Mochtar Lubis, Sastrawan dan Jurnalis Harian Indonesia Raya


Kebijakan.co.idLiputan Mendalam

 Virta - 19 September 2022 (13.00 WIB)-#28 Paragraf
Mochtar Lubis, Sastrawan dan Jurnalis Harian Indonesia Raya

Jalan Hidup Mochtar Lubis

Depok, Kebijakan.co.id Mochtar Lubis lahir dari keluarga Batak Mandailing pada 7 Maret 1922 di Padang, Sumatera Barat. Ia lahir dari seorang ibu bernama Siti Madinah Nasution dan ayahnya Marah Husin Gelar Raja Pandapotan Lubis, yang pada saat itu menjadi Kepala Distrik Kerinci pada masa Pemerintahan Hindia Belanda.

Selama hidupnya ia banyak menghabiskan waktunya menjadi seorang sastrawan dengan menulis cerpen dan novel, pelukis, penerjemah, pematung, dan seorang jurnalis terkenal, sebelum akhirnya ia menghembuskan nafas terakhirnya pada 2 Juli 2004 di Jakarta.

Pendidikan formal Mochtar Lubis diawali dari sekolah dasarnya yang berbahasa Belanda HIS di Sungai Penuh. Kemudian, setelah itu ia melanjutkan pendidikannya di sekolah ekonomi partikelir di Kayutanam.

Perlu diketahui bahwa Mochtar Lubis dalam menempuh pendidikannya tidak dalam tingkatan HBS atau AMS.

Keluarga Mochtar Lubis adalah keluarga muslim yang merupakan anak keenam dari sepuluh saudara.

Ayah Mochtar Lubis selalu mengajarkan kepada anak-anaknya mengenai makna kehidupan hingga kedisiplinan dalam berkehidupan. Berbeda dengan Ayahnya, Ibunya selalu memberikan pengajaran mengenai bagaimana kita sebagai umat beragama harus menaati dan menghindari larangan-larangan dari Tuhan.

Salah satu orang yang menginspirasi tulisannya yaitu kisah Ayahnya. Hal ini berawal dari tuntutan pekerjaan yang dimiliki ayahnya pada saat itu sebagai kepala distrik.

Suatu hari, ia melihat Ayahnya yang sedang memberikan hukuman kepada salah seorang kuli kontrak yang mencoba untuk melarikan diri dari tanggung jawabnya. Dengan berat hati, ia melihat ayahnya yang memukuli kuli tersebut, padahal ia tahu bahwa ayahnya tidak mungkin melakukan hal tersebut kalau tidak karena tuntutan pekerjaan.

Peristiwa itu membuat Mochtar Lubis menuliskan semua hal ada di benaknya hingga menjadi sebuah cerita pendek berjudul Kuli Kontrak.

Mochtar Lubis
Mochtar Lubis membaca buku (Dokumen Harian Indonesia Raya

Perkenalan dengan Dunia Jurnalistik

Melihat anaknya yang senang menggeluti di bidang jurnalistik, ayahnya mengimbau Mochtar Lubis untuk tidak bekerja di pemerintahan Belanda, karena ia khawatir nantinya pekerjaan di pemerintah Belanda tidak sesuai bahkan bertentangan dengan minat nya.

Minat Mochtar Lubis dalam dunia jurnalistik mengantarkan ia menjadi seorang pemimpin redaksi mantan Harian Indonesia Raya. Tidak hanya itu, minatnya ini pernah membawa ia masuk ke jeruji besi akibat karya-karya nya yang dianggap membahayakan.

Namun, tidak hanya menjadi jurnalis, putra Pandapotan Lubis itu juga pernah menjadi seorang pegawai Pangreh Praja atau binnenlands bestuur (BB) pada saat pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

Kemudian, pada pertengahan tahun 1930-an ia berpindah menjadi Demang atau Kepala Daerah Kerinci dan guru di salah satu sekolah di Pulau Nias. Memang dirinya sudah diakui menjadi seorang otodidak tulen.

Dalam perjalanan karirnya, Mochtar Lubis pernah menjadi bagian dari anggota tim monitor radio Sekutu di luar negeri pada zaman Jepang. Di sana, ia bertugas untuk menuliskan segala berita yang ia dengar dalam laporan yang kemudian akan disalurkan kepada Gunseikanbu, yaitu kantor pemerintahan bala tentara Dai Nippon.

Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan berita, Mochtar Lubis dan tim tinggal di tempat yang terpisah dari kompleks perumahan di Jalan Timor, belakang hotel milik Jepang.

Dalam timnya, terdapat mantan pegawai Algemene Secretarie di Bogor, D. Janssen, mantan pemimpin redaksi Harian Bataviaasche Nieuwsblad, J.H Ritman, mantan wartawan Ceylon salah seorang yang melarikan diri dari Singapura, Thambu.

Sambil menekuni pekerjaannya sebagai tim monitor, pada akhir 1944 ia memutuskan untuk menikahi gadis Sunda bernama Halimah. Halimah bekerja di Sekretariat Redaksi Harian Asia Raja dan tutup usia tepat pada usia 77 tahun, 27 Agustus 2001.

Mochtar Lubis
Mochtar Lubis ketika Perang Korea (Doc. Keluarga Mochtar Lubis)

Mochtar Lubis dan Harian Indonesia Raya

Proklamasi kemerdekaan membawa kantor berita ANTARA yang didirikan oleh Adam Malik kembali lagi aktif dan membuat Mochtar Lubis ikut bergabung. Di ANTARA ia menjadi penghubung antara korespondensi asing yang berdatangan ke Jawa dengan para masyarakat guna untuk liputan mengenai Revolusi Indonesia.

Selain karena mahir dalam berbahasa Inggris, ia juga merupakan sosok yang memiliki tinggi 1.85 meter yang menjadi sosok familiar di antara riuhnya war correspondents lain.

Pada 27 Desember 1949, menjelang adanya penyerahan kedaulatan antara Belanda dan Republik Indonesia Raya (RIS), Mochtar Lubis dan Hasjim Mahdan berinisiatif untuk membuat media surat kabar.

Dari semangat itulah kemudian mereka mendirikan Harian Indonesia Raya yang Mochtar Kubis bertugas sebagai pimpinan redaksi.

Sebagai pemimpin redaksi, wartawan senior itu pergi ke Korea Selatan untuk meliput, karena tengah terjadi Perang Eropa di pertengahan tahun 1950. Sejak saat itu kemudian ia dikenal sebagai sosok koresponden perang, mengapa? karena pada saat itu, pertengahan dasawarsa 1950 saat demokrasi parlementer, Indonesia dihebohkan dengan istilah personal journalism.

Maka dari itu, Mochtar Lubis dikenal dan identik dengan Harian Indonesia Raya, Rosihan Anwar dikenal dalam Pedoman, S. Tasrif dikenal di Abadi, dan B.M Diah dikenal di Merdeka. Mochtar Lubis dikenal sebagai seorang wartawan yang berita nya sering menggemparkan masyarakat, salah satunya “affair.”

Affair yang disajikan beragam, seperti affair Hartini yang diketahui mengungkap hubungan yang dimiliki Presiden Fatmawati dengan Presiden Indonesia, Soekarno. Kemudian, affair pelecehan seksual yang terjadi oleh Nyonya Yanti Sulaiman, yang bosnya di Kebudayaan Kementerian P & K, Sudarsono, mencoba merayu dan melontarkan beberapa kata-kata yang berbau “seram.”

Affair itu semua berasal dari Harian Indonesia Raya, namun hal yang sama juga terjadi pada Pedoman yang sering membawakan berita-berita mengenai Don Juan Sudarsono.

Seperti yang kita ketahui, Mochtar Lubis tidak hanya dikenal sebagai seorang wartawan, namun ia juga sastrawan dengan tulisan-tulisannya. Menariknya ia juga pandai melukis, membuat keramik, dan patung.

Karya-karya nya bisa kita nikmati seperti novel Senja di Jakarta, Berkelana Dalam Rimba, Harimau, Harimau!, dan Jalan Tak Ada Ujung. Dari sini, ia mendapatkan penghargaan Magsaysay Award untuk kesusastraan dan jurnalistik pada tahun 1953.

Dalam Harian Indonesia Raya, Lubis mencanangkan “perang salib” terhadap korupsi yang terjadi di Pertamina. Ia menyoroti sosok Letnan Jenderal Ibnu Soetomo yang pada saat itu sebagai bos dari Pertamina.

Namun, kenyataan berkata lain, semua usaha Mochtar Lubis sia-sia begitu saja. Hasil dari kasus yang terjadi pada Pertamina yaitu Letnan Jenderal Ibnu Soetomo yang kemudian mundur dari Direktur Utama Pertamina, namun seluruh harta nya tidak dijamah secara lebih dalam.

Mochtar Lubis memiliki banyak prestasi di dalam pentas jurnalistiknya, baik dari sisi sosial politik, pencemaran lingkungan, hak asasi manusia (HAM), dan usaha-usaha untuk memperjuangkan suatu keadilan dan kebenaran.

Farahdila Virta Fauziah
Diterbitkan: Senin, 19 September 2022
Pukul: 13.00 WIB
Jurnalis: Farahdila Virta Fauziah
Editor: Adi Fauzanto
Daftar Bacaan:  
• Ensiklopedia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Liputan Mendalam

Film Mencuri Raden Saleh dan Penangkapan Pangeran Diponegoro


Kebijakan.co.idLiputan Mendalam

 Virta - 10 September 2022 (18.00 WIB)-#24 Paragraf

Sekilas Mencuri Raden Saleh

Depok, Kebijakan.co.id — Film yang disutradarai oleh Angga Dwimas Sasongko di bawah produksi Visinema Picture berdurasi 154 menit ini, mengambil konsep pencurian atau heist. Memadukan sejarah seni Indonesia, sisi gelap kekuasaan, dan aksi laga yang menegangkan dalam alur cerita maju.

Menceritakan seorang Pico (diperankan oleh Iqbaal Ramadhan) yang mempunyai seorang ayah (Dwi Sasono) yang sedang dipenjara akibat kasus perampokan di salah satu bank di Indonesia. Pico menginginkan ayahnya untuk ke luar dari penjara, namun ia harus membutuhkan uang sebesar 2 Miliar Rupiah.

Hal tersebut membuat Pico menggunakan segala cara untuk mendapatkan uang 2 M, salah satunya dengan mereplika lukisan Raden Saleh, yaitu Penangkapan Pangeran Diponegoro. Pico dibantu dengan teman-temannya Ucup (Angga Yunanda), Tuktuk (Ari Irham), dan Gofar (Umay Shahab) berhasil menyelesaikan lukisan tersebut.

Namun, ketika ingin menyerahkan lukisan tersebut, pihak pembeli lukisan itu (pihak kegita) menginginkan Pico untuk menukarkan lukisan tersebut dengan lukisan asli pada saat Pameran Nasional.

Kemudian, hal tersebut dipaksa Pico lakukan karena desakan yang mengancam keselamatan ayahnya. Dengan bantuan Sarah (Aghniny Haque) dan Fella (Rachel Amanda) kemudian ia menyanggupi penawaran tersebut. Tetapi pada hari penukaran hal-hal yang tidak sesuai rencana pun terjadi, yang membuat Tuktuk ditangkap polisi dan proses penukaran pun gagal, namun lukisan asli itu berhasil sampai di tangan pihak ketiga.

Hal ini membuat Pico gerah, lantaran selain ia gagal menukarkan, ia dan teman-temannya juga menjadi pihak pencarian Polisi. Tidak lama semenjak itu, tepat di hari ulang tahun pihak ketiga Pico dan teman-temannya berinisiatif untuk menukar kembali lukisan itu dan akhirnya berhasil.

Tentang Raden Saleh

Film Mencuri Raden Saleh, tidak bisa dilepaskan dari sosok Raden Saleh Syarif Bustaman alias Raden Saleh merupakan seorang keturunan bangsawan yang lahir pada Mei 1907 di Terboyo, Semarang, Jawa Tengah dan meninggal pada 23 April 1880 di Buitenzorg, Hindia Belanda. Ia lahir dari seorang ibu bernama Mas Adjeng Zarip Hoesen dan ayah bernama Sayyid Hoesen bin Alwi bin Awal bin Jahja.

Mengutip dari Galeri Nasional, awalnya bakat melukis Raden Saleh ditemukan oleh A.A.J Payen, seorang pelukis asal Belgia yang menetap di Jawa. Ia melanjutkan bakatnya dan berhasil menarik banyak penikmat karyanya.

Kemudian, semenjak saat itu ia dikenal sebagai seorang pelukis romantisme modern di Indonesia. Lukisannya yang terkenal yaitu lukisan ‘Penangkapan Pangeran Diponegoro.’ Tidak hanya itu, bakatnya diperkuat lagi oleh Prof. Reinward, seorang ahli seni lukis dan botani yang merupakan salah satu perancang Kebun Raya Bogor dan Gubernur Jenderal Van der Capellen.

Atas bantuan Gubernur Jenderal, Raden Saleh dikirim di Belanda untuk belajar melukis pada tahun 1930. Di sana, ia belajar untuk melukis sosok Cornelius Kruseman dan pada tahun 1840-an ia mendapat kesempatan untuk menggelar pameran lukisan pertamanya di Den Haag dan Amsterdam. Tidak hanya di Den Haag dan Amsterdam, ia juga sempat berkarya di Prancis pada tahun 1844 hingga 1851, kemudian ia kembali ke Hindia Belanda.

Penangkapan Pangeran Diponegoro
Penangkapan Pangeran Diponegoro (Karya Raden Saleh)

Sekilas Penangkapan Pangeran Diponegoro

Dari tangan kreatif Raden Saleh lah tergambar suasana penangkapan Pangeran Diponegoro oleh Pemerintah Hindia Belanda. Bendara Pangeran Harya Dipanegara atau biasa dikenal dengan Pangeran Diponegoro ditangkap oleh Belanda pada 28 Maret 1830. Belanda menangkap Pangeran Diponegoro dengan tujuan untuk memisahkannya dengan pengikut-pengikutnya.

Ia ditangkap di Magelang, Jawa Tengah dengan jebakan pertemuan berupa silaturahmi dan perundingan, dan bertepatan juga dengan hari Lebaran. Hal ini dilakukan secara licik agar Pangeran Diponegoro merasa tidak siap dan lengah, sehingga potensi untuk ditangkap lebih mudah.

Jebakan ini berhasil juga didukung dengan pada saat puasa, Belanda tidak melakukan gencatan senjata dalam bentuk apapun untuk mengganggu Pangeran Diponegoro dan Pasukannya yang sedang melaksanakan beribadah.

Hal ini juga didukung dengan jebakan yang telah dirancang secara detail termasuk kereta dan perlengkapan untuk membawa Diponegoro oleh Letnan Jenderal Hendrik Merkus de Kock. Pada saat hari penangkapan, Pangeran Diponegoro datang dengan pasukan yang seadanya tanpa persiapan lebih.

Strategi itulah yang membuat Diponegoro mudah untuk dijebak dan ditangkap. Keberhasilan inilah yang membuat Perang Jawa selama lima tahun berakhir. Perang Jawa inilah yang menyelaraskan gali, santri, jelata, dan ningrat dalam satu perjuangan. Tidak hanya itu, perang ini juga banyak menjatuhkan korban jiwa dan menghabiskan keuangan Belanda.

Mencuri Raden Saleh
Mencuri Raden Saleh (Karya Film Angga Dwimas Sasongko)

Menikmati Mencuri Raden Saleh

Film Mencuri Raden Saleh merupakan film aksi bernuansa sejarah yang dikemas menjadi film yang lebih mudah dipahami dan dimengerti. Film ini layak untuk dinikmati oleh masyarakat Indonesia, mengingat di dalam film tersebut tidak hanya hiburan saja yang disajikan, namun dari sisi nilai sejarah, seni, action semuanya terkandung di dalam film tersebut.

Terlebih kepada anak-anak muda dan generasi Z, secara tidak langsung film tersebut memberikan pencerdasan dari segi sejarah terutama bagian penculikan Pangeran Diponegoro, seni rupa dari lukisan Raden Saleh, hingga bagaimana rakus para penguasa di luar sana. Banyak nilai-nilai yang harus anak-anak muda ketahui, yang tidak semua orang dapat mengerti.  

Hal-hal yang dapat dipetik dari Film Mencuri Raden Saleh.

Pertama, Adanya bentuk perlawanan terhadap para elitis Perlawanan ini terlihat dari adanya dua sosok aktor dan satu buah objek yang dimainkan, yaitu pelukis, penguasa, dan lukisan. Bentuk perlawanan ini dapat kita lihat pada adegan kaum elitis mempergunakan kekuasaannya untuk menyiasati segala bentuk kepentingannya.

Hal ini dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga sebagai penggerak para elitis untuk mencapai kepentingannya dengan memberikan penekanan secara emosional dan adanya upah uang dengan nominal yang besar. Dari film ini dapat kita lihat adanya bentuk perlawanan dari pihak ketiga kepada pihak elitis yang telah menggunakan mereka sebagai alat untuk mendapatkan tujuan mereka.

Kedua, Adanya pembelajaran sejarah kepada masyarakat Film Indonesia bergenre action dengan durasi 154 menit ini menyajikan bentuk film yang menegangkan dan pastinya membawa unsur nilai sejarah di dalamnya, terutama bagi kalangan anak muda dan generasi Z.

Utamanya, film ini membawa latar belakang cerita dan tokoh seni rupa terkemuka, yaitu Raden Saleh Syarif Bustaman yang menjadi salah satu nilai dari sejarah yang dibawa.

Ketiga, Memperlihatkan sudut pandang baru yaitu adanya penguasa memanfaatkan rakyat Film ini memperkenalkan kepada kita adanya sebuah pesan dan fakta dunia bahwasanya penguasa dapat menjadi aktor yang berbahaya bagi kita.

Apabila kita berkaca pada Film Mencuri Raden Saleh, di sini terlihat terdapat pihak ketiga yang dimanfaatkan oleh para elitis demi kepentingan mereka. Tidak selamanya pihak yang kita lihat sebagai kawan kita akan memperlakukan kita ideal seperti apa yang seharusnya.

Farahdila Virta Fauziah
Diterbitkan: Sabtu, 10 September 2022
Pukul: 18.00 WIB
Jurnalis: Farahdila Virta Fauziah
Editor: Adi Fauzanto
Daftar Bacaan:  
• Galeri Nasional Republik Indonesia
Liputan Mendalam

Ferdy Sambo CS dan Potret Buruk Etika Penegak Hukum di Indonesia


Kebijakan.co.idLiputan Mendalam

 Virta - 3 September 2022 (18.00 WIB)-#35 Paragraf
Ferdy Sambo CS dan Potret Buruk Etika Penegak Hukum di Indonesia

Potret Sambo CS menjadi gambaran buruk etika penegak hukum di Indonesia, dengan kuasa yang diberikan kepadanya mampu mengotak-atik hukum yang ada. Tentu menjadi peringatan keras kepada seluruh penegak hukum yang ada, agar menjalankan etika penegak hukum sebagaimana mestinya.

***

Jakarta, Kebijakan.co.idMeninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 tidak hanya meninggalkan misteri motif dan skema pembunuhannya oleh Ferdy Sambo (FS). Tetapi juga berimbas kepada Ferdy Sambo CS (Cum Suis) atau kawan-kawan Ferdy Sambo.

Diketahui FS CS sebagai penyidik dalam pengungkapkan pertama yang terbutki tidak benar atau dimanipulasi atas perintah Ferdy Sambo selaku Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri), menjadi pelaku obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam hal ini pengungkapan atas penyidikan pembunuhan Brigadir J yang dinilai pada penyidikan kedua oleh Tim Khusus POLRI.  

Di antaranya ada: Ferdy Sambo sendiri yang sudah diputus oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 25-26 Agustus 2022 yang hasilnya Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Kedua, Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo (BW) yang menjabat sebagai mantan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, BW juga sudah menjalani sidang KKEP dengan hasil PTDH pada 1-2 September 2022. Ketiga, Kompol Chuck Putranto (CP) yang menjabat mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP diperiksa secara bersamaan dengan BW, dengan hasil sidang KKEP yaitu PTDH.

Keempat, Brigadir Jendral (Brigjen) Hendra Kurniawan (HK) yang menjabat mantan Karopaminal Divisi Propam Polri. Kelima, Komisaris Besar (Kombes) Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Keenam, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Ketujuh, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dari ketujuh –tiga yang sudah diputus melanggar kode etik- perwira polisi yang diduga melanggar kode etik kepolisian. Dari sini jurnalis Kebijakan.co.id akan membedah terkait etika secara umum hingga pelanggaran etika dalam kepolisian yang dilakukan FS.

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (Dokumen POLRI)

Apa Itu Etika?

Dalam kehidupan sehari-hari sering kita mendengar kata etika. Kata ini sangat umum diperbincangkan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak heran jika terlalu banyak orang yang mengenal kata ini hingga kata ini tidak jarang menjadi bahan perdebatan.

Dalam kehidupan sekarang ini, sering kita jumpai kejahatan-kejahatan yang tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan. Seperti perbudakan, penganiayaan, kekerasan rumah tangga, kekerasan fisik hingga kekerasan seksual. Tindakan – tindakan tersebut tidak jarang kita temui di lingkungan sekitar kita.

Tindakan kesewenang-wenangan itu jika dibiarkan akan mengakibatkan semakin banyak pihak yang dirugikan. Apakah tindakan tersebut bisa kita katakan sebagai tindakan yang tidak baik?

Era saat ini, menjadi salah satu pemicu akan perubahan pemaknaan etika. Kenapa demikian ? Perubahan zaman dari tahun ke tahun, abad ke abad, menuntut kita untuk mengikuti aturan baru yang berbeda dari sebelumnya. Perubahan-perubahan itulah yang membuat kita sedikit demi sedikit lupa akan eksistensi apa itu etika.

Pemaknaan ilmu sebagai pengetahuan merupakan salah satu cara yang bisa kita terapkan untuk meminimalisir perubahan-perubahan akibat tuntutan zaman. Maka dari itu, kini banyak muncul ilmu-ilmu pengetahuan yang baru sebagai usaha melengkapi pengetahuan, salah satunya etika. Etika awal mulanya belum dikatakan sebagai ilmu, tetapi akibat seiring perkembangan zaman, maka bahasan etika ini mulai diangkat menjadi ilmu dalam kajian Ilmu Filsafat.

Secara Terminologis, etika berarti pengetahuan yang membahas baik-buruk atau benar tidaknya tingkah laku manusia yang biasa disebut teori tentang nilai. Kemudian, secara Etimologi, kata “etika” berasal dari Bahasa Yunani ethos yang berarti adat, jiwa khas suatu bangsa, atau watak kesusilaan, sedangkan moral berasal dari kata mores yang berarti adat istiadat atau cara hidup.

Terdapat perbedaan antara etika dan moral. Etika merupakan bentuk pengkajian yang lebih mendalam dari sistem nilai (moral). Sedangkan moral adalah suatu tindakan atau perbuatan yang sedang dinilai, bisa juga dimaknai sebagai suatu tindakan atau ajaran tentang nilai baik dan buruk. Moral lebih membahas tentang sistem nilai baik-buruk yang diterima apa adanya, sedangkan etika merupakan kajian tentang moral yang bersifat kritis dan rasional.

Ketika kita membicarakan tentang etika, kita akan membicarakan tentang tata perilaku manusia, yaitu apa yang baik dan buruk, yang pas dan tidak pas, yang layak dan tidak layak, yang pantas dan tidak pantas yang harus dilakukan. Dalam tata perilaku manusia terdapat yang namanya nilai, norma, moral, dan etika.

Hal – hal tersebut yang membedakan antara manusia dan yang bukan manusia. Hewan mempunyai tata perilaku, tetapi tata perilaku hewan tidak memiliki pedoman nilai tertentu, landasan normatif, kesadaran moral, dan tidak direfleksikan secara etis rasional. Itu sebabnya mengapa landasan tata perilaku manusia menjadi pembeda antara manusia dan bukan manusia. Kita bisa simpulkan bahwa manusia merupakan makhluk yang beretika dan hewan tidak.

Apa Pentingnya Etika untuk Penegak Hukum?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, etika berlaku bagi dan untuk seluruh elemen perilaku manusia. Konsepsi etika ini tidak memiliki batasan khusus karena memang sifatnya yang menyeluruh. Perlu digaris bawahi bahwa etika ini menjadi dasar dari segala yang dilakukan dan terjadi pada manusia, guna menuju tatanan masyarakat yang utuh dan baik. Hal ini tentu saja untuk meruntuhkan bias-bias yang sulit dikonstruksikan karena hal ini menyangkut tatanan personal manusia.

Melihat hal ini, etika ini sangat penting dan memiliki porsi yang khusus pada tatanan penegak hukum sebagai seorang individu yang utuh. Etika ini perlu diperkenalkan sejak awal sebelum seseorang dinyatakan sebagai penganut profesi tersebut. Hal ini sebagai bentuk nyata betapa pentingnya etika dalam berkehidupan.

Tidak hanya itu, pengenalan etika sebelum menyandang profesi sebagai penegak hukum ini dilakukan untuk meminimalisir adanya absensi yang dilakukan pada kode etik profesi penegak hukum. Selain itu, hal ini dilakukan untuk memperlancar proses-proses hukum nantinya. Etika menjadi langkah awal yang mempunyai dampak yang cukup untuk keberlangsungan unsur-unsur berikutnya.

Inilah alasannya mengapa etika sangat penting diperkenalkan, diajarkan, dan dipahami oleh para calon-calon penegak hukum. Mengingat etika ini menyangkut ketetapan atas tindakan-tindakan yang nantinya akan diambil oleh seorang penegak hukum.

Pada dasarnya etika ini diperlukan sebagai bentuk akhlak yang mengatur berbagai kewajiban berbagai profesi hukum, seperti jaksa, hakim, notaris, advokat, dll. Hal ini bertujuan agar nantinya dapat dengan bijak dan adil dalam berperilaku, sehingga hasilnya nanti dapat disetujui oleh orang-orang yang adil (that merit the approval of just men).

Perlu diketahui bahwa profesi hukum ini bergerak atas dasar hukum yang dilakukan sebagai wujud legalisasi kekuasaan yang memiliki kekuasaan dan kewenangan yang utuh untuk bersikap dan berperilaku menurut hukum.

Seorang penegak hukum dalam menjalankan kewajibannya berlandaskan atas tiga hal utama yaitu independen, imparsial, dan kompeten. Itulah modal mereka untuk menjalankan segala bentuk wadah proses hukum di lapangan. Jadi, etika disini menjadi salah satu modal dan landasan utama mereka untuk bekerja, guna mencapai titik yang adil.

Mengapa Bisa Terjadi Pelanggaran Etik?

Dalam menjalankan tugasnya, seorang penegak hukum tidak luput dari adanya kemungkinan terjadinya kesalahan. Segala bentuk kejahatan dapat terjadi di mana pun, kapan pun, dan bagi siapa pun.

Seorang penegak hukum memiliki kemungkinan untuk melakukan absensi dari tindakan dan kewenangan yang seharusnya. Hal ini dapat berupa adanya kepentingan pribadi di dalamnya, memberikan hingga menjanjikan sesuatu yang menguntungkan kepada diri sendiri maupun orang lain, melakukan pelanggaran pada Undang-Undang (UU) dan Kode Etik yang berlaku, meminta atau menerima suatu imbalan yang menguntungkan secara langsung maupun tidak langsung, melanggar janji jabatan, dll.

Hal-hal di atas merupakan beberapa contoh model potensi yang dapat dilakukan oleh seorang penegak hukum. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai apa yang terjadi pada keberlangsungan proses kasus mantan perwira tinggi Polri, Ferdy Sambo (FS) dari perspektif etik.

Pada 26 Agustus 2022 lalu, Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dari Polri secara tidak hormat pada sidang etik Polri akibat pembunuhan berencana yang ia lakukan pada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo sedang menjalani sidang kode etik (Antara Foto/M Risyal Hidayat)

Dalam sidang tersebut, dirumuskan bahwa FS telah melanggar tujuh kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tujuh pelanggaran itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (PP 1/2003) tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 (Perpol 7/2022) tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut tujuh pelanggaran yang menjadikan FS dipecat dari jabatannya.

Pertama, Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022 Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

Kedua, Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022 Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.

Ketiga, Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022 Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Keempat, Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

Kelima, Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.

Keenam, Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002 Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

Ketujuh, Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022 Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kode etik profesi polri, atau disiplin atau tindak pidana.

Farahdila Virta Fauziah
Diterbitkan: Sabtu, 3 September 2022
Pukul: 18.00 WIB
Jurnalis: Farahdila Virta Fauziah
Editor: Adi Fauzanto
Daftar Bacaan:  
• Gensler, Harry J. 2011. Ethics A Contemporary Introduction. New York : Routledge Taylor & Francis Group. 
• Graham, Gordon. 2010. Theoried of Ethics. New York : Routledge Taylor & Francis Group. 
• Tannsjo, Torbjorn. 2009. Understanding Ethics An Introduction to Moral Theory. Edinburgh :Edinburgh University Press. 
• Skorupski, John. 2010. The Routledge Companion to Ethics. New York : Routledge Taylor & Francis 
Group. 
• Marzuki, Suparman. 2017. Etika dan Kode Etik Profesi Hukum. FH UII Press.
• Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Liputan Mendalam