahabang. Pertanyaan yang muncul di benak pertama kali, mulai dari kapan Kali ini tercemar?

Batu Bendungan Kali Lemahabang
Bendung Kali Lemahabang (Adi/Kebijakan.co.id)

Mulai Tercemar

Jurnalis Kebijakan.co.id meilipir untuk membeli makan di sebuah warung, yang tampak airnya untuk mencuci piring, air tanah tersebut bercampur dengan limbah, walau masih terlihat bening. “Ini parahnya sudah 2 tahun terakhir,” cerita Ibu pemilik warung tersebut kepada Kebijakan.co.id (4/9/2023), “dulu sih pernah bersih, kalau itempun tidak lama, mulai parah pas covid-covid itu.” Ibu itu merupakan salah satu warga Desa Karangraharja yang tinggal di bantaran Kali Lemahabang.

Terkait dengan Kali yang sempat bersih, diceritakan juga oleh warga Desa Waluya, Rosiadi, yang sebelumnya juga tinggal di Desa Karangraharja selama 10 tahun.

Ia bercerita sembari melihat motor lalu lalang di samping Bendungan Kali Lemahabang. “Waktu dulu begini (tercemar), sempet didemo,” akhirnya, “sempat bersih pas waktu almarhum (Bupati Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja) masih hidup tuh, bersih itu, sampe ada seminggu, sampe bersih bener, nah setelah meninggal (di tahun 2021) (lalu) ganti (kepemimpinan), begini lagi (tercemar sampe sekarang),” cerita Rosiadi kepada Kebijakan.co.id (9/9/2023).

Jika dilihat lagi secara spasial, dari Google Earth mencatat Februari 2019 tidak tercemar dan berwarna coklat dan 2021 mulai menghitam (hijau kehitaman).

Dari keterangan Rosiadi dan keterbatasan Google Earth belum secara jelas menceritakan dan menampilkan awal mula tercemar. Untuk mencari tahu mulai dari kapan, Kebijakan.co.id mewawancarai Pengelola Bendungan Kali Lemahabang di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, “Ini sejak saya dipindahkan ke sini (Bendungan Kali Lemahabang), tahun 2018,” Kata Andre, petugas Operator Kali Lemahabang kepada Kebijakan.co.id (12/09/2023).

Sampai-sampai dia bingung, “Kok bisa seperti ini ya?” kata Andre sambil menceritakan kondisi penempatan operator bendungan sebelumnya yang lebih jernih di Bendungan Walahar, Karawang.

Kekagetan ini juga datang dari atasannya yaitu Sahrudin, Pengawas Operator Bendungan di Kabupaten Bekasi –termasuk di dalamnya Kali Lemahabang— di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Ia menyampaikan kekagetan tersebut kepada Kebijakan.co.id saat pertama kali berkunjung ke Kali Lemahabang setahun yang lalu, “waduh kok Kali hitam begini dibuat mandi, apa tidak gatel?” Sebelumnya Sahrudin ditugaskan di induk pengelola Kalimalang, yang tidak tercemar parah seperti Kali Lemahabang.

Selain kekagetan, Andre juga mengkonfirmasi terkait dengan kondisi tercemarnya Kali Lemahabang, yang sempat bersih, “Waktu itu sempat bersih selama dua minggu sampai seminggu, abis itu balik lagi, yang pas hujan, jadi bau lagi,” dan kondisi parah akhir-akhir ini, “Hanya baru akhir-akhir tahun ini kondisinya terjadi pencemaran yang lama, sebelumnya hanya beberapa kali (waktu),” ucapnya kepada Kebijakan.co.id.

Terkait limbah turun bersamaan dengan hujan, hal tersebut juga dikonfirmasi oleh warga sekitar, Siti dilansir dari Antara (14/6/2023), “Jadi baunya itu pas musim hujan. Jadi kalau hujan, sepertinya limbahnya dibuang.”

Selain Siti, dikonfirmasi juga oleh warga lainnya, Adih, dilansir dari Tribun Bekasi (4/10/2021), “Beberapa hari lalu kan hujan pas malam, nah mulai dari situ besok paginya sudah berbusa.”

Pola yang terjadi selain hujan, ialah ketika malam hari. Salah seorang warga Desa Karangasih, Dien mengatakan yang dilansir dari Tribun Bekasi (4/10/2021), “Itu malam (hari) saya liat sendiri, awalnya ya bersih warna hijau, terus airnya surut, lama-lama air warna hitam datang kecampur.”

Pola tersebut dikonfirmasi oleh Peneliti Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih, BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Ikbal (Dr. Ir. M.Eng), yang juga ahli dalam teknologi pengolahan air limbah anaerobik, ia menjelaskan kepada Kebijakan.co.id ketika ditemui di Puspiptek, Serpong (11/09/2023). Ia menjelaskan bahwasannya sungai mulai tercemar ketika hujan turun dan pada saat malam hari, “malam dia (industri nakal) buang (limbah), atau lagi hujan (limbah) di gelontorkan,” ceritanya terkait industri yang nakal saat membuang limbah.

Dari hal tersebut belum menjawab kapan pertama kali Kali Lemahabang mulai tercemar?

Pantauan Kebijakan.co.id terhadap pemberitaan yang ada, tercatat berita pertama tercemarnya Kali Lemahabang ialah pada bulan Januari, tahun 2017. Menurut Suwanda Halim, dikutip dari Antara (5/1/2017), selaku Supervisor Sungai dan Irigasi PJT II Lemahabang, mengatakan, “Bau menyengat dan warna hitam pada air itu, diketahui terjadi dalam beberapa bulan terakhir.” Berarti Kali Lemahabang tercatat tercemar sejak dari tahun 2016.

Untuk benar-benar memastikan sejak kapan tercemarnya, dugaan besar tersebut terdapat dalam data Dinas Lingkungan Kabupaten Bekasi. Kebijakan.co.id dalam hal ini sudah mengirim surat permohonan wawancara tertanggal 5 September 2023 untuk memverifikasi hal tersebut.

Tercemar

Secara ringkas, ICEL (Indonesian Center for Environmental Law) dalam bukunya Memulihkan Sungai Sebuah Panduan Umpan Balik dan Partisipasi Komunitas (2017), memberikan sebuah pertanyaan mendasar untuk mendekteksi bahwa suatu sungai mengalami pencemaran.

  1. Apakah air di sungai berwarna yang tidak wajar (selain berwarna bening)?
  2. Apakah air di sungai berbau (berbau tidak sedap)?
  3. Apakah pernah melihat ikan-ikan atau binatang air lainnya mati dalam jumlah besar di sungai tersebut?
  4. Apakah terjadi penurunan produksi hasil alam (seperti padi) atau penurunan hasil panen perikanan di wilayah sekitar sungai?
  5. Apakah ada peningkatan keluhan kesehatan oleh masyarakat di sekitar sungai?

Sejak 2016, tercatat pencemaran limbah berwarna hitam pekat dan berbau tidak sedap, sama seperti saat Jurnalis Kebijakan.co.id berkunjung pertama kali ke Kali Lemahabang (4/9/2023).

“Ini kalau pegang tangan (dicelupin ke dalam Kali Lemahabang) itu baunya nggak ilang-ilang, sama kaya tangan dicelupin ke lumpur, harus dibilas dulu pake air bersih, kalau orang sini udah biasa,” cerita Rosiadi (9/9/2023) terkait kondisi airnya, sedangkan kondisi baunya, “Kalo orang-orang baru (pendatang), kecium bau banget, kalau kita (masyarakat) mah udah biasa di sini.”

Kondisi Kali Lemahabang
Kondisi Anak Kali Lemahabang (Adi/Kebijakan.co.id)

Terkait kondisi air yang seperti ini, menurut Peneliti BRIN, Ikbal, menjelaskan kepada Kebijakan.co.id (11/09/2023), “Untuk mengenal sungai tersebut tercemar sangat sangat mudah sekali dikenali dari warna airnya, yaitu hitam, butek (keruh), berbusa, dan berbau, sudah bisa dipastikan sungai tersebut tercemar, tanpa perlu kita melihat polutan dan tanpa perlu pengujian.”

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Peneliti ECOTON (Ecological Observation and Wetland Conservation), yang juga pelaku Ekspedisi Sungai Nusantara, Amiruddin Mutaqqin (S.T., M.Si.) yang menjelaskan kepada Kebijakan.co.id (7/9/2023), bahwa secara kasat mata, “air yang di duga mengalami pencemaran akan terlihat perubahan warna menjadi (hitam, merah, putih atau coklat).” Sedangkan untuk bau yang tidak sedap, “menjadi indikator sungai sedang mengalami pencemaran, karena mikroorganisme pengurai di air tidak mampu menetralisir beban pencemaran yang masuk ke dalam sungai.”

Secara kasat mata, terbukti bahwa Kali Lemahabang tercemar. Akan tetapi perlu adanya uji laboratorium untuk membuktikan bahwa Kali Lemahabang tercemar limbah. Di tahun 2019, Perum Jasa Tirta (PJT) II Lemahabang, Suwandi Halim, mengirimkan contoh air Kali Lemahabang kepada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi untuk diuji di laboratorium, “Hasil uji lab positif tercemar,” ucap Suwandi dilansir dari Saluran8.com (2/1/2019).

Di tahun 2017 dilansir Antara (5/1/2017), Suwandi Halim juga pernah melakukan uji lab terhadap contoh air Kali Lemahabang di Laboratorium Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi, dari contoh air yang diuji terbukti mengandung logam, pewarna, dan juga bahan kimia.

Penyebab Tercemar

Setelah mengetahui bahwa sungai tersebut tercemar, lalu apa yang menyebabkan Kali Lemahabang tercemar limbah?

Dari beberapa keterangan narasumber, keseluruhannya hanya bersifat dugaan. Dugaan Andre, Operator Bendungan Kalilemahabang (12/09/2023), yang sudah bekerja di sana selama 5 tahun berjalan, ialah limbah tekstil. Hal tersebut juga diduga oleh Peneliti ECOTON, Amiruddin Mutaqqin (7/9/2023), yang melihat potongan video yang Kebijakan.co.id kirimkan, yaitu limbah tekstil (pakaian), ditambah limbah pabrik kertas.

Selain limbah tekstil, menurut dugaan warga sekitar, menurut Itas dilansir dari Antara  (14/6/2023), menduga ini berasal dari limbah oli, “bau menyengat, sering juga bau oli.”  

Menurut dugaan Peneliti BRIN, Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih, Ikbal (11/09/2023), yang melihat potongan video yang Kebijakan.co.id tunjukan, dengan melihat secara kasat mata, bahwa itu merupakan limbah organik padat (bahan yang dapat terurai) yang mengendap di dasar sungai, seperti sisa makanan industri, sisa pakaian industri –bukan logam, besi, atau sejenisnya— yang melebihi baku matu mikroorganisme di kali tersebut karena terjadi terus menerus.  

Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi / Puspiptek, Serpong (Adi/Kebijakan.co.id)

Limbah organik yang mengendap di dasar sungai tersebut, lalu mengalami proses anaerob (penguraian karena tidak mendapatkan oksigen dari matahari yang tertutup hitam pekat warna sungai), dari proses tersebut, “sehingga menghasilkan gas-gas yang mengeluarkan bau, berupa senyawa asam organik berbentuk gelembung-gelembung,” ucap lulusan doktoral di negeri matahari terbit tersebut.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Peneliti ECOTON, Amiruddin Mutaqqin (7/9/2023), bahwa, “jumlah beban pencemaran jauh lebih besar dari pada mikroorganisme pengurai di dalam sungai.”

Apapun itu, yang pasti ini dihasilkan dari industri. Dugaan tersebut tentu sangat beralasan jika merujuk kepada data Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, jumlah pertumbuhan industri besar hingga sedang di Kabupaten Bekasi meningkat dari tahun ke tahun antara 2003 hingga 2014. Di tahun 2003 tercatat terdapat industri besar hingga sedang berjumlah 740 naik signifikan di tahun 2014 sebanyak 1143 industri besar menengah hingga sedang.

Hal tersebut tentu mendukung klaim bahwa Cikarang merupakan kawasan industri terbesar se-Asean. Data lainnya yang mendukung tersebut, data kawasan industri yang dipublikasi oleh Kementerian Perindustrian, yang mencatat total kawasan industri di Kabupaten Bekasi sebesar 7000 Hektare.

Data tersebut diperkuat oleh keterangan Pengawas Operator Bendungan di Kabupaten Bekasi, Sahrudin, ia menyampaikan kepada Kebijakan.co.id, bahwa “pas saya survei ke sana (hulu Kali Lemahabang), dari hulunya (daerah industri Jababeka dan sekitarnya) saja sudah hitam, ditambah sekarang musim kemarau panjang.”

Akan tetapi Sahrudin juga mengatakan, hal tersebut disebabkan karena jumlah debit air berkurang, “dari hulu biasanya 2 kubik (2000 liter per detik) dari hulu, sekarang cuma 400 liter (per detik), tidak seimbang dengan pembuangan masyarakat (dan industri), makanya sudah hitam dari hulu,” jelas pria yang baru 1 tahun dipindahkan sebagai Pengawas Operator Bendungan di Kabupaten Bekasi kepada Kebijakan.co.id.

Hal tersebut diperparah beban Kali Lemahabang, yang menurut Andre, petugas Operator Bendungan Kali Lemahabang kepada Kebijakan.co.id, “hampir seluruh industri di (Kabupaten) Bekasi, masuknya (limbah) ke Kali Lemahabang (Cikarang).”

Ditambah keterangan oleh Penjabat (PJ) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, “Yang berizin (hanya) ada 13 perusahaan (saja di seluruh Kabupaten Bekasi), lainnya tidak. Maka dari itu, hasil yang berizin ini harus ada uji laboratoriumnya, karena dia harus ada IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah)-nya,” kata Dani saat dikonfirmasi, yang dilansir Tribun Bekasi (2/10/2021).

Hal tersebut dikatakan berdasar kepada rapat koordinasi yang dilakukan jajaran Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yang terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan Polresta Bekasi. Dari rapat koordinasi tersebut, tercatat hanya 13 perusahaan saja yang mengantongi izin membuang limbah ke sungai.

Mengatasi Kali Tercemar ala Pemerintah

Dari penjelasan sebelumnya tercatat dari sejak tahun 2017, 6 tahun berjalan hingga saat ini, limbah di Kali Lemahabang belum kunjung ditangani secara serius oleh Pemerintah, terlebih kesadaran para Perusahaan. Yang dibuktikan dengan masih hitamnya Kali Lemahabang hingga saat ini (16/09/2023).

Menurut Meiki Wemly Paendong, Direktur Eksekutif WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Jawa Barat, mengatakan kepada Kebijakan.co.id (6/09/2023) bahwa, “Pencemaran ini, patut diduga atau besar kemungkinan tidak ada sistem pengendalian, pengawasan (limbah tercemar) yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.”

Wawancara Adi Fauzanto dengan Meiki, WALHI Jawa Barat
Wawancara Kebijakan.co.id dengan WALHI Jawa Barat (Adi/Kebijakan.co.id)

Terkait dengan tidak adanya sistem pengawasan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hal tersebut dibantah oleh Pengawas Operator Bendungan Kali Lemahabang, Sahrudin saat Kebijakan.co.id konfirmasi, “Banyak sekali upaya-upaya kami (Operator Bendungan) dengan (Dinas) LH (Lingkungan Hidup), terkait air item begini mengadakan rapat yang dimpimpin oleh Dinas LH Kabupaten (Bekasi), mengumpulkan industri-industri yang ada di hulu (Kali Lemahabang).”

Namun setelah ditanya lebih lanjut oleh Kebijakan.co.id terkait industri apa saja yang terlibat di dalamnya, Sahrudin tidak mengetahui lebih detail.

Selain itu menurut Sahrudin, pengelola bendungan Kali Lemahabang bersama Dinas Lingkungan Hidup berupaya untuk mengatasi limbah padat dari masyarakat, berupa sampah, yaitu dengan melakukan pasang jaring di setiap RT di setiap Desa, “untuk mengantisipasi sampah tersebut mengalir ke belakang (hilir Kali Lemahabang).”

Segala upaya telah dilakukan, seperti sosialisasi kepada warga-warga dan memberikan karung untuk tempat sampah, “yang setiap hari Jumat, diangkut secara khusus oleh Dinas Lingkungan Hidup.” Hal tersebut tentu solusi individual –atau bergantung kepada individu atau masyrakat perorangan.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi saat ditemui oleh Kebijakan.co.id, yang bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Kecamatan, Desa, dan pihak-pihak lainnya, untuk mengangkat sampah Kali Lemahabang, “Waktu malam kita ngangkat sampah, sekitar 2 bulan yang lalu, sampah kan numpuk tuh kita angkut.”

Namun, solusi individual di masyarakat atau pengangkatan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup bukan solusi jangka panjang dan terstruktur –mulai dari perusahaan, hingga kepada masyarakat.

Usaha-usaha penegakan hukumpun sudah dilakukan, mulai dari memberikan sanksi, “Kami akan berikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena ini merupakan pelanggaran pidana lingkungan,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan dilansir dari Independensi.com, (7/9/2021).

Lalu membentuk Tim Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu, menurut Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, David, “Sedang disusun keanggotaannya, ada penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, hingga kejaksaan. Kami segera turun, sidak ke lapangan,” ungkap David dilansir dari WestJavaToday.com, (8/9/2021).

Lalu ingin mengumumkan nama-nama perusahaan nakal yang membuang limbah ke Kali Cilemahabang. “Bila terbukti dan dalam beberapakali teguran tidak menggubris maka akan kita umumkan,” ucap Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan dilansir dari Pikiran Rakyat, (10/9/2021).

Hingga meninjau langsung atau sidak ke lapangan, “Kami telah menurunkan tim dari bidang penegakan hukum, namun sangat disayangkan saat sampai ke lokasi itu debit air sedang tinggi, arus deras. Dugaan limbah oli yang mencemari drainase tidak bisa ditemukan,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait dilansir dari Antara, (14/6/2023)

Akan tetapi tampaknya hasilnya tidak ada perubahan. Baik dari sanksi yang tegas, hasil pembentukan Gakkumdu, mengumumkan nama-nama perusahaan pencemar limbah, hingga meninjau langsung ke lapangan.

Solusi Lain: Laporan Berkala, IPAL, dan Class Action

Selain solusi ala Pemerintah yang cenderung individual dan ingin menegakan peraturan tersebut tidak berhasil.

Dari ketidakberhasilan tersebut, ada beberapa saran di antaranya, menurut Meiki, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat kepada Kebijakan.co.id (6/9/2023), dalam hal ini memberikan sebuah solusi yang memang sudah diatur, menurutnya, Dicek ulang daftar nama industri yang limbah buang cair ke Kali Lemahabang.”

Setelah dicek ulang, cek laporannya, “ada laporan juga, industri ini seharusnya juga harus melaporkan upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan.”

Dari laporan tersebut apakah dikelola limbah cairnya, “termasuk upaya mereka (industri) dalam mengelola limbah cairnya,” selain itu, “apakah perusahaan ini rutin memberikan laporan? … itu harus memberikan per 6 bulan (semester), ada yang per 3 bulan yang diberikan kepada Dinas Lingkungan Hidup.” Laporan tersebut menunjukan apakah limbah sudah dikelola atau belum, “dengan melakukan pengecekan atau pembuktian langsung di lapangan.”

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Peneliti BRIN, Ikbal mengatakan kepada Kebijakan.co.id, “Dalam aturan perusahaan itu selain itu pengelolaan (limbah) ada juga pelaporan berkala, yang 3 bulan sekali, seminggu sekali, dan melakukan analisa air limbah itu sebulan sekali lalu dilaporkan 3 bulan sekali ke DLH,” lalu dari situ DLH bisa melakukan pengecekan, “ada ga yang melanggar (laporan tersebut)? sekali dua kali bisa sanksi teguran atau administrasi. Bahkan bisa juga menutup karena (DLH) memiliki kewenangan,” ujar Ikbal yang juga Komisi Penilai Amdal DKI Jakarta untuk limbah cair.

Menurut Meiki, Direktur Eksekutif WALHI kepada Kebijakan.co.id (6/9/2023), dokumen laporan itu seharusnya secara serta merta dibuka untuk masyarakat agar bisa dilihat di halaman resmi DLH, “kan dampaknya ke publik (masyarakat).” Sebab, “tanpa diminta harusnya sudah disajikan di website.” Tidak hanya pemerintah, dalam hal ini perusahaan juga, “itu perusahaan-perusahaanpun juga harus menunjukannya pada publik.”

Kebijakan.co.id berusaha mencari dokumen laporan terkait pengelolaan limbah, yang ditemukan dalam Open Data Kabupaten Bekasi hanya ditemukan statistik jumlah pelaporan pengawasan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi berjumlah 69 laporan. Selain Open Data Kabupaten Bekasi yang terintegrasi, Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki halaman resmi untuk informasi publik lainnya.

Selain mencari dokumen Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kebijakan.co.id berusaha mencari dokumen laporan terkait pengelolaan limbah yang terdapat dalam Kawasan Industri Jababeka, yang dikelola oleh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk dan Kawasan Industri LIPPO Cikarang yang dikelola oleh PT Lippo Cikarang Tbk. Dua kawasan industri tersebut, merupakan yang terbesar di Kabupaten Bekasi mencapai total luas 3.239,97 Hektare.

Kedua kawasan tersebut, secara berkala memberikan informasi publik secara menahun. Akan tetapi, tidak semua laporan menunjukan limbah yang dikeluarkan, tercatat baru pada tahun 2019 yang menunjukan laporan terkait pembuangan limbah secara statistik.

Laporan berkala tersebut, juga perlu didukung oleh teknologi monitoring. Menurut Peneliti BRIN, Ikbal kepada Kebijakan.co.id, perlu memang ada teknologi yang melaporkan kondisi sungai secara berkala melalui digital online, seperti laporan berkala pada kondisi polutan di udara.

“Misalnya, ada industri yang kita curigai, yang nakal, di tempat pembuang (limbah) itu kita kasih sensor, dipantau itu, termonitor.”  Lalu bisa dilihat melalui waktu tertentu, “oh tanggal (jam tertentu) segini kok melonjak, anda (perusahaan) tanggal segini kok (buang limbah) dari data saya, jadi gak bisa ngelak (berkelit).”

Jadi menurut Ikbal, bisa sesuai antara pengaduan masyarakat terkait limbah yang dibuang ketika hujan atau malam hari atau kondisi tertentu, dengan data sensor pemerintah yang melaporkan secara berkala kondisi limbah di sungai.

***

Itu adalah langkah pertama yang bisa dilakukan. Langkah keduanya ialah memperbaiki IPAL perusahaan industri yang membuang limbah ke dalam Kali Lemahabang.

Menurut Peneliti ECOTON, Amiruddin Mutaqqin kepada Kebijakan.co.id, terkait teknologi IPAL mengatakan bahwa, “Teknologinya harus bagus dan didesign yang benar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik limbah yang di hasilkan oleh industri.”

ECOTON
Peneliti ECOTON (Media Indonesia/Sumaryanto Bronto)

Jika itu tidak bisa dilakukan, yaitu dengan membuat alternatif, “Membuat IPAL komunal,” akan tetapi ada dampaknya, “akan membuat tiap perusahaan industri menjadi tidak bertanggung jawab terhadap limbahnya masing-masing,” serta lepas tanggung jawab dalam pengelolaan, “biayanya IPAL komunal menjadi tanggung jawab siapa?”

Terkait dengan teknologi yang sesuai dengan karakteristik limbah, menurut Ikbal, Peneliti BRIN kepada Kebijakan.co.id, “Sistem IPAL-nya harus disesuaikan dengan karakteristik limbah cair yang dikeluarkan dari industri.”

Misalnya, “limbah organik itu harus disusun IPAL-nya dengan proses biologi yang alamiah akan mengurai limbah tersebut.” Diperlukan perlakuan khusus, “itu harus dirawat seperti makhluk hidup pada umumnya, (perlu) harus ada divisi khusus.”

Selain itu, “ada limbah anorganik, itu harus diolah dengan proses kimia-fisika dengan proses pengendapan, penyaringan, dan penguapan.” Pada intinya terkait limbah anorganik, “air limbah tersebut harus dipisahkan dari material anorganik seperti besi, logam, dan sebagainya agar tidak tercampur ketika dibuang ke sungai.”

Selain teknologi yang sesuai dengan karakteristik limbah, perlu dilihat juga kapasitas pengolah limbah tersebut, “Kapasitas IPAL, air limbahnya berapa yang dikeluarkan harus disesuaikan dengan kapasitas perancangan, harus juga dipersiapkan (jika terjadi) pertumbuhan industri tersebut, jangan sampai limbahnya bertambah akan tetapi kapasitas IPAL-nya tidak ditambah.”

Terkait dengan kedua hal tersebut, “Banyak teknologi dari konsultan yang ditawarkan akan tetapi tidak cocok dengan limbah industri, itu harus hati-hati dengan pemilihan IPAL, banyak yang gagal dibangun dengan biaya tinggi.”

Terkait dengan biaya tinggi, Direktur Eksekutif WALHI, Meiki kepada Kebijakan.co.id,  dalam hal ini memiliki informasi terkait pengalaman di salah satu perusahaan yang tidak boleh lagi membuang limbahnya ke sungai di salah satu anak Sungai Citarum, yaitu Sungai Cikijing. “Secara teknis jadi limbahnya diangkut, mereka (perusahaan) menyewa pihak ketiga untuk mengangkut.”

Akan tetapi karena biayanya lebih mahal, “mereka membandingkan lebih murah mengaktifkan IPAL mereka daripada menggunakan pihak ketiga untuk membuang limbah.” Akhirnya perusahaan tersebut, “mengajukan izin kembali, mengurus kembali, harus mengikuti peraturan teknis yang diberikan oleh Kabupaten Sumedang.”

Pada intinya, semua pihak termasuk perusahaan harus memiliki komitmen, seperti apa yang disampaikan oleh Ikbal, Peneliti BRIN kepada Kebijakan.co.id, “Harus ada komitmen, semua air (limbah) yang masuk ke sungai itu harus diolah sampe memenuhi baku mutu (ambang batas pencemaran).”

Perusahaan dalam hal ini, menurut Ikbal, “perusahaan harus memiliki kesadaran bahwa usahanya tidak boleh menggangu orang, jangan sampe gara-gara saya mereka sakit.” cerita dia membandingkan dengan kondisi tempat studi doktoralnya di Jepang. “Jadi mereka (perusahaan di Jepang) tanpa dikontrol Pemerintah, mereka sudah malu kalau ketahuan (membuang limbah), malu berbuat salah.”

***

Langkah ketiga yang bisa dilakukan ialah dengan menggugat Pemerintah yang abai karena tidak mengeluarkan tindakan atau kebijakan apapun terkait pencemaran limbah, dan menggugat Perusahaan industri yang mengeluarkan limbah melebihi baku mutu yang menyebabkan tercemarnya sungai.

Itu juga bisa dikatakan sebagai class action atau gugatan dari masyarakat.

Dalam hal ini WALHI memiliki pengalaman untuk menggugat 3 perusahaan yang tidak mengolah limbah cairnya, menurut Meiki kepada Kebijakan.co.id (6/9/2023), “Di tahun 2015, WALHI berkoalisi dengan kawan-kawan organisasi lingkungan yang lain dengan organisasi advokasi hukum bersama dengan kelompok masyarakat yang terdampak itu menggugat ijin pembuangan limbah cair 3 perusahaan.”

Menurut Meiki, “Dari investigasi kami, mereka (3 perusahaan) membuang limbah cair tanpa diolah ke Sungai Cikijing (anak sungai Citarum).” Selain investigasi untuk melihat limbah cair yang dibuang tanpa diolah, WALHI juga menghitung valuasi (total) kerugian yang di alami masyarakat.

“Kalau kami (WALHI Jawa Barat) sendiri pernah menghitung valuasi ekonomi dari pencemaran limbah industri (di Sungai Cikijing).”

Mulai dari menghitung kerugian di sektor pertanian, sektor perkebunan, sektor pertenakan, sektor perikanan, sektor kebutuhan air, sektor kesehatan masyarakat, dengan total kerugian Rp. 3.339.695.473.968 atau sekitar 3 triliun (kurs pada tahun 2015). Dengan valuasi biaya pemulihan lahan atau remediasi mencapai Rp. 8.045.421.090.700 atau 8 triliun (kurs pada tahun 2015).

Selain data WALHI, lainnya dari Tim Peneliti Universitas Padjajaran, mengutip Mongabay, juga membuat laporan valuasi ekonomi dampak pencemaran di kawasan industri yang mencapai Rp. 11.385 triliun.

Dari riset penghitungan kerugian masyarakat tersebut, tentu perlu diawali dengan kesadaran akan pentingnya lingkungan terlebih dahulu di masyarakat. Dengan begitu kondisi suram di awal bisa diatasi.

Kondisi Kali Lemahabang Berbusa
Kondisi Kali Lemahabang Berbusa (Adi/Kebijakan.co.id)

“Pengolahan Limbah Harus Dipandang Sebagai ‘Produk’ Yang Dihasilkan oleh Perusahaan, Begitu Juga Sama Ketatnya dengan Pengawasan ‘Produk’ oleh Pemerintah, dan Agar Masyarakat Tidak Dirugikan.”

Kebijakan.co.id

Baca Versi PDF-nya: Hitam Menahun Kali Lemahabang

Baca Serial Liputan Advokatif "Hitam Bau Menahun Kali Lemahabang" Lainnya:

• Hitam Bau Menahun Kali LemahabangTerancamnya Kesehatan Warga Kali Lemahabang
Adi Fauzanto
Diterbitkan: Selasa, 19 September 2023
Pukul: 23.00 WIB
Jurnalis: Adi Fauzanto
Daftar Bacaan:
• Donny Iqbal, Kemenangan Perjuangan Panjang Melawan Limbah Rancaekek, Gugatan Dikabulkan PTUN Bandung, Mongabay.co.id, 25 Mei 2016Open Data Kabupaten Bekasi, Jumlah Laporan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 21 Februari 2023Pradita Kurniawan Syah, Dinas LH Bekasi Sulit Ungkap Pencemaran Sungai Cilemahabang, Antara News, 14 Juni 2023Heriyanto Retno, Dani Ancam Perusahaan Cemari Kali Lemahabang Diumumkan, Pikiran Rakyat, 10 September 2021Pam, Polres Metro Bekasi Usut Kasus Pembuangan Limbah ke Kali Lemahabang, WestJavaToday.com, 8 September 2021Jonder Sihotang, Pencemaran Limbah B-3 Sungai Cilemahabang Bekasi, Independensi.com, 7 September 2021Rangga Baskoro, Kali Cilemahabang Cikarang Utara Lagi-Lagi Berbusa dan Mengeluarkan Bau Tidak Sedap, Tribun Bekasi, 2 Februari 2022Muhammad Sabiq, Kali di Bekasi Dibiarkan Tercemar Limbah Beracun, Saluran8.com, 3 Agustus 2019Mayolus Fajar, Air Sungai Cilemahabang Bekasi Tercemar, Antara News, 5 Januari 2017Jaffry Prabu Prakoso, Kawasan Industri Terbesar di Asia Tenggara Ada di Cikarang, Bisnis Indonesia, 19 September 2022 WALHI Jawa Barat, Valuasi Ekonomi Kerugian Pencemaran Limbah Kawasan Industri Rancaekek, November 2015 Laporan Tahunan, PT Kawasan Industri Jababeka 2021-2022Laporan Berkelanjutan, PT LIPPO Cikarang 2022 - 2021 Daftar Kawasan Industri, Kementerian PerindustrianIndustri Besar Sedang Kab/Kota Tahun 2012-2014, BPS Provinsi Jawa BaratMargaretha Quina (dkk.), Memulihkan Sungai Sebuah Panduan Umpan Balik dan Partisipasi Komunitas, Penerbit ICEL, 2017
Liputan Mendalam

PLTP Arjuno-Welirang: Mengurai Perjalanan, Pembiayaan, Pelaksanaan, dan Persekutuan


Kebijakan.co.idLiputan Advokatif

Adi Fauzanto-8 Mar 2023 (12.00 WIB)-#54 Paragraf
PLTP Arjuno-Welirang

Ambisi transisi energi pemerintah melalui BUMN-nya, PT Geo Dipa Energi, menyisakan ancaman kerusakan lingkungan, karena dibangun di atas hutan konservasi, mengancam habitat satwa dilindungi, mata air, wisata alam, dan masyarakat 3 kabupaten/kota.

Ambisi PLTP bertenaga 200 Mega Watt tersebut hadir dalam bentuk rencana proyek melalui Peraturan Presiden, Pengamanan Pendanaan oleh Kementerian Keuangan, dan Kelanjutan rencana pembangunan PLTP Arjuno-Welirang oleh Kementerian ESDM beserta BUMN yang ditugasi secara khusus, PT Geo Dipa Energi.

Kebijakan.co.id telah mengujungi beberapa narasumber untuk membuktikan juga mengkonfirmasi terkait hal ini. Di antaranya, UPT Taman Hutan Raya Raden Soerjo, Jaringan Kolektif Energi Berkeadilan di Malang Raya, WALHI Jawa Timur, Kantor Desa Claket Mojokerto, Ahli Energi Baru Terbarukan, KHM Malang Raya, Perwakilan PT Geo Dipa di Mojokerto, Masyarakat Desa Claket, dan Masyarakat Kota Batu. Mengikuti diskusi Greenpeace yang dihadiri, ICEL, IESR, dan Trend Asia. Serta menyurati beberapa instansi terkait, PT Geo Dipa Energi, Dinas Kehutanan Jawa Timur, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi KLHK RI, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementeri ESDM RI.

***

Mojokerto, Kebijakan.co.id – Setelah menelusuri dari masyarakat dan lingkungan atau hutan konservasi yang terdampak dari rencana pembangunan PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Arjuno-Welirang. Baiknya, membahas PLTP Arjuno-Welirang untuk didalami, mulai dari rencana penetapan proyek tersebut, izin, pembiayaan, hingga kelanjutannya saat ini.

Selain itu, membahas PLTP tidak bisa dilepaskan dari faktor teknis, yaitu eksplorasi dan operasional pembangkit listrik dari tenaga panas bumi, hal tersebut juga akan dibahas dan didalami.

***

Seperti yang diketahui PLTP Arjuno-Welirang ini dijalankan oleh PT Geo Dipa Energi yang merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang ditugaskan secara khusus oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain PLTP Arjuno-Welirang, PT Geo Dipa mengelola Wilayah Pertambangan Panas Bumi lain di Pulau Jawa di antaranya:

Pertama, WKP (Wilayah Kerja Panas Bumi) Dataran Tinggi Dieng (PLTP Dieng Unit 1), berlokasi di Banjarnegara/Wonosobo, dengan kapasitas cadangan 400 MW dan telah beroperasi sebesar 60 MW dan akan melakukan pengembangan PLTP Dieng Unit 2;

Di balik PLTP Dieng ini, ada kebocoran saat melakukan pengeboran sumur PAD 28, korbannya pekerja 1 meninggal dunia, 8 lainnya tidak sadarkan diri dan dilakukan perawatan. Hal tersebut, karena keluarnya gas H2S (Hidrogen Sulfida) dari sumur.

“Diduga keluar gas H2S (hidrogen sulfida) dari sumur yang menyebabkan pekerja mengalami kejang, sesak nafas dan muntah,” menurut Andri Sulistiyo (12/03/2022),  Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarnegara dilansir dari Antara. Menurut salah satu informan Kebijakan.co.id, hal tersebut hanya dikarenakan kecelakaan kerja.

Kedua, WKP Patuha (PLTP Patuha Unit 1), berlokasi di Kabupaten Bandung dengan kapasitas cadangan 400 MW, telah beroperasi sebesar 60 MW, dan dalam perencanaan pengembangan PLTP Patuha Unit 2;

Ketiga, WKP Candradimuka, berlokasi di Banjarnegara dengan kapasitas cadangan 90 MW dengan status eksplorasi;

Keempat, WKP Candi Umbul Telomoyo, berlokasi di Kabupaten Semarang, Magelang, Boyolali, Tumegung dan Kota Salatiga dengan kapasitas cadangan 55 MW dengan status tahap eksplorasi;

Kelima, ialah WKP Arjuno-Welirang yang akan dibahas, berlokasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo.

Tahura Raden Soerjo
Tahura Raden Soerjo (Adi/Kebijakan.co.id)

Perjalanan PLTP Arjuno-Welirang

Untuk menelusuri perjalanan PLTP Arjuno-Welirang Kebijakan.co.id melakukan riset terhadap seluruh dokumen dan pernyataan pejabat publik yang mengaitkan dengan WKP/PLTP Arjuno-Welirang melalui sumber terbuka.

Tujuannya untuk melacak benar adanya keterlibatan negara dalam niatan eksplorasi Panas Bumi di hutan konservasi –yang memang sudah ditetapkan jauh sebelum rencana ini digagas.

Dokumen paling awal ditemukan pada bulan September tahun 2007, sebuah lembaga konsultan Jepang Japan International Cooperation Agency bernama West Japan Engineering Consultant yang dipekerjakan oleh Kementerian ESDM RI mengeluarkan sebuah dokumen laporan hasil kajian berjudul Master Plan Study for Geothermal Power Development in the Republic Indonesia, dalam kajian tersebut Gunung Arjuno-Welirang masuk dalam rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi wilayah jawa.

Dalam catatan Capaian Kinerja Kementerian ESDM tahun 2011, mencatat usulan rekomendasi penetapan WKP Panas Bumi terdapat WKP Arjuno-Welirang dengan potensi 200 Mega Watt.

Mula-mula, ide awal eksplorasi panas bumi untuk dijadikan pembangkit di gunung arjuno, tercetus oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur, melalui Kepala Dinas (Kadis)-nya saat itu tahun 2012, Dewi Putriatni dikutip dari Tempo (18/12/2012), mengatakan bahwa Gunung Arjuno-Welirang akan dieksplorasi dan akan mendapatkan status WKP.

Menurutnya, Gunung Arjuno-Welirang memiliki potensi sebesar 200 Mega Watt. Sedangkan, menurut pakar panas bumi dari ITS (Institute Teknologi Sepuluh November), Widya Utama, dikutip dari Tempo (18/12/2012), potensi panas bumi di Gunung Arjuno-Welirang mencapai 265 Mega Watt berdasarkan survei dari PT Elnusa.

Dari dokumen yang dicari keberadaannya pada tahun 2012, hanya merujuk kepada draft RUKN (Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional) 2012-2031. Namun draft tersebut tidak ditemukan bentuk hasilnya.

Di tahun 2013, melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 4092 K/21/MEM/2013 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN Tahun 2013 s.d 2022. Dalam rencana tersebut, PLTP Arjuno-Welirang masuk ke dalam rencana tambahan kapasitas 2×55 Mega Watt di Jawa Timur.

Lalu, pada tahun 2014, ditetapkan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di kawasan Gunung Arjuno-Welirang. Tepatnya, wilayah kerja Tahura R. Soerjo. Penetapan dilakukan di Era-SBY melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Masterplan Percepatan Dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, tepatnya ditetapkan pada tanggal 30 Mei dan diundangkan pada tanggal 3 Juni 2014.

Di tahun yang sama, tahun  2014, Menteri ESDM kala itu, Jero Wacik, juga mengeluarkan surat keputusan (SK), SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2773 K/30/MEM/2014 tentang Penetapan WKP di Daerah Gunung Arjuno Welirang, Kab. Mojokerto, Kab. Pasuruan, Kab. Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, tepatnya ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2014. 

Tahun 2016, melalui Pers Rilis Kementerian ESDM, mengumumkan PT Geo Dipa ditugaskan untuk melakukan pengembangan Panas Bumi pada wilayah WKP PLTP Arjuno-Welirang.

Menurut laman Dunia-Energi.com dan laporan perusahaan PT Geo Dipa, mengatakan SK Menteri Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1748 K/30/MEM/2017 tanggal 11 April 2017. Namun setelah Kebijakan.co.id cari dokumen resminya melalui laman JDIH Kementerian ESDM, Peraturanpedia.com, dan JDIH BPK RI tidak ditemukan keberadaannya, ntah karena sudah dicabut, terhapus, atau sengaja tidak dipublikasikan.

Lutung
Lutung dan Anaknya dalam Kawasan Hutan Konservasi Raden Soerjo (Adi/Kebijakan.co.id)

Pada tahun 2021, menurut kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahura Raden Soerjo, Ahmad Wahyudi dikutip dari Radar Bromo (15/05/2021), ”Sudah dilakukan kajian studi sosial ekonomi. Sekarang tengah berjalan kajian potensi dan lingkungan.”

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Sadrah Devi (Kepala Seksi Perencanaan, Pengembangan dan Pemanfaatan UPT Tahura R. Soerjo) dan Sumantri Radiansyah (Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Tahura Raden Soerjo) saat ditemui Kebijakan.co.id di Malang (08/02/23).

Kajian dilakukan semenjak 2018 hingga terakhir 2022, “Setelah mendapatkan persetujuan itu, mereka (PT Geo Dipa) melakukan kajian-kajian, kajian pendahuluan, kajian infrastruktur, kajian biodiversirtas,” ucap Sadrah Devi, selain itu, “Melibatkan tim ahli, dari UGM (Universitas Gadjah Mada), UB (Universitas Brawijaya).”   

Sedangkan menurut Sumantri, “Mulai dari kajian dampak, kajian keanekaragaman hayati, satwa-satwa spesies kunci, terus sampe terakhir kajian infrastruktur tahun 2022.” Menurut Sadrah Devi, kajian tersebut dibutuhkan dalam rangka perencanaan yang matang untuk menetapkan titik pengeboran ekplorasi dan mitigasinya.

Kajian itu menurut Sumantri dalam rangka izin eksplorasi, “izin eksplorasinya nanti yang mengeluarkan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).” Tambahnya, “Izin lingkungan dan sebagainya itu, saat dia (Geo Dipa) mengajukan izin eksplorasi ke KLHK.” Sadrah Devi menjelaskan, “Kalau di KLHK itu (namanya) izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi.”

Selain itu, menurut salah satu informan Kebijakan.co.id, pada tahun 2021 juga ditentukan jalur masuk alat berat eksplorasi melalui Desa Claket.

Sedangkan rencana di tahun 2023, menurut Direktur PT Geo Dipa Energi yang lama mengatakan dalam pers rilis, “Ke depan Geo Dipa akan mengembangkan Arjuno Welirang di Jawa Timur. Untuk pengembangan Arjuno Welirang akan ngebor di tahun 2023. Saat ini sedang melakukan sosialisasi dan perubahan Tahura (taman hutan raya) untuk Hutan pakai sesuai Proyek Strategi Nasional (PSN),” ungkap Riki Firmandha Ibrahim, Direktur Utama Geo Dipa Energi yang lama (21/10/2021).

Akan tetapi menurut Sumantri Radiansyah, “PT Geo Dipa ini sampai dengan saat ini baru pada tahap studi kajian.” Artinya belum sampai tahap Izin Dampak Lingkungan (Amdal). Ditegaskan lagi oleh Sadrah Devi, “Kalo Amdal memang belum.”

Menurut Sumantri Radiansyah, “Urusan dengan regulasi kehutanannya belum selesai.” Menurutnya, “kawasan konservasi inikan kawasan tertutup ya, aturan mainnya banyak.” Akan tetapi dia mengakaui bahwa target eksplorasi pada tahun 2023, “Itu tergantung sama Geo Dipanya.”

Selain itu, titik eksplorasi juga sudah ditentukan oleh PT Geo Dipa. Sadrah Devi menunjukan bahwa terdapat 3 titik (zona) yang akan dieksplorasi untuk pengambilan air dan uap panas bumi nantinya.

Titik Pengeboran PLTP Arjuno-Welirang
Tiga titik eksplorasi WKP Arjuno-Welirang (Adi/Kebijakan.co.id)

Pembiayaan dan Kerjasama Eksplorasi PLTP Arjuno-Welirang

PLTP Arjuno-Welirang dalam rencananya akan dilakukan Government Drilling atau dilakukan pengeboran oleh pemerintahtujuannya mengurangi risiko hulu pemboran untuk menemukan titik panas bumi karena berpotensi gagal seperti di PLTP Baturaden Gunung Slamet, kegagalan inilah yang menjadikan ketakutan pengusaha investasi di panas bumi.

Dikutip dari Dunia-Energi.com, Pemerintah dalam melaksanakan pengeboran tersebut, memanfaatkan dana hibah Geothermal Energy Upstream Development Program (GEUDP) oleh Bank Dunia mencapai US$120 juta atau 1,8 Triliun dalam rupiah. Hibah tersebut tentu tanpa melibatkan BUMN.

Nantinya, skema pemboran eksplorasi telah diatur agar dana hibah yang tidak perlu dikembalikan oleh pemenang lelang. Pemenang lelang nantinya memberikan dana kompensasi dalam pengeboran tersebut, dana tersebut nantinya akan digunakan kembali untuk melakukan eksplorasi pada lapangan panas bumi lainnya (Revolving Scheme).

Melalui skema ini dengan asumsi sukses rasio eksplorasi 50%, maka penggunaan dana GEUDP diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan program pemerintah government drilling eksplorasi lainnya. 

Namun, menurut Direktur WALHI Jawa Timur saat ditemui Kebijakan.co.id (13/02/2023), “Dana hibah tersebut tentu diberikan begitu saja, ada proses pengembalian atau timbal baliknya kepada pemberi.”

***

Dalam melakukan government drilling ini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengatur terkait pendanaan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.08/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.

PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) merupakan BUMN yang memiliki tugas khusus untuk pendanaan dan pengembangan infrastruktur dari Kementerian Keuangan. Dana pembiayaan pengeboran dan infrastruktur panas bumi, disalurkan dalam bentuk pinjaman, penyertaan modal dan/atau penyediaan data dan informasi untuk sektor geotermal.

Menurut Pers Rilis Kementerian ESDM, terkait penyediaan informasi data, PT SMI akan melaksanakan tugas khusus dari Menteri Keuangan. Di antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan juga melakukan Nota Kesepemahan tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Fasilitasi Penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi Untuk Mendukung Percepatan Pemanfaatan Panas Bumi dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Tujuan Nota Kesepemahan tersebut untuk mendukung implementasi program Government Drilling.

***

Dalam melakukan government drilling, pemerintah melalui BUMN-nya tidak sendirian, dia bekerjasama dengan James Lawless dan Greg Ussher dari Jacobs Consultant.

Jacobs Consultant merupakan pihak yang ditunjuk oleh kedutaan Selandia Baru sebagai operator pelaksanan Partnership Agreement antara Kementerian Perdagangan Selandia Baru dengan Direktorat Jenderal EBTKE dalam rangka percepatan pengembangan panas bumi di Indonesia.

Kerjasama dengan Selandia Baru juga tidak hanya dalam jasa konsultan pengembangan energi panas bumi. Dikutip dari Panasbuminews.com, PT Geo Dipa juga bekerjasama dengan perusahaan asal Selandia Baru untuk melakukan pengeboran sumur ramping (slim wells) di PLTP Arjuno-Welirang. Tujuan pengeboran sumur ramping tersebut untuk meminimalisir dampak lingkungan dan

Perusahaan yang akan melakukan pengeboran tersebut bernama PT Islandia North Tech Energy (PT NTE) melalui anak perusahaanya di Indonesia, PT North Tech Drilling, anak perusahaanya ini juga akan bekerjasama dengan subkontraktor Iceland Geo Survey (ÍSOR), sebuah perusahaan jasa eksplorasi panas bumi terkemuka dari Islandia.

Kerjasama tersebut meliput: (1) prognosis (memprediksi) sumur; (2) desain sumur untuk sumur eksplorasi untuk kedua proyek; (3) pengembangan program pemboran; (4) penyediaan peralatan pemboran; (5) pengujian sumur dan pekerjaan tambahan sesuai dengan persyaratan lingkungan.

Sedikit tentang PT NTE, diklaim merupakan perusahaan spesialis jasa pengeboran internasional yang ahli dalam pengeboran sumur dengan pendekatan yang ramah lingkungan, baik untuk eksplorasi maupun pengeboran sumur produksi. Perusahaan ini adalah salah satu dari sedikit perusahaan yang berpengalaman dalam pengeboran sumur tipis untuk eksplorasi panas bumi.

Sebelumnya melalui Pers Rilis Kementerian ESDM, PT NTE dilibatkan dalam pengembangan panas bumi di Pulau Flores yang bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian ESDM. PT NTE tergabung dalam Eastern Indonesia Geothermal Consortium yang terdiri dari dua perusahaan lainnya: Turboden SpA dan SATE Ltd.

“Kami sangat bangga bekerja sama dengan PT Geo Dipa Energy dan mendukung ambisi rencana pengembangan panas bumi Indonesia. Pendekatan sumur ramping dan kegiatan eksplorasi yang direncanakan akan membantu mempercepat eksplorasi, mengurangi risiko proyek dan ini dengan dampak lingkungan minimal dan mengurangi biaya bagi perusahaan. Kami sangat bersemangat untuk masuk ke dalam proyek ini dengan mitra kami,” kata CEO PT NTE, Geir Hagalinsson dikutip dari Thinkgeoenergy.com (04/09/2020).

***

Kerjasama dengan pihak dari luar negeri membenarkan apa yang dikatakan oleh ahli Energi Baru Terbarukan di bidang Air  yang juga dosen Teknik Elektro Universitas Muhammadiyah Malang, Machmud Effendy saat ditemui oleh Kebijakan.co.id (15/02/23), “untuk pembangunan itu (Panas Bumi) mahal Mas, harus import, kita masih import dari luar. Teknologinya dari luar semua.”

Selain itu sumber daya manusia yang ahli dalam panas bumi juga terbatas, “Turbin uap itu kan mahal Mas, belom ada yang bisa buat (di Indonesia) loh Mas, bisanya (di Indonesia) itu ya turbin air itu sama turbin angin.”

Terkait mahalnya pengeboran (drilling) hingga setengah biaya produksi, menurut Sudra Irawan, dkk, dalam paper ilmiahnya, disebabkan:

Pertama, sifat target fluida (zat yang cair dan dapat mengalir atau zat alir, seperti cairan dan gas) di dalam reservoir (tempat penyimpanan air di kerak bumi) biasanya bersifat: (1) corrosive (merusak), (2) temperature tinggi (panas), dan (3) tekanan tinggi, yang mengharuskan penggunaan peralatan khusus yang lebih tahan pada ketiga hal tersebut di atas.

Kedua, diameter lubang yang besar fluida yang diproduksi adalah air (secara komersial, harganya tidak tinggi), maka dibutuhkan flow-rate (laju aliran) yang tinggi untuk dapat menutup biaya produksi. Hal ini berarti membutuhkan lubang bor yang besar dan casing (pipa baja dengan fungsi menjaga kestabilan lubang bor agar tidak runtuh, menutup zona bertekanan abnormal) yang besar.

Hal tersebut juga disetujui oleh Machmud Effendy, “Kalau kesalahan dikit dalam eksplorasi ya rugi besar Mas, resikonya tinggi.”

***

Selain dua BUMN, yaitu PT Geo Dipa Energi dan PT SMI, dana tersebut juga mencatut BUMN lainnya, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, yang juga mendapatkan tugas khusus di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas untuk memberikan penjaminan atas proyek infrastruktur pemerintah yang dikembangkan.

***

Kembali lagi kepada pendanaan PLTP Arjuno-Welirang, menurut Wahyu Eka Setyawan, Direktur WALHI Jawa Timur saat ditemui Kebijakan.co.id (13/02/2023), memberikan pernyataan bahwa WKP Arjuno-Welirang belum ada pendanaan dari investor yang masuk, itulah yang memnyebabkan terlambat di antara PLTP Dieng atau PLTP lainnya direncakan di tahun yang bersamaan dengan PLTP Arjuno-Welirang.

Terkait dengan belum ada pendanaan dari investor, menurut informan Kebijakan.co.id hal itu dibenarkan.

Untuk mengkonfirmasi terkait pendanaan dan semua hal terkait PT Geo Dipa Energi, Kebijakan.co.id sudah berusaha menghubungi PT Geo Dipa Energi, selaku penentu jalannya proyek di lapangan, melalui surat permohonan wawancara (16/02/23) dan surat elektronik, namun sampai tulisan ini terbit belum ada respons dari PT Geo Dipa Energi.

Kebijakan.co.id juga meminta bantuan secara langsung kepada perwakilan PT Geo Dipa Energi di Mojokerto, Zulpriadi, yang khusus ditugaskan dalam proyek PLTP Arjuno-Welirang, untuk meneruskan surat kepada bagian sekretaris umum PT Geo Dipa Energi, “saya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan statetment, biar atasan saja, tapi nanti biar saya bantu untuk meneruskan (pertanyaannya),” katanya (25/02/23).

PLTP Panas Bumi
PLTP Panas Bumi (Anis Efizudin/Antara Foto)

Pembangkit Panas Bumi: Eksplorasi, Eksploitasi, dan Operasi

Secara teknis, eksplorasi dilakukan melalui beberapa tahap. Dalam paper ilmiah yang ditulis oleh Sudra Irawan, dkk. menuliskan beberapa tahap dalam mengelola panas bumi menjadi pembangkit listrik, di antaranya.

Pertama, eksplorasi pendahuluan atau reconnaisance survei. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari daerah prospek panas bumi, yaitu daerah yang menunjukkan tanda-tanda adanya sumber daya panas bumi dilihat dari penampakan di permukaan, serta untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi tanah di daerah tersebut.

Dalam tahap pertama, beberapa hal yang perlu dilakukan: pertama, studi literatur; kedua, survei lapangan; ketiga, analisa data; keempat, menentukan daerah prospek; kelima, spekulasi besar potensi listrik; keenam, menentukan jenis survei yang akan dilakukan selanjutnya.

Kedua, eksplorasi lanjut atau rinci (pre-feasibility study), yaitu melakukan kajian terhadap data geologi, hidrokimia, dan geokimia. Selain itu juga melakukan hipotesa (dugaan sementara), menganalisis, dan mengetahui reservoir (tempat penyimpanan air panas dan uap di kerak bumi), temperatur reservoir, asal sumber air, dan jenis batuan reservoir.

Detail data geologi yang menjadi pertimbangan meliputi: pertama, kondisi tektonik dan statigrafi (ilmu yang mempelajari lapisan batuan dan tanah); kedua, keberadaan dan posisi patahan (lempeng); ketiga, distribusi dan umur batuan vulkanik; keempat, lokasi manifestasi panas bumi; kelima, lokasi batuan yang mengalami alterasi (perubahan komposisi batuan secara kimia yang terjadi dalam keadaan padat lantaran adanya pengaruh suhu dan tekanan yang tinggi).

Selain itu, data hidrokimia meliputi: pertama, kandungan kimia air dan gas dengan geothermometer (alat untuk mengukur suhu tandon panas bumi); kedua, stable isotope analysis (analisis terhadap isotope atau atom-atom yang ada); ketiga, umur fluida dengan radio isotope; keempat, gas flux measurenment.

Terkakhir, data geofisika, meliputi: pertama, sifat fisik batuan mulai dari permukaan hingga beberapa kilometer di bawah permukaan; kedua, gradien temperature/anomali gradien; ketiga, hasil survey gravity, geomagnetik, geolistrik; keempat, hasil analisis manifestasi permukaan.

Ketiga, pengeboran eksplorasi. Menurut Siti Rofikoh dalam paper ilmiahnya, jumlah sumur eksplorasi tergantung dari besarnya luas daerah yang diduga mengandung energi panas bumi. Biasanya di dalam satu prospek dibor 3 – 5 sumur eksplorasi.

Sedangkan kedalaman sumur tergantung dari kedalaman reservoir yang diperkirakan dari data hasil survei rinci, batasan anggaran, dan teknologi yang ada. Tetapi sumur eksplorasi umumnya dibor hingga kedalaman 1000 – 3000 meter.

Selain itu, terdapat 3 jenis sumur yang dibedakan berdasarkan fungsinya, yaitu:

(1) Sumur Produksi, digunakan untuk mengambil panas dalam bentuk uap (steam) atau air panas (brine).

(2) Sumur Injeksi, berfungsi untuk menginjeksikan kembali brine setelah energi panasnya diekstraksi, atau untuk menginjeksikan air sisa dari proses di power plant (kondensat) ke dalam field geothermal atau tanah mula-mula kembali.

(3) Sumur Delineasi (Pemantauan), pada sumur ini tidak dilakukan produksi maupun injeksi, akan tetapi berfungsi untuk melakukan pemantauan terhadap suatu area.

Secara visual, Jelajah Trans TV, ikut ke dalam proses pengeboran yang dilakukan Pertamina Geothermal Energy.

Keempat, studi kelayakan (feasibility study). Dilakukan apabila ada beberapa sumur eksplorasi menghasilkan fluida panas bumi.

Tujuan dari studi ini adalah untuk menilai apakah sumber daya panas bumi yang terdapat di daerah tersebut secara teknis dan ekonomis menarik untuk diproduksikan. Seperti kasusnya PLTP Baturaden, yang ketika dibor, panas bumi yang dicari tidak mencapai target yang diinginkan.

Kelima, perencanaan. Apabila dari hasil studi kelayakan disimpulkan bahwa daerah panas bumi tersebut bisa untuk dikembangkan, baik ditinjau dari aspek teknis maupun ekonomis, maka tahap selanjutnya adalah membuat perencanaan secara detail.

Rencana pengembangan lapangan dan pembangkit listrik mencangkup usulan secara rinci mengenai fasilitas: (1) kepala sumur; (2) fasilitas produksi dan injeksi di permukaan; (3) sistem pipa alir di permukaan; (4) hingga fasilitas pusat pembangkit listrik.  

Keenam, pengembangan dan pembangunan.

Ketujuh, produksi. Dalam video yang dibuat oleh Chevron yang dikirimkan kepada Indonesia Water Learning Week 2014, menjelaskan PLTP seperti cerek atau tungku untuk memanaskan air di kompor.

Akan tetapi, panas dari kompor dihasilkan dari magma (panas dari dalam bumi), panas yang dihasilkan dari batu-batuan yang meleleh, yang umumnya ada di daerah pegunungan. Air yang terkumpul dari daratan atau hujan mengumpul di reservoir, air tersebut lah yang di panaskan oleh magma tadi.

Untuk mendapatkan air panas dan gas tadi, maka permukaan tanah harus dibor. Sumur produksi tersebut, lalu membawa air panas dan gas tadi ke permukaan tanah. Karena sifatnya bertekanan tinggi (air panas dan gas) maka secara otomatis akan menguap ke atas melalui sumur yang dibor tadi.

Zat cair (air panas dan gas) akan melalui kepala sumur dan jaringan pipa menuju ke separator. Separator tersebut memisahkan antara air panas dan uap panas. Air panas yang sudah dipisahkan (brine) kemudian di kembalikan (injeksi) lagi ke reservoir (dasar bumi), lalu akan dipanaskan kembali oleh magma, dan akan dimanfaatkan lagi.

Dari separator –yang memisahkan air panas dan uap panas–, uap panas dialirkan ke pembangkit listrik melalui sistem jaringan pipa besar di atas tanah, menyebabkan pipa ini panas dan akan memuai jika diisi uap panas. Pipa ini membentang kurang lebih 3km.

Uap panas tersebut melalui scrubber (tempat permunian terakhir) untuk memisahkan kotoran-kotoran yang tersisa. Uap panas yang selesai dibersihkan dari kotoran dialirkan kepada turbin, dari uap panas tersebut menggerakkan turbin-turbin pembangkit. Turbin-turbin yang bergerak tersebut menggerakkan generator listrik yang akan dialirkan kepada masyarakat.

Kedelapan, perluasan atau pengembangan. Terakhir, kesemuanya ini akan dibangun di Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Raden Soerjo.


Paradoks Energi Terbarukan yang Seharusnya Sebagai Anti-Tesa dari Batu Bara yang Merusak Alam, Justru Hadir dengan Gaya yang Sama, Akan Tetapi Perbedaannya Ada Pada Energi yang Tidak Bisa Habis, Namun Itu Harus Diuji Kembali.

Redaksi Kebijakan.co.id

Baca Serial Liputan Advokatif "PLTP Arjuno-Welirang: Ambisi Transisi Energi Panas Bumi di Hutan Konservasi" Lainnya:
•	Desa Claket: Kaki Gunung Arjuno yang Dilintasi Alat Berat Eksplorasi Panas BumiTahura Raden Soerjo: Hutan Konservasi yang Dijamah Negara melalui Geo Dipa PLTP Arjuno-Welirang: Mengurai Perjalanan, Pembiayaan, Pelaksanaan, dan Persekutuan

Serial Liputan Advokatif ini merupakan Program Pelatihan dan Fellowship Jurnalistik "Membangun Narasi Transisi Energi" yang diselenggerakan oleh CASE bekerjasama dengan IESR, SIEJ, Bapennas, IDComm
Adi Fauzanto
Diterbitkan: Rabu, 8 Februari 2023
Pukul: 22.00 WIB
Jurnalis: Adi Fauzanto
Editor: Fayza Rasya
Daftar Bacaan:
• Sudra Irawan (dkk.). 2011. Pemboran Sumur Eksplorasi dan Pengembangannya. Paper Ilmiah UGMWest Japan Engineering Consultants. 2007. Master Plan Study for Geothermal Power Development in the Republic of Indonesia.Kementerian ESDM. 2012. Ringkasan Eksekutif Capaian Kinerja Tahun 2011.Agus Supriyanto. 2012. Energi Panas Bumi di Arjuno Siap Dieksplorasi. Tempo.co, 18 DesemberPT Geo Dipa Energi. 2021. Laporan Berkelanjutan 2021.Kementerian ESDM. 2016. Pemerintah Tugaskan 3 BUMN Kembangkan Panas Bumi. Pers RilisYurika. 2020. Dukungan Pemerintah Pacu Pengembangan Panas Bumi Geo Dipa Energi. Berita Dunia-Energi.comCandra Setia Budi. 2022. Fakta Kebocoran Gas di PLTP Dieng, Berawal dari Pengeboran Sumur, 1 Pekerja Tewas. Kompas.com, 13 MaretJawanto Arifin. 2021. Dukungan Pemerintah Pacu Pengembangan Panas Bumi Geo Dipa Energi. Radar Bromo, 15 MeiYurika. 2021. Geo Dipa Bor Arjuno Welirang pada 2023. Dunia-Energi.com, 21 OktoberKementerian Keuangan. 2017. Government Drilling, Program Pemerintah Untuk Kurangi Risiko Hulu Pemboran. Pers Rilis, 12 Desember 2017Ref. 2020. Tekan Dampak Lingkungan, Ini Upaya GDE Eksplorasi WKP Arjuno Welirang dan Umbul Telomoyo. Panasbuminews.com, 14 SeptemberKementerian ESDM. 2019. Kembangkan Panas Bumi di Pulau Flores, Badan Litbang ESDM Gandeng Konsorsium Panas Bumi. Pers Rilis, 30 Januari
Alexander Richter. 2020. Icelandic North Tech Energy engages on drilling work for PT Geo Dipa Energy in Indonesia. Thinkgeoenergy.com, 4 September Siti Rofikoh. Tahapan Eksplorasi Panasbumi. Paper Ilmiah
Vannico. Kali ini kita akan melihat tempat pengeboran panas bumi. Jelajah Trans TVChevron. 2014. Panas Bumi, Sumber Energi Terbarukan. Indonesia Water Learning Week 2014
Liputan Mendalam

Tahura Raden Soerjo: Hutan Konservasi yang Dijamah Negara melalui Geo Dipa


Kebijakan.co.idLiputan Advokatif

Adi Fauzanto-2 Mar 2023 (12.00 WIB)-#54 Paragraf
Halaman Depan Tahura Raden Soerjo

Ambisi transisi energi pemerintah melalui BUMN-nya, PT Geo Dipa Energi, menyisakan ancaman kerusakan lingkungan, karena dibangun di atas hutan konservasi, mengancam habitat satwa dilindungi, mata air, wisata alam, dan masyarakat 3 kabupaten/kota.

Ambisi PLTP bertenaga 200 Mega Watt tersebut hadir dalam bentuk rencana proyek melalui Peraturan Presiden, Pengamanan Pendanaan oleh Kementerian Keuangan, dan Kelanjutan rencana pembangunan PLTP Arjuno-Welirang oleh Kementerian ESDM beserta BUMN yang ditugasi secara khusus, PT Geo Dipa Energi.

Kebijakan.co.id telah mengujungi beberapa narasumber untuk membuktikan juga mengkonfirmasi terkait hal ini. Di antaranya, UPT Taman Hutan Raya Raden Soerjo, Jaringan Kolektif Energi Berkeadilan di Malang Raya, WALHI Jawa Timur, Kantor Desa Claket Mojokerto, Ahli Energi Baru Terbarukan, KHM Malang Raya, Perwakilan PT Geo Dipa di Mojokerto, Masyarakat Desa Claket, dan Masyarakat Kota Batu. Mengikuti diskusi Greenpeace yang dihadiri, ICEL, IESR, dan Trend Asia. Serta menyurati beberapa instansi terkait, PT Geo Dipa Energi, Dinas Kehutanan Jawa Timur, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi KLHK RI, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementeri ESDM RI.

***

Mojokerto, Kebijakan.co.id – Cerita selanjutnya datang dari selatan Desa Claket, Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo. Cerita yang tidak kalah menarik dari sebelumnya, ialah rencana pembangunan PLTP Arjuno-Welirang (Wilayah Kerja Panas Bumi/WKP Gunung Arjuno Welirang) merupakan PLTP yang akan dibangun pertama kalinya di atas hutan konservasi.

Gambaran tentang indahnya dan ‘angker’ khas hutan ini bisa dirasakan oleh setiap pengendara jika melewati jalan yang membelah kaki gunung tersebut dari Desa Pacet menuju Kota Batu, atau sebaliknya.

Monyet-monyet di pinggir jalan yang ketagihan diberikan makan oleh manusia, suara khas hutan dengan flora-faunanya, banyaknya warung-warung makan dan kopi di pinggir hutan terbuka, bahkan ada Kopi Dari Hati, tak jarang juga pelintas yang foto-foto di jembatan kembar penyebarangan karena latar belakang bentang alam Hutan Raden Soerjo.

“Nah ini, pertama kali panas bumi (dibangun) di kawasan konservasi yang memang kawasannya sudah ditetapkan, itu baru di sini (Taman Hutan Raya atau Tahura Raden Soerjo),” menurut Sumantri Radiansyah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Tahura yang diwawancarai oleh Kebijakan.co.id di Malang (08/02/2023).

“Kalau yang lain (ada), (akan tetapi) dia sudah melakukan eksplorasi panas bumi (dahulu), ternyata (setelahnya) kawasannya baru ditetapkan kawasan konservasi, di halimun (bogor) salah satunya (WKP Cibeureum-Parabakti),” tambah Sumantri meyakinkan kalau rencana PLTP ini akan menjadi yang pertama di kawasan konservasi.

Kabar ini tentu menjadi kabar baik dan kabar buruk. Kabar baiknya, “Mungkin kalau ini goal (disetujui) Geo Dipa, akan jadi percontohan,” kata Sumantri Radiansyah saat di temui Kebijakan.co.id (08/02/2023) atau setidak-tidaknya untuk mereka yang mendukung energi terbarukan dengan tanda kutip merusak hutan konservasi.

Kabar buruknya, ketakutan akan dampak-dampak yang terjadi saat mengeksplorasi dan terdapat potensi gagal seperti PLTP Baturaden Gunung Slamet, merupakan sebuah tanda terancamnya hutan konservasi. Dan yang pasti ialah pembukaan hutan tersebut untuk alat berat eksplorasi.

Selamat Datang di Taman Hutan Raya Raden Soerjo (Adi/Kebijakan.co.id)

Status Hutan Konservasi yang Dijamah

Bicara tentang status Tahura Raden Soerjo, didapatkan dari Soeharto, Presiden ke-2 Republik Indonesia, pada tahun 1992. Tahura sendiri dalam Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan –yang kemudian banyak mengalami perubahan dan beberapa judicial review oleh Mahkamah Konstitusi– termasuk dalam Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA) yang di dalamnya terdapat 2 jenis hutan lainnya, yaitu Taman Nasional dan Taman Wisata Alam.

KPA sendiri merupakan salah satu jenis Hutan Konservasi, lainnya terdapat Kawasan Hutan Suaka Alam (KSA) yang di dalamnya terdapat Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, serta Taman Buru.

Hutan konservasi secara normatif (aturan yang tertulis) dalam UU tentang Kehutanan memiliki fungsi pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Sedangkan Menurut LindungiHutan.com fungsi hutan konservasi:

Pertama, perlindungan, sebagai tempat perlindungan keanekaragaman hayati dan sistem penyangga kehidupan di dalamnya;

Kedua, pelestarian, sebagai tempat pelesetarian keanekaragaman hayati yang terdapat di dalam hutan dan tetap lestari terhindar dari kepunahan;

Ketiga, pemanfaatan, sebagai tempat pemanfaatan kekayaan hutan berupa flora dan fauna yang dapat dimanfaatkan dengan bijak dan tentunya penuh tanggung jawab;

***

Dari pengertian tersebut, tentu mendapatkan gambaran sederhana tentang apa itu Hutan Konservasi. Permasalahan lainnya datang juga secara normatif, Kebijakan.co.id telah melakukan riset terhadap produk peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait Panas Bumi dan Hutan Konservasi:

Pertama, dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, hutan konservasi diperbolehkan untuk dimanfaatkan baik secara langsung (bukan untuk keperluan energi) dan dimanfaatkan secara tidak langsung (untuk mengeksplorasi air dan memisahkannya dengan uap panasnya) untuk dimanfaatkan menggerakkan turbin menjadi energi listrik.

Artinya, dalam Undang-Undang ini memang diperbolehkan hutan konservasi dijamah. Persetan dengan status hutan konservasi, persetan dengan praktik di lapangan yang mengharuskan panas bumi membuka lahan cukup luas, mengebor berkali-kali dan berpotensi gagal.

Kedua, dalam peraturan yang lebih khusus, baik dalam Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan, juga dalam aturan yang lebih kecil lagi yaitu Peraturan Daerah Jawa Timur No. 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soerjo, memperbolehkan jasa lingkungan.

Akan tetapi, pemanfaatan jasa lingkungan tersebut dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya. Secara definisi arti kata kerusakan (atau merusak) dalam Pasal 1 angka 17 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ialah perubahan langsung lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Yang jelas, pembukaan lahan, eksplorasi, dan eksploitasi air –walau dikembalikan lagi— itu merupakan kerusakan lingkungan hidup, yang dapat dilihat secara kasat mata, bukan pencemaran yang berangsur-angsur, walau harus ditentukan baku mutu kerusakannya. Artinya, kedua hal ini antara Panas Bumi dan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi paradoks sejak dalam arti normatif.

***

Baru secara normatif. Secara praktik, dalam pers rilisnya, menurut Direktur PT Geo Dipa Energi yang lama mengatakan, “Ke depan Geo Dipa akan mengembangkan Arjuno Welirang di Jawa Timur. Untuk pengembangan Arjuno Welirang akan ngebor di tahun 2023. Saat ini sedang melakukan sosialisasi dan perubahan Tahura (taman hutan raya) untuk Hutan pakai sesuai Proyek Strategi Nasional (PSN),” ungkap Riki Firmandha Ibrahim, Direktur Utama Geo Dipa Energi (21/10/2021).

Sedangkan setelah dikonfirmasi terkait perkataan perubahan status Tahura menjadi hutan pakai, menurut Radiansyah Sumantri saat ditemui Kebijakan.co.id (08/02/2023), Kasubag UPT Tahura Raden Soerjo mengatakan itu tidak tepat, “Itu yang perlu diluruskan, status (kehutanan) bagi orang (yang mempelejarai) kehutanan, tahapnya itu udah tinggi.” Tambahnya, “Jadi sebenarnya bukan berubah status, tapi berubah pemanfaatannya penggunaannya, statusnya (konservasi) tetap kawasan konservasi.”

Sumantri juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2013, “Di kita (Tahura) mekanisme pengelolaannya ada blok, di (blok) sini untuk dimanfaatkan, (sedangkan) di (blok) sini khusus tidak boleh dimasukin orang, (blok) sini khusus wisata, (blok) sini khusus koleksi jenis, nah itu ada.”

Cerita Sumantri tentang Geo Dipa, “Nah yang geodipa awalnya di (blok) koleksi, automatis harus dirubah dulu nih dokumennya karena mau dimanfaatin (hutannya), syaratnya apa? kajian tadi. Di situ dilewatin macan gak? nah gitu-gitu. Kajian kehati (keragaman hayati). Nah yang mengkaji juga yang ahli di bidangnya.” Jadi bukan merubah status hutan konservasi menjadi hutan pakai.

“Awal untuk konservasi, ganti status menjadi lindung, lindung yang taraf turun satu tingkat aja udah beda, dia bisa diakses orang, orang bisa memanfaatkan hasil hutan selain kayu, apalagi status diganti jadi produksi, dia (hutannya) bisa dipanen.”

***

Selain hutan konservasi yang merupakan salah satu jenis fungsi hutan, dua lainnya yang juga sudah disinggung, yaitu hutan lindung dan hutan produksi.

PLTP lainnya rata-rata dibangun di atas hutan lindung, “Di Dieng (WKP Dataran Tinggi Dieng) itu dia HPL (Hak Penggunaan Lain),” tambah Radhar Sevi, Kepala Seksi Perencanaan, Pengembangan dan Pemanfaatan Tahura R. Soerjo.

Sedangkan, menurut Wahyu Eka Setyawan, Direktur Walhi Jawa Timur saat ditemui Kebijakan.co.id di Surabaya (13/02/2023), memberikan contoh lainnya PLTP dibangun di atas hutan lindung, “seperti di PLTP Baturaden (WKP Baturaden) yang gagal (eksplorasi) itu.” PLTP Baturaden dibangun di atas hutan lindung Gunung Slamet.

Selain itu, Wahyu juga menunjukan kepada Kebijakan.co.id terdapat halaman resmi ESDM untuk melihat peta bauran (jenis) energi baru dan energi terbarukan di Indonesia.

Kemudian, dari informasi tersebut Kebijakan.co.id melakukan verifikasi halaman resmi geoportal milik Kementerian ESDM untuk melihat PLTP yang akan dibangun dan sudah dibangun di pulau Jawa. Lalu mencocokan ke dalam Peta Kawasan Konservasi dan Peta Kawasan Hutan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kebijakan.co.id menemukan dari 29 WKP & WPSP (Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan) bahwa PLTP yang akan (22 lokasi) dan sudah diberoperasi (7 lokasi) di pulau Jawa bersentuhan dengan kawasan konservasi di antaranya 2 Suaka Margasatwa, 5 Taman Nasional, 3 Taman Hutan Raya, 15 Cagar Alam, 8 Taman Wisata Alam yang keseluruhannya merupakan kawasan konservasi, jika di total sebanyak 31 kawasan konservasi.

Sedangkan kawasan non-konservasi di antaranya 7 hutan lindung, 1 hutan produksi tetap, dan sisanya 4 tanpa keterangan –yang pasti bukan kawasan konservasi.

Namun, dari data WKP tersebut ada yang tidak tercatat dalam geoportal Kementerian ESDM tersebut. Seperti, WKP Patuha, WKP Candradimuka, yang keduanya tercatat dikelola oleh PT Geo Dipa Energi. Kemungkinan, ada beberapa WKP yang tidak tercatat secara baik oleh geoportal Kementerian ESDM.

Garis Merah untuk Geo Dipa

Hal yang menarik pembahasan sebelumnya, ketika negara melegitimasi (memperbolehkan melalui undang-undang) Hutan Konservasi dijamah, dan aktornya ialah PT Geo Dipa Energi, yang merupakan perusahaan plat merah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Geo Dipa juga memiliki tugas khusus (Special Mission Vehicle) di bawah Kementerian Keuangan untuk pemanfaatan Panas Bumi. Artinya, sudah dilegitimasi oleh negara, dilakukan oleh negara, kepada hutan konservasi yang ditetapkan oleh negara.

Akan tetapi menurut Sadrah Devi, UPT Tahura Raden Soerjo kepada Kebijakan.co.id, mewanti-wanti kepada PT Geo Dipa Energi, “Yang jelas juga kita sebagai pihak pengelola Raden Soerjo perlu dan memastikan bahwa nanti itu step-step (langkah-langkah) yang dilewati itu terpenuhi semua, bukan yang semerta-merta karena BUMN bisa langsung aja, nggak bisa juga,” tegas Sadrah dengan sedikit gusar.

Ketika diceritakan oleh Kebijakan.co.id terkait kegagalan dalam eksplorasi di salah satu PLTP, Sadrah Devi merespon, “Yang jelas begini, itu kan secara tekniknya lah ya, ‘di sini ngebor gadapet, ngebor sini gadapet’, kalau kami dari sisi kehutanan, nah dia ngebornya di mana itu yang kita mitigasi, jangan sampai rencana di sini, eh dia mencelat (pindah) ke sana, nggak boleh keluar dari area yang sudah direncanakan masak-masak.” terang Sadrah Devi.

Di akhir Sadrah Devi menekankan, “udah kita batasi. kalau nggak ketemu yaudah nggak ketemu. Nggak bisa lagi semaunya.” Wanti-wanti lainnya datang Sumantri Radiansyah, UPT Tahura Raden Soerjo kepada Kebijakan.co.id, “Kalau mau pindah, dia (PT Geo Dipa) harus ngurus lagi. Kajian lagi (dari awal). Nggak (bisa) sembarangan (eksplorasi).”

***

Terkait batasan-batasan dalam hutan konservasi yang dijalankan oleh PT Geo Dipa Energi, Kebijakan.co.id sudah berusaha mengkonfirmasi informasi tersebut kepada PT Geo Dipa Energi, selaku penentu jalannya proyek di lapangan, melalui surat permohonan wawancara (16/02/23) dan surat elektronik, namun sampai tulisan ini terbit belum ada respons dari PT Geo Dipa Energi.

Kebijakan.co.id juga meminta bantuan secara langsung kepada perwakilan PT Geo Dipa Energi di Mojokerto, Zulpriadi, yang khusus ditugaskan dalam proyek PLTP Arjuno-Welirang, untuk meneruskan surat kepada bagian sekretaris umum PT Geo Dipa Energi, “saya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan statetment, biar atasan saja, tapi nanti biar saya bantu untuk meneruskan (pertanyaannya),” katanya (25/02/23).

Yang perlu diketahui PT Geo Dipa juga terus mendukung Tahura Raden Soerjo untuk melakukan kajian, “Supporting kajian kita juga,” menurut Sumantri Radiansyah. Seperti, “Kita perlu mendalami area situ, nah dia support juga, (untuk) inventarisasi keanekaragaman hayati.” Simpulnya, “Jadi sudah banyak sinerginya, untuk penguatan fungsi Tahura.”

Pekerja Geo Dipa (Halaman Resmi Geo Dipa)

Luas dan Lokasi Rencana PLTP Arjuno-Welirang di Hutan Konservasi

Dari status konservasi, bicara hal yang lebih teknis yaitu luasan dan rencana lokasi eksplorasi. Dalam situs resminya, Taman Hutan Raya ini memiliki luas 27.868,30 Hektare atau 2x luas kota Malang ditambah kecamatan DAU, Kabupaten Malang. Di mana luasan tersebut dibagi menjadi Kawasan Hutan Lindung 22.908,3 Hektare, dan Kawasan Cagar Alam Arjuno-Lalijiwo (PHPA/Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam) 4.960 Hektare.

Jika benar akan dibangun WKP (Wilayah Kerja Pertambangan) PLTP Arjuno-Welirang yang menurut dokumen rencana awal Kementerian ESDM di tahun 2017 memiliki luasan 21.280 Hektare untuk 4 titik, maka praktis secara matematis tersisa hanya 6.588 Hektare. Sugeng, inisiator gerakan Energi Berkeadilan di Malang Raya, saat ditemui Kebijakan.co.id di Malang  (09/02/23) juga pernah melakukan perhitungan seperti ini, menurutnya, “luasnya berkurang banyak ya.”.

Akan tetapi menurut informasi terbaru yang diperoleh dari UPT Tahura Raden Soerjo, titik lokasi tersebut berada di bagian utara Tahura yang berdekatan dengan Desa Claket, Kabupaten Pacet. Menurut Sadrah Devi saat ditemui Kebijakan.co.id (08/02/2023), “untuk lokasi titik koordinatnya hanya PT Geo Dipa yang mengetahui,” akan tetapi Sadrah memberikan informasi titik yang sekiranya akan dieksplorasi di tiga zona ini.

Titik Pengeboran PLTP Arjuno-Welirang
Tiga titik eksplorasi yang ditunjukan perwakilan UPT Tahura Raden Soerjo (Google Earth)

Titik lokasinya 6km dari ujung kawasan yang berdekatan dengan Desa Claket, hingga. “yang terjauh sekitar 16 km (dari ujung kawasan),” menurut Sadrah Devi.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Sekretaris Desa Claket, Muchlis saat ditemui Kebijakan.co.id di Kantor Desa Claket, Mojokerto (15/02/23), bahwa titik pengeboran yang dilakukan berjarak 6 sampai 7 kilometer, “itu sekitar 6-7 kilo meter (dari desa masyarakat).”

Ancaman Kegagalan Eksplorasi

Rencana eksplorasi tersebut, tidak jarang menimbulkan ancaman. Salah satunya ialah kegagalan dalam eksplorasi. Menurut Machmud Effendy, salah satu dosen Teknik Elektro Universitas Muhammadiyah Malang, yang juga merupakan ahli Energi Baru Terbarukan di bidang Air saat ditemui oleh Kebijakan.co.id (15/02/23), “Kalau melihat dari pengeboran sebelumnya yang pernah gagal di Gunung Salak, adanya kerusakan lingkungan, sehingga Amdal-nya belum di laksanakan secara maksimal.”

Menurut Wahyu Eka Setyawan, Direktur WALHI Jawa Timur saat ditemui Kebijakan.co.id (13/02/2023), memberikan penjelasan bahwasannya pembangunan PLTP merupakan sumber energi terbarukan yang beresiko tinggi. Selain dampaknya yang berbahaya bagi lingkungan, biaya pembangunan pembangkit ini juga tidak sedikit, dan sangat berpotensi gagal dalam pengeboran air panas terbarukan, sehingga melakukan pengeboran ulang di tempat lainnya.

Melihat gagalnya eksplorasi PLTP Baturaden hingga lebih dari satu kali oleh PT Sejahtera Alam Energi menyebabkan harus berpindahnya titik eksplorasi hingga yang keempat.

“Rencana kita berikutnya itu kan sumur keempat. Kan sudah tiga, yang sukses baru satu. Yang sukses itu baru satu yang H. Yang F, kita tidak sampai Pak. Karena situasi kultur tanah yang ada di F kan,” ucap Kepala Teknis Panas Bumi PT SAE, Albaren Simbolon kepada Gatra.com (15/02/2021). Untuk diketahui bahwa wellpad (zona) H masih dievaluasi untuk dimanfaatkan karena panas bumi yang dikeluarkan tidak sesuai rencana.

Selain itu, menurut Hadi Priyanto, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, saat ditanya Kebijakan.co.id pada Konfrensi Pers: Salah Arah RUU EBET (6/2/2023), “di (PLTP) Dieng itu, setiap 5 tahun sekali ternyata dia ngebor sumur baru, kenapa? karena dalam 5 tahun itu dia akan berpotensi untuk tidak produktif lagi, jadi dia harus menemukan sumur baru dan ketika dia ngebor sumur baru dia akan mennyediakan fasilitas pendukung seperti waduk buat dia masukin airnya.”

Tentu hal tersebut harus dipersiapkan secara masak, sebab di dua PLTP sebelumnya bukan berdiri di atas Hutan Konservasi. Akan fatal jika kesalahan ada pada eksplorasi PLTP Arjuno-Welirang yang berada di kawasan konservasi. Atau pilihan lainnya ‘tidak bermain api di pabrik petasan’ artinya tidak perlu dibangun PLTP di kawasan konservasi.

Hewan yang Terancam Habitatnya

Di balik ancaman kegagalan eksplorasi tersebut, atau setidaknya jika jadi dieksplorasi PLTP Arjuno-Welirang ini, maka yang terancam ialah keanekaragaman hayatinya, mulai dari hewan dan tumbuhan di dalam Hutan Raden Soerjo.

Menurut Sumantri Radiansyah, UPT Tahura Raden Soerjo, bercerita kepada Kebijakan.co.id dalam hal mencegah jika eksplorasi dilakukan khususnya kepada hewan dan tumbuhan, “Terkait flora fauna, (selama) 2018-2022, itu salah satunya mengkaji flora fauna, mitigasi nya seperti apa? misalnya bangun jalan nih (untuk akses eksplorasi) nyebrang jalan atau gimana? dia harus buatin kanopinya.”

Tegas Sumantri Radiansyah dalam bercerita terkait kajian tersebut, “Yang jelas kajiannya sudah meliputi mitigasinya nanti saat dia melakukan pembangunan.” Menurut Sadrah Devi, “Yang jelas pembangunan ini pasti ada pengorbanan, pengorbanan ini nya ini kita minimalisir, mitigasi, monitoring pembangunan.”

Bicara apa saja yang terancam akibat adanya eksplorasi tersebut mulai dari hewan hingga tumbuh-tumbuhan. “Yang jelas keragaman flora faunanya kita itu burung ada 100 lebih spesies”, terang Radiansyah Sumantri.

“Nah kalau satwa prioritas atau penciri (satwa kunci) kita itu yang jelas Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi) 7 individu,” terangnya lagi. Mengutip dokumen Kementerian Kehutanan tahun 2013 berjudul Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Elang Jawa (2013-2022), populasi ‘Sang Garuda’ dalam beberapa penelitian tercatat paling terbaru diperkirakan sebanyak 325 pasang.

Terbaru, menurut Indra Exploitasia, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK dalam pers rilisnya, diperkirakan terdapat, “ada 300 pasang (Burung Elang Jawa), jadi setidaknya ada 600 ekor di alam bebas.”

Selain itu ada, “Lutung (Lutung Jawa/Trachypithecus Auratus),” “Rusa (Rusa timorensis),” “Macan Tutul (Panthera Pardus Melas).” Akan tetapi macan tutul dia tentatif (masih bingung) akan ada macan tutul tersebut, sebab menurutnya, “saya belum pernah melihatnya secara langsung.”

Saat diminta hewan-hewan yang ada di sana secara detail dengan tujuan ingin menunjukan bahwa hewan di sana akan terancam habitatnya, namun ditolak oleh Sadrah Devi, “Tapi itu ada bahaya loh Mas.” Menurutnya, “orang yang berniat buruk pun, emang dikira kita nggak terancam nih kawasan konservasi, banyak perburuan, bahkan dia terima pesanan dari luar negeri, yang bacanya dari mana? internet,” ungkap Ibu itu dengan gusar.  

Elang Jawa di Tahura Raden Soerjo
Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi) sedang bertengger di salah satu pohon Hutan Raden Soerjo (Halaman Resmi Tahura Raden Soerjo)

***

Kebijakan.co.id memanfaatkan data terbuka dari internet untuk mencari satwa yang ada di Hutan Raden Soerjo –tetapi bukan tujuan untuk memburunya secara liar–, menurut halaman resmi Tahura Raden Soerjo dan instagram resmi Tahura Raden Soerjo, terdapat Musang Leher Kuning (Martes flavigula).

Selain itu jenis spesies burung di antaranya, Burung Pelanduk Bukit (Trichastoma pyrrogenys), Burung Puyuh Gonggong (Arborophila Javanica), Anis Siberia (Zoothera Sibirica), Burung Paok Pancawarna (Pitta Guajana), Burung Cucak Gunung (Pycnonotus Bimaculatus), Burung Luntur Harimau (Harpactes Oreskios). Sedangkan dari tumbuh-tumbuhannya, salah satunya yaitu Anggrek Hantu (Gastrodia bambu).

Menurut Winda Afafa, dalam penelitiannya berjudul Kajian Keragaman Spesies Burung di Taman Hutan Raya Raden Soerjo Propinsi Jawa Timur (2013), yang melakukan pengamatan pada burung-burung di Hutan Raden Soerjo, menyimpulkan terdapat 14 spesies burung dengan status dilindungi Undang-Undang –termasuk Burung Elang Jawa.

Spesies yang dilindungi tersebut, ialah Burung Sikep Madu Asia (Pernis Ptilorhynchus), Burung Elang Bido (Spilornis Cheela), Elang Alap Cina (Accipiter Soloensis), Burung Elang Hitam (Ictinaetus Malayensis), Alap Alap Macan (Falco severus), Cekakak Jawa (Halcyon Cyanoventris), Burung Cekakak Sungai (Todirhamphus Chloris).

Selain itu, Burung Julang Emas (Rhyticeros Undulatus), Burung Madu Gunung (Aethopyga eximia), Burung Madu Jawa (Aethopyga Mystacalis), Burung Takur Tulung Tumpuk (Megalaima Javensis), Burung Tepus Pipi Perak (Stachyris Melanothorax), Burung Kipasan Bukit (Rhipidura Euryura). Sedangkan burung yang dengan tingkat kelimpahan tertinggi adalah Burung Walet Linci (Collocalia Linchi).

Penelitian lainnya ditulis oleh Fadilah (dkk.) berjudul Kelimpahan dan Kesamaan Jenis Aves Serta Status Konservasi di Taman Hutan Raya Raden Soerjo, Jawa Timur (2019). Dari hasil penelitian di 2 lokasi di bagian hutan tersebut, mereka mengatakan terdapat 2 spesies burung yang dilindungi, di antaranya yang sudah disebutkan sebelumnya Burung Luntur Harimau dan Burung Ciung Mungkal Jawa (Chocoa Azurea) serta burung yang kelimpahannya tinggi yaitu Burung Cucak Kutilang (Pycnonotus Aurigaster).

Selain melalui penelitian, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Yayasan Konservasi Elang Indonesia, UPT Tahura Raden Soerjo, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur pada awal November 2022, menemukan 5 jenis spesies burung predator, 4 di antaranya sudah disebutkan sebelumnya, hanya Burung Alap Alap Sapi (Falco Moluccensis) yang belum disebutkan.

Jejak Macan Tutul Jawa di Tahura Raden Soerjo
Jejak Macan Tutul Jawa di Hutan Raden Soerjo (Halaman Resmi Tahura Raden Soerjo)

Paradoks Energi Terbarukan yang Seharusnya Sebagai Anti-Tesa dari Batu Bara yang Merusak Alam, Justru Hadir dengan Gaya yang Sama, Akan Tetapi Perbedaannya Ada Pada Energi yang Tidak Bisa Habis, Namun Itu Harus Diuji Kembali.

Redaksi Kebijakan.co.id

Baca Serial Liputan Advokatif "PLTP Arjuno-Welirang: Ambisi Transisi Energi Panas Bumi di Hutan Konservasi" Lainnya:
•	Desa Claket: Kaki Gunung Arjuno yang Dilintasi Alat Berat Eksplorasi Panas BumiTahura Raden Soerjo: Hutan Konservasi yang Dijamah Negara melalui Geo Dipa PLTP Arjuno-Welirang: Mengurai Perjalanan, Pembiayaan, Pelaksanaan, dan Persekutuan

Serial Liputan Advokatif ini merupakan Program Pelatihan dan Fellowship Jurnalistik "Membangun Narasi Transisi Energi" yang diselenggerakan oleh CASE bekerjasama dengan IESR, SIEJ, Bapennas, IDComm
Adi Fauzanto
Diterbitkan: Kamis, 2 Februari 2023
Pukul: 12.00 WIB
Jurnalis: Adi Fauzanto
Editor: Fayza Rasya
Daftar Bacaan:
• Ridha Rizkiana. 2022. Hutan Konservasi: Pengertian, Jenis dan Fungsinya Lengkap. Lindungihutan.com, 11 FebruariYurika. 2021. Geo Dipa Bor Arjuno Welirang pada 2023. Berita Dunia-Energi.com, 21 OktoberMohamad Sidik dan dan Udi Harmoko. 2022. Potensi Energi Panas Bumi di Jawa Timur Sebagai Energi Alternatif Pengganti Energi Fossil. Jurnal Energi Baru dan Terbarukan, Vol. 3 No. 1Ridlo. 2021. Eksplorasi Geothermal Bergeser ke Utara Gunung Slamet. Gatra.com, 15 FebruariDiskusi Greenpeace. 2023. Konferensi Pers Salah Arah RUU EBET. 6 FebruariWinda Afafa. 2013. Kajian Keragaman Spesies Burung di Taman Hutan Raya Raden Soerjo Propinsi Jawa Timur. Skripsi Universitas Negeri MalangPeraturan Menteri Perhutanan Tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Elang Jawa (spizaetus Bartelsi) Tahun 2013-2022Malik Ibrahim. 2022. KLHK: Tren populasi Elang Jawa meningkat. Antara News, 28 MeiYayasan Konservasi Elang Indonesia. 2022. Survey Elang Indonesia, Jumpai Berbagai Jenis Elang Di Tahura. 14 November
Liputan Mendalam

Desa Claket: Kaki Gunung Arjuno yang Dilintasi Alat Berat Eksplorasi Panas Bumi


Kebijakan.co.idLiputan Advokatif

Adi Fauzanto-22 Feb 2023 (23.00 WIB)-#36 Paragraf
Desa Claket, Mojokerto

Ambisi transisi energi pemerintah melalui BUMN-nya, PT Geo Dipa Energi, menyisakan ancaman kerusakan lingkungan, karena dibangun di atas hutan konservasi, mengancam habitat satwa dilindungi, mata air, wisata alam, dan masyarakat 3 kabupaten/kota.

Ambisi PLTP bertenaga 200 Mega Watt tersebut hadir dalam bentuk rencana proyek melalui Peraturan Presiden, Pengamanan Pendanaan oleh Kementerian Keuangan, dan Kelanjutan rencana pembangunan PLTP Arjuno-Welirang oleh Kementerian ESDM beserta BUMN yang ditugasi secara khusus, PT Geo Dipa Energi.

Kebijakan.co.id telah mengujungi beberapa narasumber untuk membuktikan juga mengkonfirmasi terkait hal ini. Di antaranya, UPT Taman Hutan Raya Raden Soerjo, Jaringan Kolektif Energi Berkeadilan di Malang Raya, WALHI Jawa Timur, Kantor Desa Claket Mojokerto, Ahli Energi Baru Terbarukan, KHM Malang Raya, Perwakilan PT Geo Dipa di Mojokerto, Masyarakat Desa Claket, dan Masyarakat Kota Batu. Mengikuti diskusi Greenpeace yang dihadiri, ICEL, IESR, dan Trend Asia. Serta menyurati beberapa instansi terkait, PT Geo Dipa Energi, Dinas Kehutanan Jawa Timur, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi KLHK RI, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementeri ESDM RI.

***

Mojokerto, Kebijakan.co.id – Cerita ini dimulai dari sebuah desa kecil di bawah kaki Gunung Arjuno. Desa yang menjadi pintu masuk alat berat Geo Dipa yang akan membangun PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) di Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo –hutan konservasi di wilayah Pegunungan Arjuno-Welirang yang meliputi Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.

Sore itu (14/02/23), dingin menyelimuti desa terakhir di bawah kaki Gunung Arjuno yang tampak sepi akibat diguyur hujan. Jalan yang menanjak dari Desa Pacet, kebun warga di kanan-kiri jalan, pekebun dan petani yang lalu lalang pulang ke rumahnya, ditemani langit mendung dan pemandangan kaki Gunung Arjuno, merupakan gambaran sederhana tentang Desa Claket, desa yang memiliki luas 226 hektare tersebut.

Saya –jurnalis Kebijakan.co.id— mencoba bertanya terkait rencana pembangunan PLTP ini kepada masyarakat sekitar, utamanya di sekitar daerah kantor Desa Claket. “Kalau urusan tanah gali-menggali saya tahu Mas,” ucap salah satu ketua RT (Rukun Tetangga) di sana saat menagih uang iurang di warung depan kantor desa Claket (14/02/23). “Mungkin, itu yang tahu hanya yang di atas sana (pejabat di pemerintah Desa Claket),” tutupnya sambil tertawa.

Ke eseokan harinya Kebijakan.co.id bertemu dengan pejabat Pemerintah Desa Claket, “Sosialisasinya (untuk pembangunan PLTP Arjuno-Welirang) memang sudah beberapa kali,” cerita Muchlis (Sekretaris Desa Claket, Mojokerto) di awal saat Kebijakan.co.id konfirmasi terkait pemberitahuan akan dilewatinya desa ini sebagai pintu masuk pembangunan PLTP Arjuno (15/02/23).

***

Informasi awal mengenai pintu masuk rencana pembangunan PLTP ini datang dari salah satu inisiator gerakan kolektif jaringan Energi Berkeadilan di Malang Raya, Sugeng (09/02/23) kepada Kebijakan.co.id saat ditemui di salah satu cafe di kota Malang. Sugeng mengatakan bahwa jaringan Energi Berkeadilan mengetahui pintu masuk tersebut dari salah satu staff Walhi Jawa Timur.

Gayung bersambut, saat ditemui oleh Kebijakan.co.id di Surabaya (13/02/23), Direktur Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indononesia) Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, mengkonfirmasi terkait hal tersebut. “Kita (awalnya) mengetahui dari beberapa informan (warga sekitar) yang berada di sana (Desa Claket),” cerita Wahyu saat ditanya mengenai asal usul informasi pintu masuk Desa Claket.

Juga informasi klarifikasi dari salah satu staff Walhi Jawa Timur yang memberikan informasi awal kepada Sugeng, inisiator jaringan Energi Berkadilan. Menurut staff Walhi Jawa Timur tersebut dalam pesan singkat elektronik kepada Kebijakan.co.id (23/02/23), awalnya Walhi Jawa Timur hanya menduga, bukan menyebutkan bahwa lokasinya akan pasti di Desa Claket.

Selain Walhi Jawa Timur, Kebijakan.co.id juga mengkonfirmasi pintu masuk Desa Claket kepada pengelola Tahura R. Soerjo, yang pada awalnya hanya memberikan kisi-kisi umum saat ditemui Kebijakan.co.id bahwa alat berat akan masuk melalui Mojokerto, bukan dari Kota Batu, saat ditemui di kantor Tahura R. Soerjo (08/02/23).

Kantor Desa Claket, Mojokerto, Jawa Timur (Adi/Kebijakan.co.id)

Desa Claket dan Pintu Masuk Alat Berat

Sugeng, inisiator jaringan Energi Berkadilan di Malang Raya, bercerita kepada Kebijakan.co.id (09/02/23), “Awalnya, di tahun 2018 alat berat rencananya masuk dari sana (Kota Batu).” Tetapi masyarakat Kota Batu menolak rencana tersebut, menurut Sugeng, karena faktor pengetahuan masyarakat Kota Batu akan dampak lingkungan akibat pembangunan, “Masyarakat Kota Batu sudah pernah merasakan konflik akibat kerusakan lingkungan (Mata Air Umbul Gemulo).”

Terkait awal pintu masuk melalui Kota Batu tersebut dan beberapa hal penting lainnya, Kebijakan.co.id sudah berusaha mengkonfirmasi informasi tersebut kepada PT Geo Dipa Energi, selaku penentu jalannya proyek di lapangan, melalui surat permohonan wawancara (16/02/23) dan surat elektronik, namun sampai tulisan ini terbit belum ada respons dari PT Geo Dipa Energi.

Kebijakan.co.id juga meminta bantuan secara langsung kepada perwakilan PT Geo Dipa Energi di Mojokerto, Zulpriadi, yang khusus ditugaskan dalam proyek PLTP Arjuno-Welirang, untuk meneruskan surat kepada bagian sekretaris umum PT Geo Dipa Energi, “saya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan statetment, biar atasan saja, tapi nanti biar saya bantu untuk meneruskan (pertanyaannya),” katanya (25/02/23).

Menurut Muchlis, Sekretaris Desa Claket saat ditemui Kebijakan.co.id (15/02/23), pada awalnya ada dua pilihan. Pertama, melalui pasuruan, menurutnya, “kalau di sana itu (Pasuruan) biaya pembebasan lahannya (mahal) yang mana harus melalui masyarakat semuanya, harus banyak yang berkorban,” ucapnya. Selain itu juga, “Dari sana itu (Pasuruan) kalau ke sini, melewati banyak (lahan) Perhutani, itu juga banyak yang terkorbankan.”

Jika melalui Desa Claket, Mojokerto menurutnya, “Kalau lewat sini (Mojokerto) deket, jadi sangat minimlah untuk mengorbankan tanahnya.” Jadi, menurut Muchlis, secara biaya untuk pintu masuk eksplorasi akan lebih murah melalui Mojokerto.

Menurut Muchlis juga, “Setelah evaluasi, lewat Desa Claket, Mojokerto, itu jauh lebih aman daripada lewat Malang, maupun lewat Pasuruan,” pungkasnya. Alasannya menurut Muchlis, jika lewat Malang melalui jalur Cangar tidak memungkinkan karena medan yang ekstrim baik tanjakan maupun turunan dan jalan yang sempit, kalau di Pasuruan tikungan dan tanjakannya lebih banyak dibandingkan melalui Pacet, Mojokerto.

Alasan tidak melalui Pasuruan dengan melewati jalan Desa Prigen, juga disampaikan oleh Forum LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) Jawa Timur dalam pers rilis PT Geo Dipa Energi (17/02/21), bahwa jalan tersebut topografinya tidak memungkinkan, karena tikungan yang tajam dan membahayakan keselamatan masyarakat.

***

Menurut perwakilan UPT Tahura saat ditemui Kebijakan.co.id (08/02/23) mengira dampak masyarakat secara langsung hanya pada gangguan alat berat dan kendaraan besar yang dilewati masyarakat.

“Bisa jadi masyarakat akan terpengaruh (atau terdampak secara tidak langsung), karena jalannya di pakai nih, sebelum masuk kawasan kan lewat jalur umum, nah nanti dari alat-alat berat atau kendaraan yang menuju lokasi,” menurut Sadrah Devi, Kepala Seksi Perencanaan, Pengembangan dan Pemanfaatan Tahura R. Soerjo, “Nah, itu ada aturan mainnya dan sudah (harus ada) kajiannya oleh yang ahli,” tambah Sumantri Radiansyah, selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha.

Berkaitan dengan akses, menurut Sumantri Radiansyah, “Kalau menurut saya tidak masuk akal, tebing begitu (kawasan perbatasan Desa Claket dan Tahura R. Soerjo),” akan tetapi menurutnya, “sebagian besar yang dilewati itu (pintu masuknya), (merupakan) padang rumput (bukan hutan),” lebih jelas lagi, “yang jelas kalau buka lahan pasti ada mitigasinya dari PT Geo Dipa.”

***

Setelah ditetapkannya Desa Claket, Mojokerto menjadi pintu masuk eksplorasi oleh PT Geo Dipa Energi di tahun 2021 (menurut informan Kebijakan.co.id). Hasil studi kajian jarak dari pintu masuk kawasan Tahura R. Soerjo, yang juga berdekatan dengan Desa Claket, berjarak 6 kilo meter menuju titik eksplorasi paling dekat.

Dalam studi kajian yang disampaikan oleh UPT Tahura, menurut perwakilan UPT Tahura R. Soerjo, Sadrah Devi, setelah melakukan pengkajian secara teknis oleh PT Geo Dipa Energi, menghasilkan tiga titik atau zona wilayah pengeboran. Saat ditunjukan zona wilayah pengeboran tersebut, memang lebih dekat kepada daerah Mojokerto. Jadi sangat kecil kemungkinan alat berat didatangkan dari Kota Batu atau dari Pasuruan.

Tiga titik eksplorasi yang ditunjukan perwakilan UPT Tahura Raden Soerjo (Google Earth)

Menurut perwakilan UPT Tahura R. Soerjo, Sadrah Devi (08/02/23), “Jadi dia itu (wilayah Tahura R. Soerjo), mulai dari ujung kawasan ya (lalu) masuk ke dalam itu rencana (titik) eksplorasi pertama itu 6 kilo (meter), (itu) paling terdekat, yang terjauh sekitar 16 km (dari ujung kawasan).”

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Sekretaris Desa Claket, Muchlis, bahwa titik pengeboran yang dilakukan berjarak 6 sampai 7 kilometer, “itu sekitar 6-7 kilo meter (dari masyarakat),” tutup Pria paruhbaya tersebut.

***

Informasi terkait pintu masuk alat berat tentu tidak disampaikan PT Geo Dipa Energi melalui Pers Rilisnya yang dikirim kepada media-media berbasis energi. Dalam pers rilis terkahirnya (17/02/21) mengenai akses pintu masuk terakhir misalnya, jajaran PT Geo Dipa Energi yang lama bertemu dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Dalam pertemuan tersebut Khofifah tidak sendirian, dia ditemani sederet pejabat penting Jawa Timur, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur, Asisten Administrasi dan Umum, Asisten Pemerintahan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur.

Lalu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Pelaksana Tugas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur, Kepala Biro Perekonomian Jawa Timur.

Pertemuan tersebut salah satunya membahas terkait akses tranportasi alat berat. Direktur PT Geo Dipa Energi yang lama, Riki F. Ibrahim, dalam pers rilisnya (17/02/21) juga mengklaim bahwasannya perusahaannya telah berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan yaitu Forum LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Jawa Timur, di antaranya terdapat Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Dinas Perhubungan Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur.

Desa Claket, desa terakhir di kaki gunung Arjuno-Welirang (Google Earth)

Dampak Sosial-Ekonomi-Lingkungan: Desa Claket dan Masyarakat Sekitarnya

Alat berat dan pembukaan lahan menuju pintu masuk merupakan salah satu dampak langsung yang dirasakan masyarakat. Selain itu, menurut Muchlis, Sekretaris Desa Claket saat ditemui Kebijakan.co.id, rencana pembangunan PLTP ini nantinya juga harus selaras dengan kearifan lokal masyarakat, “Misalnya, ada istilahnya orang jawa itu (bernama) gua siluman, jangan sampai menabrak itu (gua siluman), kalau ada apa-apa nanti masyarakat yang kena.”

Hal tersebut harus dikonfirmasi lagi, ada apa di dalam gua tersebut. Akan tetapi, garis besarnya ialah masyarakat sekitar –khususnya Desa Claket— harus terlibat penuh dan aspirasinya juga didengarkan sebagai masyarakat terdampak.

Selain itu, dampak setelah pembangunan, menurut Sekretaris Desa Claket, ialah tumbuhnya lapangan pekerjaan, “mungkin bisa menyerap tenaga kerja.”

Menurut Muchlis, nantinya juga, “Masyarakat sini (jangan) hanya sebagai penonton.” Dia menyampaikan pesan bahwasannya, kalau bukan tenaga ahli, artinya membutuhkan tenaga kasar, “saya minta itu mendahulukan masyarakat lokal.” Selain itu menurut Muchlis, masyarakat lokal bisa menyediakan catering untuk yang bekerja dalam PLTP Arjuno-Welirang, baik dalam proses eksplorasi hingga operasi nantinya.

Infografis Desa Claket

***

Selain masyarakat Desa Claket, PT Geo Dipa Energi juga sudah melakukan pendekatan ke masyarakat Kota Batu melalui CSR (Corporate Social Responsibility), dengan membangun dan mengembangkan Inovasi Teknologi Pertanian Holtikultura, khususnya jeruk, di Instansi Penelitian dan Pengkajian Teknologi (IP2TP) Batu bekerjasama dengan Kementerian Pertanian.

Dalam pers rilisnya (22/10/21), Direktur PT Geo Dipa Energi yang lama, Riki Firmandha Ibrahim, “Ini bagian dari perusahaan yang wajib dilaksanakan dalam bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial serta tata kelola yang baik (Governance).”

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh perwakilan UPT Tahura R. Soerjo saat ditemui Kebijakan.co.id, “pemberdayaan masyarakat, dia (PT Geo Dipa Energi) supporting juga.” Menurutnya sudah banyak sinergi yang diberikan oleh PT Geo Dipa Energi.

PT Geo Dipa Energi secara khusus di PLTP Arjuno-Welirang memang sengaja membentuk kebijakan untuk pendekatan ke masyarakat terlebih dahulu sebelum proyek berjalan, bahkan sebelum proyek selesai, untuk meminimalisir konflik. Yaitu dengan mengujungi pihak-pihak yang berkepentingan, lembaga pemerintahan setempat, lembaga masyarakat, dan tokoh masyarakat setempat.

Menurut Sugeng, inisiator Jaringan Energi Berkeadilan di Malang Raya saat ditemui Kebijakan.co.id, hal tersebut merupakan cara baru untuk menjinakan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Batu. “Biasanya CSR itu dibangun setelah perusahaan sudah mendirikan, tetapi ini sebelum pembangunan.”

Dalam observasi Kebijakan.co.id di pintu masuk Tahura Raden Soerjo melalui Kota Batu. Kebijakan.co.id menemukan proyek yang sedang dalam pembangunan awal pembukaan lahan, tepat sebelum pintu masuk Tahura Raden Soerjo.

Menurut warga sekitar yang Kebijakan.co.id (28/02/2023) temui di warung di pinggir jalan raya, Alen, yang juga mahasiswa teknik sipil Unisma, mengatakan bahwa proyek tersebut benar merupakan proyek green house milik PT Geo Dipa, “awalnya lahan tersebut bangunan tempat pengolahan jamur, (namun) pemiliknya kabur gitu keluar negeri, korupsi.”

Terkait dengan pembangunan green house tersebut, “Awalnya juga, masyarakat menolak pembangunan tersebut.” Akan tetapi menurut Alen, ada desas-desus beberapa tokoh masyarakat telah disuap untuk menyetujui pembangunan green house tersebut.

Terkait bangunan awal dan proses pembangunan green house yang bermasalah karena penolakan masyarakat dan desas-desus penyuapan harus dikonfirmasi lagi. Akan tetapi, benar adanya ‘niat’ membangun CSR di awal sebelum PLTP tersebut jadi.

Greenhouse
Greenhouse Strawberry yang akan dibangun (Adi/Kebijakan.co.id)

***

Program CSR PT Geo Dipa, sekiranya menyasar kepada masyarakat Kota Batu yang mayoritas merupakan pekebun dan petani juga, mereka terancam akan adanya pembangunan PLTP Arjuno-Welirang, baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu rusaknya mata air.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Putri, Manager Pendidikan dan Relawan Walhi Jawa Timur kala itu, dalam keterangannya kepada LPM Manifest (15/03/2020), menurutnya, “Tipologi masyarakat Batu yang mayoritasnya adalah bekerja sebagai petani juga akan terdampak, mata pencaharian masyarakat Batu pun akan terganggu, sudah pasti penghasilan mereka pun akan ikut terpengaruhi oleh kondisi ini.”

Terkait mata air di Kota Batu, dalam kajian terbarunya WALHI di Kota Batu tahun 2022, mencatat menyusutnya lahan hijau secara signifikan, pada tahun 2012 tercatat 6.034,62 hektare lahan terbuka dan turun pada tahun 2019 menjadi 5.279, hekatare. Sedangkan kawasan resapan dan tangkapan air di kawasan hutan primer menghilang 348 hekatare dalam 20 tahun terakhir.

Jika dilihat lagi, masyarakat sekitar Desa Claket dan Desa Pacet juga merupakan pekebun dan petani yang sangat membutuhkan mata air sebagai ‘oli’ untuk ladang dan lahan pertanian mereka, tentu masyarakat Desa Claket akan lebih terdampak.

Berdasarkan hasil penelitian ilmiah yang ditulis oleh Amusu Bernadus dan Herman Yosep Koisine (dkk.), Desa Claket merupakan penghasil pertanian dan perkebunan sayur (atau buah) tomat. Sedangkan untuk daerah Kota Batu –sebelum pintu masuk Tahura Raden Soerjo– dalam kasat mata umumnya merupakan buah strawberry, wortel, dan tentu apel.

Terkait dengan mata air, menurut Sekretaris Desa Claket, Muchlis saat ditemui Kebijakan.co.id (15/02/23), mengatakan bahwa dirinya sudah mempersiapkan untuk menambah juga membuat cadangan sumber-sumber mata air akibat dampak pembukaan lahan di area sekitar Desa Claket dan Tahura R. Soerjo, “dibantu dengan Yayasan Bambu Lestari.”

Selain dua daerah sekitar di Gunung Arjuno-Welirang, menurut Sugeng, inisiator Jaringan Energi Berkeadilan saat ditemui Kebijakan.co.id, mengatakan bahwa dampak terhadap rusaknya mata air terjadi dalam jangka panjang, dalam jangka pendek memang tidak berpengaruh karena tidak dibangun di sekitar masyarakat, “Termasuk di rumah saya (Kabupaten Malang), yang nantinya sumber mata airnya akan terdampak.”

Wisata Panas Air Panas Cangar
Wisata Air Panas Cangar, salah satu wisata berbasis Air di Tahura Raden Soerjo yang terancam (Adi/Kebijakan.co.id)

***

Mata air tersebut nantinya juga akan berpengaruh kepada wisata alam yang bersumber dari mata air, seperti air terjun dan kolam air panas. Wisata tersebut tentunya juga menjadi mata pencarian masyarakat sekitar memanfaatkan potensi alam di sekitar mereka.

Kebijakan.co.id memanfaatkan data terbuka Google Earth dan Google Maps untuk mencari wisata air terjun dan kolam air panas yang berada di kaki Gunung Arjuno-Welirang yaitu Mojokerto, Pasuruan, dan Batu. Terdapat 12 coban –sebutan air terjun di Jawa Timur– dan 4 pemandian kolam air panas di sekitar kaki gunung Arjuno-Welirang dengan mendeteksi plang wisata yang diunggah pengunjung.

***

Nantinya dampak-dampak ini, mulai dari sosial-budaya, ekonomi, dan lingkungan berpotensi menyebabkan konflik di masyarakat.

Dalam penjelasan secara teoritis, dijelaskan dalam Buku Sosiologi Konflik Agraria: Protes-Protes Agraria dalam Masyarakat Indonesia Kontemporer karya Afrizal (2018). Buku tersebut menjelaskan konflik agraria yang disebabkan salah satunya oleh peran negara yang bisa dilihat berdasarkan teori kebijakan publik, yang menekankan konflik terjadi akibat adanya kebijakan publik tertentu dari negara, dalam hal ini rencana pembangunan PLTP Arjuno-Welirang sebagai penyebab konflik tersebut.

Diperlukan pendekatan dan penyelesaian konflik antara negara dan masyarakat lokal yang manusiawi –bukan pendekatan militer–, dengan melibatkan seluruh pihak, mulai dari lapisan masyarakat terbawah hingga pengambil kebijakan yang setara baik dalam komunikasi maupun kedudukan.

Desa Claket Mojokerto
Suasana pertemuan siang dan malam di Desa Claket, Mojokerto (Adi/Kebijakan.co.id)

Paradoks Energi Terbarukan yang Seharusnya Sebagai Anti-Tesa dari Batu Bara yang Merusak Alam, Justru Hadir dengan Gaya yang Sama, Akan Tetapi Perbedaannya Ada Pada Energi yang Tidak Bisa Habis, Namun Itu Harus Diuji Kembali.

Redaksi Kebijakan.co.id

*23/02/23: Tambahan informasi klarifikasi dari salah satu staff Walhi Jawa Timur yang memberikan informasi awal terkait pintu masuk Desa Claket kepada inisiator gerakan kolektif Energi Berkeadilan.

*26/02/23: Beberapa tambahan informasi memperkuat informasi sebelumnya.

*28/02/23: Tambahan informasi proyek CSR PT Geo Dipa berupa Green House oleh masyarakat kota batu dan hasil pertanian Desa Claket serta Desa sebelum Tahura Raden Soerjo di Kota Batu.

Baca Serial Liputan Advokatif "PLTP Arjuno-Welirang: Ambisi Transisi Energi Panas Bumi di Hutan Konservasi" Lainnya:
•	Desa Claket: Kaki Gunung Arjuno yang Dilintasi Alat Berat Eksplorasi Panas BumiTahura Raden Soerjo: Hutan Konservasi yang Dijamah Negara melalui Geo Dipa PLTP Arjuno-Welirang: Mengurai Perjalanan, Pembiayaan, Pelaksanaan, dan Persekutuan

Serial Liputan Advokatif ini merupakan Program Pelatihan dan Fellowship Jurnalistik "Membangun Narasi Transisi Energi" yang diselenggerakan oleh CASE bekerjasama dengan IESR, SIEJ, Bapennas, IDComm
Adi Fauzanto
Diterbitkan: Kamis, 22 Februari 2023
Pukul: 23.00 WIB
Jurnalis: Adi Fauzanto
Editor: Fayza Rasya
Daftar Bacaan:
• Afrizal. 2018. Sosiologi Konflik Agraria: Protes-Protes Agraria dalam Masyarakat Indonesia Kontemporer. Penerbit Andalas University: PadangDeddy Hasan. 2021. Dirut Geo Dipa Energi : Gubernur Jawa Timur Minta PLTP Arjuno Welirang Dilanjutkan Prosesnya. Berita Ruangenergi.com, 17 FebruariWahyu Eka Setyawan dan Pradipta Indra. 2022. Catatan Kritis WALHI Jawa Timur: Kebijakan Tata Ruang Kacau Telah Mengundang Bencana di Kota Batu. Walhi Jawa Timur, 10 OktoberEdo dan Iqb. 2020. Geothermal Arjuno-Welirang : Energi Terbaharu Atau Ancaman Baru ?. Berita LPM Manifest FH UB, 15 MaretGeo Dipa. 2021. GeoDipa Kerjasama Inovasi Teknologi Pertanian Dengan Kementerian Pertanian. Pers Rilis PT Geo Dipa, 22 OktoberProfil Desa Claket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Pemerintah Desa ClaketAmusu Bernadus. 2020. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Produksi Usahatani Tomat Hibrida Di Kawasan Claket Pacet Mojokerto. Skripsi Universitas Wijaya Putra.Herman Yosep Koisine (dkk.). 2019. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Produksi Tomat di Desa Claket, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Jurnal Sosio Agribis, Vol. 19 No. 1
Liputan Mendalam

PLTP Arjuno-Welirang: Ambisi Transisi Energi Panas Bumi di Hutan Konservasi


Kebijakan.co.idLiputan Advokatif

Adi Fauzanto-22 Feb 2023 (23.00 WIB)-#3 Artikel
PLTP Arjuno-Welirang

Ambisi transisi energi pemerintah melalui BUMN-nya, PT Geo Dipa Energi, menyisakan ancaman kerusakan lingkungan, karena dibangun di atas hutan konservasi, mengancam habitat satwa dilindungi, mata air, wisata alam, dan masyarakat 3 kabupaten/kota.

Ambisi PLTP bertenaga 200 Mega Watt tersebut hadir dalam bentuk rencana proyek melalui Peraturan Presiden, Pengamanan Pendanaan oleh Kementerian Keuangan, dan Kelanjutan rencana pembangunan PLTP Arjuno-Welirang oleh Kementerian ESDM beserta BUMN yang ditugasi secara khusus, PT Geo Dipa Energi.

Kebijakan.co.id telah mengujungi beberapa narasumber untuk membuktikan juga mengkonfirmasi terkait hal ini. Di antaranya, UPT Taman Hutan Raya Raden Soerjo, Jaringan Kolektif Energi Berkeadilan di Malang Raya, WALHI Jawa Timur, Kantor Desa Claket Mojokerto, Ahli Energi Baru Terbarukan, KHM Malang Raya, Perwakilan PT Geo Dipa di Mojokerto, Masyarakat Desa Claket, dan Masyarakat Kota Batu. Mengikuti diskusi Greenpeace yang dihadiri, ICEL, IESR, dan Trend Asia. Serta menyurati beberapa instansi terkait, PT Geo Dipa Energi, Dinas Kehutanan Jawa Timur, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi KLHK RI, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementeri ESDM RI.

Serial Liputan Advokatif ini merupakan Program Pelatihan dan Fellowship Jurnalistik "Membangun Narasi Transisi Energi" yang diselenggerakan oleh CASE bekerjasama dengan IESR, SIEJ, Bapennas, IDComm

***

Baca Serial Liputannya Di Sini

Pemerintah Umumkan Kenaikan Harga BBM dan BLT untuk Masyarakat yang Membutuhkan


Kebijakan.co.idLiputan Advokatif

Adi Fauzanto-7 Sept 2022 (18.00 WIB)-#54 Paragraf

Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi, Pertalite dan Solar. Akibat harga minyak mentah dunia melambung di pasar global.

Pilihan terkahir pemerintah mengurangi subsidi dan mengalihkannya kepada BLT (Bantuan Langsung Tunai) untuk masyarakat yang membutuhkan.

Sebabnya BBM Subsidi penyalurannya tidak efektif menyasar kepada masyarakat membutuhkan. Di satu sisi, ketidakefektifan tersebut tidak dibenahi, alih-alih hanya menyalurkan BLT.  

***

Dinamika Sebelum Kenaikan Harga BBM

Jakarta, Kebijakan.co.id Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi jauh satu minggu sebelumnya (21/08/2022) mengatakan dalam Kuliah Umum Daring (Dalam Jaringan) di Universitas Hasanuddin, bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi, baik Solar dan Pertalite.

Luhut menekankan harga BBM saat ini (21/08/2022) sangat membebani keuangan negara. Jika dibiarkan terus, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) akan terbebani. Luhut mengatakan Pemerintah akan membuat perhitungan yang matang dampak dari kenaikan BBM, seperti inflasi dan bantalan (bantuan) sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.

Luhut Binsar Panjaitan
Dokumentasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi

Isu kenaikan BBM tersebut, ditentang oleh beberapa anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Salah duanya, Suryadi Jaya, Anggota DPR Komisi V dan Saadiah Uluputty, dikutip dari Parlementeria mereka berpendapat dalam Sidang Paripurna (30/08/2022), kenaikan BBM akan berdampak kepada barang dan jasa yang semakin mahal dan menciptakan inflasi, terlebih untuk nelayan dan petani yang membutuhkan BBM jenis solar untuk produksi.

Lainnya Suryadi Jaya mengatakan APBN 2022 sudah mengakomodir subsidi dan dana kompensasi energi sebesar Rp. 502,4 Triliun. Sebaiknya, pemerintah berhati-hati akan penurunan konsumsi rumah tangga yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional sebanyak 56 persen.

Hal tersebut dikarenakan, ketika BBM naik pada tahun 2005 konsumsi rumah tangga turun menjadi 3,02 persen, tahun 2013 ketika BBM naik konsumsi rumah tangga turun 5,15 persen, dan ketika terjadi lagi di tahun 2014, konsumsi rumah tangga turun menjadi 4,96 persen.

Fraksi PKS di DPR RI menolak Kenaikan BBM (Dokumentasi PKS)

Senada dengan Anggota DPR dari PKS, Ekonom –sebutan untuk ahli ekonomi- CORE (Center of Reform on Economics) Yusuf Rendy  dikutip dari Kontan.co.id (26/08/2022) mengatakan tidak setuju, dikarenakan akan menciptakan inflasi. Yusuf memproyeksikan tingkat inflasi di akhir tahun 2022 mencapai 6 persen hingga 8 persen.

Diketahui bahwa, tingkat inflasi di Semester 1 2022 bulan Juli menurut BPS (Badan Pusat Statistik) Indonesia, mencapai 4,94 persen (year on year atau tahun ke tahun) sedangkan untuk bulan periode Januari-Juli 2022 mencapai 3,85 persen, dan untuk bulan Juli 2022 sendiri inflasi nya meningkat 0,64 persen.

Berikut data inflasi Bank Indonesia dari awal Januari 2022 hingga Agustus 2022: Januari 2.18 persen; Februari 2.06 persen; Maret 2.64 persen; April 3.47 persen; Mei 3.55 persen; Juni 4.35 persen; Juli 4.94 persen; Agustus 4.69 persen.

Naiknya inflasi akibat kenaikan BBM disebabkan tingginya biaya produksi, operasi, dan distribusi, serta berdampak kepada fundamental –faktor-faktor dasar- ekonomi Indonesia, hal tersebut diungkapkan Muhardi dalam jurnal penelitiannya berjudul Kenaikan Harga BBM dan Implikasinya Terhadap Makro Ekonomi Dunia.  

CORE juga mengkaji (23/08/2022) dengan proyeksi defisit anggaran tahun 2022 masih berada dalam kisaran target maka seharusnya dana kompensasi untuk tidak menaikkan BBM Pertalite masih bisa dilakukan.

Di antara pendapat yang setuju dan tidak setuju terkait kenaikan BBM, Faisal Basri, ekonom UI (Universitas Indonesia) dan INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), dalam wawancaranya dengan CNBC Indonesia dan Narasi TV beberapa bulan sebelum Pemerintah resmi menaikan harga BBM, memberikan beberapa perhatian:

Pertama, Faisal Basri memberikan kritik untuk pemerintah yang tidak memberikan catatan resmi (nomenklatur) dana subsidi  untuk BBM dan energi sebesar Rp. 502,4 Triliun dalam APBN, yang tercatat dalam APBN hanya tercatat 14,7 Triliun. Pemerintah menurut Faisal harus tertib anggaran dan lebih transparan, “setiap uang satu sen pun harus ada tanggung jawab politik dan harus ada catatannya di APBN.”

Kedua, Faisal mendukung adanya kenaikan BBM disesuaikan dengan harga pasar minyak global dengan catatan. Hal tersebut disebabkan Pemerintah telat untuk menyesuaikan harga pasar menyebabkan subsidi dan dana kompensasi bengkak.

Seharusnya pemerintah sesuai peraturan meninjau harga pasar minyak mentah dunia dan BBM setiap bulan. Sehingga terjadi penyesuaian harga setiap bulannya dan mencegah kenaikan harga BBM secara signifikan. Hal tersebut disebabkan karena mekanisme pasar tidak berjalan karena dikebiri oleh pemerintah.

Ketiga, di Indonesia tidak ada mekanisme dana stabilisasi, ketiadaan tersebut menyebabkan kekagetan masyarakat ketika harga BBM naik. Ketika harga minyak mentah dunia turun 50% maka Pemerintah hanya menurunkan 25%. Dana selisih 25% tersebut disimpan yang difungsikan ketika BBM naik, dana tersebut digunakan.

Ketiga, Faisal menyarankan memberikan BLT sebesar Rp. 1 juta hingga Rp. 500 ribu per bulan kepada masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran dan efektif untuk menjaga konsumsi masyarakat dan ekonomi tetap bergulir. Daripada, subsidi dan dana kompensasi diberikan tidak tepat sasaran. Menurut Faisal, dana subsidi terbesar digunakan untuk Pertalite sebesar Rp. 100 Triliun.

Keempat, Faisal menyarankan untuk PPN (pajak negara) dari BBM Pertamax dihapuskan sehingga selisih antara harga Pertalite yang disubsidi dan Pertamax yang mengikuti harga pasar minyak mentah dunia tidak terlampau jauh. Masyarakat yang berkemampuan dapat membeli Pertamax tanpa membebani ketika situasi ekonomi sedang sulit.

Faisal Basri (Antara Foto/ Wahyu Putro)

***

Pemerintah Mengumumkan Kenaikan Harga BBM

Isu kenaikan BBM-pun terjadi. Pemerintah pada 3 September 2022 resmi menaikkan harga BBM. Hal tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Arifin Tasrif, dan Menteri Sekertaris Negara Pratikno di Istana Presiden.

Pemerintah menjelaskan: Pertama, bahwa dana subsidi dan kompensasi BBM meningkatkan 3 kali lipat dari Rp. 152,5 Triliun menjadi Rp. 502,4 Triliun –dan akan meningkat terus. Kenaikan 3x lipat disebabkan subsidi BBM dan LPG dari Rp. 77,5 Triliun ke Rp. 149,4 Triliun, untuk Listrik dari Rp. 56 T ke Rp. 59,6 T, kompensasi untuk BBM dari Rp. 18,5 T ke Rp. 252,5 T, kompensasi untuk listrik dari Rp. 0 ke Rp. 41 T. Sehingga total subsidi BBM, LPG, Lisrtik Rp. 502,4 Triliun.

Kedua, lebih dari 70% subsidi dinikmati oleh masyarakat yang mampu yang memiliki mobil pribadi.

Ketiga, Pemerintah melakukan pilihan terakhir dalam subsidi BBM, sehingga BBM menyesuaikan harga pasar minyak global. Pilihan terakhir tersebut berbentuk, mengalihkan subsidi BBM kepada BLT sebesar 12,4 Triliun Rupiah yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu dengan jumlah 150 ribu per bulan. Mulai diberikan bulan September selama 4 bulan.

Keempat, Pemerintah menyiapkan Rp. 9,6 Triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum 3,5 Jt per bulan dalam bentuk subsidi upah Rp. 600 ribu rupiah.

Kelima, Pemerintah Pusat memerintahkan Pemerintah Daerah untuk menggunakan 2% dana transfer umum sebesar Rp. 2,17 Triliun dari Pemerintah Pusat untuk bantuan kepada angkutan umum, ojek online, dan nelayan.

Keenam, menyesuaikan harga BBM jenis Pertalite dari Rp. 7.650 per liter menjadi Rp. 10.000 per liter. Jenis Solar dari Rp. 5.150 per liter menjadi Rp. 6.800 per liter. Jenis Pertamax dari Rp. 12.500 per liter menjadi Rp. 14.500 per liter. Ketiganya berlaku pada jam 14.30 di tanggal 3 September 2022.   

Pers Rilis Pengumuman Kenaikan BBM
Dokumentasi Kesekretariatan Negara Republik Indonesia

***

Kritik Muncul Setelah Kenaikan Harga BBM

Setelah pengumuman ini, beberapa ekonom pun mengkritisi. Salah satunya, ekonom CELIOS (Center of Economics and Law Studies) Bhima Yudistira, menurutnya dikutip dari BBC Indonesia (05/09/2022), pemerintah lebih baik melakukan pembatasan dan pengawasan secara ketat pengelolaan, penyaluran BBM agar tepat sasaran.

Senada dengan itu, Ekonom UGM (Universitas Gadjah Mada), Fahmy Radhi dikutip dari BBC Indonesia (05/09/2022), menurutnya jika penyaluran tidak tepat sasaran sebesar 70 persen, maka harus diselesaikan permasalahan itu terlebih dahulu. Serta melakukan pembatasan BBM Pertalite hanya untuk motor dan angkutan umum, masyarakat yang memiliki motor dan mobil mewah diwajibkan membeli BBM Pertamax.

Said Iqbal Partai Buruh
Said Iqbal sedang orasi (Dokumentasi Partai Buruh)

Terkait dengan pengawasan, kritik muncul dari Aliansi Buruh -yang diinisiasi oleh KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan Partai Buruh- yang melakukan demonstrasi di gedung DPR (06/09/2022).

Demo Aliansi Buruh menuntut DPR membentuk Panja (Panitia Kerja) atau Pansus (Panitia Khusus) terkait kenaikan BBM memanfaatkan hak khusus mereka -hak angket (menyelidiki suatu isu) dan hak interpelasi (bertanya kepada Pemerintah)- untuk kepentingan rakyat.

Ironisnya, di satu sisi di dalam gedung DPR malah merayakan ulang tahun Ketua DPR, Puan Maharani selesai rapat paripurna dan membahas RUU pertanggungjawaban APBN 2021.

Kritik lainnya di luar BBM, menurut Bhima Yudistira, Ekonom CELIOS dikutip dari BBC Indonesia, pemerintah lebih baik memangkas anggaran lembaga negara yang tidak terlalu berguna dan memangkas proyek infrastruktur yang masih dalam tahap studi kelayakan.

Terkait infrastruktur juga datang dari Faisal Basri, ekonom UI dan INDEF, dalam sebuah diskusi di Youtube Refly Harun (07/09/2022) mengatakan bahwa proyek IKN (Ibu Kota Negara) harus dihentikan sementara waktu dalam keadaan seperti ini. Lainnya ada proyek KCIC (Kereta Cepat Indonesia-China) yang mangkrak dan suntikan untuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Menurutnya, di saat yang seperti ini, jangan hanya rakyat yang diminta berkorban –karena dikurangi subsidinya- akan tetapi Pemerintah juga harus berkorban dari proyek-proyek yang ada.    

Lainnya dari Dandhy Laksono, Jurnalis Watchdoc, dalam cuitan di Twitter, strategi Pemerintahan Jokowi hanya menggunakan quick wins (kemenangan cepat) melalui cash transfer (transfer uang langsung) dan proyek infrastruktur.

Dandhy mengkritik pembangunan infrastruktur jalan TOL -jalan berbayar bebas hambatan- merangsang penggunaan kendaraan pribadi dan konsumsi BBM meningkat. Sehingga tidak tepat jika Pemerintah mengatakan, “Subsidi BBM tidak tepat sasaran.”

Dhandy Laksono
Dhandy Laksono sedang orasi (Twitter)

Cash transfer atau yang biasa disebut BLT ini, menurut Ahmad Choirul Furqon, Ketua Bidang Penguatan Usaha dan Investasi, Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) dikutip dari Bisnis.com (06/09/2022) mengatakan kebijakan BLT merupakan kebijakan populis, Pemerintah seharusnya menerapkan kebijakan yang subtantif dan cerdas.

BLT menurutnya diibaratkan seperti obat bius kepada masyarakat, lalu kebijakan apa yang harus dilakukan setelahnya.

***

Kenaikan Harga Barang-Jasa Pasca Kenaikan Harga BBM

Selain pendapat dari peneliti dan jurnalis yang fokus kepada ekonomi dan kenaikan harga BBM. Dampak lainnya muncul, yaitu kenaikan harga angkutan umum atau trasportasi publik di seluruh kota/kabupaten sebesar Rp. 1000 hingga Rp. 2.000.

Selain itu kenaikan harga kebutuhan pokok makanan di pasar, seperti cabai, bawang merah-putih, daging ayam-sapi, dan telur.

Lainnya, juga kenaikan harga tarif ojek online oleh Kementerian Perhubungan (10/09/2022), dengan rincian sebelum dan sesudah kenaikan sebagai berikut:

Pertama, Zona 1 (Sumatera, Jawa, Bali selain Jabodetabek) dari Rp. 1.850 (per KiloMeter) ke Rp. 2.000 untuk batas tarif bawah dan Rp. 2.300 ke Rp. 2.500 untuk batas tarif atas;

Kedua, Zona 2 (Jabodetabek) dari Rp. 2.600 ke Rp. 2.550 untuk batas tarif bawah dan Rp. 2.700 ke Rp. 2.800 untuk batas tarif atas;

Ketiga, Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua) dari Rp. 2.100 ke Rp. 2.300 untuk batas tarif bawah dan Rp. 2.600 ke Rp. 2.750 untuk batas tarif atas.

Transaksi di Pasar
Transaksi di Pasar (Antara Foto/Dhemas Reviyanto)

Dari kenaikan harga di atas menurut CORE adalah first round effect atau dampak kenaikan secara langsung yang dapat dilihat dalam satu bulan yang sama. Lainnya dampak jangka panjang atau second round effect yang menuju kepada inflasi dapat dilihat di bulan berikutnya pada sektor makanan dan transportasi.

Menurut Harun Rasyid dalam jurnal penelitiannya berjudul Pengaruh Perubahan Harga BBM terhadap Tingkat Inflasi di Indonesia yang menghitung tingkat inflasi setelah kenaikan BBM sebelum tahun 2013, mengatakan, kenaikan harga BBM berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap tingkat inflasi di Indonesia, terkhusus kepada kelompok bahan makanan dan transportasi.

Infografis Kenaikan BBM

***

Catatan untuk Pemerintah Pasca Kenaikan Harga BBM

Dari pendapat setuju dan tidak, dalam hal ini Pemerintah memerlukan konsentrasi lebih memperhatikan detail gejolak pasar global –terkhusus harga minyak bumi. Melihat setiap elemen dan faktor ekonomi yang mempengaruhi inflasi dan daya beli masyarakat -terutama kelompok rentan menengah ke bawah-, keduanya harus dipersiapkan, diperhitungkan, hingga menjaga agar tetap aman, dan nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel kepada rakyat.

Konsekuensi dari konsentrasi lebih ini, ialah tidak mengerjakan proyek-proyek besar jangka panjang, apalagi yang menghabiskan banyak dana.

Lainnya jangka pendek, selain memperhatikan tingkat inflasi dan daya beli masyarakat. Ialah memperhatikan dan melakukan pengawasan secara tepat penyaluran BBM, inovasi MyPertamina sudah baik tetapi belum efektif. Pemerintah harus memanfaatkan unsur POM Bensin sebagai tangan pertama dari konsumsi BBM, hal tersebut perlu detail, aplikatif, dan dapat diawasi.  

Hal yang patut diapresiasi ialah pengusutan penimbunan BBM oleh Polda (Kepolisian Daerah tingkat provinsi) Jawa Tengah (05/09/2022). Pengoplosan BBM Solar dan Pertalite tersebut dilakukan di daerah Kudus, Cilacap, dan Pekalongan.

Dengan modus memodifikasi mobil dengan tanki (penampung khusus) oleh perusahaan di Kudus dan melakukannya secara berulang lalu ditampung di suatu tempat oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pekalongan. Lalu dijual kembali kepada industri di Kudus, untuk BBM Solar, dan mengoplos (mencampur) BBM Pertalite agar menjadi BBM Pertamax di Cilacap.

Dari kasus tersebut, Rp. 11 Miliar potensi kerugian negara diselamatkan dan menangkap 60 orang dari 50 kasus. Hal tersebut perlu menjadi perhatian di beberapa daerah -khususnya Kepolisian-, untuk mencegah perusahaan nakal yang menimbun BBM bersubsidi.

Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) juga melakukan kebijakan yang mendorong berkurangnya penggunaan kendaraan pribadi dengan menciptakan akses yang mudah kepada transportasi publik.

Seperti yang dilakukan Pemeritah Kota (Pemkot) Tanggerang, dengan melakukan penggratisan pada angkutan umum Si Benteng dan Bus kota Tayo, untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik.

Selain perihal transportasi publik, yang harus dibenahi pemerintah pusat ataupun daerah ialah penyaluran BLT.

Berkaca dari bansos (bantuan sosial) Covid-19, pemantauan ICW (Indonesia Corruption Watch) tahun 2020 di 13 daerah melihatkan penyaluran bansos rawan dilakukan pemotongan atau pungutan liar sebanyak 36 kasus, lainnya kesalahan data pada penerimaan bansos 43 kasus, bantuan yang tidak sampai ke warga 23 kasus, bantuan ganda 21 kasus, penyaluran terlambat 11 kasus, politisasi 9 kasus, hingga bantuan tidak layak 2 kasus.

Aksi Menolak Kenaikan Harga BBM (Liputan 6/Angga Yuniar)

Selain itu, Pemerintah terkhusus Kementerian yang bekerja pada bidang yang berkaitan dengan minyak bumi mempersiapkan kebijakan jangka panjang. Pertama, masalah transportasi publik khususnya dalam lingkup sektor ekonomi di kota atau kabupaten.

Kedua, menyiapkan energi baru terbarukan yang dapat digunakan oleh masyarakat kecil di pesisir, sawah, hingga kebun, artinya inovasi tersebut tepat guna dan sasaran kepada kelompok yang rentan, selebihnya dapat diterapkan di kota-kota, dan industri baik kecil maupun besar. Kata kuncinya ialah bisa diterapkan sehingga tidak menjadi ‘kumpulan kertas dalam rak’.

Bukan tidak mungkin, badai yang menerpa semua negara akibat gejolak geopolitik perang Ukraina-Rusia, terkhusus Indonesia, dapat dilalui. Bukan dengan berharap, tetapi dengan memperhatikan dengan jelas fakta dan memperkirakan dampak yang terjadi, khususnya kelompok masyarakat rentan, melalui kebijakan publik yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

***

*Perbaharuan 10/09/2022: Kenaikan tarif harga Ojek Online oleh Kementerian Perhubungan

Jurnalis Adi Fauzanto
Diterbitkan: Selasa, 07 September 2022
Pukul: 18.00 WIB
Jurnalis: Adi Fauzanto
Daftar Bacaan:  
• Muhardi. 2005. Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak dan Implikasinya Terhadap Makro Ekonomi Indonesia. Jurnal Mimbar: Sosial dan Pembangunan Vol. 21 No. 4  Harun Rasyid. 2013. Pengaruh Perubahan Harga BBM terhadap Tingkat Inflasi di Indonesia. Jurnal Ekonomi Pembangunan Vol. 11 No. 2  ICW. 2020. Hasil Pemantauan Bansos. Rilis PersBBC Indonesia. 2022. Pemerintah Naikkan Harga BBM SubsidiBPS. 2022. Data Inflasi Bulan Juli 2022Siti Masitoh. 2022. Berapa Besaran Kenaikan BBM Subsidi? Ini Perkiraan Ekonom Core. Kontan.co.idData Inflasi Bank IndonesiaBerita DPR. 2022. Suryadi Jaya Purnama: Kenaikan BBM Akibatkan Inflasi.Berita DPR. 2022. Dinilai Tak Tepat, Saaidah Uluputty Tolak Kenaikan BBM Bersubsidi. CNBC. 2022. Waduh Subsidi BBM Perlu Dicabut Apa Enggak Ya?. Youtube CNBCNarasi TV. 2022. Faisal Basri Buka-Bukaan Penyebab BBM Naik, Pemerintah yang Cari Penyakit! Youtube Narasi TVSekretariat Negara. 2022. Konferensi Pers Presiden Jokowi dan Menteri Terkait perihal Pengalihan Subsidi BBMNasrul Nurudin. 2022. Polda Jateng Bekuk 66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan Puluhan Ton BBM Bersubsidi. Polri.go.idIndra Gunawan. 2022. Pedagang Pasar: Harga Sembako Pasti Naik Akibat Harga BBM. Bisnis.comTwitter Center of Reform on EconomicsTwitter Dhandy Laksono 
Liputan Mendalam

HUT AJI Ke-28 di Antara Ancaman Digital dan Kekuasaan Oligarki


Kebijakan.co.idLiputan Advokatif

Adi Fauzanto-8 Agustus 2022 (06.00 WIB)-#2 Artikel
HUT AJI Ke-28

AJI lahir dari kecelakaan sejarah atas buruknya kekuasaan memandang kebebasan Pers di Indonesia. Kini, AJI terus hadir sebagai wadah untuk melindungi jurnalis-jurnalis yang tidak mau disetir kekuasaan, tujuannya menjaga keberkualitasan demokrasi dan kebebasan berpendapat. Bukan tanpa tantangan, hingga kini ancaman masih sama, ditambah lanskap baru yaitu ranah digital.

Selain itu, AJI juga mengapresiasi beberapa kerja-kerja jurnalis dengan Udin Award -diambil dari Wartawan Udin yang merupakan korban dari kuasa atas liputan-liputannya yang menggangu kekuasaan-, Tasrif Award -diambil dari penggagas adanya kode etik jurnalistik-, dan SK Trimurti Award.

***

Baca Serial Liputannya Di Sini

Udin Award 2022: Untuk Jurnalis di Pulau Surga yang Jatuh ke Bumi, Papua   


Kebijakan.co.idLiputan Advokatif

Adi Fauzanto-9 Agustus 2022 (06.00 WIB)-#35 Paragraf
Cover Victor Mambor

Wartawan bernas atau berkualitas itu bernama Udin. Ia harus kehilangan nyawa akibat liputan-liputannya yang menggangu kekuasaan. Hingga kini, otak dan pembunuh nya belum juga ketemu. AJI mengabadikan namanya menjadi penghargaan Udin Award. Di tahun 2022, penghargaan itu jatuh kepada Victor Mambor, jurnalis Papua yang harus bekerja di tengah ancaman dan buruknya demokrasi.

***

Wartawan Berani itu Bernama Udin

Jakarta, Kebijakan.co.id — Di selasar rumah di Bantul, Yogyakarta, Udin harus menghadapi amarah kuasa telak ke tubuhnya, melalui kekerasan nyawanya hilang. Tak lain dan tak bukan, karena karya jurnalistiknya yang mengganggu kekuasaan.

Bukan apa-apa, kekuasaan kita alergi dengan hal-hal seperti ini, apalagi era sebelum reformasi. Alih-alih memperbaiki atau intropreksi atas kuasanya, mengambil jalan kekerasan adalah sebuah pilihan. Mengorbankan nyawa manusia atas hasrat kuasa, adalah kisah lama pemimpin-pemimpin ‘berjiwa binatang’ berbentuk manusia sejak zaman pra-sejarah yang diwarisi hingga saat ini.

Tahun 1996 adalah saksinya. Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin bekerja untuk koran harian Bernas yang memiliki kantor di Yogyakarta. Sebelum kejadian, Udin fokus meliput Bupati Bantul, Yogyakarta, Sri Roso Sudarmo –yang berlatarbelakang militer dan dekat dengan kekuasaan Soeharto– dengan topik-topik yang sensitif, seperti KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Proyek Jalan 2 KM, Hanya Digarap 1,2 KM” adalah liputan terakhirnya untuk publik melalui Bernas dan untuk kehidupannya. 21.30 WIB (Waktu Indonesia Barat), 13 Agustus 1996, setelah menerima tamu dan menyelesaikan tulisannya di Kantor Bernas, ia pulang ke kontrakannya di Bantul dengan motornya.

Setelah pulang ke rumah, bertemu dengan istrinya, Marsiyem. Tak lama setelah istirahat, tamu berketuk pintu di pukul 22.40 WIB. Mungkin mereka ingin membeli roll film untuk usaha Marsiyem atau sekedar teman suaminya, pikir Marsiyem.

Marsiyem pun menerima tamu tersebut di pintu depan dan tamu tersebut ingin bertemu suaminya karena motornya mogok di sebelah utara dan membawa selongsong besi, yang dia pikir adalah wajar  temannya meminta bantuan untuk motor yang mogok dengan membawa selongsong besi.

Udin pun bergegas ke luar setelah diberitahu Marsiyem. Tak lama, Marsiyem tidak mendengar suara percakapan apapun. Firasat buruk membawanya ke luar rumah, dalam perjalanan menuju depan rumah, ia mendengar suara barang jatuh ‘gedebuk’ di selasar rumahnya. Benar saja, Udin sang wartawan Bernas yang memiliki liputan-liputan bernas harus terkapar di selasar rumahnya.

Kepala Udin yang selama ini ia gunakan untuk berpikir dan menulis tulisan-tulisan bernas, harus dioperasi akibat luka yang cukup parah dan pendarahan yang hebat akibat pukulan selongsong besi. Namun operasi tersebut tidak cukup membantu, tanggal 16 Agustus pukul 16.58 WIB wartawan pemberani harus meninggal setelah berjuang di masa kritisnya selama 3 hari.

Hingga kini, pelaku dan otak dari pembunuhan tak kunjung terungkap. Kasus di persidangan pun direkayasa sedemikian rupa dan bukti-bukti kunci harus dilenyapkan. Diduga pelaku dan otak dari pembunuhan di sekitar kekuasaan Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo.       

Wartawan Udin
Fuad Muhammad Syarifuddin sedang meliput untuk harian Bernas Yogyakarta (Dokumen Bernas)

Hantaman untuk Wartawan

Atas segala hal dari apa yang dia lakukan untuk dunia jurnalistik –yang tentu menampilkan wajah bagaimana seharusnya jurnalisme bekerja. AJI (Aliansi Jurnalis Independen) mengabadikan namanya menjadi salah satu penghargaan Udin Award.

Tujuannya ialah mendorong kebebasan Pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia dengan memberikan penghargaan kepada wartawan atau jurnalis (individu atau kelompok) yang memiliki dedikasi kepada dunia jurnalistik, serta menjadi korban kekerasan fisik atau psikis dampak dari liputan jurnalistiknya.

Terbaru misalnya, jurnalis CNN dilarang meliput rumah Ferdy Sambo atas kasus penembakan brigadir Joshua dan laman web Tempo.co diretas setelah memberitakan kasus tersebut. Pelarangan liputan dan serangan digital adalah 2 dari laku kekerasan yang terjadi. Lainnya, ada (1) kekerasan seksual, (2) pelecehan, (3) pelarangan pemberitaan, (3) perampasan/perusakan alat jurnalis, (4) penyandraan/penculikan, (5) teror/intimidasi, (6) penahanan, (7) tuntutan hukum, (8) kekerasan fisik, dan (9) terakhir paling parah ialah pembunuhan.  

Data AJI terbaru misalnya, di tahun 2022 sementara ini terdapat 27 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Dari tahun 2006 jumlah kasusnya turun naik hingga 2021, namun yang tertinggi ialah ketika tahun pertama Covid-19, tercatat sebanyak 84 kasus. Menurut Divisi Advokasi AJI, “pemberitaannya yang memuat semangat kontrol sosial terhadap pemerintah dalam menangani pandemi.” 

Selain itu di tahun 2021 sendiri terdapat 43 kasus; tahun 2019, 58 kasus; tahun 2018, 64; tahun 2017, 66; tahun 2016, 81; tahun 2015, 42; tahun 2014, 40; tahun 2013, 40; tahun 2012, 56; tahun 2011, 45; tahun 2010, 51; tahun 2009, 38; tahun 2008, 58; tahun 2007, 75; catatan terakhir tahun 2006, 54 kasus. Tercatat total terdapat 922 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Pesebaran wilayah pun cukup beragam, seluruh provinsi di Indonesia tercatat terdapat kasus. Namun dari 5 yang tertinggi ialah DKI Jakarta dengan 123 kasus; lainnya ada Jawa Timur dengan 90 kasus; Sumatera Utara, 67 kasus; Sulawesi Selatan, 58 kasus; Papua, 45 kasus.

Dari data yang tercatat, bentuk kekerasan yang paling banyak ialah, kekerasan fisik terdapat 267 kasus; pelarangan liputan 92 kasus; ancaman/teror 77 kasus; perusakan alat/data hasil liputan 56 kasus; dan serangan sebanyak 32 kasus. Dengan pelaku yang tercatat 61 kasus disebabkan oleh kepolisian dan 60 kasus oleh massa (masyarakat banyak).     

Dari berbagai data yang ada, sudah sepatutnya pemerintah tidak hanya hadir dalam tataran ‘tanggapan normatif’ tetapi benar-benar mempunyai proyeksi kebijakan yang jelas terhadap kebebasan Pers berdasarkan data yang ada. Misal, mendidik para Polisi bagaimana menghadapi media, khususnya mereka-mereka yang hanya memakerkan kekuatan otot, ketimbang otak.

Seperti kesimpulan dari jurnal penelitian Fathurahman dan Bilal, dari bentuk 4 teori Pers di antaranya Pers Otoritarian, Pers Libertarian, Pers Totalitarian, dan terakhir, “bentuk Pers di Indonesia adalah bentuk Social Responsibility Theory atau aliran Pers Tanggung Jawab Sosial, di mana Pers memberikan informasi yang aktual, mengedukasi, dan bertanggung jawab kepada audiens. Salah satunya dengan meliput aksi demonstrasi.” Namun, terdapat gangguan bahkan hingga kekerasan oleh kepolisian yang menghambat penyebaran informasi secara luas.  

Dengan begitu perkataan Jokowi dalam Hari Pers Nasional tahun 2022, benar-benar terwujud, “Kritik, masukan, dukungan dari insan pers sangat penting. Mengingat, mengingatkan jika ada yang kurang, yang perlu diperbaiki, mendorong yang masih lamban dan apresiasi yang sudah berjalan baik.” Dan bukan sekedar ‘masuk kuping kanan dan ke luar kuping kiri’ untuk para pembuat kebijakan, baik di daerah ataupun pusat.

Jokowi Hari Pers Nasional 2022
Jokowi ketika peringatan Hari Pers Nasional 2022 (Dokumen Jokowi)

Udin Award 2022 untuk Victor Mambor

Perkataan Jokowi tentu bisa terwujud, jika saja Udin Award bisa dihapus dengan syarat kekerasan jurnalis juga berkurang bahkan nihil kasus, dan Pers bisa menjalankan tugas sebagaimana fungsinya.

Bicara Udin Award yang dimulai sejak tahun 1997, penghargaan pertamanya untuk Kelompok Jurnalis Investigasi Kasus Udin, disebut juga Tim Kijang Putih –karena mobil yang digunakan merupakan merek Kijang berwarna putih yang dipinjamkan oleh Bernas untuk tim tersebut.

Dan terakhir tahun 2021, diraih oleh Nurhadi, wartawan Tempo, yang di’karungi’ oleh ajudan Komisaris Besar Polisi Achmad Yani.

Ketika itu Nurhadi ingin mengkonfirmasi atau mendapatkan tanggapan dari Angin Prayitno Aji –yang merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan– yang terkena kasus dugaan suap pajak, yang kebetulan sedang mengadakan acara pernikahan dengan besannya Achmad Yani. Karena Nurhadi masuk bukan dari keluarga Angin Prayitno atau Achmad Yani, ketika ketahuan Nurhadi langsung dikarungi.

Rencananya Nurhadi akan door stop atau bertanya langsung dengan menjegat narasumber (Angin Prayitno) di tempat.  

Di tahun yang sama, 2021, Angin Prayitno Aji diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus suap 15 Miliar, suap tersebut untuk merekayasa hasil perhitungan pajak dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016.

Tercatat beberapa individu dan lembaga mendapatkan penghargaan Udin Award. Tahun 2020 terdapat Majalah Tempo, yang dikriminalisasi atas liputan investigasi Swasembada Gula: Cara Amran dan Isam; tahun 2019, Tim IndonesiaLeaks, yang menginvestigasi buku merah KPK; tahun 2018, Heyder Affan dari BBC Indonesia yang meliput Campak dan Gizi Buruk di Papua serta Majalah Tempo yang digugat dan persekusi akibat liputan tentang FPI (Front Pembela Islam);

Tahun 2013, Didik Herwanto (Riau Pos), Fakhri Robianto (Riau TV), Rian Anggoro (Antara) yang meliput kecelakaan Hawk 200; tahun 2011, Ridwan Salamun (Sun TV) yang meninggal setelah meliput perkelahian di Maluku; tahun 2010, Budi Laksono (eks-Suara Pembaruan) yang kehilangan pekerjaan setelah membentuk serikat pekerja; tahun 2009, Jupriadi Asmaradhana (Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar) yang menentang pernyataan Kapolda mempidanakan jurnalis yang dinilai salah; tahun 2008, Metta Dharmasaputra (Tempo) yang menginvestigasi penggelapan pajak Asian Agri;

Tahun 2004, Tim Media untuk Pembebasan Fery Santoro di Aceh yang berjasa karena berani mengambil resiko untuk membebaskan Fery Santoro (RCTI) dari GAM (Gerakan Aceh Merdeka); tahun 2003, Ersa Siregar dan Fery Santoro (RCTI) yang ditawan GAM menyebabkan Ersa Siregar meninggal dunia; tahun 2001, Jurnalis Harian Serambi Indonesia, Aceh; tahun 2000, Agus Mulyawan (Asia Press Jepang) yang meninggal karena konflik di Timor-Timor; tahun 1998, Bambang Bujono dan Margionol (Majalah D&R).

Infografis Victor Mambor

Di tahun 2022, Udin Award diberikan kepada Victor Mambor, salah satu pendiri Jubi sebuah portal berita di Jayapura, Papua, yang berdiri dari tahun 2007. Jubi menjadi jurubicara masyarakat Papua di tengah dominasi informasi Jakarta yang tidak selalu berimbang, yang juga memiliki angka yang buruk untuk kebebasan Pers dan demokrasi di antara wilayah Indonesia lainnya. Tak ayal, Mantan Ketua AJI Papua (2010-2016) ini konsisten mengangkat isu pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.   

Karenanya, ancaman dan teror sudah menjadi makanan sehari-hari untuk jurnalis yang meliput daerah perang, menurut Bambang Muryanto dari AJI, salah satu Juri Udin Award 2022. Mulai dari teror digital seperti hilangnya akun Twitter setelah menyebarkan kekerasan yang dilakukan militer kepada sipil. Hingga teror fisik kepada mobilnya di tahun 2021 yang dirusak dan dicoret-coret.  

Sebelumnya Victor Mambor mendapatkan penghargaan dari kerja-kerja jurnalistik baik nasional maupun internasional. Di tahun 2021, Victor Mambor yang merupakan salah satu produser video liputan investigasi “Selling Out West Papua” yang disiarkan AlJazeera, mendapatkan penghargaan Wincott Award for Video Journalism of The Year 2021.

Di tahun 2020, liputan investigasi wamena –yang merupakan kolaborasi dari Tirto.id, Jakarta Post, dan Jubi—meraih penghargaan Tasrif Award yang diberikan AJI dan Gold Award yang diberikan Indonesia Print Media Award (IPMA). Di tahun 2015, ia mendapatkan penghargaan Pejuang Kebebasan Pers dari International Federation of Journalists (IFJ) bersama dengan Gao Yu (Jurnalis Tiongkok) dan Andrea Nicodemo (Jurnalis Eritrea).

Penghargaan tidak terlalu penting, jika Pulau Papua tidak kunjung mendapatkan kebebasan Pers dan kebebasan berpendapat, sekaligus tidak ada intimidasi dan teror.

“Kita mau orang-orang di luar Papua ini, melihat Papua bukan cuma ‘Papua Merdeka’ atau ‘NKRI Harga Mati’, tidak. Kita punya persoalan banyak sekali dan ini harus dibuka. Harus diuraikan, baru kita bisa bagikan (perlihatkan). Dicarikan solusinya. Kalau tidak (dibuka), tidak akan bisa.” Potongan kata Victor Mambor dalam satu wawancaranya dengan Voice of America (VoA) Indonesia.

Victor Mambor
Victor Mambor sedang berjalan mengenakan kaos “OTT 65”

Dari data Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik, Papua dan Papua Barat dalam 5 tahun terakhir dari 2020 hingga 2015, mencatatkan skor konsisten posisi 4 paling bawah di antara 34 provinsi lainnya di Indonesia.

Papua misalnya, di tahun 2020 skornya 64.54 (urutan 33); tahun 2019, 65.25 (32); tahun 2018, 62.20 (33); tahun 2017, 61.34 (34); tahun 2016, 61.02 (31); tahun 2015, 57.55 (34). Sedangkan Papua Barat lebih buruk konsisten urutan 2 terakhir, di tahun 2020 skornya 61.76 (urutan 34); tahun 2019, 57.62 (34); tahun 2018, 58.29 (34); tahun 2017, 62.76 (33); tahun 2016, 60.35 (33); tahun 2015, 59.97 (33).

Dari data tersebut, kitorang –dialek Papua arti kita—semua berharap semoga surga yang jatuh ke bumi benar-benar jatuh di wilayah yang su tepat, dan bukan hanya sekedar nama indah saja toh.      

Baca Serial Liputan Advokatif "HUT AJI Ke-28 di Antara Ancaman Digital dan Kekuasaan Oligarki" Lainnya:
•	HUT AJI Ke-28 di Antara Ancaman Digital dan Kekuasaan OligarkiUdin Award 2022: Untuk Jurnalis di Pulau Surga yang Jatuh ke Bumi, Papua 
Jurnalis Adi Fauzanto
Diterbitkan: Selasa, 9 Agustus 2022
Pukul: 06.00 WIB
Jurnalis: Adi Fauzanto
Daftar Bacaan:  
• Data Badan Pusat Statistik. Indeks Demokrasi Indonesia Menurut Provinsi 2020-2015Leoni Alvionita Susanto. 2022. Berani Bicara, Kuatkan Sabuk Pengaman. UnfreeJournalist.comFaisal Irfani. 2021. Kematian Wartawan Udin yang Kasusnya Tak Pernah Terungkap Tuntas. Tirto.IdHeru Prasetya, dkk. 2014. Film Dokumenter Wartawan Udin (The Years of Blur). YoutubeDivisi Advokasi Aliansi Jurnalisme Independen (AJI)Fathurahman Saleh dan Bilal Sukarno. 2021. Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Oknum Aparat Kepolisian Saat Meliput Aksi Demonstrasi di Jakarta Tahun 2019-2020. Jurnal Populika Vol. 9 No. 2Pidato Presiden RI Hari Pers Nasional Tahun 2022AJI. 2022. Victor Mambor Pemenang Udin Award 2022Egi Adyatama. 2021. Begini Kronologi Penganiyaan terhadap Wartawan Tempo Saat Liputan di Surabaya. Tempo.coWincott. 2021. Al Jazeera is ‘standout winner’ of video journalism prize for Selling out West Papua.AJI. 2021. HUT AJI: Mengawal Jurnalisme di Masa Pandemi Jubi.co.id. 2020.  Liputan kolaborasi Jubi tentang Amuk Massa di Wamena Menangkan Tasrif Award 2020Institute Federation of Journalist. 2015. WPFD- Case of Viktor MamborVoA Indonesia. 2020. Victor Mambor, Pendiri JUBI: "Negara Mempermalukan Orang Papua, Kelewatan". Youtube
Liputan Mendalam